Di masa BPJS ketika ini ada kabar besar hati untuk akseptor BPJS kesehatan, turutama untuk ibu hamil, karena BPJS kesehatan dapat menanggung biaya pelayanan kebidanan dan neonatal yang meliputi proses pemeriksaan kehamlan, USG dan persalinan.
Proses pemeriksaan kehamilan dengan bpjs ini merupakan upaya untuk menjamin dan melindungi proses kehamilan, persalinan, pasca persalinan, penanganan perdarahan pasca keguguran dan pelayanan KB pasca salin serta komplikasi yang terkait dengan kehamilan, persalinan, nifas dan KB pasca salin. Pelayanan persalinan dilakukan secara terstruktur dan berjenjang berdasarkan rujukan.
Namun sayangnya masih banyak orang yang menganggap pemeriksaan kehamilan dengan bpjs dianggap sangat ribet, padahal kalau tau syarat dan prosedurnya bahwasanya tidaklah ribet, jadi untuk anda yang sudah menjadi akseptor BPJS sebaiknya manfaatkan layanan bpjs untuk ibu hamil semoga semua biaya yang dikeluarkan pada masa kehamilan hingga melahirkan sepenuhnya bisa ditanggung oleh bpjs.
Lantas apa saja lanyanan ibu hamil yang disediakan oleh bpjs?
Layanan bpjs untuk ibu hamil meliputi:
Layanan bpjs terntang persalinan ini memang belum banyak diketahui oleh akseptor bpjs, apalagi untuk akseptor bpjs yang masih baru, sehingga masih banyak akseptor yang tidak memanfaatkannya, oleh alasannya itu untuk menunjukkan berita bermanfaat kepada para akseptor bpjs ksehatan tertutama untuk ibu hamil disini saya akan urakan bagaimana cara menggunakan BPJS dari mulai pemeriksaan kehamilan, USG dan juga digunakan untuk persalinan.
Sistem pelayanan ini berlaku juga untuk pemeriksaan kehamilan (antenatal care / ANC). Pemeriksaan ANC ini berupa pertemuan antara bidan dengan ibu hamil dangan acara mempertukarkan berita ibu dan bidan. Serta observasi selain pemeriksaan fisik, pemeriksaan umum dan kontak sosial untuk mengkaji kesehatan dan kesejahteraan umumnya (Salmah, 2006).
Kaprikornus untuk ibu hamil yang ingin memeriksakan kehamilan dengan bpjs, harus datang ke faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik, dokter pribadi) sesuai dengan yang tertera di kartu bpjs. Jika sarana dan prasana yang terdapat di faskes tingkat 1 memadai untuk pemeriksaan kehamilan, maka bumil akan diperiksa difaskes tingkat 1, namun kalau sarana dan prasarananya tidak memadai akseptor akan di rujuk ke faskes tingkat lanjut (rumah sakit).
Ketentuan Pemeriksaan kehamilan yang dapat ditanggung BPJS
Ketentuan untuk control kehamilan (ANC) yang dapat ditanggung oleh bpjs yakni sebanyak 4x sebagai berikut:
Setiap selesai melaksanakan pemeriksaan kehamilan, dokter ataupun bidan akan menunjukkan jadwal periksa ulang. 4 kali periksa diatas merupakan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, apabila ibu hamil menghendaki lebih dari itu biaya ditanggung sendiri.
Apa saja syarat untuk memeriksa kehamilan di faskes tingkat 1?
Syarat untuk memeriksa kehamilan di faskes tingkat 1 meliputi:
Perlu diketahui bahwa ibu hamil bisa menggunakan layanan USG yang ditanggung oleh BPJS, namun bukan impian sendiri, artinya kalau secara medis ibu hamil mengharuskan untuk USG maka USG bisa ditanggung oleh BPJS, dengan syarat harus dirujuk oleh faskes tingkat I.
Ini sesuai pernyataan dari pihak bpjs yang menyatakan
Seluruh akseptor Jamkesmas dan BPJS Kesehatan apabila terindikasi medis diharuskan untuk USG dan sesuai dengan prosedur pelayanan berjenjang, maka akseptor tersebut diharuskan menerima akomodasi USG tersebut. Apabila ada penolakan dari pihak Rumah Sakit, silahkan menghubungi BPJS Center yang berada di Rumah Sakit tersebut.
Kesimpulannya USG bisa ditanggung BPJS namun harus atas dasar indikasi medis yang mengharuskan untuk USG, kalau impian sendiri tidak bisa ditanggung oleh BPJS.
Syarat untuk USG dirumah sakit yang dapap ditanggung BPJS yakni sebagai berikut:
Namun kalau ada penyulit atau permasalahan persalinan yang dapat membahayakan ibu dan anak persalinan akan dirujuk ke faskes tingkat lanjut yaitu rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan bpjs.
Informasi lebih lengkap artikel berikut mungkin membantu:
Demikian artikel tentang Cara Menggunakan BPJS untuk Periksa Kehamilan, USG dan Persalinan, semoga bermanfaat.
Proses pemeriksaan kehamilan dengan bpjs ini merupakan upaya untuk menjamin dan melindungi proses kehamilan, persalinan, pasca persalinan, penanganan perdarahan pasca keguguran dan pelayanan KB pasca salin serta komplikasi yang terkait dengan kehamilan, persalinan, nifas dan KB pasca salin. Pelayanan persalinan dilakukan secara terstruktur dan berjenjang berdasarkan rujukan.
Namun sayangnya masih banyak orang yang menganggap pemeriksaan kehamilan dengan bpjs dianggap sangat ribet, padahal kalau tau syarat dan prosedurnya bahwasanya tidaklah ribet, jadi untuk anda yang sudah menjadi akseptor BPJS sebaiknya manfaatkan layanan bpjs untuk ibu hamil semoga semua biaya yang dikeluarkan pada masa kehamilan hingga melahirkan sepenuhnya bisa ditanggung oleh bpjs.
Lantas apa saja lanyanan ibu hamil yang disediakan oleh bpjs?
Layanan bpjs untuk ibu hamil meliputi:
- Pelayanan pemeriksaan kehamilan (antenatal care / ANC) untuk menjaga kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi, ANC yakni pemeriksaan kehamilan untuk mengoptimalkan kesehatan mental dan fisik ibu hamil. Sehingga bisa menghadapi persalinan, kala nifas, persiapan pemberiaan ASI dan kembalinya kesehatan reproduksi secara wajar (Manuaba, 1998).
- Persalinan
- Pemeriksaan bayi gres lahir
- Pemeriksaan pasca persalinan (postnatal care / PNC) terutama selama nifas awal selama 7 hari setelah melahirkan, dan
- Pelayanan KB.
Layanan bpjs terntang persalinan ini memang belum banyak diketahui oleh akseptor bpjs, apalagi untuk akseptor bpjs yang masih baru, sehingga masih banyak akseptor yang tidak memanfaatkannya, oleh alasannya itu untuk menunjukkan berita bermanfaat kepada para akseptor bpjs ksehatan tertutama untuk ibu hamil disini saya akan urakan bagaimana cara menggunakan BPJS dari mulai pemeriksaan kehamilan, USG dan juga digunakan untuk persalinan.
Cara Menggunakan BPJS untuk Periksa Kehamilan, USG dan Persalinan
Untuk anda yang berencana menggunakan layanan bpjs untuk kehamilan, maka cara menggunakan kartu bpjs untuk kehamilan yakni sebagai berikut:A. Cara menggunakan layanan BPJS untuk Pemeriksaan Kehamilan
BPJS menggunakan sistem layanan berjenjang, artinya untuk menerima layanan bpjs bagi pasien non gawat darurat harus dimulai dari faskes tingkat 1, kemudian gres bisa dilanjut ke faskes berikutnya kalau di faskes tingkat 1 fasilitasnya tidak memadai.Sistem pelayanan ini berlaku juga untuk pemeriksaan kehamilan (antenatal care / ANC). Pemeriksaan ANC ini berupa pertemuan antara bidan dengan ibu hamil dangan acara mempertukarkan berita ibu dan bidan. Serta observasi selain pemeriksaan fisik, pemeriksaan umum dan kontak sosial untuk mengkaji kesehatan dan kesejahteraan umumnya (Salmah, 2006).
Kaprikornus untuk ibu hamil yang ingin memeriksakan kehamilan dengan bpjs, harus datang ke faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik, dokter pribadi) sesuai dengan yang tertera di kartu bpjs. Jika sarana dan prasana yang terdapat di faskes tingkat 1 memadai untuk pemeriksaan kehamilan, maka bumil akan diperiksa difaskes tingkat 1, namun kalau sarana dan prasarananya tidak memadai akseptor akan di rujuk ke faskes tingkat lanjut (rumah sakit).
Ketentuan Pemeriksaan kehamilan yang dapat ditanggung BPJS
Ketentuan untuk control kehamilan (ANC) yang dapat ditanggung oleh bpjs yakni sebanyak 4x sebagai berikut:
- Trimester 1 : Dilakukan 1 kali pada usia kehamilan 1 – 12 minggu;
- Trimester 2 : Dilakukan 1 kali pada usia kehamilan 13 – 28 minggu;
- Trimester 3 : Dilakukan 2 kali pada usia kehamilan 29 – 40 minggu.
Setiap selesai melaksanakan pemeriksaan kehamilan, dokter ataupun bidan akan menunjukkan jadwal periksa ulang. 4 kali periksa diatas merupakan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, apabila ibu hamil menghendaki lebih dari itu biaya ditanggung sendiri.
Apa saja syarat untuk memeriksa kehamilan di faskes tingkat 1?
Syarat untuk memeriksa kehamilan di faskes tingkat 1 meliputi:
- Asli KTP
- Asli Kartu BPJS
- Buku Kesehatam Ibu dan Anak (buku ini buku kontrol catatan kehamilan biasanya diperoleh dari bidan atau dokter kandungan ketika kehamilan terdeteksi pertama kali)
B. Layanan BPJS Untuk USG
Terkait USG, ada pertanyaan yang sering sekali dilontarkan oleh para akseptor BPJS yang sedang dalam kadaan hamil, apakah Bisa menggunakan bpjs untuk USG?Perlu diketahui bahwa ibu hamil bisa menggunakan layanan USG yang ditanggung oleh BPJS, namun bukan impian sendiri, artinya kalau secara medis ibu hamil mengharuskan untuk USG maka USG bisa ditanggung oleh BPJS, dengan syarat harus dirujuk oleh faskes tingkat I.
Ini sesuai pernyataan dari pihak bpjs yang menyatakan
Seluruh akseptor Jamkesmas dan BPJS Kesehatan apabila terindikasi medis diharuskan untuk USG dan sesuai dengan prosedur pelayanan berjenjang, maka akseptor tersebut diharuskan menerima akomodasi USG tersebut. Apabila ada penolakan dari pihak Rumah Sakit, silahkan menghubungi BPJS Center yang berada di Rumah Sakit tersebut.
Kesimpulannya USG bisa ditanggung BPJS namun harus atas dasar indikasi medis yang mengharuskan untuk USG, kalau impian sendiri tidak bisa ditanggung oleh BPJS.
Syarat untuk USG dirumah sakit yang dapap ditanggung BPJS yakni sebagai berikut:
- Membawa surat tumpuan dari faskes tingkat 1
- Asli dan fotocopy KTP
- Asli dan fotocopy Kartu BPJS
- fotocopy KK
- Buku kontrol kehamilan
C. Layanan BPJS untuk Proses Persalinan atau melahirkan
Persalinan atau ibu melahirkan dapat ditanggung oleh bpjs, kalau ibu diprediksi melahirkan normal, maka proses melahirkan akan diprioritaskan untuk dilayani di faskes tingkat 1, atau di bidan jejaring yang sudah berhubungan dengan faskes tingkat 1Namun kalau ada penyulit atau permasalahan persalinan yang dapat membahayakan ibu dan anak persalinan akan dirujuk ke faskes tingkat lanjut yaitu rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan bpjs.
Informasi lebih lengkap artikel berikut mungkin membantu:
D. Layanan BPJS Pemeriksaan Pasca Persalinan
Layanan bpjs untuk ibu hamil selain pemeriksaan kehamilan, usg dan persalinan juga melayani Pemeriksaan pasca persalinan (postnatal care / PNC) terutama selama nifas awal selama 7 hari setelah melahirkan, pemeriksaan paska persalinan yang dapat ditanggung oleh bpjs sebanyak 3 x dengan rincian sebagai berikut:- Nifas 1 Dilakukan 0 – 7 hari pasca persalinan
- Nifas 2 Dilakukan 8 – 28 hari pasca persalinan
- Nifas 3 Dilakukan 29 – 42 hari pasca persalinan.
Demikian artikel tentang Cara Menggunakan BPJS untuk Periksa Kehamilan, USG dan Persalinan, semoga bermanfaat.
Cara Menggunakan BPJS untuk Periksa Kehamilan, USG dan Persalinan
4/
5
Oleh
Anggi