Senin, 13 Juli 2015

Syarat dan Prosedur Melahirkan dengan BPJS

Ada kabar bangga untuk penerima bpjs yang sedang mengandung (ibu hamil), alasannya bumil hingga dengan melahirkan mampu memanfaatkan bpjs kesehatan. baik untuk melaksanakan pemeriksaan kehamilan, melahirkan normal maupun dengan operasi caesar, sehingga biaya sepenuhnya mampu ditanggung oleh bpjs.

Untuk menggunakan bpjs baik untuk pemeriksaan kehamilan maupun untuk melahirkan ada prosedur khusus yang harus ditempuh, kalau prosedur yang ditempuh sesuai maka biaya mampu ditanggung sepenuhnya oleh bpjs, oleh alasannya itu khusus untuk ibu hamil yang ketika ini sedang menunggu buah hati, prosedur penggunaan kartu bpjs untuk melahirkan harus dipahami dengan benar, semoga biaya untuk proses melahirkan mampu ditanggung sepenuhnya oleh bpjs kesehatan.


melahirkan dengan bpjs


Ketentuan Melahirkan dengan BPJS

Agar biaya persalinan dapat ditanggung oleh bpjs maka harus mengikuti prosedur persalinan yang sudah ditentukan, berikut ialah ketentuan persalinan yang mampu ditanggung oleh bpjs:

1. Proses melahirkan normal akan diprioritaskan di faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik ), kalau di faskes tingkat 1 yang dipilih tidak ada kemudahan persalinan, maka biasanya akan dirujuk ke bidan jejaring yang sudah berafiliasi dengan faskes tingkat 1 tersebut, namun kalau ke 2 nya tidak tersedia, biasanya pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

3. Sebaiknya ibu hamil selalu memeriksakan kehamilannya dan selalu memonitor perkembangan ibu dan bayi yang dikandungnya, kalau dokter/bidan memprediksi persalinan tidak mampu ditangani dengan normal alasannya ada penyilit atau ada kendala medis lainnya sedangkan aktivitas melahirkan sudah dekat, maka tanpa dimintapun biasanya dokter/bidan akan menerbitkan surat acuan ke rumah sakit semenjak dini/ untuk antisifasi anda juga dapat memintanya kalau diperlukan.


Kaprikornus kesimpulannya kalau bumil diprediksi lahiran normal, maka akan diprioritaskan di faskes tingkat 1, acuan ke rumah sakit akan diberikan kalau di faskes tingkat 1 tidak tersedia kemudahan untuk persalinan dan juga tidak memiliki kerjasama dengan bidan jejaring walaupun persalinan normal.

Ada kabar gembira, khusus untuk Ibu hamil sebagai penerima BPJS mampu bangun diatas kaki sendiri dapat juga mendaftarkan bayi yang masih dikandungnya ke bPJS, ini untuk mengantisifasi hal-hal yang tidak diinginkan yang mampu terjadi pada si dedek bayi, jadi biaya yang timbul mampu ditanggung oleh bpjs.

Kriteria Persalinan yang mampu dirujuk ke rumah sakit

Berikut ini beberapa kondisi terjadinya kelainan, penyulit atau resiko tinggi terhadap janin dan ibu yang mampu dirujuk ke rumah sakit :

  • Air ketuban berkurang drastis atau habis
  • Jarak operasi caesar yang sangat dekat
  • Ari-ari lepas terlebih dahulu
  • Tali plasenta melilit bayi
  • Bayi kembar dua atau lebih
  • Kontraksi lemah bahkan berhenti
  • Posisi janin sungsang
  • Placenta Previa, kondisi ari-ari yang menutupi sebagian atau seluruh jalan lahir
  • Giant Baby, kondisi dimana berat tubuh janin diatas 4,5 Kg menjelang kelahiran
  • Ukuran pinggul bunda terlalu kecil
  • Terjadi pendarahan
  • Bayi mengalami kelainan atau mengalami stress (Fetal Distress)
  • Hipertensi atau diabetes
  • Melewati HPL (Hari Perkiraan Lahir)

Melahirkan dirumah sakit dengan bpjs

Melahirkan di rumah sakit dengan bpjs harus dengan acuan dari faskes tingkat 1 atas indikasi medis, baik alasannya diprediksi adanya penyulit persalinan maupun alasannya faskes tingkat 1 tidak memiliki fasiltias juga tidak ada kerjasama dengan bidan jejaring, kalau surat acuan sudah diperoleh maka mampu digunakan untuk melaksanakan persalinan di rumah sakit.

Persyaratan yang harus dibawa:
  • Asli dan Fotocopy KTP ibu Hamil
  • Asli dan Fotocopy Kartu BPJS
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Surat rujukan

Prosedur melahirkan di rumah sakit
  • Ibu hamil Dapat eksklusif menuju bab kebidanan, dengan menyerahkan surat rujukan
  • Keluarga melaksanakan registrasi bpjs, biasanya ada petugas bpjs yang disediakan di bab emergency, di setiap rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan bpjs, biasanya disediakan petugas bpjs yang khusus untuk melayani manajemen pasien emergency dan pasien melahirkan.
  • Keluarga membuat surat eligibilitas penerima sebagai syarat pasien bpjs dengan melengkapi persyaratan di atas. surat eligibilitas dibuat di bpjs center yang biasanya sudah tersedia di setiap rumah sakit yang sudah bekerja sama. 


Sedangkan untuk Kondisi ibu hamil dalam keadaan gawat darurat, surat acuan tidak diperlukan, dan Ibu mampu eksklusif datang ke rumah sakit menuju bab emergency kebidanan, ibu hamil yang akan melahirkan dalam keadaan gawat darurat akan ditangani sebagai penerima bpjs.

Artikel Terkait

Syarat dan Prosedur Melahirkan dengan BPJS
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email