Salah satu kewajiban penerima BPJS kesehatan untuk penerima mampu bangun diatas kaki sendiri atau individu ialah membayar iuran BPJS yang besar kecilnya sangat ditentukan oleh kelas BPJS yang mereka ambil, umumnya kelas 1 lebih mahal dari pada kelas 2 dan diikuti oleh kelas 3, pembayaran premi harus dilakukan setiap bulan, peraturan ketika ini memberlakukan bahwa iuran harus dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 di bulan yang bersangkutan, jikalau penerima menunggak minimal 1 bulan maka kepesertaan BPJS penerima akan dinonaktifkan dengan diblokirnya kartu BPJS sehingga tidak bisa digunakan untuk berobat.
Sistem BPJS setiap bulan bisa menghitung secara otomatis berapa iuran penerima yang harus di bayarkan, bahkan jikalau memiliki tunggakan sekalipun sistem dapat menginformasikan kepada penerima berapa tunggakan yang harus di bayar. Untuk mengingatkan akan kewajiban membayar iuran, pihak bpjs menyediakan banyak sekali kemudahan yang dapat memudahkan penerima mengecek jumlah tagihan bpjs, bisa melalui websiter resmi bpjs, bisa melalui telepon dan bisa juga melalui sms gateway, dengan begitu penerima tau berapa jumlah tunggakan yang harus dibayar.
Karena saya eksklusif banyak mendapatkan laporan tagihan iuran bulanan penerima BPJS tidak sesuai dan membengkak, maka di artikel kali ini saya akan informasikan kepada penerima BPJS, penyebab kenapa tagihan bpjs mereka tiba-tiba membengkak. sehingga dengan mengetahui penyebabnya anda tidak akan merasa di rugikan dengan tagihan iuran bulanan bpjs anda yang harus anda bayar.
2. Anda memiliki Tunggakan
Sistem BPJS setiap bulan bisa menghitung secara otomatis berapa iuran penerima yang harus di bayarkan, bahkan jikalau memiliki tunggakan sekalipun sistem dapat menginformasikan kepada penerima berapa tunggakan yang harus di bayar. Untuk mengingatkan akan kewajiban membayar iuran, pihak bpjs menyediakan banyak sekali kemudahan yang dapat memudahkan penerima mengecek jumlah tagihan bpjs, bisa melalui websiter resmi bpjs, bisa melalui telepon dan bisa juga melalui sms gateway, dengan begitu penerima tau berapa jumlah tunggakan yang harus dibayar.
Karena saya eksklusif banyak mendapatkan laporan tagihan iuran bulanan penerima BPJS tidak sesuai dan membengkak, maka di artikel kali ini saya akan informasikan kepada penerima BPJS, penyebab kenapa tagihan bpjs mereka tiba-tiba membengkak. sehingga dengan mengetahui penyebabnya anda tidak akan merasa di rugikan dengan tagihan iuran bulanan bpjs anda yang harus anda bayar.
Penyebab Kenapa Tagihan BPJS anda membengkak
Berikut ialah beberapa penyebab yang dapat menebabkan isu tagihan iuran bulanan BPJS anda membengkak:
1. Pembayaran Iuran BPJS menggunakan 1 Nomor Virtual Account (VA) untuk 1 Keluarga (KK)
Anda harus tau bahwa sistem iuran terbaru bpjs sekarang sudah menggunakan sistem 1 VA untuk 1 KK sekaligus, sehingga ketika anda cek menggunakan virtual account salah satu anggota keluarg maka isu tagihan ialah akumulasi untuk 1 keluarga yang sudah terdaftar menjadi penerima BPJS, jadi jangan kaget ketika anda mengecek tagihan menyerupai membengkak. dengan sistem ini anda tinggal bayar dengan 1 kali transaksi sekaligus.
Baca: Sistem iuran BPJS terbaru menggunakan VA Keluarga
Baca: Sistem iuran BPJS terbaru menggunakan VA Keluarga
2. Anda memiliki Tunggakan
Silahkan anda ingat kembali barangkali ada dari salah satu anggota keluarga anda yang iuran bulannya tidak dibayarkan, atau anda hanya membayarkan iuran bpjs sebagian keluarga saja, ketika menggunakan sistem pembayaran lama, sehingga timbul tunggakan yang mengakumulasi tagihan iuran bpjs anda.
Artikel terkait: Apakah pembayaran tunggakan BPJS bisa diangsur?
Artikel terkait: Apakah pembayaran tunggakan BPJS bisa diangsur?
3. Adanya kesalahan sistem BPJS
Adakalanya sistem bpjs belum sepenuhnya benar ketika melaporkan nominal tagihan, ini pernah dialami oleh beberapa penerima ketika sistem gres 1 va untuk 1 KK mulai diberlakukan, ada yang akumulasi tagihannya seluruh keluarga, padahal yang gres menjadi penerima gres sebagian, atau ada yang iurannya tiba-tiba tidak sesuai dengan jumlah penerima dalam keluarga, bisa lebih kecil atau lebih besar, bahkan ada juga penerima yang meninggal dunia yang sudah dilaporkan sebelumnya ke BPJS untuk dinonaktifkan, tiba-tiba tagihan iurannya dihitung kembali.
Jika terjadi kasus menyerupai ini, maka yang harus anda lakukan ialah mengurusnya ke pihak BPJS terdekat sehingga kesalahannya bisa diperbaiki dengan cepat.
4. Anda tidak melaporkan Peserta BPJS yang sudah meninggal dunia
Yang bisa keluar dari BPJS hingga ketika ini ada 2, penerima yang sudah menjadi penghuni alam barzak (peserta meninggal dunia) dan penerima yang menjadi warga negara abnormal (WNA).
Jika di anggota keluargamu ada penerima yang meninggal dunia atau menjadi warga negara abnormal padahal sebelumnya diketahui sebagai penerima BPJS mandiri, maka anda harus secepatnya membuat laporan kematian, kemudian lakukan pengurangan data kepesertaan di kantor BPJS setempat. jikalau tidak maka iuran untuk penerima tersebut akan tetap dihitung, sehingga anggapan anda akan mengurangi iuran bulanan justru malah sama saja.
Baca : Cara menonaktifkan penerima BPJS yang meninggal dunia
Baca : Cara menonaktifkan penerima BPJS yang meninggal dunia
5. Terkena denda rawat inap BPJS
Sebenarnya denda BPJS terhitung mulai tanggal 1 juli 2016, sudah dihapuskan terutama untuk penerima bpjs yang memiliki tunggakan, sehingga untuk mengaktifkan kartu penerima cukup membayar tunggakan tanpa denda.
Namun bergotong-royong denda masih diberlakukan tapi untuk kasus-kasus khusus, yaitu, jikalau penerima ternyata diketahui menjalani rawat inap sebelum 45 hari setelah mengaktifkan kartu bpjs yang sebelumnya non-aktif, maka penerima akan dikenakan denda sebesar 2,5% dari total biaya rawat inap dan jumlah bulan menunggak sebelumnya, dan nilai denda akan dimasukan sebagai tagihan penerima di bulan berikutnya, sehingga adanya denda ini akan menambah jumlah tagihan bpjs anda.
Total Denda maksimal 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah), artinya jikalau setelah dihitung denda melebihi 30.000.000, maka denda yang akan diambil ialah 30.000.000 saja.
Jumlah bulan yang akan terkena denda maksimal 12 bulan, artinya jikalau penerima menunggak lebih dari 12 bulan misal 13 bulan, maka tetap jumlah tunggakan yang akan terkena denda sebesar 12 bulan saja. sisanya tidak akan kena denda, tapi sisa tunggakan tetap harus dibayar.
***
Kaprikornus sebaiknya ketika anda mendapati iuran BPJS anda membengkak sebaiknya jangan dulu kaget barangkali ada hal-hal diatas yang sebelumnya tidak anda sadari Demikian perihal beberapa Penyebab Kenapa Tagihan BPJS anda membengkak, biar bermanfaat
Ini Penyebab Kenapa Tagihan BPJS anda membengkak!
4/
5
Oleh
Anggi