Salah satu aktivitas yang cukup bermanfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yang dapat memperlihatkan jaminan sosial ekonomi di hari renta yaitu aktivitas jaminan pensiun (JP), aktivitas ini cukup gres mengingat BPJS ketenagakerjaan yaitu aktivitas peralihan dari aktivitas sebelumnya yaitu Jamsostek, dan di jamsostek JP belum ada.
JP gres dihadirkan sebagai salah satu aktivitas BPJS ketenagakerjaan untuk para pekerja yang keberadaannya melengkapi 3 aktivitas utama bpjs tk lainnya yang memang merupakan aktivitas peralihan dari jamsostek.
Melalui aktivitas JP, ketika memasuki masa pensiun nanti, pekerja akan mendapatkan pengganti penghasilan setiap bulannya dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya ketika yang bersangkutan bekerja dengan besaran hingga mencapai 40% dari upah rata-rata.
Manfaat bulanan akan diperoleh oleh pekerja yang aktif bekerja dan membayar iuran paling sedikit selama 15 tahun dalam aktivitas JP. Manfaat dari aktivitas JP ini juga sangat besar dan berlaku bagi pekerja, dan jago warisnya. Jika pekerja meninggal dunia, maka manfaat JP akan turun ke jago waris yang sah yang akan meneruskan sebagai akseptor manfaat JP dari pekerja yang bersangkutan.
"Jika pekerja memiliki isteri dan anak, maka apabila pekerja tersebut meninggal dunia, istrinya akan melanjutkan mendapatkan manfaat tersebut. Dan bila istri meninggal dunia, maka manfaat JP akan diteruskan kepada anak mereka, hingga anak tersebut menikah, bekerja, atau berusia 23 tahun"
Ada beberapa pertanyaan tekait JP ini, kita sudah ketahui bersama bahwa manfaat Jaminan Pensiun ini akan diberikan setiap bulannya bila si pekerja masih aktif bekerja dan masa kepesertaan sudah mencapai 15 tahun atau lebih. namun bagaimana bila si peserta sudah tidak lagi bekerja dan masa kepesertaan belum mencapai 15 tahun?
JP gres dihadirkan sebagai salah satu aktivitas BPJS ketenagakerjaan untuk para pekerja yang keberadaannya melengkapi 3 aktivitas utama bpjs tk lainnya yang memang merupakan aktivitas peralihan dari jamsostek.
Melalui aktivitas JP, ketika memasuki masa pensiun nanti, pekerja akan mendapatkan pengganti penghasilan setiap bulannya dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya ketika yang bersangkutan bekerja dengan besaran hingga mencapai 40% dari upah rata-rata.
Manfaat bulanan akan diperoleh oleh pekerja yang aktif bekerja dan membayar iuran paling sedikit selama 15 tahun dalam aktivitas JP. Manfaat dari aktivitas JP ini juga sangat besar dan berlaku bagi pekerja, dan jago warisnya. Jika pekerja meninggal dunia, maka manfaat JP akan turun ke jago waris yang sah yang akan meneruskan sebagai akseptor manfaat JP dari pekerja yang bersangkutan.
"Jika pekerja memiliki isteri dan anak, maka apabila pekerja tersebut meninggal dunia, istrinya akan melanjutkan mendapatkan manfaat tersebut. Dan bila istri meninggal dunia, maka manfaat JP akan diteruskan kepada anak mereka, hingga anak tersebut menikah, bekerja, atau berusia 23 tahun"
Ada beberapa pertanyaan tekait JP ini, kita sudah ketahui bersama bahwa manfaat Jaminan Pensiun ini akan diberikan setiap bulannya bila si pekerja masih aktif bekerja dan masa kepesertaan sudah mencapai 15 tahun atau lebih. namun bagaimana bila si peserta sudah tidak lagi bekerja dan masa kepesertaan belum mencapai 15 tahun?
Jaminan Pensiun (JP) Akan diberikan secara lumpsum Jika masa kerja kurang dari 15 tahun
Memang ada banyak kasus terkait JP ini, bahkan berdasarkan rujukan dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id, hingga desember 2016 penerima manfaat Jaminan Pensiun ini telah mencapai 15 ribu kasus dengan nilai mencapai Rp15,8 Miliar Penerima manfaat yaitu pekerja yang meninggal atau cacat total tetap dengan masa iuran atau masa kepesertaan tidak mencapai 15 tahun
Informasi tersebut menjelaskan bahwa untuk para pekerja menyerupai kasus di atas dana akan diberikan secara lumpsum (sekaligus) kepada peserta atau jago warisnya. alasannya yaitu ini yaitu komitment awal bpjs ketenagakerjaan sehingga tidak akan ada yang dirugikan, sehingga dana yang diterima mampu membawa pekerja menjadi hidup mandiri.
Berdasarkan info di atas sudah sangat terang bahwa untuk peserta bpjs ketenagakerjaan terkait aktivitas jaminan pensiun, bila peserta sudah berhenti bekerja dengan hal apapun dan masa iuran JP belum mencapai 15 tahun, maka dana akan diberikan secara lumpsump, kepada peserta atau jago warisnya.
Demikian perihal Aturan pinjaman dana jaminan pensiun bila pekerja berhenti bekerja namun masa iuran JP belum mencapai 15 tahun, agar artikel di atas bermanfaat.
Jaminan Pensiun (JP) Akan diberikan secara lumpsum Jika era kerja kurang dari 15 tahun
4/
5
Oleh
Anggi