Senin, 17 Agustus 2015

Operasi Kista bisakah ditanggung BPJS bagaimana prosedurnya?

Operasi penganggkatan Kista bisakah ditanggung BPJS kesehatan bagaimana prosedurnya? - pertanyaan ini kerap terdengar dari beberapa pasien bpjs yang kebetulan memiliki penyakit kista, dan ingin melaksanakan operasi penganggkatan, sebelum saya jelaskan lebih lanjut saya akan uraikan sedikit mengenai apa itu kista?,

Kista lebih sering kita dengar untuk kaum hawa, Kista dikategorikan sebagai tumor jinak yang terbungkus oleh selaput semacam jaringan dan paling sering ditemukan di organ reproduksi perempuan. Bentuknya kistik, berasa cairan kental, dan ada pula yang berbentuk anggur. Kista juga ada yang berisi udara, cairan, nanah, ataupun bahan-bahan lainnya, pada dasarnya kista tidaklah berbahaya namun bila tidak ditangani dengan benar mampu membuatnya berbahaya sebab mampu berubah menjadi kangker dan bersifat mematikan.

operasi kista mampu ditanggung bpjs

Salah satu jalan terbaik untuk penderita penyakit kista yakni melaksanakan operasi penganggkatan sedini mungkin. Jika anda kebetulan yakni pasien BPJS, maka ini kabar baik, sebab biaya operasi penganggkatan kista mampu ditanggung oleh BPJS, selama langkah-langkah pengobatan yang ditempuh oleh akseptor sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh BPJS kesehatan. Perlu anda ketahui bahwa bahwasanya BPJS mampu menanggung hampir semua penyakit bila sesuai dengan indikasi medis termasuk kista ovarium, kecuali penyakit atau gangguan kesehatan yang sudah disebutkan tidak mampu ditanggung.

Baca: Kenali penyakit yang mampu ditanggung dan tidak mampu ditanggung oleh bpjs

Bagaimana prosedur supaya operasi kista mampu ditanggung oleh bpjs?

Penyakit yang seharusnya mampu ditanggung oleh BPJS mampu saja pada prakteknya tidak mampu ditanggung bila prosedur yang ditempuh untuk pengobatan salah, oleh sebab itu supaya pengobatan mampu ditanggung oleh bpjs, langkah pertama yang harus ditempuh yakni prosedur pengobatan untuk penyakit tersebut harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS, sebagai berikut:

1. Lakukan pemeriksaan mulai dari faskes tingkat 1.

Silahkan periksakan diri ke faskes tingkat 1 sesuai dengan faskes tingkat 1 yang tertera di kartu BPJS milik peserta, dokter di faskes tingkat 1 akan merujuk pasien ke faskes tingkat berikutnya, bila pasien terbukti secara medis memiliki penyakit yang harus ditangani lebih serius, dan di faskes tingkat 1 sarana dan pra sarananya kurang memadai untuk menangani pasien maka dokter faskes tingkat 1 akan menyampaikan surat acuan ke faskes tingkat 2 (RSUD).

2. Jangan Sekali-kali Meminta Surat Rujukan atas ajakan sendiri.

Jangan sekali-kali meminta surat acuan atas ajakan sendiri, sebab meskipun dokter akan menerbitkan surat acuan untuk anda, tapi mampu jadi anda akan dikategorikan sebagai pasien umum dan bukan pasien bpjs sehingga anda harus membayar biaya pengobatan sendiri, dokter lebih tau dari anda, bila secara medis anda harus dirujuk maka tanpa anda minta pun dokter akan menerbitkan surat acuan untuk anda.

3. Jika Kondisi Emergency mampu pribadi menuju IGD rumah sakit

Khusus untuk kondisi pasien dalam keadaan emergency, mampu pribadi datang ke IGD, tidak harus mulai dari faskes tingkat 1, anda akan tetap diberlakukan menjadi pasien BPJS.

4. Koordinasi dengan pihak rumah sakit sebelum melaksanakan operasi.

Ada kasus seorang ibu gres saja melahirkan dan dokter ternyata mengidentifikasi ibu tersebut memiliki kista, pihak rumah sakit hasilnya menyampaikan untuk pribadi operasi, tetapi si pasien harus menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa biaya harus ditanggung sendiri, dengan alasan kista gres ditemukan pasca melahirkan.

Kasus ini mampu saja menimpa anda, secara aturan memang seharusnya bila penyakit sesuai dengan indikasi medis maka mampu ditanggung oleh BPJS, bila kejadian tersebut menimpa anda anda mampu berkoordinasi dengan petugas yang ada di BPJS center untuk mengklarifikasi permasalahan itu. sehingga anda mampu menerima berita dengan jelas.

5. Pilihlah rumah sakit pemerintah yang sudah berhubungan dengan BPJS

Prioritaskan untuk memilih rumah sakit acuan pemerintah yang sudah berhubungan dengan BPJS, rumah sakit pemerintah akan lebih  taat terhadap prosedur, dibandingkan dengan rumah sakit swasta.

6. Anda mampu naik kelas perawatan namun harus siap dengan aksesori biaya.

Anda mampu naik kelas perawatan, misal hak anda kelas 2 sebab penuh anda mampu naik ke kelas 1 bila mau, namun anda harus siap dengan selisih biaya yang muncul yang harus anda bayar sendiri, hati-hati pikirkan lagi untuk memutuskan naik kelas VIP, biaya mampu membengkak. Untuk akseptor BPJS Kelas 3 tidak mampu naik kelas perawatan.


7. Kartu BPJS anda harus dalam keadaan aktif

Kartu BPJS akan non-aktif bila memiliki tunggakan minimal 1 bulan, bila kartu non-aktif maka tidak mampu digunakan untuk menerima pelayanan kesehatan apapun dari BPJS, dan juga setelah kartu aktif dan sebelum 45 hari pasien ternyata harus menjalani rawat inap maka pasien akan dikenakan denda. oleh sebab itu bayarlah iuran bpjs sempurna waktu dan jangan hingga terlambat atau memiliki tunggakan, bila tidak kartu bpjs anda akan diblokir.


Operasi kista yakni salah satu operasi yang mampu ditanggung oleh BPJS keseahtan, selaa prosedur pengobatan yang ditempuh sesuai dengan pertaturan yang sudah ditetapkan oleh BPJS keseahtan. demikian penjelasan tentang Operasi Kista bisakah ditanggung BPJS bagaimana prosedurnya?, semoga membantu.

Artikel Terkait

Operasi Kista bisakah ditanggung BPJS bagaimana prosedurnya?
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email