Jumat, 07 Agustus 2015

Operasi Caesar mampu ditanggung BPJS Jika sesuai Prosedur !

Operasi caesar (seksio cesarea /sc) ialah proses persalinan melalui operasi pembedahan diperut, operasi caesar dipilih alasannya ialah kemauan sendiri atau juga alasannya ialah ada faktor-faktor tertentu yang menjadikan proses pesalinan harus melalui operasi caesar, banyak yang memilih operasi caesar alasannya ialah ingin proses persalinan yang cepat, ingin kelahiran anaknya sesuai dengan tanggal-tanggal cantik, ada juga yang memilih operasi caesar alasannya ialah katakutan akan rasa sakit ketika proses melahirkan atau ada juga dikarenakan indikasi medis yang menjadikan mempersulit proses persalinan sehingga proses persalinan harus melalui operasi caesar.

Operasi caesar termasuk operasi besar dan operasi besar pasti memiliki resiko dan biayanya pun kemungkinan akan sangat besar, sehingga siapapun yang memilih jalan operasi caesar baik alasannya ialah kondisi medis ataupun atas pilihan sendiri harus mempersiapkan dana operasi yang tidak sedikit. menurut kabar biaya ntuk menjalani operasi caesar kisarannya paling sedikit sekitar 8 juta rupiah dan paling besar hingga 15 juta rupiah bahkan bisa lebih.

Operasi caesar ditanggung BPJS


Tentunya yang memilih operasi caesar dari kalangan orang kaya, dana sebesar itu bukanlah suatu problem pasti akan dipersiapkan jauh-jauh hari,  namun untuk warga tidak bisa yang harus menjalani operasi caesar alasannya ialah indikasi medis tentu biaya sebesar itu merupakan problem besar, tapi ada kabar baik, alasannya ialah di kurun BPJS ketika ini Operasi caesar bisa ditanggung BPJS dengan syarat sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Ketentuan Persalinan caesar yang ditanggung BPJS ?

Di kurun BPJS ketika ini memang hampir semua penyakit dan operasi bisa ditanggung BPJS dengan syarat, ketentuan dan juga prosedur yang ditempuh sesuai dengan aturan bpjs kesehatan, salah satu operasi yang dapat ditanggung bpjs kesehatan ialah operasi caesar.

Berikut ialah prosedur dan ketentuan persalinan caesar yang dapat ditanggung BPJS:

1. Operasi caesar dilakukan atas indikasi medis

Operasi caesar yang dapat ditanggung BPJS ialah operasi caesar alasannya ialah adanya indikasi medis, misalnya alasannya ialah adanya faktor penyilit, ketuban pecah, posisi bayi sungsang dan indikasi medis lainnya, namun kalau alasannya ialah cita-cita sendiri misalnya alasannya ialah lahiran ingin cepat, alasannya ialah bayi ingin lahir di tanggal yang indah atau alasannya ialah ibu takut mengalami rasa sakit maka untuk kasus ibarat itu BPJS tidak bisa menanggung operasi caesar.

2. Operasi caesar harus atas referensi dokter faskes tingkat 1

Agar operasi caesar bisa ditanggung oleh BPJS maka langkah yang ditempuh pasien harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh bpjs keseahtan, artinya kalau kondisi pasien tidak dalam keadaan gawat darurat maka harus dimulai dari pemeriksaan di faskes tingkat 1, puskesmas, poliklinik, dokter pribadi atau praktek dokter, kalau menurut dokter ada indikasi medis yang mengharuskan lahiran dengan caesar maka anda bisa meminta referensi ke rumah sakit untuk menjalani operasi caesar, atau biasanya dokterpun akan menunjukkan surat referensi untuk ditangani dirumah sakit guna menjalani caesar.

3.  Jika pasien dalam keadaan Emergency maka bisa pribadi menuju IGD

Jika pasien yang akan melaksanakan persalinan dalam keadaan gawat darurat, misalnya alasannya ialah ketuban pecah, alasannya ialah kecelakaan sehingga ibu dan bayi harus segera menerima pertolongan, kalau tidak segera ditolong bisa membahayakan nyawa ibu dan anak, maka keluarga pasien bisa pribadi menuju IGD di rumah sakit,  tenang saja untuk pasien emergency biaya persalinan maupun operasi caesar akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS kesehatan.


4. Kartu Pasien harus dalam keadaan aktif

Kartu pasien harus dalam keadaan aktif, kalau tidak aktif maka tidak bisa ditanggung oleh BPJS, kecuali kartu diaktifkan namun kalau sebelum 45 hari pasien menjalani rawat inap pasca operasi, pasien akan terkena denda rawat inap.

Yang bisa menjadikan kartu nonaktif ialah kalau penerima memiliki tunggakan minimal 1 bulan, oleh alasannya ialah itu iuran harus selalu dibayarkan setiap bulan supaya tidak terkena tunggakan.

5. Jangan meminta referensi atas Permintaan sendiri

Dokter akan memberi referensi kalau secara medis memang anda harus menjalani caesar, namun kalau tanpa indikasi medis anda meminta surat referensi atas ajakan sendiri maka biaya tidak akan ditanggung oleh BPJS.

Tips supaya manajemen persalinan lancar

Berikut tips supaya operasi berjalan lancar:

1. Sebaiknys sering-seringlah memeriksakan kesehatan ibu dan anak ke dokter kandungan, sehingga setiap permasalahan bisa diketahui semenjak dini, kalau ada indikasi medis penerima harus menjalani lahiran dengan caesar bisa dipersiapkan semenjak jauh-jauh hari supaya prosesnya lancar.

2. Siapkan persyaratan yang diperlukan jauh-jauh haru kalau anda sudah diklaim harus menjalani operasi caesar ibarat misalnya:
  • Fotocopy dan Asli KTP
  • Fotocopy dan asli KK
  • Fotocopy  Kartu BPJS Peserta
  • Surat referensi dari faskes tingkat 1 kecuali pasien Gawat darurat
  • Bukti pembayaran iuran bpjs 3 bulan terakhir

3. Untuk penerima BPJS Mandiri anda bisa mendaftarkan bayinya sebelum dilahirkan ke BPJS

syarat pendaftaran bayi yang masih dalam kandungan

Untuk Ibu Peserta BPJS Mandiri silahkan daftarkan bayinya sebelum dilahirkan, ini untuk mengantisifasi kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan yang dialami bayi, sehingga biaya untuk perawatan sanga bayi setelah dilahirkan sepenuhnya bisa ditanggung BPJS kesehatan.
Baca: Cara mendaftarkan calon bayi menjadi penerima BPJS
Sedangkan untuk bayi dari orang renta penerima BPJS PPU yang ditanggung perusahaan atau penerima BPJS PBI atau pemegang kartu KIS, jamkesmas ataupun jamkesda, tidak bisa mendaftarkan bayinya ketika masih dalam kandungan, tapi masih bisa mendaftarkan bayinya ketika sudah dilahirkan. biasanya jatuh tempo 3 hari semenjak bayi dilahirkan, kalau dalam 3 hari bayi belum didaftarkan maka biaya atas bayi tidak bisa ditanggung bpjs.

Baca: cara Mendaftarkan bayi ke bPJS setelah dilahirkan


Demikian perihal isu cara supaya biaya operasi caesar bisa ditanggung oleh BPJS, semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

Operasi Caesar mampu ditanggung BPJS Jika sesuai Prosedur !
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email