Rabu, 01 Juli 2015

Daftar BPJS Calon Bayi bisakah pake KK yang masih ikut Orang tua

Salah satu keuntungan menjadi peserta bpjs kesehatan untuk suami istri yaitu mereka mampu mendaftarkan bayinya ke bpjs supaya biaya persalinan dan hal-hal yang berkaitan dengan biaya atas tindakan medis untuk si bayi mampu dijamin oleh bpjs.

Pendaftaran bayi ke bpjs sangat dipengaruhi oleh jenis kepesertaan bpjs orang tuanya, kalau orang tuanya terdaftar sebagai peserta bpjs kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan atau peserta bpjs PPU (peserta peserta upah), maka bayi tidak ikut paket persalinan orang tuanya, dengan kata lain supaya bayinya mampu ikut dijamin oleh bpjs maka mereka harus mendaftarkan bayinya setelah dilahirkan dengan masa tenggang 3 x 24 jam.

mendaftarkan calon bayi ke bpjs pake kk yang masih ikut orang tua


Itu artinya bayinya dikala gres di lahirkan harus segera di daftarkan menjadi peserta bpjs sebelum lewat 3 hari, kalau tidak maka seluruh maka si bayi akan berstatus sebagai pasien umum yang tidak dijamin oleh bpjs. hal yang sama berlaku untuk peserta BPJS PBI atau peserta bpjs kelas III peneriba dukungan iuran dari pemerintah.

Hanya peserta BPJS Mandiri saja yang mampu mendaftarkan calon bayinya ke BPJS

Sedangkan untuk peserta BPJS PBPU (Peserta bukan peserta upah) atau disebut juga sebagai peserta mandiri, mereka mampu mendaftarkan calon bayinya ke bpjs semenjak masih di dalam kandungan dikala bayi dalam kandungan sudah terdeteksi adanya denyut jantung atau setidaknya 14 hari sebelum Hari perkiraan lahir, dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Orang tua
  2. Fotocopy Buku Nikah
  3. Fotocopy Rekening tabungan (BRI/BNI/BTN atau Mandiri), ini khusus untuk orang renta khususnya ibu yang engambil kelas I atau II, sebab kelas bpjs calon anak akan ikut kelas bpjs orang tuanya (ibu).
  4. Fotocopy KTP Orang renta (Ibu/ayah)
  5. Fotocopy Kartu BPJS kedua orang tua
  6. Surat keterangan dokter yang menginformasikan keadaan janin (Usia kehamilan, tunggal/kembar), HPL atau hari perkiraan lahir.

Apakah mendaftarakan calon bayi ke bpjs mampu dilakukan secara online ?

Oh ya harus diingat, mendaftarkan calon bayi ke BPJS tidak mampu dilakukan secara online, namun harus datang eksklusif ke kantor bpjs terdekat dengan membawa persyaratan di atas.

Daftar BPJS Calon Bayi bisakah pake KK yang masih ikut Orang tua

Ada 1 problem yang sering menjadi pertanyaan beberapa peserta BPJS yaitu terkait kartu keluarga, bagaimana kalau si suami dan istri belum memiliki kartu keluarga sendiri, apakah pendaftaran BPJS calon bayi masih mampu dilakukan dengan kartu keluarga yang masih ikut orang tua?

Ini mampu saja terjadi kalau si orang renta bayi belum sempat membuat kartu keluarga sendiri, artinya baik si suami  dan juga si istri keduanya masih ikut KK orang tunya, atau mampu juga sebab KK belum final masih dalam proses pembuatan.

Lantas apakah masih mampu mendaftarkan calon bayinya ke BPJS sementara KK suami/istri masih ikut orang renta ?

Ini memang tidak dijelaskan secara Spesfik oleh pihak BPJS, namun sebab pendafaran calon bayi sifatnya urgen, maka kalau ini terjadi pada anda alternatif yang mampu anda coba adalah

  • Datang ke kantor bpjs setempat dengan menyertakan Fotocopy kedua KK suami dan juga istri yang masih ikut orang tuanya di berkas persyaratan.

Tapi tetap selanjutnya KK terbaru untuk Keluarga Suami/Istri harus segera dibuat, setelah KK gres final harus segera melaksanakan perubahan data kepesertaan supaya data  suami, istri dan juga bayi yang sudah lahir mampu dalam 1 sistem kepesertaan sesuai dengan KK baru.

Itulah tentang  Daftar BPJS Calon Bayi bisakah pake KK yang masih ikut Orang tua, semoga artikel di atas mampu memperlihatkan isu suplemen untuk anda yang kebetulan berniat ingin mendaftarkan calon bayinya ke BPJS. semoga membantu

Artikel Terkait

Daftar BPJS Calon Bayi bisakah pake KK yang masih ikut Orang tua
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email