Sabtu, 25 Juli 2015

Tentang BPJS Perorangan atau Keluarga (Mandiri) yang harus anda ketahui

Setidaknya bagi anda yang kebetulan belum terdaftar menjadi peserta bpjs dan ingin mendaftarkan diri anda dan keluarga anda menjadi peserta bpjs mampu bangun diatas kaki sendiri maka alangkah baiknya anda terlebih dahulu mengetahui info secara detail perihal bpjs perorangan atau keluarga ini semoga anda menerima pengetahuan dan info yang cukup yang dapat memantapkan anda untuk memilih jenis kepesertaan bpjs yang paling sempurna dan paling cocok untuk keluarga anda.

Perlu diketahui bahwa jenis kepesertaan bpjs dibagi menjadi 3 kategori, yakni sebagai berikut:

1. BPJS Mandiri, dikenal juga dengan peserta BPJS Individu atau keluarga, bpjs jenis ini diperuntukan khusus untuk masyarakat golongan bukan pekerja (BP) dan pekerja bukan peserta upah (PBPU).

2. BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah), bpjs ini diperuntukan untuk pekerja atau pegawai atau karyawan baik karyawan pemerintah (PNS dan TNI/Polri) maupun karyawan swasta. Berdasarkan undang-undang bpjs bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan setiap karyawannya menjadi peserta bpjs, sehingga bila anda yaitu seorang karyawan maka anda diprioritaskan untuk menjadi peserta bpjs ppu yang iuran bulanannya dibayar oleh perusahaan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh bpjs.

3. BPJS PBI (Penerima santunan iuran), yaitu pemegang kartu KIS, KJS, jamkesmas dan jamkesda namun secara bertahap semuanya akan memiliki kartu KIS, bpjs jenis ini diperuntukan bagi fakir miskin dan warga tidak mampu, iuran bulanan untuk peserta bpjs pbi ini dibayarkan oleh pemerintah, namun peserta hanya berhak atas kelas 3 bpjs dan hanya dapat menerima pelayanan akomodasi kesehtan tingkat pertama di puskesmas kelurahan atau desa sesuai dengan domisili peserta.

bpjs mampu bangun diatas kaki sendiri perorangan individu atau keluarga


Pendaftaran bpjs pbi tidak bisa dilakukan di kantor bpjs namun harus atas rekomendasi dinas sosial setempat, sesuai dengan data rekonsiliasi dari menteri kesehatan yang diselenggarakan setiap 6 bulan sekali, jadi untuk anda yang kebetulan warga miskin atau warga kurang bisa dan ingin menjadi peserta bpjs pbi, harus mendaftarkan diri ke dinas sosial setempat dengan membawa surat pengantar tidak bisa sktm dari desa atau kelurahan setempat.

Tentang BPJS Perorangan atau Keluarga (Mandiri) yang harus anda ketahui

Untuk anda yang kebetulan ingin mendaftar menjadi peserta bpjs mampu bangun diatas kaki sendiri atau anda yang kebetulan ingin menerima info mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bpjs mampu bangun diatas kaki sendiri maka disini saya akan uraikan perihal bpjs mampu bangun diatas kaki sendiri atau keluarga atau perorangan, sebagai berikut:

A. Kelas BPJS untuk peserta Mandiri (perorangan/individu atau keluarga)

Salah satu hak yang dapat dimiliki oleh peserta bpjs mandiri, perorangan atau keluarga yaitu kelas bpjs, perlu diketahui bahwa ada 3 kelas bpjs yang dapat dipilih yaitu, kelas 1, kelas 2 dan kelas 3, kelas yang dipilih sangat menentukan kelas perawatan ketika pasien bpjs harus di rawat inap di rumah sakit, jadi yang memilih kelas 1, maka akan menerima ruang kelas perawatan kelas satu, begitu juga untuk kelas II dan kelas tiga.

Selain kelas perawatan, satu lagi yang membedakan ketiga kelas tersebut yaitu iuran atau premi bulanan yang harus dibayarkan oleh peserta bpjs mampu bangun diatas kaki sendiri ini, kelas 3 umumnya lebih mahal diikuti oleh kelas II dan kelas III.

Anda pasti akan resah memilih kelas bpjs, sebagai rujukan anda bisa membaca artikel berikut:

Fikirkan lagi untuk memilih kelas 3 alasannya yaitu kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan, untuk info lebih detail silahkan baca:

Bisakah ganti kelas?
Setelah anda menjadi peserta bpjs mampu bangun diatas kaki sendiri dan mengambil kelas yang sesuai, bisa jadi dikemudian hari anda memutuskan untuk merubah kelas atau ganti kelas, turun kelas atau naik kelas, apakah bisa melaksanakan ganti kelas?

Ganti kelas bisa dilakukan baik turun kelas maupun naik kelas, ketentuannya yaitu anda setidaknya harus minimal sudah 1 tahun menjadi peserta bpjs atau 1 tahun dari ganti kelas sebelumnya.

B. Faskes BPJS Untuk peserta Mandiri (perorangan/individu atau keluarga)

Selain Kelas BPJS, ketika melaksanakan pendaftaran menjadi peserta bpjs mampu bangun diatas kaki sendiri anda juga harus menentukan faskes tingkat 1 (faskes 1) atau akomodasi kesehatan tingkat pertama, faskes tk 1 yaitu poliklinik, puskesmas, praktek dokter atau praktek dokter gigi yang harus anda kunjungi pertama kali ketika anda ingin menerima pelayanan gratis dari bpjs, faskes yang harus anda pilih biasanya harus sesuai dengan daerah tinggal atau domisili sesuai ktp anda.

Apakah bisa pindah faskes tk1?
Apakah dikemudian hari bila anda ingin ganti faskes tk1 faskes bisa diganti?, ya faskes bisa diganti dikemudian hari dengan ketentuan kepesertaan anda sudah mencapai minimal 3 bulan, atau 3 bulan dari ganti faskes sebelumnya. anda bisa memilih faskes yang memiliki akomodasi lebih lengkap dan memadai baik sarana dan prasarananya maupun sdmnya dan lebih diutamakan untuk memilih faskes yang paling akrab dengan rumah daerah tinggal.

C. Besar Iuran Peserta BPJS Mandiri

Besar iuran akan sangat tergantung sekali dengan kelas bpjs yang dipilih, untuk peserta mampu bangun diatas kaki sendiri kita ketahui bahwa kita bisa memilih kelas 1, 2 dan kelas 3,  dan umumnya kelas satu lebih mahal daripada kelas 2 diikuti oleh kelas 3 yang paling murah.

Untuk Iuran Pserta BPJS mampu bangun diatas kaki sendiri atau peseta BPJS pekerja bukan peserta upah  (PBPU) yaitu sebagai berikut:

  • Kelas 1, iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000
  • Kelas 2, awalnya Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000
  • Kelas 3, awalnya Rp. 25.500 menjadi Rp. 30.000 (di cancel jadi iuran untuk kelas 3 tetap Rp. 25.500)

Untuk mengetahui tarif iuran bulanan yang harus dibaya oleh peserta bpjs mampu bangun diatas kaki sendiri secara lebih detail anda bisa membaca artikel di bawah ini:

Sistem pembayaran iuran BPJS terbaru menggunakan sistem VA keluarga
Perlu anda ketahui juga bahwa ketika ini ketentuan pembayaran iuran bulanan bpjs menggunakan sistem pembayaran iuran VA keluarga, pertautan ini mulai berlaku semenjak agustus 2016, sistem pembayaran va keluarga memang sedikit berbeda dengan sistem pembayaran iuran yang lama, dimana pembayaran iuran yang lama setiap peserta harus membayar iuran bulanannya untuk setiap 1 peserta, sedangkan sistem pembayaran iuran VA keluarga hanya satu kali transaksi untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di KK yang menjadi peserta BPJS mandiri.

Pembayaran iuran sistem VA keluarga ini dirasa cukup efektif alasannya yaitu setiap keluarga cukup melaksanakan 1 kali transaksi pembayaran saja untuk seluruh anggota keluarganya sesuai KK yang sudah terdaftar menjadi peserta bpjs mandiri.


Demikian tentang BPJS Perorangan atau Keluarga (Mandiri) yang harus anda ketahui, semoga dapat membantu.

Artikel Terkait

Tentang BPJS Perorangan atau Keluarga (Mandiri) yang harus anda ketahui
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email