Minggu, 12 Juli 2015

Peserta BPJS PBI Pindah Alamat dan Memiliki KK Baru ini yang harus dilakukan

Saat ini ada 3 kategori jenis kepesertaan BPJS, yaitu BPJS Penerima perlindungan iuran pemerintah (BPJS PBI), BPJS Mandiri dan BPJS Yang ditanggung oleh Perusahaan (BPJS PPU). dari ke 3 jenis kepesertaan bpjs tersebut, ada berbagai kasus yang bisa terjadi, terutama menyakut kepesertaan BPJS.

Beberapa kasus mungkin sudah sangat terang bagaimana penyelesaiannya alasannya ialah sudah disosialisasikan oleh pihak bpjs, namun masih banyak kasus yang masih belum banyak yang tau bagaimana solusi penyelesaiannya, menyerupai kasus-kasus yang terkait dengan kepesertaan BPJS PBI yang sering sekali dipertanyakan, beberapa diantaranya misalnya:


  • Bagaimana dikala akseptor BPJS PBI pindah alamat dan berbeda dengan alamat sebelumnya dikarenakan menikah, apakah kartu masih berlaku? 
  • Bagaimana dikala Peserta BPJS PBI sudah memiliki Kartu keluarga (KK) baru?
  • Bagaimana Ketika Pasangan akseptor BPJS PBI ialah akseptor BPJS Mandiri?

Kasus-kasus di atas mungkin saja sedang anda alami, namun anda pasti akan dibuat pusing, alasannya ialah memang untuk kasus di atas pihak bpjs pun tidak pernah menjelaskannya secara detail, kecuali anda tanyakan eksklusif dengan datang ke kantor BPJS.




Tapi pasti anda akan kerepotan jikalau harus bertanya eksklusif ke petugas bpjs, tentu akan menghabiskan waktu dan tenaga, oleh alasannya ialah itu untuk kasus di atas saya mencari acuan dan menemukan beberapa acuan resmi dari situs resmi tanya jawab di situs lapor.go.id, dan ternyata kasus-kasus di atas sering menjadi pertanyaan beberapa akseptor bpjs yang dijawab oleh petugas bpjs langsung.

Untuk mengetahui jawabannya maka disini saya akan uraikan kembali untuk anda biar anda bisa mengetahuinya lebih jelas. sebagai berikut:

#1 - Bagaimana dikala akseptor BPJS PBI pindah alamat dan berbeda dengan alamat sebelumnya dikarenakan menikah, apakah kartu masih berlaku? 

Ada banyak alasan kenapa akseptor bpjs bpbi bisa pindah alamat, bisa alasannya ialah memang pindah daerah tinggal atau alasannya ialah menikah, dikala akseptor pindah alamat, kartu BPJS PBI masih aktif dan masih bisa digunakan, namun ada beberapa hal yang harus ditempuh oleh akseptor yang bersangkutan.

Peserta harus membuat pelaporan ke dinas sosial biar di data ulang.

Jika akseptor harus pindah fakses tingkat 1, alasannya ialah alamat sebelumnya berbeda kota atau provinsi dengan alamat baru, maka akseptor wajib merubah data kepesertaan dengan datang eksklusif ke kantor bpjs untuk memilih faskes terdekat dengan alamat daerah tinggal gres peserta, akseptor nanti akan dibuat karu yang gres oleh petugas bpjs.

#2 -  Bagaimana jikalau akseptor Pindah alamat dan memiliki kartu keluarga (KK) baru.

Jika pindah alamat misalnya alasannya ialah menikah dan akseptor sudah memiliki KK baru, maka kartu masih bisa digunakan, namun akseptor tetap harus membuat laporan ke dinas sosial untuk di data ulang, akseptor masih bisa melaksanakan pengobatan di faskes tingkat 1 di alamat baru, biasanya di puskesmas desa atau kelurahan, namun akseptor harus menyertakan KK lama dan KK baru, sebelum faskes tingkat 1 akseptor di perbaharui.

Jika pasangan bukan akseptor PBI atau akseptor Mandiri, maka akseptor yang sebelumnya PBI harus ikut menjadi akseptor Mandiri, alasannya ialah syarat menjadi akseptor berdikari ialah 1 KK waji  didaftarkan semuanya menjadi akseptor mandiri.

Untuk pergantian faskes, prosedurnya sama menyerupai di atas, akseptor harus datang eksklusif ke kantor bpjs untuk melaksanakan perubahan data kepesertaan, untuk akseptor PBI faskes tingkat 1 biasanya ialah puskesmas desa atau kelurahan.

#3 - Bagaimana Ketika Pasangan akseptor BPJS PBI ialah akseptor BPJS Mandiri

Jika akseptor BPJS PBI menikah dan pasangan ternyata bukan akseptor PBI menyerupai misalnya pasangan ialah akseptor mandiri, maka si akseptor PBI harus didaftarkan menjadi akseptor Mandiri ikut pasangannya alasannya ialah untuk menjadi akseptor berdikari 1 KK harus didaftarkan seluruhnya, jikalau memang mampu, namun jikalau tidak mampu, maka pasangannya yang akseptor mandiri, beralih menjadi akseptor bpjs PBI,

Jika pasangan peserta PBI ingin beralih menjadi akseptor berdikari atau BPJS PPU, maka si akseptor harus keluar dari kepesertaan PBI, akseptor bisa lapor ke dinas sosial setempat untuk dikeluargan dari PBI, akseptor akan di data ulang dan akseptor gres bisa dinyatakan keluar setelah adanya rekonsiliasi dari kementrian, yang biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali, selama menunggu akseptor masih PBI dan kartu masih bisa digunakan sebagaimana mestinya hingga proses rekonsiliasi selesai.

Artikel Terkait

Peserta BPJS PBI Pindah Alamat dan Memiliki KK Baru ini yang harus dilakukan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email