Ada 3 kategori jenis kepesertaan bpjs kesehatan, yaitu bpjs mandiri, bpjs peserta santunan iuran (PBI) dan BPJS yang ditanggung oleh perusahaan atau BPJS Pekerja peserta upah (PPU), pembagian kategori tersebut yaitu untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi kemampuan masyarakat, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan yang akan diubahsuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing.
Jika peserta merasa bisa untuk membayar iuran bulanan namun status peserta bukan pekeja peserta upah, maka bisa menjadi peserta bpjs berdikari dengan membayar iuran sendiri, sedangkan jikalau peserta yaitu pekerja peserta upah maka bisa bergabung menjadi peserta bpjs yang sebagian iurannya ditanggung oleh perusahaan, sedangkan untuk warga miskin dan kurang bisa bisa menjadi peserta bpjs PBI yang iurannya seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.
Ada aneka macam pertanyaan terkait kepesertaan bpjs ini salah satunya yaitu menyangkut perpindahan jenis kepesertaan, menyerupai misalnya perpindahan dari bpjs Mandiri menjadi peserta bpjs perusahaan, atau sebaliknya, atau dari PBI ke berdikari atau pbi ke perusahaan, terjadinya perpindahan tersebut biasanya terkait dengan tingkat kesejahteraan peserta itu sendiri.
Di artikel kali ini saya akan menjelaskan perpndahan dari BPJS PBI menjadi peserta BPJS perusahaan atau (Peserta pekerja peserta upah /PPU), ini biasanya terjadi jikalau si peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS PBI sudah menerima pekerjaan yang layak, dan kebetulan perusahaan daerah ia bekerja sudah berhubungan dengan bpjs.
Jika peserta merasa bisa untuk membayar iuran bulanan namun status peserta bukan pekeja peserta upah, maka bisa menjadi peserta bpjs berdikari dengan membayar iuran sendiri, sedangkan jikalau peserta yaitu pekerja peserta upah maka bisa bergabung menjadi peserta bpjs yang sebagian iurannya ditanggung oleh perusahaan, sedangkan untuk warga miskin dan kurang bisa bisa menjadi peserta bpjs PBI yang iurannya seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.
Ada aneka macam pertanyaan terkait kepesertaan bpjs ini salah satunya yaitu menyangkut perpindahan jenis kepesertaan, menyerupai misalnya perpindahan dari bpjs Mandiri menjadi peserta bpjs perusahaan, atau sebaliknya, atau dari PBI ke berdikari atau pbi ke perusahaan, terjadinya perpindahan tersebut biasanya terkait dengan tingkat kesejahteraan peserta itu sendiri.
Di artikel kali ini saya akan menjelaskan perpndahan dari BPJS PBI menjadi peserta BPJS perusahaan atau (Peserta pekerja peserta upah /PPU), ini biasanya terjadi jikalau si peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS PBI sudah menerima pekerjaan yang layak, dan kebetulan perusahaan daerah ia bekerja sudah berhubungan dengan bpjs.
Cara Pindah dari BPJS PBI ke BPJS perusahaan (PPU)
Untuk pindah dari bpjs PBI ke BPJS perusahaan tidak sembarangan, ada proses yang harus ditempuh, pada umumnya peserta harus keluar dulu dari kepesertaan PBI (Jamkesmas /Jamkesda), gres setelah keluar dari PBI peserta bisa melaksanakan perubahan data kepesertaan menjadi peserta BPJS Perusahaan, jikalau si peserta tidak keluar dari PBI maka hingga kapanpun jenis kepesertaan tidak akan bisa di ubah.
Untuk prosedur perpindahan jenis kepesertaan dari PBI ke BPJS Perusahaan, berikut saya uraikan prosedur yang harus dilakukan yang dikutif dari situs lapor.go.id yang dijawab pribadi oleh pihak bpjs kesehatan.
#1. Jika peserta terdaftar sebagai peserta PBI APBD (JAMKESDA) maka peralihan kepesertaan dapat dilakukan dengan cara melapor ke Jamkesda /Dinas Sosial setempat untuk dikeluarkan dari kepesertaan PBI APBD. Surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Jamkesda/Dinas Sosial dibawa ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk dinonaktifkan. Apabila kepesertaan peserta telah dinonaktifkan maka peserta dapat melapor ke HRD perusahaan untuk dialihkan menjadi peserta PPU dengan menginfokan no kepesertaan PBI nya.
#2. Jika peserta terdaftar sebagai peserta PBI APBN (JAMKESMAS), maka peralihan kepesertaan dapat dilakukan dengan cara melapor ke Dinas Sosial setempat untuk dikeluarkan dari kepesertaan PBI APBN. Data peserta yang telah melapor akan dilakukan rekonsiliasi setiap 1x 6 bulan oleh Kementrian Sosial. Setelah rekonsiliasi dan data peserta telah dikeluarkan, maka peserta dapat melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk dinonaktifkan. Apabila kepesertaan peserta telah dinonaktifkan maka peserta dapat melapor ke HRD perusahaan untuk dialihkan menjadi peserta PPU dengan menginfokan no kepesertaan PBI nya.
Makara terkadang untuk penonaktifan dari PBI itu perlu waktu, dan pada umumnya harus menunggu rekonsiliasi oleh kementrian sosial, biasanya setiap 6 bulan sekali, tapi damai saja selama masa tunggu kartu BPJS PBI (Jamkesmas/jamkesda) masih bisa digunakan sebagaimana mestinya hingga peserta resmi di keluarkan.
Setelah status kepesertaan PBI nonaktif maka selain bisa menjadi peserta bpjs perusahaan, peserta juga bisa menjadi peserta bpjs berdikari dengan datang pribadi ke kantor bpjs dengan syarat:
- mengisi formulir perubahan data kepesertaan
- KK
- KTP
- Kartu BPJS PBI sebelumnya
- Foto 3x4 berwarna 1
- Kepemilikan rekening bank untuk peserta yang ingin mengambil bpjs kelas 1 atau 2
Demikian wacana cara pindah dari bpjs pbi ke bpjs perusahaan (PPU) supaya membantu.
Cara Pindah dari BPJS PBI ke BPJS perusahaan (PPU)
4/
5
Oleh
Anggi