Selasa, 21 Juli 2015

Cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan JHT, JKK, JP, JKM (Contoh kasus lengkap)

Di artikel sebelumnya saya sudah menjelaskan secara panjang lebar bagaimana cara menghitung iuran bpjs kesehatan untuk perusahaan (BPJS PPU) dilengkapi dengan pola kasus, di artikel kali ini saya akan jelaskan juga bagaimana cara menghitung iuran bpjs ketenagakerjaan.

Sama halnya menyerupai iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan atau BPJS Pekerja peserta upah (BPJS PPU), untuk BPJS Ketenagakerjaan juga iuran bulanannya memiliki perhitungan khusus, sebagian ditanggung oleh perusahaan dan sebagian dipotong dari gaji karyawan. Perhitungan iuran bpjs ketenagakerjaan merujuk kepada 4 jadwal utamanya yaitu JHT atau jaminan hari tua, JKK atau jaminan kecelakaan kerja, JP atau jaminan pensiun dan JKM atau jaminan kematian.

perhitungan iuran bpjs ketenagakerjaan JHT, JKK, JP, JKM


Bagi anda yang kebetulan masih galau bagaimana cara menghitung iuran bulanan untuk bpjs ketenagakerjaan, maka disini saya akan uraikan dasar perhtungan iuran bpjs ketenagakerjaan sekaligus dengan pola kasus sehingga artikel ini mampu dijadikan tumpuan untuk melaksanakan perhitungan tarif iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan yang harus dibayarkan untuk setiap karyawan di perusahaan anda.

Dasar Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK)

Dasar perhitungan ini bersumber dari situs resmi http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ sebagai berikut:

1. Tarif iuran bulanan dihitung berdasarkan jadwal yang dimiliki oleh bpjs ketenagakerjaan yang meliputi:
  • Program jaminan hari bau tanah (JHT)
  • program jaminan keselamatan kerja (JKK)
  • program jaminan pensiun (JP)
  • program jaminan Kematian (JKM)

2. Iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sangat tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang dikelompokkan menjadi:
  • Kelompok I (tingkat risiko sangat rendah) : 0,24% dari upah sebulan
  • Kelompok II (tingkat risiko rendah) : 0,54% dari upah sebulan
  • Kelompok III (tingkat risiko sedang) : 0,89% dari upah sebulan
  • Kelompok IV (tingkat risiko tinggi) : 1,27% dari upah sebulan
  • Kelompok V (tingkat risiko sangat tinggi) : 1,74% dari upah sebulan
JKK iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja.

3. Iuran jaminan maut (JKM) sebesar 0,30% dari upah sebulan. ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.

4. Iuran jaminan hari bau tanah (JHT) sebesar 5,7% dari upah sebulan, dengan ketentuan 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% ditanggung oleh pekerja.

5. Iuran jaminan pensiun (JP) sebesar 3% dari upah sebulan, dengan ketentuan 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja. 

6. Upah sebulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

7. Batas terendah upah yang dijadikan dasar perhitungan iuran diadaptasi dengan UMR/UMP/UMK wilayah setempat yang berlaku.

8. Batas tertinggi upah sebulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran sebesar Rp 8.000.000,00. (bisa berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku)

9. Denda sebesar 2% dari total iuran jikalau iuran terlambat dibayarkan, iuran dibayar paling lambat setiap tanggal 15 setiap bulannya.

Data yang harus dikumpulkan sebelum melaksanakan perhitungan

Berdasarkan data dasar perhitungan di atas maka data yang harus dikumpulkan sebelum melaksanakan perhitungan iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan ialah sebagai berikut:

1. Anda harus mengetahui data gaji pokok dan tunjangan tetap setiap karyawan/pegawai

2. Mengetahui nilai UMR/UMP/UMK wilayah setempat yang berlaku

3. Sudah menentukan tingkat resiko linkgungan kerja, ini untuk menentukan nilai persentase untuk perhitungan iuran jaminan keselematan kerja. besarannya biasanya akan selalu dievaluasi paling lama  setiap 2 (tahun) sekali

Contoh Kasus Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Untuk lebih memahami perhitungan iuran bpjs ketenagakerjaan yang harus dibayarkan setiap bulannya, maka saya menyajikan studikasus sebagai berikut:

#Contoh Kasus:
Misal, Perusahaan X yang letaknya di kota Jakarta memiliki 2 karyawan, dan sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, berapakah total iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan yang harus dibayarkan setiap bulannya, jikalau data upah sebulan ke 2 karyawan tersebut diketahui sebagai berikut :
  • Iwan, Gaji Pokok Rp 4.000.000 dan tunjangan tetap Rp. 1.500.000
  • Budi Gaji pokok  Rp. 7.500.000 dan tunjangan tetap Rp. 2.500.000

Misal UMP/UMK/UMR kota jakarta ialah Rp 4.000.000, dan perusahaan dari hasil evaluasi termasuk perusahaan yang memiliki tingkat resiko lingkungan kerja rendah.

#Jawab:

Diketahui :
  • UMP = Rp. 4.000.000
  • Tingkat resiko lingkungan kerja rendah, maka persentase perhitungan untuk JKK ialah 0.54% dari upah sebulan


#1. Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk iwan:

Upah sebulan Iwan, 4.000.000 + 1.500.000 = Rp 5.500.000

Karena upah sebulan untuk iwan di atas UMP dan di bawah batas tertinggi upah sebulan (Rp 8.000.000), maka yang dijadikan dasar perhitungan ialah upah iwan sebulan yaitu Rp. 5.500.000, dengan rincian sebagai berikut:

#Iuran JKK,  0.54% x 5.500.000 = Rp 29. 700, dibayar oleh perusahaan

#Iuran JKM, 0.30% x 5.500.000 = Rp 16.500, dibayar oleh perusahaan

#Iuran JHT, 5.7% x upah sebulan, sebagian dibayar oleh perusahaan dan karyawan
  • Dibayar oleh perusahaan 3.7% x 5.500.000 = Rp. 203.500
  • Dipotong dari gaji karyawan 2% x 5.500.000 = Rp 110.000

#Iuran JP, total 3% x upah sebulan dibayar oleh perusahaan dan karyawan
  • Dibayar oleh perusahaan, 2% x 5.500.000 = Rp 110.000
  • Dipotong dari gaji karyawan, 1% x 5.500.000 =  Rp 55.000

#TOTAL:
Total Iuran bpjs ketenagakerjaan yang harus dikeluarkan untuk karyawan iwan adalah:
  • Dari perusahaan, 29.700 + 16.500 + 203.500 + 110.000 =  Rp. 359.700
  • Dipotong dari gaji karyawan, 110.000 + 55.000 = Rp. 165.000
  • Total, 359.700 + 165.000 = 524.700

#2 - Perhitungan Iuran BPJS ketenenagakerjaan untuk Budi

Upah kecerdikan sebulan, 7.500.000 + 2.500.000 = Rp 10.000.000

Karena upah kecerdikan sebulan di atas UMR dan di atas nilai tertinggi upah sebulan (Rp 8.000.000), maka yang dijadikan dasar perhitungan iuran bpjs ketenagakerjaan untuk Budi ialah nilai tertinggi upah sebulan yaitu Rp. 8.000.000, dengan rincian sebagai berikut:

#Iuran JKK,  0.54% x 8.000.000 = Rp 43.200, dibayar oleh perusahaan

#Iuran JKM, 0.30% x 8.000.000 = Rp 24.000, dibayar oleh perusahaan

#Iuran JHT, 5.7% x upah sebulan, sebagian dibayar oleh perusahaan dan karyawan
  • Dibayar oleh perusahaan 3.7% x 8.000.000 = Rp. 296.000
  • Dipotong dari gaji karyawan 2% x 5.500.000 = Rp 160.000

#Iuran JP, total 3% x upah sebulan dibayar oleh perusahaan dan karyawan
Karena nilai maksimal untuk perhitungan jaminan pensiun ialah 7.000.000 sedangkan upah kecerdikan sebulan yang dijadikan dasar perhitungan ialah 8.000.000 maka yang dijadikan dasar perhitungan untuk Jaminan pensiun ialah yang 7.000.0000
  • Dibayar oleh perusahaan, 2% x 7.000.000 = Rp 140.000
  • Dipotong dari gaji karyawan, 1% x 7.000.000 =  Rp 70.000

#TOTAL:
Total Iuran bpjs ketenagakerjaan yang harus dikeluarkan untuk karyawan Budi adalah:
  • Dari perusahaan, 43.200 + 24.000 + 296.000 + 140.000 =  Rp. 503.200
  • Dipotong dari gaji karyawan, 160.000 + 70.000 = Rp. 230.000
  • Total, 503.200 + 240.000733.200


Total iuran yang harus di bayarkan adalah

  • Iwan, Rp 524.700
  • Budi, Rp 733.200
  • Total, Rp 1.257.900


Contoh kasus di atas setidaknya mampu memperlihatkan gambaran bagaimana cara menghitung iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan. Untuk menerima perhitungan dengan cepat dan akurat anda mampu menggunakan santunan microsoft excel.

Silahkan unduh Worksheet perhitungan iuran bpjs tk excel

Semoga membantu, mohon maaf bila ada kesalahan perhitungan, intinya berdasarkan dasar perhitungan, kurang lebih menyerupai itu.

Demikian artikel tentang Cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan JHT, JKK, JP, JKM (Contoh kasus lengkap), agar bermanfaat.

Artikel Terkait

Cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan JHT, JKK, JP, JKM (Contoh kasus lengkap)
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email