Sabtu, 08 Agustus 2015

Cabut Gigi dapat ditanggung BPJS Jika sesuai prosedur!

Ada komplain dari salah satu penerima BPJS yang kebetulan ingin mencabut gigi dikarenakan giginya tumbuh tidak normal dan menekan syaraf, alasannya penerima BPJS karenanya ditempuhlah prosedur pengobatan dengan bpjs dengan datang ke faskes tingkat 1, kemudian menerima acuan ke rumah sakit, tapi setelah dirumah sakit pihak rumah sakit menolak untuk dilayani sebagai pasien BPJS untuk pencabutan gigi, karenanya pasien dilayani sebagai pasien umum dan harus membayar sendiri seluruh biayanya.

Cabut gigi ternyata mampu ditanggung bpjs

Pertanyaannya Apakah Cabut Gigi Bisa ditanggung BPJS?

Cabut Gigi bahu-membahu mampu ditanggung BPJS kalau ditempuh sesuai prosedur yang ditentukan, sesuai dengan penjelasan dari pihak BPJS  dari situs lapor.go.id yaitu sebagai berikut:

Peserta BPJS Kesehatan menerima pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama :

  1. Dokter Gigi di Puskesmas; atau
  2. Dokter Gigi di Klinik; atau
  3. Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan


Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan:

  1. Dokter Gigi Spesialis/Sub Spesialis


Adapun Cakupan Pelayanannya yaitu sebagai berikut: 

  • Administrasi pelayanan, meliputi biaya manajemen pendaftaran penerima untuk berobat, penyediaan dan dukungan surat acuan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Premedikasi
  • Kegawatdaruratan oro-dental
  • Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  • Obat pasca ekstraksi
  • Tumpatan komposit/GIC
  • Skeling gigi /pembersihan karang gigi (1x dalam setahun)


Adapun Prosedurnya sebagai berikut :
1. Jika penerima memilih terdaftar di Puskesmas/ Klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertamanya, maka:

a) Puskesmas/Klinik wajib menyediakan jejaring (Dokter Gigi/Lab/Bidan dan sarana penunjang lain)
b) Peserta menerima pelayanan gigi di Dokter Gigi yang menjadi jejaring Puskesmas/klinik
c) Tidak ada pendaftaran penerima ke Dokter Gigi lain.

2. Jika penerima memilih terdaftar di Dokter Praktek Perorangan (Dokter Umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:

a) Peserta dapat mendaftar ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
b) Pelayanan gigi kepada penerima diberikan oleh Dokter Gigi sesuai pilihan Peserta.
c) Penggantian Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 (tiga) bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut.

Tata Cara Pelayanan :

1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
a) Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai
pilihan Peserta.
b) Peserta menyampaikan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
c) Fasilitas Kesehatan melaksanakan pengecekan keabsahan kartu peserta.
d) Fasilitas Kesehatan melaksanakan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
e) Setelah menerima pelayanan penerima menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
f) Bila dibutuhkan atas indikasi medis penerima akan memperoleh obat.
g) Rujukan kasus gigi dapat dilakukan kalau atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/
tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.

2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
a) Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat acuan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
b) Peserta melaksanakan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan
c) Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengecekan keabsahan kartu dan surat acuan serta melaksanakan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melaksanakan pencetakan SEP.
d) SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
e) Peserta menerima pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau dukungan tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
f) Setelah menerima pelayanan, Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.

Adapun Pelayanan Gigi Yang Tidak Dijamin yaitu sebagai berikut :
1. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
2. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
4. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
5. pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
6. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada kekerabatan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

Artikel Terkait

Cabut Gigi dapat ditanggung BPJS Jika sesuai prosedur!
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email