Selasa, 14 Juli 2015

Daftar BPJS kesehatan mampu diwakilkan dan juga mampu tidak, tergantung kasusnya!

Perlu diingat bahwa daftar BPJS bisa disebut di wakilkan jikalau si pendaftar ialah orang lain yang bukan dalam 1 Kartu Keluarga, jikalau masih dilakukan oleh anggota keluarga yang masih terdaftar dalam 1 kartu keluarga itu bukan diwakilkan dan masih diperbolehkan, alasannya saya sendiri pun daftar oleh adik yang masih dalam 1 KK dan masih diperbolehkan.

Pendaftaran BPJS kesehatan Sebenarnya bisa diwakilkan tapi khusus untuk pendaftaran bpjs kesehatan perusahaan atau Peserta peserta upah (PPU), pendaftan bpjs ppu memang harus oleh pihak perwakilan dari HRD perusahaan, namun untuk daftar menjadi peserta BPJS mampu bangkit diatas kaki sendiri bisa diwakilkan dan juga bisa tidak diwakilkan, tergantung banyak faktor, jikalau pendaftaran di wakilkan oleh orang lain secara kolektif maka ini terang tidak bisa dilakukan.

Daftar bpjs bisa diwakilkan dan bisa tidak


Ini Kasus Pendaftaran BPJS Yang tidak bisa diwakilkan

Seperti kasus berikut yang  dikutif dari situs resmi tanya jawab lapor.go.id sebagai berikut:
Saya Alwani, saya ditugaskan oleh Lurah saya untuk mewakili warga Kp. Cilongok, Desa Pasar Kemis, Kab. Tangerang untuk melaksanakan pembuatan BPJS Kesehatan. Surat peran yang ditandatangi dan dicap oleh Lurah pun sudah saya bawa. Namun begitu hingga disana, saya ditolak mentah-mentah oleh BPJS Kesehatan. Katanya pembuatan BPJS Kesehatan tidak dapat diwakilkan.

Tanggapan dari pihak bpjs ialah sebagai berikut:
Pendaftaran BPJS disarankan dilakukan oleh calon peserta atau keluarga terdekat, hal ini dimaksudkan jikalau dibutuhkan dengan data diri atau data lainnya dapat pribadi dikonfirmasi pada yang bersangkutan.
Jika cara mewakilkan pendaftaran bpjs ibarat  kasus di atas, maka terang sangat tidak diperbolehkan,  jadi untuk anda yang memutuskan daftar bpjs mampu bangkit diatas kaki sendiri dengan cara kolektif dengan diwakilkan oleh orang lain pasti akan ditolak.

Ini Kasus Pendaftaran BPJS yang bisa diwakilkan

Tapi beda halnya jikalau diwakilkannya pendaftaran bpjs alasannya ada faktor-faktor khusus alasannya yang bersangkutan secara kondisi tidak bisa melaksanakan pendaftaran sendiri, misalnya ibarat si calon peserta sudah sepuh dan hidup sebatang kara atau alasannya si calon peserta dalam keadaan sakit serta tidak memungkinkan untuk melaksanakan pendaftaran namun sangat memerlukan untuk menjadi peserta BPJS.

Ini sesui dengan pernyataan  EDY Wiyono yang di muat dalam halam tibunews.com yang kini menjabat sebagai Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung menyatakan bahwasannya Daftar BPJS Kesehatan bisa di Wakilkan (oleh orang lain yang tidak ada korelasi keluarga) :
Pendaftaran dapat di wakilkan apabila kondisinya dalam sebuah kartu keluarga ( KK ) hanya terdapat satu anggota keluarga dan mengalami sakit sehingga tidak bisa mengurus sendiri proses pendaftarannya sehingga harus di wakilkan dengan syarat melengkapi berkas pendaftaran serta surat kuasa bermaterai.

Makara sesuai dengan kasus di atas, sekarang kasus pendaftaran bpjs, sudah sangat jelas, bisa diwakilkan dan juga bisa tidak.

Anda bisa mewakilkan pendaftaran bpjs oleh orang lain jikalau kondisi calon peserta memang tidak memungkinkan untuk datang sendiri ke kantor bpjs melaksanakan pendaftaran.

Ini Syarat pendaftaran BPJS dengan cara diwakilkan

Untuk anda yang kebetulan ingin daftar bpjs dengan cara diwakilkan oleh orang lain di luar Kartu Keluarga, maka persyaratannya ialah sebagai berikut:


  • Asli dan Fotocopy KK
  • Asli dan Fotocopy KTP
  • Pas foto 3x 4 berwarna
  • Kepemilikan rekening jikalau ingin mengambil kelas I atau kelas II, untuk kelas III tidak diperlukan
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW setempat jikalau daftar di luar kota atau kawasan yang tidak sesuai KTP
  • Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh si calon peserta

Syarat pendaftaran yang diwakilkan di atas berlaku jikalau diwakilkan oleh orang di luar Kartu keluarga.(jika dilakukan oleh orang lain tapi masih dalam 1 anggota keluarga dan 1 KK itu tidak dapat diartikan diwakilkan.







Artikel Terkait

Daftar BPJS kesehatan mampu diwakilkan dan juga mampu tidak, tergantung kasusnya!
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email