Selasa, 30 Juni 2015

Cara membuat kartu BPJS Calon bayi Peserta Mandiri & Perusahaan

Walaupun anda ialah akseptor BPJS, biaya tindakan kesehatan atas bayi yang anda lahirkan tidak akan pribadi ditanggung oleh bpjs, alasannya ialah menurut peraturan bpjs bayi yang gres dilahirkan tidak satu paket dengan biaya perawatan ibunya.

Tapi jangan khawatir, alasannya ialah ketika ini ada kabar baik khususnya untuk ibu hamil yang kebetulan sudah terdaftar menjadi akseptor bpjs, pihak bpjs kesehatan ketika ini menawarkan kesempatan kepada setiap ibu hamil (bumil) akseptor bpjs untuk mendaftarkan bayi yang sudah dilahirkan atau calon bayi yang masih dalam kandungan ke bpjs, semoga biaya atas tindakan medis dan juga perawatan atas bayi yang dilahirkan mampu ditanggung atau dijamin sepenuhnya oleh bpjs.

Membuat kartu bpjs untuk calon bayi


Khusus untuk calon bayi atau bayi yang masih di dalam kandungan, ketika didaftarkan, maka si calon bayi akan mendapatkan kartu BPJS calon bayi yang sifatnya Sementara yang mengatasnamakan CALON BAYI NYONA ......., setelah si bayi dilahirkan maka dalam waktu hingga 3 bulan si bayi harus melaksanakan perubahan data kepesertaan sesuai dengan biodata gres bayi.

Cara membuat kartu BPJS Calon bayi Peserta Mandiri & Perusahaan

Untuk anda akseptor BPJS kesehatan mampu bangun diatas kaki sendiri yang ingin mendaftarkan calon bayinya, anda mampu mendaftarkan bayi yang belum dilahirkan ke BPJS ketika sudah terdeteksi denyut jantung atau setidaknya 14 hari sebelum Hari Perkiraan Lahir(HPL).

Pendaftaran calon bayi menjadi akseptor BPJS tidak mampu dilakukan secara online tapi harus datang pribadi ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran bayi di dalam kandungan atau membuat kartu BPJS untuk calon bayi hanya diperuntukan untuk akseptor bpjs berikut:
  1. Ibu Peserta BPJS Mandiri
  2. Ibu Peserta BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya ditanggung oleh perusahaan, namun hanya untuk anak ke 4 dan seterusnya.
Sedangkan untuk akseptor BPJS PPU (Peserta Penerima Upah, dari anak pertama  hingga ke 3 dan juga untuk akseptor BPJS PBI (Penerima derma iuran) dari pemerintah hanya mampu mendaftarkan bayinya ke bpjs ketika sudah dilahirkan paling lambat hingga 3 hari semenjak lahir.

Agar biaya yang timbul atas perawatan dan tindakan medis atas si bayi mampu ditanggung oleh bpjs, maka akseptor harus segera mendaftarkan bayinya pada ketika setelah di lahirkan paling lambat 3 hari semenjak dilahirkan. kalau tidak maka biaya tidak mampu dijamin oleh BPJS.

Syarat dan ketentuan Membuat Kartu BPJS Calon Bayi

Syarat dan ketentuan untuk membuat kartu BPJS calon bayi ialah sebagai berikut:

1. Datang ke kantor bpjs terdekat

2. Melampirkan Fotocopy Kartu keluarga (KK), KTP dan dan Kartu BPJS Ibu.
Jika KK masih ikut orang bau tanah sebaiknya melampirkan Fotocopy  KK ibu, KK ayah dan juga buku nikah. namun sebaiknya Agar pendaftaran Berjala lancar sebaiknya Suami/Istri harus segera membuat KK terbaru.

3. Surat keterangan hamil dari dokter/ bidan yang menjelaskan bahwa bayi sudah memiliki denyut jantung, HPL dan juga prediksi jenis kelamin.

Contoh surat keterangan kehamilan
Contoh surat keterangan hamil


4. Mengisi Formulir Data Isian Peserta

5. Mengisi NIK yang sama dengan KK orang tua

6. Mengisi tanggal Lahir bayi sesuai dengan tgl ketika bayi didaftarkan


Kartu BPJS Calon bayi akan pribadi Jadi

Dengan mendaftarkan calon bayi, maka akseptor akan mendapatkan kartu BPJS Calon bayi pada ketika itu juga, kartu bpjs calon bayi biasanya dalam bentuk keretas dan sifatnya hanya sementara. Nama bayi akan mengatasnamakan CALON BAYI IBu...... kurang lebih tampilannya ibarat gambar di bawah ini:

Contoh kartu ID BPJS Calon bayi
Contoh Kartu BPJS Calon Bayi

Kapan Iuran Pertama harus dibayarkan

Iuran pertama untuk bpjs calon bayi harus dibayarkan ketika bayi lahir dalam keadaan hidup paling lambat hingga dengan 30 hari kalendar (1 bulan) di hitung dari Hari perkiraan lahir.


Disarankan ketika bayi lahir maka orang bau tanah harus segera melaksanakan pembayaran alasannya ialah Jaminan pelayanan kesehatan untuk bayi gres diberlakukan ketika iuran pertama sudah dibayarkan.

Melakukan Perubahan data kepesertaan Bayi?

Ketika proses persalinan simpulan dan bayi dilahirkan dalam keadaan selamat / hidup, selain membayar iuran pertama bpjs untuk bayi, juga jangan lupa untuk melaksanakan perubahan data kepesertaan untuk bayi sesuai dengan data bayi sebetulnya (nama, jenis kelamin, tempta dan tanggal lahir dan lain sebagainya...)

Perubahan data bayi harus dilakukan sesegera mungkin paling lambat hingga dengan 3 bulan semenjak bayi dilahirkan dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

1. Datang pribadi ke kantor BPJS setempat

2. Membawa kartu bpjs calon bayi sebelumnya.

3. Membawa Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sudah menyertakan data bayi.
Bagaimana kalau KK belum menyertakan nama bayi, bawa saja KK lama,  biasanya akan menggunakan NIK orang tuanya untuk sementara. tapi sebaiknya sebelum melaksanakan perubahan data kepesertaan bayi, KK terbaru harus sudah selesai.

4. Membawa Nota bukti iuran pertama / Iuran bpjs sebelumnya.
Ini tidak wajib namun di beberapa kantor BPJS ini kadang ditanyakan.

5. Fotocopy rekening bank, ini khusus untuk yang mengambil kelas I, II bpjs, sementara yang mengambil kelas 3 tidak perlu menyertakan rekening bank.

6. Foto untuk balita tidak perlu disertakan.

Artikel Terkait

Cara membuat kartu BPJS Calon bayi Peserta Mandiri & Perusahaan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email