Rabu, 29 Juli 2015

Sekarang Pasien Pulang Paksa (APS) Tidak Bisa ditanggung BPJS Kesehatan !

Peserta BPJS yang ingin menggunakan pelayanan kesehatan yang dapat dijamin bpjs memang tidak mampu sembarangan, mereka harus terus mengikuti prosedur yang berlaku, alasannya yaitu bila tidak maka biaya pelayanan kesehatan tidak mampu ditanggung oleh bpjs.

Sebenarnya prosedurnya sangat sederhana, pasien emergency atau gawat darurat mampu pribadi ke rumah sakit tanpa rujukan, sedangkan pasien non-emergency yang ingin menerima pelayanan kesehatan seorang hebat di rumah sakit harus dimulai dari faskes tingkat 1 bpjs guna menerima rujukan.

Sebenarnya ada hal-hal lainnya yang memungkinkan pelayanan kesehatan terhadap pasien mampu juga tidak mampu ditanggung oleh bpjs, walaupun prosedur yang ditempuh untuk menerima perawatan dirumah sakit sudah sesuai prosedur bpjs yang telah ditetapkan, salah satunya yaitu pasien rawat inap yang pulang atas undangan sendiri (APS), atau pasien pulang paksa.

Pasien Pulang paksa tidak mampu ditanggung bpjs


Kasus ini sering sekali terjadi dialami oleh beberapa pasien yang kebetulan pasien bpjs, mereka terpaksa pulang paksa atau pulang atas undangan sendiri padahal dokter belum merekomendasikan untuk pulang.

Timbul sebuah Pertanyaan mengenai pasien pulang paksa ini, apakah pasien dengan status pulang paksa biayanya mampu ditanggung BPJS?

Di artikel kali ini saya akan jelaskan status pasien pulang paksa terhadap BPJS, Namun sebelum saya bahas panjang lebar, saya akan jelaskan sedikit mengenai kategori pasien pulang paksa tersebut,  sehingga anda mengetahui menyerupai apa pasien yang dikategorikan pasien pulang paksa tersebut, sehingga anda mampu mengantisifasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Kategori Pasien pulang Paksa

Pasien rawat inap dikategorikan sebagai pasien pulang paksa atau pasien pulang atas undangan sendiri sebagai berikut:

a. Pasien Yang harus menerima tindakan lanjutan, untuk mengatasi penyakitnya namun pasien tidak mau melanjutkan, menyerupai pasien kerikil ginjal atau kerikil empedu yang pulang tanpa ada rekomendasi dokter dan tidak jadi melaksanakan operasi.

b. Pasien menolak dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki sumber daya lebih baik yang dapat mengatasi penyakitnya, namun lebih memilih pulang atas undangan sendiri.

c. Pasien dengan kondisi yang masih sakit belum stabil namun sudah meminta pulang, misalnya pasien demam berdarah dengan kondisi trombosit masih belum normal namun sudah meminta pulang.


Apakah Pasien Pulang Paksa Biayanya masih mampu ditanggung BPJS?

Aturan terhadap pasien pulang paksa atau pasien pulang atas undangan sendiri ini sudah mengalami beberapa perubahan, peraturan lama menyebutkan bahwa pasien pulang paksa bila jalur yang ditempuh sesuai dengan prosedur bpjs tetap mampu ditanggung oleh bpjs, namun kartu BPJS akan dinonaktifkan selama 30 hari, artinya kartu tersebut tidak mampu digunakan untuk menerima pelayanan keseahtan selama 30 hari semenjak APS atau pulang paksa.

Sekarang Pasien Pulang Pasa Tidak ditanggung BPJS

Beda dengan dulu,  untuk ketika ini berdasarkan surat edaran dari BPJS, pasien rawat inap yang pulang atas undangan sendiri (APS) atau pulang paksa, biaya tidak dapat ditanggung oleh BPJS walaupun dari awal sudah menempuh prosedur yang sesuai dengan pertaturan BPJS kesehatan, artinya si pasien harus membayar biaya sendiri.

Sedangkan status kartu BPJS tetap masih dalam keaadaan aktif, dalam artian penerima tetap masih mampu menggunakan kartu BPJS dan tidak ada penonaktifkan kartu menyerupai di pertaturan terdahulu,  namun penerima harus membayar biaya perawatan alasannya yaitu APS.


Siapapun anda yang melaksanakan rawat inap dengan BPJS pikirkan dulu untuk pulang atas undangan sendiri atau pasien pulang paksa tanpa ada izin dokter, alasannya yaitu bila tidak maka anda harus membayar biaya perawatan sendiri. oleh alasannya yaitu itu fikirkan kembali untuk pulang buru-buru sebelu pasien sehat 100%, alasannya yaitu bpjs sesungguhnya dapat menanggung seluruh biaya pasien tanpa flapon artinya, berapapun biayanya bpjs akan membayar biaya tersebut.

Demikian perihal status pasien bpjs yang melaksanakan pulang paksa atau pulang atas undangan sendiri, pertauran ketika ini berlaku bahwa pasien pulang paksa harus membayar sendiri biaya perawatan, agar bermanfaat.


Artikel Terkait

Sekarang Pasien Pulang Paksa (APS) Tidak Bisa ditanggung BPJS Kesehatan !
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email