Peserta Jamkesmas atau Jamkesda yaitu peserta Penerima tunjangan jaminan kesehatan dari pemerintah untuk warga kurang mampu, jamkesmas dibiayai oleh pemerintahan provinsi sedangkan jamkesda dibiayai oleh pemerintah kawasan untuk mengcover seluruh warga kurang bisa yang sebelumnya belum tercover oleh jamkesmas.
Saat ini pemegang kartu jamkesmas dan juga jamkesda secara bertahap sudah dialihkan menjadi peserta BPJS kesehatan Penerima tunjangan iuran dari pemerintah (BPJS PBI), jadi agenda jamkesmas maupun jamkesmas ketika ini sudah tidak ada dan menjadi peserta BPJS PBI yang memiliki hak atas bpjs kelas 3 pemegang kartu KIS.
Setiap orang akan didaftarkan menjadi pemegang kartu jamkesmas atau jamkesda maupun menjadi peserta bpjs pbi sesuai dengan data rekonsiliasi yang dimiliki oleh dinas sosial untuk warga miskin dan kurang mampu, jadi jikalau anda masuk di data rekonsiliasi maka secara otomatis anda akan tercatat menjadi peserta BPJS PBI pemegang kartu KIS, Namun untuk anda yang dinyatakan sudah tercatat sebagai peserta BPJS PBI yang belum memiliki kartu KIS, anda bisa memintanya di kantor BPJS setempat.
Saat ini ada aneka macam peserta BPJS PBI atau pemegang kartu Jamkesmas maupun jamkesda yang ingin menonaktifkan kepesertaannya, penyebabnya dikarenakan mereka ingin pindah menjadi peserta BPJS PPU Perusahaan atau tubuh usaha, alasannya yaitu status kepsertaan mereka masih aktif maka mereka tidak bisa diikutsertakan menjadi peserta BPJS PPU, sehingga langkah yang harus mereka tempuh biar bisa menjadi pserta BPJS PPU yaitu menonaktifkan kepesertaan Jamkesmas/Jamkesda maupun BPJS PBI mereka sebelumnya.
Sebelumnya saya sudah menguraikan bagaimana cara keluar dari kepesertaan BPJS PBI, alasannya yaitu aneka macam pertanyaan terkait cara menonaktifkan kartu jamkesmas atau jamkseda disini saya akan uraikan kembali bagaimana prosedur dan ketentuan bagaimana cara menonaktifkan kepesertaan jamkesmas dan jamkesda
Cara menonaktifkan Kartu Jamkesmas/Jamkesda atau BPJS PBI
Apabila peserta yang terdaftar sebagai peserta akseptor Jamkesmas ingin keluar dari kepesertaan, maka yang bersangkutan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat. Namun kepesertaan peserta akan dikeluarkan apabila Dinas Sosial telah melaksanakan rekonsiliasi data yang dilakukan pada setiap 6 bulan sekali dan hasil rekonsiliasi diserahkan ke BPJS kesehatan.
Sampai sejauh ini BPJS Kesehatan tidak dapat menonaktifkan kepesertaan peserta PBI (APBN) sebelum adanya SK terbaru dari Kementerian Sosial terhadap hasil rekonsiliasi yang dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Bapak/Ibu dapat melapor ke Dinas Sosial setempat atau ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat untuk pendataan biar rekonsiliasi berikutnya tidak diikutsertakan. Apabila Ibu sebelumnya belum mendapatkan kartu tersebut mohon melaksanakan konfirmasi ke kantor cabang BPJS Kesehatn untuk dicetakkan e-id sementara. E-id dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan hingga dengan kepesertaan dialihkan.
Persyaratan untuk menonaktifkan kepesertaan Jamkesman/Jamkesda/BPJS PBI
Untuk menonaktifkan kepesertaan anda bisa datang ke dinas sosial setempat dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Kartu KIS/Jamkesmas atau jamkesda
- Kartu Keluarga
- KTP
- Mengisi formulir seruan pencabutan Kepesertaan Jamkesmas/Jamkesda atau BPJS PBI.
Demikian tentang Cara menonaktifkan Kartu Jamkesmas/Jamkesda, semoga bermanfaat.
Cara menonaktifkan Kartu Jamkesmas/Jamkesda (BPJS PBI)
4/
5
Oleh
Anggi