Selasa, 04 Agustus 2015

MRI, Rontgen, CT Scan mampu ditanggung BPJS Jika sesuai prosedur!

Ada sebuah pertanyaan yang ditanyakan oleh akseptor BPJS yang berkaitan dengan MRI, CT Scan dan Rontgen, apakah MRI, Rontgen, dan CT scan bisa ditanggung oleh BPJS?, jawabanya bisa iya bisa tidak, jikalau langkah yang ditempuh untuk melaksanakan Rontgen, CT scan atau MRI tidak sesuai dengan prosedur dan cendrung atas harapan sendiri, maka bpjs tidak dapat menanggung biaya untuk tindakan tersebut, namun jikalau langkah yang ditempuh sesuai dengan prosedur maka biayanya bisa ditanggung bpjs kesehatan.

MRI atau Magnetic Resonance Imaging, CT Scan atau Rontgen yaitu alat pemindai yang memanfaatkan medan magnet dan energi gelombang radio untuk menampilkan gambar struktur dan organ dalam tubuh.  Alat tersebut digunakan untuk memeriksa dan menghasilkan gambar organ, jaringan dan sistem rangka badan secara jelas, tujuanya yaitu membantu seorang hebat kesehatan atau dokter melaksanakan diagnosis banyak sekali kondisi.

MRI, Rontgen dan CT Scan ditanggung bpjs jikalau sesuai prosedur

Menurut isu yang beredar untuk tindakan tersebut terutama MRI harus menyediakan dana sekitar minimal 4 hingga 5 juta, biaya tersebut tentu saja sangat membebani jikalau pasien datang dari kategori warga tidak bisa atau pas-pasan,

Tapi ada kabar baik, di masa BPJS ketika ini untuk CT Scan MRI atau rongten, biayanya bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan jikalau langkah yang ditempuh sesuai dengan ketentuan, jadi jikalau anda kebetulan memiliki problem kesihatan yang mengharuskan anda melaksanakan Rontgen, CT Scan atau MRI anda bisa mempertimbangkan untuk menggunakan layanan bpjs kesehatan semoga biaya bisa ditanggung sepenuhnya oleh bpjs.

di artikel kali saya akan uraikan bagaimana semoga tindakan rongten, CT Scan atau MRI bisa ditanggung oleh BPJS, sehingga siapapun anda bisa menerima acuan yang terang mengenai langkah dan prosedur yang harus ditempuh.

Prosedur MRI, Rongtsen, CT Scan semoga bisa ditanggung oleh BPJS

Prosedur bpjs yang harus ditempuh oleh pasien sebagai akseptor BPJS semoga biaya bisa ditanggung oleh bpjs yaitu sebagai berikut:

1. Silahkan datang ke faskes tingkat 1 untuk melaksanakan pemeriksaan

Faskes tingkat satu yang harus anda pilih yaitu yang sesuai dengan faskes yang tertera di kartu bpjs anda, bawa kartu bpjs dan juga ktp anda ketika melaksanakan pemeriksaan di faskes tingkat 1.
Jika kondisi anda dalam keadaan gawat darurat anda bisa eksklusif menuju igd rumah sakit dimanapun anda berada.

Sedangkan jikalau anda sedang diluar kota dan ingin memeriksakan kesehatan anda sebagai akseptor bpjs, maka langkah pertama yang harus anda tempuh yaitu membuat surat pengantar dari kantor bpjs untuk berobat di akomodasi kesehatan yang terdapat di lokasi tetsebut, jangan lupa bawa surat keterangan domisili dari rt/rw dan kelurahan atau desa setempat sebelum membuat surat pengantar di kantor bpjs.
Baca: Cara berobat di luar kota dengan BPJS

Surat pengantar tersebut memiliki kegunaan sekali semoga anda tidak menerima penolakan dari pihak faskes tingkat 1 ketika anda melaksanakan pemeriksaan, dikarenakan fakses yang dipilih tidak sesuai dengan yang tertera pada kartu bpjs anda dan lokasinya berada di luar wilayah domosili alias tidak sesuai KTP.

2. Utarakan keluhan anda

Jika dokter faskes 1 setelah memeriksa kondisi anda dan ternyata secara medis memang perlu menerima tindakan spesialistik, maka anda akan di rujuk untuk menerima tindakan kesehatan dari dokter seorang hebat di rumah sakit, dokter faskes tingkat 1 akan menunjukkan rujukan ke dokter seorang hebat rumah sakit. meskipun tanpa anda minta.

3. Datang ke rumah sakit untuk menuju poli sesuai rujukan 
Persyaratan yang harus anda bawa ketika akan memeriksakan diri ke dokter seorang hebat rumah sakit sebagai pasien bpjs, maka persyaratannya yaitu sebagai berikut: 
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy  KTP,
  • Fotocopy Kartu BPJS
  • Jangan lupa surat rujukan dari faskes tingkat 1

Silahkan ikuti prosedur pasien BPJS di rumah sakit tersebut, biasanya anda diharuskan untuk membuat surat eligibilitas akseptor di bpjs yang terdapat di rumah sakit.

4. Dokter poli akan memeriksa kondisi anda.

Silahkan berkonsultasi dengan dokter seorang hebat di rumah sakit, Jika secara medis anda memang harus melaksanakan CT scan, RMI atau Rontgen, maka dokter seorang hebat akan menjadwalkan anda untuk melaksanakan tes tersebut.

Tindakan MRI dan CT Scan atau rongtsen yang dilakukan atas indikasi medis yang terang yang ditetapkan oleh dokter sebagai bentuk penanganan atas penyakit/kondisi akseptor (bukan atas harapan akseptor sendiri), maka biayanya sepenuhnya bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Demikian mengenai beberapa tindakan yang ditanggung bpjs seperti MRI, Rontgen atau CT Scan, oleh alasannya itu siapapun anda yang kebetulan ingin melaksanakan MRI, Rontgen atau CT Scan bisa menggunakan layanan bpjs semoga biaya sepenuhnya ditanggung oleh BPJS.

Artikel Terkait

MRI, Rontgen, CT Scan mampu ditanggung BPJS Jika sesuai prosedur!
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email