Minggu, 09 Agustus 2015

Apakah Sunat atau Khitanan Bisa ditanggung Oleh BPJS kesehatan?

Sunat ialah salah satu kewajiban muslim untuk menjaga semoga tetap sehat dan bersih dari najis, bahkan sunat juga terkadang dilakukan oleh orang non muslim untuk menjaga kesehatan. Di periode BPJS ketika ini hampir semua penyakit mampu ditanggung oleh BPJS, tapi ada juga yang tidak diantaranya penyakit yang secara ekplisit disebutkan tidak mampu ditanggung bpjs, penyakit yang mampu ditanggung bpjs namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur atau tindakan medis tertentu yang syarat dan ketentuannya tidak sesuai.

Salah satu yang banyak dijadikan pertanyaan ialah mengenai sunat atau khitanan, banyak yang bertanya apakah khitanan atau sunat untuk penerima BPJS biayanya dapat ditanggung?, menjawab pertanyaan ini dijelaskan oleh pihak bpjs bahwa untuk sunat ada yang mampu ditanggung oleh BPJS dan juga mampu tidak ditanggung oleh BPJS bila syaratnya tidak sesuai.



Sunat yang mampu ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Sunat dapat ditanggung BPJS bila ada indikasi medis yang terang bahwa penerima harus segera disunat, misalkan alasannya ialah secara medis penerima terkena infeksi, atau radang, atau alasannya ialah kecelakaan misalnya alasannya ialah terkena resleting sehingga penerima diharuskan terpaksa harus disunat, maka sunat menyerupai itu dapat ditanggung bpjs bila sesuai dengan prosedur.

Prosedurnya ialah bila bukan gawat darurat maka harus dimulai dari faskes tingkat 1, bila difaskes tingkat 1 dapat dilayani maka penerima akan dilayani di faskes tingkat 1 dan biaya akan ditanggung oleh BPJS, bila faskes tingkat 1 tidak mampu menangani kondisi penerima alasannya ialah keterbatasan sumber daya maka faskes tingkat 1 akan menunjukkan tumpuan ke rumah sakit, penerima dapat disunat di rumah sakit oleh dokter sunat atas tumpuan dari faskes tingkat 1 dan biaya sunat sepenuhnya akan ditanggung oleh BPJS.

Sunat yang tidak akan ditanggung oleh BPJS

Sementara bila sunat atas kemauan sendiri, maka biaya sunat tidak dapat ditanggung oleh BPJS artinya biayanya harus dibayar oleh sendiri.

Jika penerima ingin menerima tanggungan BPJS untuk sunat atau khitanan normal, maka penerima mampu ikut aktivitas sunat masal yang biasanya diadakan oleh dinas kesehatan setempat, sunat menyerupai ini gratis alasannya ialah sudah di biayai pribadi oleh dinas kesehatan.

Demikian ihwal informasi mengenai sunat apakah ditanggung bpjs atau tidak, dengan uraian di atas sudah sangat terang bahwa sunat yang hanya dapat ditanggung oleh bpjs ialah sunat yang harus segera dilakukan alasannya ialah adanya indikasi medis tertentu menyerupai kecelakaan, jerawat dan idikasi medis lainnya. semoga informasi di atas bermanfaat.

Artikel Terkait

Apakah Sunat atau Khitanan Bisa ditanggung Oleh BPJS kesehatan?
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email