Mengutif sebuah pertanyaan yang ditanyakan oleh salah seorang penerima bpjs di situs resmi pemerintah lapor.go.id, seorang ibu rumah tangga penerima bpjs terpaksa harus pindah domisili karena harus ikut dimana suaminya bekerja, apa yang harus dilakukan dikala penerima bpjs kesehatan pindah domisili !
Kurang lebih pertanyaannya menyerupai ini:
Kasus di atas mampu saja anda alami, anda dengan beberapa alasan harus pindah domisili sementara anda ialah penerima bpjs, lantas apa yang harus dilakukan ?, biar kartu mampu digunakan untuk menerima pelayanan kesehatan di wilayah daerah tinggal yang baru.
Tujuannya ialah biar penerima mampu menerima pelayanan kesehatan dari faskes yang lokasinya bersahabat dengan daerah tinggal yang baru.
Karena bila penerima tidak melaksanakan perubahan data kepesertaan, sementara penerima ingin berobat di wilayah luar domisili, maka penerima di haruskan membuat surat pengantar berkunjung dari kantor bpjs, surat tersebut berfungsi untuk menghindari penolakan dari faskes yang akan dikunjungi, disebabkan faskes tidak sesuai dan berada di luar domisili.
Tentu akan sangat merepotkan, oleh karena itu untuk anda yang memang benar-benar memutuskan pindah domisili atau sering menghabiskan waktu di wilayah daerah tinggal yang gres di luar ktp, maka sebaikya anda melaksanakan perubahan data kepesertaan dengan datang eksklusif ke kantor bpjs di lokasi gres dimana anda tinggal.
Tujuan perubahan data kepesertaan itu ialah untuk merubah data daerah tinggal anda juga sekaligus merubah faskes tingkat 1 yang lokasinya bersahabat dengan daerah tinggal gres peserta.
Adapun perysaratan yang harus dibawa ialah sebagai berikut:
Anda tetap membawa KTP dan KK yang lama meskipun datanya belum diperbaharui, namun selain itu anda harus membuat surat pernyataan domisili dari RT/RW setempat domisili gres anda. untuk melengkapi berkas perysaratan anda.
Itulah mengenai hal-hal yang harus anda lakukan dikala anda sebagai penerima bpjs pindah alamat atau pindah domisili, itu perlu dilakukan biar anda mampu memilih faskes tingkat 1 di domisili gres anda.
Kurang lebih pertanyaannya menyerupai ini:
Mohon izin bertanya, istri saya merupakan penerima BPJS terdaftar Mandiri (Ibu Rumah Tangga), pembuatan BPJS dilakukan tahun 2015 di kota Padang beserta Faskes Pilihan juga di kota Padang. Namun pada tahun 2016 ini, istri saya ikut saya pindah ke kota Purwakarta. Mohon petunjuknya apakah BPJS tersebut dapat digunakan di kota Purwakarta dan bagaimana prosedurnya. Saya sudah berusaha ke Call Center, namun sulit untuk dihubungi.
Kasus di atas mampu saja anda alami, anda dengan beberapa alasan harus pindah domisili sementara anda ialah penerima bpjs, lantas apa yang harus dilakukan ?, biar kartu mampu digunakan untuk menerima pelayanan kesehatan di wilayah daerah tinggal yang baru.
Ini yang harus dilakukan Ketika penerima BPJS Mandiri pindah domisili atau daerah tinggal!
Sebenarnya dikala penerima pindah domisili maka penerima seharusnya melaksanakan perubahan data kepesertaan di wilayah daerah tinggal gres peserta.Tujuannya ialah biar penerima mampu menerima pelayanan kesehatan dari faskes yang lokasinya bersahabat dengan daerah tinggal yang baru.
Karena bila penerima tidak melaksanakan perubahan data kepesertaan, sementara penerima ingin berobat di wilayah luar domisili, maka penerima di haruskan membuat surat pengantar berkunjung dari kantor bpjs, surat tersebut berfungsi untuk menghindari penolakan dari faskes yang akan dikunjungi, disebabkan faskes tidak sesuai dan berada di luar domisili.
Tentu akan sangat merepotkan, oleh karena itu untuk anda yang memang benar-benar memutuskan pindah domisili atau sering menghabiskan waktu di wilayah daerah tinggal yang gres di luar ktp, maka sebaikya anda melaksanakan perubahan data kepesertaan dengan datang eksklusif ke kantor bpjs di lokasi gres dimana anda tinggal.
Tujuan perubahan data kepesertaan itu ialah untuk merubah data daerah tinggal anda juga sekaligus merubah faskes tingkat 1 yang lokasinya bersahabat dengan daerah tinggal gres peserta.
Prosedur perubahan alamat domisili penerima bpjs
Untuk anda yang pindah domisili maka anda harus melaksanakan perubahan data kepesertaan bpjs dengan cara datang eksklusif ke kantor bpjs di wilayah anda tinggal yang baru.Adapun perysaratan yang harus dibawa ialah sebagai berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan / KIS
- Kartu Keluarga (KK)
- Asli dan Fotocopy KTP
- Mengisi formulir perubahan data kepesertaan
Bagaimana Jika Data KTP dan KK belum diperbaharui
Ketika melaksanakan pindah kepesertaan mampu saja Data KTP dan juga data KK belum diperbaharui, artinya alamat yang tertera masih alamat yang lama, lalu bagaimana solusinya?Anda tetap membawa KTP dan KK yang lama meskipun datanya belum diperbaharui, namun selain itu anda harus membuat surat pernyataan domisili dari RT/RW setempat domisili gres anda. untuk melengkapi berkas perysaratan anda.
Itulah mengenai hal-hal yang harus anda lakukan dikala anda sebagai penerima bpjs pindah alamat atau pindah domisili, itu perlu dilakukan biar anda mampu memilih faskes tingkat 1 di domisili gres anda.
Ketika penerima BPJS Mandiri pindah domisili atau daerah tinggal, Ini yang harus dilakukan !
4/
5
Oleh
Anggi