Kamis, 06 Agustus 2015

Pindah Faskes di luar wilayah domisili (syarat dan prosedur)

Pindah Faskes di luar wilayah domisili (syarat dan prosedur) - Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FTKP) atau faskes tingkat 1 ialah kemudahan kesehatan yaitu puskesmas, klinik, praktek dokter dan praktek dokter gigi yang harus dikunjungi pertama kali oleh pasien bpjs ketika ingin menggunakan layanan kesehatan yang ditanggung bpjs. Fasilitas kesehatan tingkat pertama biasanya ditentukan ketika akseptor melaksanakan pendaftaran bpjs dan faskes yang dipilih pada umumnya harus sesuai dengan alamat daerah tinggal atau domisili sesuai dengan KTP.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama mampu kita ganti kalau diinginkan namun harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS, prosedur yang berlaku dikala ini akseptor dapat melaksanakan pindah faskes tk 1 kalau si akseptor sudah menjadi akseptor bpjs setidaknya selama 3 bulan atau 3 bulan setelah pergantian faskes sebelumnya, kalau tidak maka akseptor tidak diizinkan untuk pindah faskes.

syarat dan prosedur pindah ganti faskes di luar wilayah domisili

Ada berbagai alasan kenapa akseptor memilih pindah atau ganti faskes, mampu alasannya ialah faskes yang dipilih terlalu jauh dengan daerah tinggal atau alasannya ialah akseptor pindah domisili, sehingga akseptor terpaksa harus mengganti faskes dengan faskes yang cocok atau faskes yang terdekat dengan daerah tinggalnya.

Pindah faskes kalau masih sesuai domoisili artinya faskes yang dipilih masih sesuai dengan alamat KTP maka ini mampu dilakukan, namun bagaimana kalau faskes yang dipilih di luar wilayah domosili artinya lokasinya tidak sesuai dengan KTP dan juga KK, apakah mampu dilakukan?

Peserta Bisa memilih faskes di luar wilayah domisili Jika diperlukan

Jika akseptor sedang berada di luar wilayah sebaiknya pikirkan dengan bijak apakah ganti faskes atau tidak, pertimbangan yang harus diambil adalah.

Alternatif #1 : Jika akseptor hanya sementara tinggal di wilayah di luar domisili maka sebaiknya akseptor tidak melaksanakan ganti faskes, alasannya ialah dikala ini akseptor bpjs mampu berobat di luar wilayah bpjs dengan cara

  • Minta Surat pengantar ke Kantor BPJS untuk berkunjung ke faskes tingkat 1 yang berada di wilayah tersebut, ini tujuannya untuk menghindari penolakan dari faskes yang tidak sesuai dengan yang tertera di kartu BPJS
  • Datang ke faskes tingkat 1 yang terdapat di wilayah tersebut dengan membawa surat pengatar dari BPJS, biaya sepenuhnya akan ditanggung oleh BPJS.

Alternatif #2 : Jika akseptor Tinggal cukup lama di wilayah di luar domisili dan banyak menghabiskan di wiliyah tersebut, maka jalan terbaik ialah akseptor ganti faskes dengan memilih faskes terdekat di wilayah tersebut walaupun tidak sesuai dengan alamat KTP.

Untuk akseptor yang berada di luar wilayah domisili, dapat melaksanakan perpindahan faskes dengan syarat sebagai berikut : 
  • Minimal telah melewati waktu 3 bulan untuk dapat ganti faskes 
  • Melampiri surat keterangan tinggal sementara yang diperoleh dari kecamatan 
  • Mengisi formulir perubahan data di kantor cabang bpjs kesehatan
  • Membawa kartu BPJS lama
  • Membawa Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa KTP

Untuk melaksanakan perubahan data faskes dikala ini tidak mampu dilakukan secara online, akseptor harus datang eksklusif ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan yang diperlukan. 

Demikian ihwal pindah atau ganti faskes di luar wilayah domisili, biar membantu. kalau da pertanyaan atau kasus-baru mengenai pindah atau ganti faskes anda mampu mengembangkan di komentar, biar saya atau pengunjung blog ini mampu mencari solusi untuk permasalahan anda. terima kasih.

Artikel Terkait

Pindah Faskes di luar wilayah domisili (syarat dan prosedur)
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email