Jumat, 14 Agustus 2015

Persyaratan Perubahan Data BPJS Untuk Bayi Baru Lahir

Ada yang spesial di masa BPJS kesehatan dikala ini, Setiap warga negara indonesia baik tua, muda belum dewasa dan bayi mampu didaftarkan menjadi peserta BPJS kesehatan, dan yang paling spesial ialah pendaftaran untuk bayi, alasannya ialah peserta BPJS dapat mendaftarkan bayinya ketika masih di dalam kandungan.

Kita ketahui bersama bahwa jenis kepesertaan BPJS dikala ini terbagi menjadi 3 kategori, yaitu peserta BPJS dari golongan pekerja peserta upah (PPU), menyerupai PNS, pegawai swasta maupun pegawai negeri, peserta BPJS dari golongan Pekerja bukan peserta upah  (PBPU) dan golongan bukan pekerja (BP) dan peserta BPJS dari golongan Penerima pinjaman iuran (PBI).

perubahan data bpjs bayi


Peserta PPU disebut juga sebagai peserta bpjs perusahaan atau tubuh usaha, sedangkan untuk peserta PBPU dan BP disebut sebagai peserta berdikari atau individu, sedangkan peserta PBI mampu disebut sebagai peserta PBI yang memiliki kesamaan dengan pemegang kartu JAMKESDA, JAMKESMAS, KIS dan KJS.

Ketentuan Pendaftaran BPJS untuk Bayi

Jenis kepesertaan BPJS yang mampu mendaftarkan bayinya semenjak masih dalam kandungan ialah peserta BPJS Mandiri, iuran harus segera dibayarkan dari bayi lahir dan dinyatakan selamat dan paling lambat hingga 30 hari semenjak dilahirkan, sedangkan untuk peserta BPJS PPU dan PBI hanya mampu mendaftarkan bayinya setelah melahirkan sekaligus membayar iuran pertama, dan waktu untuk mendaftarkan bayi menjadi peserta BPJS hanya 3 x 24 jam mampu ditanggung oleh BPJS, kepesertaan akan eksklusif aktif dan mampu digunakan untuk menerima pelayanan kesehatan setelah iuran pertama dibayarkan.

Berdasarkan peraturan BPJS Nomor 1 tahun 2015 pasal 8, biodata bayi ketika didaftarkan mengikuti biodata ibunya, dan kelas yang diambil bayi pun mengikuti kelas yang sama dengan ibunya, perubahan biodata bayi harus dilakukan paling lambat 3 bulan semenjak bayi dilahirkan, jikalau dalam 3 bulan orang bau tanah bayi tidak melaksanakan perubahan data bayinya maka kepesertaan bayi akan dinonaktifkan dan tidak mampu menerima pelayanan kesehatan dari BPJS.

Persyaratan Perubahan Data Bayi Baru Lahir Peserta BPJS kesehatan

Untuk melaksanakan perubahan data bayi, dikala ini perubahan data kepesertaan bpjs kesehatan belum mampu dilakukan secara online, tapi harus datang eksklusif ke kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan yang diperlukan, adapun persyaratan nya ialah sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Perubahan data kepesertaan (dilakukan di kantor BPJS)
2. Fotocopy dan asli sertifikat kelahiran bayi.
3. Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK) terbaru
4. Balita tidak wajib menyertakan foto.

Jika bayi ingin didaftarkan menjadi peserta BPJS peserta upah (PPU), maka bayi harus anak ke 1, ke 2 atau ke 3, alasannya ialah peserta PPU hanya mampu menanggung keluarga inti hingga anak ke 3. persyaratan komplemen yang harus dilengkapi adalah:

4. Surat keterangan masih bekerja dari perusahaan
5. SK terakhir untuk PNS
6. Ledger Gaji Terakhir



Demikian info menyangkut Persyaratan Perubahan Data Bayi Baru Lahir Peserta BPJS kesehatan, supaya membantu.

Artikel Terkait

Persyaratan Perubahan Data BPJS Untuk Bayi Baru Lahir
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email