Minggu, 19 Juli 2015

Cara Menggunakan Layanan Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Untuk Pasien Kronis

Salah satu layanan bpjs yang cukup bermanfaat yaitu aktivitas rujuk balik atau PRB, aktivitas rujuk balik yaitu jenis layanan rawat jalan yang diperuntukan bagi pasien yang memiliki penyakit kronis yang membutuhkan perawatan dari dokter seorang jago di rumah sakit.

Dengan adanya aktivitas rujuk balik ini ini maka pasien yang memiliki penyakit kronis tidak harus selalu datang berobat jalan ke rumah sakit untuk menerima resep dari dokter spesialis, mereka cukup datang ke faskes tingkat satu (faskes tk 1) dengan membawa berkas rujuk balik untuk dibuatkan salinan resep dari dokter seorang jago untuk di tebus di apotek-apotek yang sudah bekerja sama dengan BPJS kesehatan guna menerima obat fornas( formularium nasional) yang sudah dijamin bpjs.

Rujuk balik pasien kronis
Bagan rujuk balik pasien kronis


Kaprikornus dengan adanya aktivitas rujuk balik ini sesungguhnya mempermudah pelayanan bpjs untuk pasien yang memiliki penyakir kronis, setiap kali mereka ingin menerima layanan dari dokter seorang jago guna menerima pengobatan, mereka tidak harus setiap kali berobat ke rumah sakit dengan antri berjam-jam, cukup berobat di faskes tingkat 1 dengan membawa berkas rujuk balik yang sudah dimliki. dengan demikian PRB ini cukup membantu meringankan beban pasien kronis alasannya yaitu mereka tidak harus sering berdesak-desakan dan menunggu antrian panjang di rumah sakit saat ingin menerima perawatan dari dokter spesialis.

Mengenal Jenis Penyakit kronis yang masuk dalam aktivitas rujuk balik

Tidak semua pasien bpjs mampu menerima pelayanan aktivitas rujuk balik, alasannya yaitu aktivitas rujuk balik diperuntukan hanya untuk pasien yang memiliki penyakit kronis, ada 9 jenis penyakit kronis yang mampu memanfaatkan aktivitas rujuk balik dari BPJS, sebagai berikut:
  1. Diabetes militus
  2. Jantung
  3. Hipertensi
  4. Asma
  5. Penyakit paru Obstruktif Kronis (PPOK)
  6. Skizofrenia
  7. Epilespi
  8. Stuke
  9. Lupus (SLE)
Jika anda kebetulan memiliki penyakit kronis di atas, maka sanga disarankan untuk menggunakan pelayanan aktivitas rujuk balik dari BPJS, semoga pengobatan anda lebih mudah dan semua biaya mampu ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Prosedur Cara Menggunakan Layanan Program Rujuk balik BPJS untuk pasien Kronis

Agar anda mampu menggunakan layanan aktivitas rujuk balik maka anda harus tau prosedurnya terlebih dahulu, pasien yang menerima aktivitas rujuk balik yaitu pasien yang sudah dinyatakan stabil yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dan surat rujuk balik dari dokter seorang jago rumah sakit.

Adapun prosedur rujuk balik yaitu sebagai berikut:

1. Datang ke faskes tingkat 1 

Pertama pasien kronis datang ke faskes tingkat 1 (fakses tk1), untuk menerima acuan ke rumah sakit. Biasana pasien kronis tidak mampu ditangani di faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik dll), namun harus menerima layanan dari dokter seorang jago rumah sakit, tanpa dimintapun dokter faskes tingkat 1 akan merujuk pasien ke rumah sakit.

2. Menuju rumah sakit dan membuat berkas eligibilitas peserta

Setelah di rumah sakit, silahkan Buat surat eligibilitas akseptor di bpjs center yang terdapat di rumah sakit, persyaratan yang harus di bawa saat berobat di rumah sakit yaitu sebagai berikut:
  • a. Fotocopy dan Kartu BPJS Asli yang masih berlaku
  • b. Surat acuan dari faskes tingkat 1
  • c. Kartu keluarga untuk akseptor bpjs yang mengambil kelas 3 atau PBI, sedangkan untuk pasien kelas 2 dan kelas 1 tidak menyertakan kartu keluarga pun tidak masalah.
  • d. Fotocopy dan Asli KTP
Silahkan datang ke rumah sakit membawa persyaratan di atas untuk menerima surat eligibilitas akseptor dari bpjs dan kartu berobat dari rumah sakit.

Oh ya  di setiap rumah sakit biasanya sudah tersedia bpjs center untuk membuat surat eligibilitas, biasanya anda harus sedikit berdesak-desakan dan harus antri, jadi sebaiknya datang di pagi hari sekali semoga menerima antrian awal.

3. Menuju poli rumah sakit 

Setelah surat eligibilitas akseptor anda dapatkan, silahkan menuju poli rumah sakit sesuai dengan penyakit pasien. di poli anda akan menerima tindakan dari dokter spesialis, setelah pemeriksaan selesai, jangan lupa minta surat rujuk balik dari dokter spesialis, dokter akan menerbitkan surat pernyataan rujuk balik dan salinan resep untuk pasien.

4. Melakukan Pendaftaran PRB

Setelah pasien menerima surat rujuk balik dari dokter spesialis, pasien harus melaksanakan pendaftaran Program rujuk balik di Pojok PRB, lokasi pojok PRB bisasanya ada di rumah sakit atau mampu saja ada di luar rumah sakit. Persyaratan untuk melaksanakan pendaftaran PRB yaitu sebagai berikut:
  • Surat rujuk balik dari dokter spesialis
  • Berkas eligibilitas peserta.
  • Fotocopy dan asli kartu  BPJS.
  • Fotocopy salinan resep, alasannya yaitu biasanya resep pertama di tebus di klinik rumah sakit, jangan lupa sebelum menebus resep, fotocopy dulu salinan resep.
Setelah melaksanakan pendaftaran PRB anda akan memiliki form PRB dan buku PRB yang harus anda bawa setiap kali ingin menebus obat di faskes tingkat 1.

5. Melakukan Pemeriksaan berikutnya cukup di faskes tingkat 1

PRB Biasanya berlaku selama 3 bulan, selama 3 bulan setelah anda menerima berkas rujuk balik dan juga salinan resep dari dokter spesialis, anda cukup berobat di faskes tingkat 1 saja, dokter di faskes tingkat 1 akan membuat salinan resep sesuai dengan resep yang terterad i berkas rujuk balik dan salinanr resep dari dokter spesialis.

Syarat membuat salinan resep di faskes tingkat 1 untuk pasien rujuk balik yaitu sebagai berikut:

  • Fotocopy dan asli kartu BPJS
  • Fotocopy surat rujuk balik
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Fotocopy salinan resep dari dokter spesialis
  • Buku PRB.

Dokter Rumah sakit akan membuat salinan resep untuk anda sesuai dengan salinan resep dari dokter spesialis, dan mengisi buku PRB.

6. Mengambil Obat resep

Setelah Salinan resep di buat oleh dokter faskes tingkat 1, selanjutnya anda mampu mengambil obat tersebut di apotek-apotek yang sudah bekerja sama dengan BPJS dengan membawa:
  • Salinan resep dari faskes tingkat 1
  • Fotocopy Surat rujuk balik
  • Fotocopy kk
  • fotocopy kartu BPJS

Serahkan berkas tersebut ke petugas apotik, tunggu dan anda akan menerima obatnya secara gratis.

Setelah 3 bulan Pasien Kronis Harus kembali melaksanakan pemeriksaan di rumah sakit untuk menerima surat rujuk balik berikutnya

Jika pelayanan rujuk balik sudah lebih dari 3 bulan, maka pasien harus melaksanakan pemeriksaan kembali di rumah sakit dengan prosedur di mulai dari faskes tingkat 1. terus begitu seterusnya hingga anda dinyatakan sembuh.

Resep dari dokter seorang jago akan diubahsuaikan sesuai dengan perkembangan kondisi anda, jadi kalau ada aksesori obat maka di resep rujuk balik berikutnya akan ada aksesori obat ontuk pasien tersebut.

Artikel Terkait

Cara Menggunakan Layanan Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Untuk Pasien Kronis
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email