Tanggung Jawab akseptor BPJS terutama akseptor BPJS Mandiri ialah membayar iuran bulanan bpjs yang besar kecilnya diadaptasi dengan kelas yang diambil, pada umumnya kelas 1 iuran bulanannya paling besar kalau dibandingkan dengan kelas II dan kelas III, ada kalanya akseptor BPJS menunggak sehingga resikonya kartu bpjsnya di nonaktifkan. Atruan BPJS yang berlaku pada ketika ini denda untuk tunggakan keterlambatan sudah dihapuskan, tapi denda akan muncul kalau si akseptor harus menjalani rawat inap sebelum 45 hari semenjak kartu yang tadinya diblokir diaktifkan kembali, denda akan dihitung sebesar 25% dari biaya rawat inap ditambah dengan total tunggakan.
Selain peraturan umum BPJS, ternyata di beberapa kawasan memberlakukan juga kebijakan khusus terhadap akseptor BPJS kesehatan ini, contohnya di provinsi DKI jakarta, pada ketika ini ada kebijakan khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi (PemProv) DKI jakarta terkait kepesertaan BPJS Ini, terutama kebijakan untuk akseptor BPJS kelas III, warga DKI yang belum mendaftar dan kebijakan terkait akseptor BPJS yang menunggak.
Sosialisasi tentang kebijakan Pemrov DKI jakarta mengenai kegiatan JKN-KIS ini disebar di beberapa kemudahan kesehatan dan layanan publik melalui papan pengumuman dalam bentuk sebuah banner menyerupai terlihat pada gambar di bawah ini:
Pada baner tersebut dijelaskan mengenai Pengalihan dan Tunggakan Kepesertaan sebagai berikut:
1. Peserta BPJS yang memiliki KTP Provinsi DKI yang gres mendaftar dan mengambil kelas III, eksklusif menjadi akseptor Jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh pemerintah provinsi DKI jakarta dan iuran sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.
1. Peserta BPJS yang mengambil kelas 3 sebelumnya yang kebetulan memiliki tunggakan minimal selama 1 bulan maka akan eksklusif dialihkan menjadi akseptor Jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh pemerintah provinsi DKI jakarta dan iuran sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.
Selain peraturan umum BPJS, ternyata di beberapa kawasan memberlakukan juga kebijakan khusus terhadap akseptor BPJS kesehatan ini, contohnya di provinsi DKI jakarta, pada ketika ini ada kebijakan khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi (PemProv) DKI jakarta terkait kepesertaan BPJS Ini, terutama kebijakan untuk akseptor BPJS kelas III, warga DKI yang belum mendaftar dan kebijakan terkait akseptor BPJS yang menunggak.
Sosialisasi tentang kebijakan Pemrov DKI jakarta mengenai kegiatan JKN-KIS ini disebar di beberapa kemudahan kesehatan dan layanan publik melalui papan pengumuman dalam bentuk sebuah banner menyerupai terlihat pada gambar di bawah ini:
Pada baner tersebut dijelaskan mengenai Pengalihan dan Tunggakan Kepesertaan sebagai berikut:
1. Peserta BPJS yang memiliki KTP Provinsi DKI yang gres mendaftar dan mengambil kelas III, eksklusif menjadi akseptor Jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh pemerintah provinsi DKI jakarta dan iuran sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.
Kebijakan Untuk Peserta yang memiliki Tunggakan
Untuk akseptor BPJS kesehatan dengan KTP DKI jakarta yang kebetulan memiliki tunggakan atau menunggak ialah sebagai berikut:1. Peserta BPJS yang mengambil kelas 3 sebelumnya yang kebetulan memiliki tunggakan minimal selama 1 bulan maka akan eksklusif dialihkan menjadi akseptor Jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh pemerintah provinsi DKI jakarta dan iuran sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.
2. Peserta yang terdaftar di kelas I atau kelas II yang kebetulan memiliki tunggakan minimal selama 3 bulan maka akan eksklusif dialihkan menjadi akseptor Jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh pemerintah provinsi DKI jakarta (peserta PBI kelas III) dan iuran sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.
3. Tunggakan tetap harus dilunasi dan tidak mampu dihanguskan atau diputihkan.
Apakah Peserta Yang dialihkan mampu kembali menjadi akseptor BPJS Mandiri?
Peserta yang menunggak sesuai dengan peraturan diatas akan otomatis dialihkan menjadi akseptor PBI yang mengambil kelas III, lantas apakah mampu kembali lagi menjadi akseptor BPJS Mandiri yang dapat mengambil kelas II atau kelas 1?:
- Ada peraturan yang berlaku, akseptor peralihan mampu kembali menjadi akseptor berdikari setelah 6 bulan dengan cara melaksanakan permohonan kepada BPJS kesehatan setempat. untuk kembali menjadi akseptor BPJS Mandiri (PBPU) yang biayanya dibayarkan oleh sendiri.
- Peserta hanya memiliki kesempatan 1 kali, kalau setelah kembalinya menjadi akseptor BPJS berdikari akseptor ternyata menunggak maka akan kembali dialihkan menjadi akseptor BPJS PBI dan akan selamanya menjadi akseptor BPJS PBI yang hanya berhak atas kelas III, kelas 3 memiliki bannyak keterbatasan walaupun iuran bulanan ditanggung oleh pemerintah. salah satu keterbatasan kelas 3 bpjs ialah kelas 3 tidak mampu naik kelas perawatan
Peserta BPJS Menuggak akan dialihkan menjadi Peserta BPJS PBI kelas III (Khusus di DKI Jakarta)
4/
5
Oleh
Anggi