Dengan menjadi akseptor bpjs maka anda mampu menerima pelayanan kesehatan yang biayanya dapat dijamin oleh bpjs kalau sesuai dengan prosedur, jenis pelayanan kesehatan yang dapat ditanggung oleh bpjs salah satunya yaitu melahirkan atau persalinan.
Namun hanya persalinan yang sesuai prosedur saja yang biayanya mampu dijamin oleh bpjs, oleh alasannya yaitu itu untuk anda yang ingin menjalani persalinan atau melahirkan yang dapat ditanggung oleh bpjs maka anda harus tau prosedur layanan persalinan dengan bpjs.
Persalinan biar dapat ditanggung oleh bpjs harus melalui prosedur pelayanan berjenjang, artinya harus dimulai dari faskes tingkat 1 sesuai dengan faskes tingkat 1 yang tertera di kartu bpjs, namun akseptor juga mampu menjalani persalinan di luar kota dengan bpjs tentunya dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Namun pada prakteknya persalinan dengan bpjs terkadang ada banyak mengakibatkan pertanyaan, kita ketahui bersama bahwa faskes tingkat 1 yang dipilih oleh akseptor belum tentu menyediakan layanan persalinan, sehingga ini banyak mengakibatkan pertanyaan dari akseptor itu sendiri, apakah mampu dirujuk ke rumah sakit.
Oleh alasannya yaitu itu untuk menjawab permasalahan terkait persalinan dengan bpjs maka saya coba uraikan di artikel ini, semoga info yang diuraikan mampu membantu menjawab pertanyaan anda.
Kategori persalinan yang dianggap gawat darurat diantaranya adalah:
Jika kondisi ibu hamil dalam keadaan gawat darurat maka mampu eksklusif datang ke unit igd rumah sakit manapun dengan membawa persyaratan:
Jika di faskes tingkat 1 kebetulan fasilitasnya memadai maka persalinan normal akan diprioritaskan di faskes tingkat 1, namun kalau fasilitasnya tidak memadai untuk menunjang proses persalinan, maka faskes tingkat 1 akan merujuk akseptor ke bidan jejaring yang bekerjasama, kalau tidak tidak ada, maka faskes tingkat 1 akan menerbitkan surat tumpuan ke rumah sakit.
Rujukan ke rumah sakit akan diberikan kalau di faskes tingkat 1 fasilitasnya kurang memadai serta tidak memiliki kerjasama dengan bidan jejaring manapun, atau akseptor secara medis akan menjalani persalinan dengan penyulit termasuk operasi caesar.
Baca: Operasi caesar mampu ditanggung oleh bpjs kalau sesuai prosedur
Untuk kasus ini pelayanan persalinan mampu dilakukan di rumah sakit dan akan dijamin oleh bpjs tanpa melihat kondisi persalinannya (normal atau penyulit)
Ini juga berlaku untuk ibu yang ingin menjalani persalinan dengan operasi caesar atas cita-cita sendiri dan bukan alasannya yaitu adanya penyulit maka biayanya tidak mampu ditanggung oleh bpjs, artinya harus bayar sendiri.
Namun hanya persalinan yang sesuai prosedur saja yang biayanya mampu dijamin oleh bpjs, oleh alasannya yaitu itu untuk anda yang ingin menjalani persalinan atau melahirkan yang dapat ditanggung oleh bpjs maka anda harus tau prosedur layanan persalinan dengan bpjs.
Persalinan biar dapat ditanggung oleh bpjs harus melalui prosedur pelayanan berjenjang, artinya harus dimulai dari faskes tingkat 1 sesuai dengan faskes tingkat 1 yang tertera di kartu bpjs, namun akseptor juga mampu menjalani persalinan di luar kota dengan bpjs tentunya dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Namun pada prakteknya persalinan dengan bpjs terkadang ada banyak mengakibatkan pertanyaan, kita ketahui bersama bahwa faskes tingkat 1 yang dipilih oleh akseptor belum tentu menyediakan layanan persalinan, sehingga ini banyak mengakibatkan pertanyaan dari akseptor itu sendiri, apakah mampu dirujuk ke rumah sakit.
Oleh alasannya yaitu itu untuk menjawab permasalahan terkait persalinan dengan bpjs maka saya coba uraikan di artikel ini, semoga info yang diuraikan mampu membantu menjawab pertanyaan anda.
Prosedur Pelayanan BPJS kesehatan untuk persalinan atau melahirkan
Untuk menjalani proses persalinan dengan bpjs ada 2 kemungkinan, Kondisi gawat darurat dan kondisi non gawat darurat :Persalinan dengan bpjs untuk Kondisi Gawat Darurat
Persalinan untuk ibu dalam kondisi gawat darurat mampu eksklusif datang ke IGD rumah sakit di manapun tidak harus di lokasi akseptor terdaftar, pasien akan di kategorikan sebagai pasien bpjs dimana seluruh biaya seluruhnya akan ditanggung oleh bpjs.Kategori persalinan yang dianggap gawat darurat diantaranya adalah:
- Perdarahan
- Kejang pada kehamilan
- Ketuban pecah dini, dan
- Kondisi lain yang dapat mengancam jiwa ibu dan bayinya
Jika kondisi ibu hamil dalam keadaan gawat darurat maka mampu eksklusif datang ke unit igd rumah sakit manapun dengan membawa persyaratan:
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Buku catatan kehamilan
- Asli dan Fotocopy Kartu BPJS Peserta
- Asli dan fotocopy KTP
Persalinan dengan Kondisi Non Gawat Darurat
Sedangkan untuk proses persalinan dimana kondisi ibu tidak dalam keadaan gawat darurat, maka tetap harus mengikuti pelayanan tumpuan berjenjang yaitu harus dimulai dari faskes tingkat 1 sesuai dengan faskes yang terdapat di kartu peserta.Jika di faskes tingkat 1 kebetulan fasilitasnya memadai maka persalinan normal akan diprioritaskan di faskes tingkat 1, namun kalau fasilitasnya tidak memadai untuk menunjang proses persalinan, maka faskes tingkat 1 akan merujuk akseptor ke bidan jejaring yang bekerjasama, kalau tidak tidak ada, maka faskes tingkat 1 akan menerbitkan surat tumpuan ke rumah sakit.
Rujukan ke rumah sakit akan diberikan kalau di faskes tingkat 1 fasilitasnya kurang memadai serta tidak memiliki kerjasama dengan bidan jejaring manapun, atau akseptor secara medis akan menjalani persalinan dengan penyulit termasuk operasi caesar.
Baca: Operasi caesar mampu ditanggung oleh bpjs kalau sesuai prosedur
Untuk kasus ini pelayanan persalinan mampu dilakukan di rumah sakit dan akan dijamin oleh bpjs tanpa melihat kondisi persalinannya (normal atau penyulit)
Apa saja persayaratan persalinan tumpuan di rumah sakit
Untuk anda yang akan menjalani proses lahiran dengan bpjs atas tumpuan dari faskes tingkat 1, maka persyaratan yang harus disiapkan yaitu sebagai berikut:- Fotocopy Kartu Keluarga
- Buku catatan kehamilan
- Asli dan Fotocopy Kartu BPJS Peserta
- Asli dan fotocopy KTP
- Surat tumpuan dari faskes tingkat 1
Bolehkan persalinan di rumah sakit atas cita-cita sendiri?
Proses persalinan di rumah sakit atas cita-cita sendiri dan bukan merupakan atas indikasi medis maka biayanya tidak dapat ditanggung oleh bpjs.Ini juga berlaku untuk ibu yang ingin menjalani persalinan dengan operasi caesar atas cita-cita sendiri dan bukan alasannya yaitu adanya penyulit maka biayanya tidak mampu ditanggung oleh bpjs, artinya harus bayar sendiri.
Prosedur persalinan atau melahirkan dengan menggunakan bpjs kesehatan
4/
5
Oleh
Anggi