Rabu, 22 Juli 2015

Tanya-jawab Seputar Status keanggotaan bpjs kesehatan karyawan resign atau pindah kerja

Sesuai dengan undang undang no 111 tahn 2013 bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan setiap karyawannya menjadi akseptor BPJS Kesehatan sebagai akseptor BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU) atau akseptor BPJS Badan Usaha/Perusahaan.

Ada beberapa kasus yang sering dijumpai terutama yang berkaitan dengan kepesertaan BPJS Badan usaha, kasus tersebut muncul manakala terjadi si karyawan tidak lagi bekerja atau keluar dari perusahaan tersebut, baik itu sebab Resign ataupun Karena putus kekerabatan Kerja (PHK). masalahnya biasanya berkaitan dengan status keanggotaan bpjs kesehatan untuk akseptor tersebut.

Tanya jawab seputar bpjs kesehatan sebab pindah kerja

Kita ketahui bersama bahwa di indonesia ada berbagai sistem perekrutan tenaga kerja, ada yang menjadi pekerja tetap ada juga yang menjadi pekerja kontrak, khusus untuk pekerja kontrak atau outsourcing, pindah kerja atau keluar dari perusahaan lama masuk ke perusahaan gres yaitu hal yang umum terjadi, bahkan mereka biasanya di perpanjang di perusahaan yang lama setiap 1 tahun sekali atau berganti perusahaan dari perusahaan lama ke perusahaan baru.

Permasalahannya yaitu bagaimana status keanggotaan bpjs kesehatan sebab pindah kerja tersebut, apakah masih aktif atau bagaimana.?

#1. Status keanggotaan bpjs kesehatan sebab pindah kerja atau resign.

Ketika karyawan keluar dari perusahaan, maka perusahaan akan menonaktifkan bpjs kesehatan untuk akseptor tersebut dengan melaporkan data karyawan tersebut ke pihak bpjs biar di nonaktifkan, sebab ini sangat berkaitan dengan pembayaran iuran, kita ketahui bersama bahwa iuran bulanan yang dibayarkan untuk akseptor bpjs ppu perusahaan sebagaian dibayar oleh perusahaan, sehingga untuk menghentikan pembayaran untuk karyawan keluar pihak perusahaan akan menonaktifkan kepesertaan bpjs perusahaan atau bpjs ppu untuk akseptor tersebut.

Kesimpulannya yaitu saat karyawan keluar maka seharusnya kepesertaan bpjs untuk karyawan tersebut non-aktif.

#2. Saya Sudah berhenti bekerja tapi BPJS Kesehatan PPU masih Aktif, apa yang terjadi?

Memang secara prosedur kepesertaan bpjs kesehatan untuk karyawan keluar baik sebab PHK atau resign akan dinonaktifkan, namun pada kenyatannya memang berbagai ditemukan karyawan sudah keluar namun kepesertaannya masih aktif, apa sebetulnya yang terjadi.?

Ini mungkin saja terjadi pada anda, kalau anda sudah keluar namun ternyata status keanggotaan bpjs ksehatan anda masih aktif maka kemungkinan besar, perusahaan memiliki tunggakan sehingga kepesertaan bpjs untuk karyawan keluar kemungkinan tidak dilaporkan oleh perusahaan sehingga kepesertaan karyawan tersebut masih aktif.

Dampaknya yaitu kepesertaan bpjs untuk karyawan tersebut tidak mampu diperpanjang di perusahaan baru, dengan alasan belum nonaktif dan perusahaan lama masih memiliki tunggakan.

#3. Apakah Peserta BPJS PPU yang sudah non-aktif akan memiliki tunggakan kalau belum daftar lagi atau memperpanjang kepesertaan bpjs sebelumnya?

Ada sebuah pertanyaan yang sering sekali ditanyakan oleh beberapa akseptor bpjs terkait tunggakan, kalau karyawan keluar maka kepesertaan seharusnya non-aktif, lantas apakah saat keluar dan belum menjadi akseptor bpjs kembali dalam waktu yang lama apakah akan dianggap memiliki tunggakan?

Ada kabar baik bahwa saat akseptor bpjs ppu sudah tidak bekerja, maka karyawan tersebut tidak memiliki kewajiban apapun terhadap pihak bpjs termasuk tunggakan, walaupun setelah nonaktif dalam waktu yang lama karyawan tersebut belum mendaftar kembali atau memperpanjang bpjs kesehatan sebelumnya.

#4. Bagaimana cara memperpanjang keanggotan bpjs saat pindah perusahaan?

Untuk anda yang kebetulan sudah resign atau keluar dari perusahaan lama kemudian pindah kerja dari perusahaan gres maka anda dapat memperpanjang kepesertaan bpjs perusahaan anda sebelumnya di perusahaan gres anda.

Silahkan baca: Prosedur pindah kepesertaan bpjs ppu dari perusahaan lama ke perusahaan baru

Perusahaan yang gres harus segera mendaftarkan Bapak ke BPJS Kesehatan. Jika perusahaan mendaftarkan pada tanggai 1-25 maka kepesertaan akan aktif pada bulan depannya setelah perusahaan melaksanakan pembayaran iuran, namun apabila Badan Usaha gres mendaftarkan pada tanggal>26 maka akan terhitung pada 2 bulan berikutnya.

Jika perusahaan Bapak tidak segera mendaftarkan, maka kepesertaan Bapak akan non aktif hingga dengan pendaftaran dan pembayaran iuran dilakukan oleh perusahaan.

#5. Bagaimana kalau kepesertaan bpjs ppu di perusahaan sebelumnya masih aktif sebab perusahaan lama masih memiliki tunggakan?

Ada lagi  kasus, karyawan yang keluar ternyata diketahui kepesertaan bpjs nya masih aktif, ternyata setelah diselidiki perusahaan lama masih memiliki tunggakan bpjs yang belum dilunasi, sehingga kepesertaan karyawan keluar tidak dinonaktifkan, risikonya akseptor tersebut tidak mampu memperpanjang kepesertaan bpjs ppu sebelumnya di perusahaan gres dikarenakan kepesertaan bpjs tersebut dalam keadaan aktif.

Untuk kasus ini terus terang saya eksklusif belum menerima gosip mengenai solusinya, yang terang memang kasus ibarat ini ada, sehingga pada akhirnya si akseptor tidak mampu memperpanjang maupun merubah data kepesertaan bpjs, sebab sesuai dengan prosedur syarat utama untuk memperpanjang data kepesertaan bpjs di perusahaan gres maupun untuk merubah data kepesertaan ppu dari perusahaan lema menjadi akseptor bpjs berdikari atau pribadi, salah satu syaratnya yaitu kepesertaan harus sudah non-aktif, kalau tidak maka perpanjangan tidak mampu diproses.

Jika anda kebetulan memiliki solusi untuk kasus ini silahkan untuk membuatkan di kolom komentar.

Artikel Terkait

Tanya-jawab Seputar Status keanggotaan bpjs kesehatan karyawan resign atau pindah kerja
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email