Salah satu syarat untuk daftar menjadi penerima bpjs kesehatan yaitu kepemilikan KTP elektronik untuk yang sudah berusia minimal 17 tahun, tapi bagaimana jikalau belum punya KTP atau KTP yang lama sudah kadaluarsa apakah masih mampu daftar BPJS?
Saat ini ada banyak sekali kasus penduduk belum punya KTP padahal sudah layak untuk memiliki KTP, bahkan upgrade KTP yang sudah kadaluarsa pun sangat susah sekali dan harus menunggu waktu, ini penyebabnya yaitu sebab blanko ktp elektronik kosong, tanggapan dampak korupsi e-ktp yang dilakukan oleh para pejabat kaya (udah kaya masih saja korupsi ckckckckck).
Padahal kepemilikan KTP yaitu salah satu yang cukup urgent yang dapat mendukung beberapa kepentingan,. menyerupai misalnya untuk kebutuhan daftar BPJS kesehatan, urusan samsat, perbankan maupun urusan lainnya yang memang membutuhkan KTP.
Oleh sebab itu untuk anda yang masih memiliki ktp non-elektronik dan atau anda yang belum mengupgrade KTP lama anda namun anda sangat membutuhkan berkas ktp tersebut untuk urusan resmi, maka untuk sementara anda mampu membuat surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang mampu anda buat di disdukcapil, sambil menunggu blanko KTP tersedia.
Syarat untuk membuat KTP sementara yaitu Kartu Keluarga dan KTP lama anda, jikalau pertama kali mampu membuat surat pernyataan dari kelurahan/desa setempat
Sedangkan untuk daftar BPJS kesehatan dengan menggunakan KTP Sementara persyaratannya yaitu sebagai berikut:
Silahkan datang eksklusif ke kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan di atas tanpa diwakilkan, sebab untuk beberapa kasus pendaftaran bpjs tidak mampu diwakilkan.
Saat ini ada banyak sekali kasus penduduk belum punya KTP padahal sudah layak untuk memiliki KTP, bahkan upgrade KTP yang sudah kadaluarsa pun sangat susah sekali dan harus menunggu waktu, ini penyebabnya yaitu sebab blanko ktp elektronik kosong, tanggapan dampak korupsi e-ktp yang dilakukan oleh para pejabat kaya (udah kaya masih saja korupsi ckckckckck).
Padahal kepemilikan KTP yaitu salah satu yang cukup urgent yang dapat mendukung beberapa kepentingan,. menyerupai misalnya untuk kebutuhan daftar BPJS kesehatan, urusan samsat, perbankan maupun urusan lainnya yang memang membutuhkan KTP.
Daftar BPJS Kesehatan sekarang mampu Menggunakan KTP Sementara?
Tapi damai saja sebab ada kabar baik, berdasarkan gosip yang diperoleh dari situs disdukcapil kota depok dikala ini blangko KTP Elektronik masih menunggu proses pengiriman dari Kementrian Dalam Negeri, sehingga yang membutuhkan KTP dalam waktu dekat, mampu membuat surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik (KTP Sementara) yang sudah di sediakan di setiap Dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) setempat , dan kabarnya surat keterangan ini sama halnya menyerupai KTP asli yang dapat difungsikan untuk banyak sekali keperluan resmi termasuk mampu digunakan untuk daftar BPJS kesehatan.Contoh surat keterangan ktp sementara |
Oleh sebab itu untuk anda yang masih memiliki ktp non-elektronik dan atau anda yang belum mengupgrade KTP lama anda namun anda sangat membutuhkan berkas ktp tersebut untuk urusan resmi, maka untuk sementara anda mampu membuat surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang mampu anda buat di disdukcapil, sambil menunggu blanko KTP tersedia.
Syarat untuk membuat KTP sementara yaitu Kartu Keluarga dan KTP lama anda, jikalau pertama kali mampu membuat surat pernyataan dari kelurahan/desa setempat
Sedangkan untuk daftar BPJS kesehatan dengan menggunakan KTP Sementara persyaratannya yaitu sebagai berikut:
- Asli dan Fotocopy Surat pengantar KTP sementara
- Asli dan fotocopy kartu keluarga (KK)
- Kepemilikan rekening bank jikalau mengambil kelas I atau II, mampu menggunakan rekening bank orang tua.
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Foto ukuran 2x4 1 lembar berwarna
Silahkan datang eksklusif ke kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan di atas tanpa diwakilkan, sebab untuk beberapa kasus pendaftaran bpjs tidak mampu diwakilkan.
Daftar BPJS Untuk yang belum memiliki KTP (Tidak Punya KTP)
Sedangkan untuk anda yang kebetulan belum memiliki KTP sebab usia anda belum diwajibkan untuk memiliki ktp namun ingin daftar menjadi penerima BPJS kesehatan, maka anda tidak mampu melaksanakan pendaftaran sendiri, namun harus oleh kepala keluarga, dengan membawa persyaratan:
- Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga
- Foto 3x4 1 lembar kecuali balita.
- Kepemilikan rekening bank jikalau mengambil kelas I atau II, mampu menggunakan rekening bank orang tua.
- Mengisi formulir pendaftaran.
Pendaftaran mampu eksklusif datang ke kantor BPJS setempat dengan melengkapi persyaratan di atas
Demikian ihwal pendaftaran BPJS untuk anda yang belum memiliki KTP atau yang memiliki surat keterangan sementara (KTP sementara), biar membantu.
Bisakah Daftar BPJS Tanpa KTP atau Menggunakan KTP Sementara?
4/
5
Oleh
Anggi