Selasa, 04 Agustus 2015

Cara Mengambil Dana JHT Jamsostek/BPJS TK Tanpa Paklaring (bisakah?)

Cara Mengambil Dana JHT Jamsostek/BPJS TK Tanpa Paklaring (bisakah?) - Ada berbagai keluhan yang datang dari penerima bpjs ketenagakerjaan terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) jamsostek atau dana bpjs ketenagakerjaan yang menjadi haknya, pasalnya masih banyak dari mereka tidak mampu mencairkan dana bpjs tk /jamsostek yang menjadi haknya sebab terkendala dengan persyaratan yang belum lengkap atau belum sesuai dengan yang telah ditentukan oleh undang-undang bpjs ketenagakerjaan.

Padahal bila persyaratan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang diminta, pengajuan pencairan dana jamsostek atau dana bpjs tk sangat mudah dan mampu diproses secara cepat. Kendala yang sering dihadapi penerima bpjs yang ingin melaksanakan pencairan dana bpjs 100% yaitu paklaring, mereka gagal melaksanakan pencairan dana bpjs sebab bermasalah dengan paklaring yang berisi surat keterangan kapan mulai bekerja dan kapan berhenti bekerja, baik sebab tidak memiliki paklaring di berkas persyaratan klaim ataupun sebab data paklaring salah. Baca juga: Syarat dan ketentuan Pencairan dana jamsostek bpjs 100%

pencairan jht tanpa paklaring


Apakah dana JHT Jamsostek BPJS Bisa dicairkan tanpa Paklaring?

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-12/MEN/VI/2007 ihwal Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, menyatakan bahwa Salah satu syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS TK atau Jamsostek yaitu Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial atau yang disebut dengan Paklaring.

Paklaring pada dasarnya yaitu surat keterangan pernah bekerja dimana di dalamnya memuat tanggal mulai bekerja dan tanggal berhenti bekerja, dikeluarkan oleh perusahaan pada ketika karyawan atau pegawai keluar atau berhenti bekerja.

Di peraturan BPJS sebelumnya, untuk persyaran claim JHT paklaring harus difotocopy dan dilegalisir oleh perusahaan daerah dimana dulu bekerja, namun khusus untuk penerima yang berhenti bekerja semenjak 1 september 2015 dan seterusnya, bila ingin melaksanakan klaim JHT, syaratnya harus melampirkan dokumen paklaring (surat berhenti bekerja) yang di tujukan kepada Disnaker setempat dan di tembuskan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.


Jadi kesimpulannya : "paklaring wajib disertakan di  sebagai salah satu berkas pesyaratan untuk melaksanakan klaim atau pencairan 100% dana JHT jamsostek bpjs ketenagakerjaan, bila tidak maka pencairan akan ditolak."

Baca juga: 6 Penyebab ditolaknya pencairan 100% dana JHT jamsostek bpjs

Saya pernah punya paklaring tapi hilang sebelum digunakan untuk pencairan dana JHT BPJS Jamsostek bagaimana solusinya?

Jika paklaring hilang maka solusinya yaitu membuat kembali paklaring dari perusahaan yang bersangkutan, namun bila perusahaan sudah tutup maka mampu meminta surat keterangan tidak bekerja dari dinas tenaga kerja yang berlokasi di kota yang sama dengan perusahaan yang bersangkutan.

Namun berdasarkan pernyataan dari pihak bpjs melalui fanspage resmi BPJS Ketenagakerjan, untuk paklaring hilang maka salah satu solusinya yaitu membuat surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian, dengan mencantumkan nama perusahaan daerah bekerja di dalamnya. 

Anda mampu berkoordinasi dengan pihak bpjs ketenagakerjaan untuk berita lebih lanjut terutama mengenai paklaring yang hilang, namun menurut aku cara terbaik yaitu dengan membuat ulang paklaring di perusahaan yang bersangkutan.

Artikel Terkait

Cara Mengambil Dana JHT Jamsostek/BPJS TK Tanpa Paklaring (bisakah?)
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email