Ada 3 kategori jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu peserta BPJS Penerima pemberian iuran (PBI) yang khusus untuk fakir miskin dan warga tidak mampu, yang kedua peserta BPJS Mandiri, dan yang terakhir yaitu peserta BPJS Peserta Penerima Upah (PPU) khusus untuk golongan pekerja baik PNS, pegawai bumn maupun pegawai swasta, peserta jenis ini disebut juga sebagai peserta BPJS Perusahaan atau tubuh usaha dimana iuran bulannya sebagian ditanggung oleh perusahaan.
Peserta BPJS PPU memang berbeda dengan jenis kepesertaan BPJS Lainnya, peserta PPU dapat menanggung anggota keluarga lainnya, artinya satu peserta BPJS PPU dapat menanggung anggota keluarga lainnya sampai 5 anggota keluarga dengan cukup 1 kali pembayaran saja. kalau peserta Mandiri iuran bulanan dibayarkan untuk setiap orang, sedangkan peserta BPJS PPU, iuran bulanan cukup 1 kali sekaligus untuk menjamin 5 anggota keluarga lainnya.
1. Keluarga inti yaitu suami atau istri dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan atau anak angkat), sebanyak banyaknya 5 orang.
2. Untuk anak kandung atau anak tiri dari perkawinan yang sah kriterianya yaitu :
Peserta BPJS PPU memang berbeda dengan jenis kepesertaan BPJS Lainnya, peserta PPU dapat menanggung anggota keluarga lainnya, artinya satu peserta BPJS PPU dapat menanggung anggota keluarga lainnya sampai 5 anggota keluarga dengan cukup 1 kali pembayaran saja. kalau peserta Mandiri iuran bulanan dibayarkan untuk setiap orang, sedangkan peserta BPJS PPU, iuran bulanan cukup 1 kali sekaligus untuk menjamin 5 anggota keluarga lainnya.
Siapa saja yang bisa menjadi tanggungan peserta BPJS PPU? |
Siapa saja bahwasanya yang menjadi tanggungan Peserta BPJS PPU?
Yang menjadi tanggungan Peserta BPJS Pekerja akseptor upah (PPU) Meliputi:1. Keluarga inti yaitu suami atau istri dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan atau anak angkat), sebanyak banyaknya 5 orang.
2. Untuk anak kandung atau anak tiri dari perkawinan yang sah kriterianya yaitu :
- Tidak atau belum pernah menikah atau belum memiliki penghasilan sendiri
- Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun jika masih melanjutkan pendidikan formal yang dibuktikan dengan surat keterangan masih menganyam pendidikan dari lembaga pendidikan terkait.
Kaprikornus yang menjadi tanggung peserta BPJS PPU yaitu dari keluarga inti maksimal 5 orang, yaitu pekerja yang bersangkutan, suami/istri dan tiga orang anaknya.
Khusus untuk anak yang menjadi tanggungan kalau usianya sudah 25 tahun maka harus melaksanakan peralihan kepesertaan dari PPU ke mandiri. silahkan baca :prosedur peralihan anak peserta BPJS PPU yang sudah berusia 21 tahun
Apakah keluarga Non-Inti Bisa dijadikan tanggungan?
Ada sebuah pertanyaan dari beberapa peserta BPJS PPU. ibarat bagaimana kalau si karyawan atau pegawai yang mendaftar menjadi peserta PPU belum menikah siapa yang bisa dijadikan tanggungannya, atau apakah keluarga non-inti ibarat anak ke 4, ayah, ibu, mertua bisa dimasukan menjadi tanggungan?
Menjawab pertanyaan tersebut, dikutif dari tanya jawab di situs lapor.go.id yang dijawab oleh pihak bpjs, menjelaskan:
Keluarga Non-Inti ibarat anak ke 4, ayah, ibu atau mertua, bisa menjadi tanggungan peserta PPU dengan catatan perusahaan memang memberlakukan untuk menjamin keluarga non-inti, dengan membayar perhiasan iuran sebesar 1% dari gaji dan tunjangan tetap untuk tiap tanggungan non inti tersebut.
Oleh alasannya yaitu itu silahkan Koordinasikan dengan perusahaan apakah perusahaan dapat menjamin keluarga non-inti yang dimiliki peserta.
Adapun cara pendaftaran keluarga non-inti menjadi tanggungan peserta BPJS PPU yaitu sebagai berikut:
1. Jika perusahaan dapat menjamin keluarga non-inti, maka peserta dapat lapor ke pihak HRD perusahaan untuk menambah data tanggungan peserta atau peserta dapat pribadi mendaftar ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat atas dasar surat Keterangan dari Badan Usaha yang menerangakan Badan Usaha memang menjamin anak > 4 dan kelurga di luar non inti. Surat keterangan yang dikeluarkan Badan Usaha harus asli dan di cap serta ditandatangan oleh HRD atau PC Badan Usaha.
2. Namun kalau perusahaan tidak dapat menjamin keluarga non-inti (Anak ke 4 dan seterusnya, orang bau tanah ayah atau ibu atau mertua), maka keluarga non-inti bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS mandiri yang bisa didaftarkan di Semua Kantor Cabang BPJS Kesehatan seluruh Indonesia, dengan membawa persyaratan berkas sebagai berikut:
- mengisi formulir isian peserta secara lengkap dan benar serta
- melampirkan pas foto terbaru 3x4 masing-masing 1 lembar
- fc ktp, KK, akte kelahiran anak
- Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat dalam hal alamat berbeda dengan KTP
- fc no rekening pada buku tabungan (BNI, BRI atau Mandiri) kalau mengambil kelas II atau III.
Demikian artikel tentang Siapa saja yang menjadi tanggungan peserta BPJS PPU Perusahaan?, agar bermanfaat.
Siapa saja yang mampu menjadi tanggungan penerima BPJS PPU?
4/
5
Oleh
Anggi