Sabtu, 08 Agustus 2015

Tunggakan BPJS Peserta Meninggal Dunia apakah harus dilunasi?

Salah satu cara untuk menonaktifkan kepesertaan bpjs kesehatan ialah bila si penerima yang bersangkutan meninggal dunia, penonaktifan membuat iuran bulanan bpjs untuk penerima meninggal dunia akan dihentikan selamanya, namun penonaktifan tidak akan dilakukan secara otomatis, pihak keluarga harus membuat laporan kepada pihak bpjs dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan:

  1. KTP pserta
  2. KK
  3. Surat keterangan janjkematian dari kelurahan atau rumah sakit yang menyatakan bahwa penerima sudah meninggal dunia, 
  4. Kartu BPJS Peserta, bila hilang buat dulu laporan kehilangan dari kepolisian


Jika tidak dilaporkan maka kemungkinan besar penerima akan terus dinyatakan hidup, kepesertaan akan terus aktif dan iuran bulanan akan terus ditagih, sehingga bila tidak dibayarkan akan muncul tunggakan untuk si penerima walaupun penerima tersebut sudah meninggal dunia

Baca juga: Prosedur penonaktifan penerima meninggal dunia

Apakah tunggakan penerima bpjs meninggal dunia harus dilunasi


Waktu untuk melaporkan penerima meninggal dunia ialah hingga 7 hari semenjak kematian, oleh alasannya itu sebaiknya segera melaporkan penerima meninggal dunia secepat dan sesegera mungkin kepada pihak bpjs biar tidak timbul permasalahan terkait iuran bulanan.

Ada aneka macam permasalahan terkait penerima meninggal dunia, beberapa diantaranya adalah:

  • Bagaimana bila si penerima memiliki tunggakan apakah harus tetap dilunasi
  • Jika tidak dilaporkan dalam waktu yang lama apakah akan muncul tunggakan dan apakah harus dilunasi
  • Peserta meninggal dunia sudah dilaporkan tetapi iuran masih ditagihkan apa yang terjadi?


Dan masih banyak permasalahan lainnya yang menyangkut penerima meninggal dunia yang mungkin saja permasalahan tersebut mampu anda alami lantas bagaimana solusinya?

Peserta Meninggal Dunia memiliki tunggakan apakah harus dilunasi?

Salah satu persyaratan untuk menonaktifkan kepesertaan dari penerima bpjs yang sudah meninggal dunia ialah penerima harus melunasi tunggakan bila memang memiliki tunggakan sebelum penerima meninggal dunia, bila tunggakan tidak dilunasi maka penerima tidak mampu dinonaktifkan.

Jika tidak dinonaktifkan maka penerima yang bersangkutan akan terus  memiliki kewajiban tetap harus membayar iuran bulanan, dan bila tidak dibayarkan maka akan berdampak pada status kepesertaan anggota keluarga lainnya apalagi ketika ini sistem pembayaran bpjs terbaru sudah menggunakan sisem 1 nomor virtual account (va) untuk satu keluarga, sehingga iuran bulanan yang harus dibayarkan ialah total untuk seluruh anggota keluarga peserta, tidak mampu dibayarkan perorang.

Jika tidak dilaporkan dalam waktu yang lama apakah tunggakan harus dilunasi?

Banyak sekali kasus anggota keluarga menunda-nunda untuk membuat laporan anggota keluarganya yang sudah lama meninggal ke kantor bpjs, bahkan ada yang hingga berbulan-bulan sipeserta belum dilaporkan, bahkan iuran bulanan penerima tersebut tidak dibayarkan alasannya dianggapnya kartu bpjs sudah tidak digunakan.

Tentu saja saja akan muncul tunggakan, pertanyaanya ialah apakah tunggakan semenjak bulan penerima meninggal harus dilunasi?

Menurut pihak bpjs yang dikutif dari situs lapor.go.id, menyatakan bahwa :

Laporan penerima yang meninggal dunia wajib dilakukan di lakukan secepatnya dengan datang lansugn ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat dengan membawa persyaratan, maksimal 7 hari setelah penerima meninggal. 

Tunggakan penerima wajib dilunasi alasannya BPJS Kesehatan tetap melaksanakan pembayaran kapitasi ke Fasilitas Kesehatan yang tercantum dikartu BPJS Peserta selama penerima tidak melaksanakan pelaporan.

Sebaiknya permasalah menyerupai ini mampu dikoordinasikan dengan pihak bpjs terkait, alasannya mampu saja tunggakan selama penerima meninggal ditiadakan.

Saya sudah melaporkan penerima Meninggal dunia tapi tagihan masih muncul?

Ada juga kasus tagihan iuran bulanan bpjs meninggal dunia masih ditagih padahal laporan sudah dibuat, ini terjadi ketika ada pembaharuan sistem bpjs dari sistem pembayaran lama menggunakan sistem pembayaran 1 va untuk 1 keluarga.

Kemungkinan ini ialah kesalahan dari perhitungan sistem yang masih dibenahi, sehingga bila kejadian ini menimpa anda, maka sebaiknya segera lapor kepihak bpjs untuk melaksanakan klarifikasi, iuran yang terlanjur dibayarkan biasanya tidak akan di kembalikan tapi akan digunakan untuk deposit iuran bulanan bpjs di bulan-bulan berikutnya.



Itulah penjelasan terkait permasalahan tunggakan untuk penerima bpjs meninggal dunia, semoga gosip di atas bermanfaat untuk anda yang memerlukannya.


Artikel Terkait

Tunggakan BPJS Peserta Meninggal Dunia apakah harus dilunasi?
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email