Kamis, 23 Juli 2015

Dasar Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Perusahaan Terbaru

Di artikel sebelumnya saya sudah pernah menyajikan artikel mengenai bagaimana cara menghitung iuran BPJS Kesehatan tubuh usaha atau BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (BPJS PPU) secara detail dan lengkap yang disertai dengan pola kasus, nah di artikel kali ini saya akan kembali menyajikan artikel perihal perhitungan yang masih berkaitan dengan BPJS, tapi kali ini perhitungan yang akan dibahas ialah mengenai dasar perhitungan iurn bpjs ketenagakerjaan perusahaan terbaru. 

BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal juga dengan BPJS TK ialah jadwal yang diselenggarakan oleh pemerintah yang merupakan hasil transformasi atau peralihan dari jadwal JAMSOSTEK sebelumnya. Program ini khusus menawarkan jaminan sosial ekonomi untuk para pekerja yang bekerja di indonesia, baik warga negara indonesia maupun warga negara absurd yang sudah bekerja di indonesia minimal selama 6 bulan.

dasar perhitungan tarif iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan


Setiap karyawan atau pegawai baik pegawai yang bekerja  di perusahaan maupun pegawai mampu bangkit diatas kaki sendiri mampu ikut menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan dengan cara mendaftar secara kelompok/kolektif, baik melalui perusahaan kawasan bekerja atau melalui wadah kelompok minimal 10 orang untuk para bekerja secara mandiri.

Iuran bpjs ketenagakerjaan yang harus dibayarkan setiap bulannya dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok dan perlindungan tetap. iuran yang dibayarkan sebagian dipotong dari gaji peserta dan sebagian dibayarkan oleh perusahaan.

Karena bpjs TK merupakan jadwal peralihan dari jamsostek, program-program yang dimiliki oleh BPJS TK pun tidak jauh berbeda dengan program-program yang diusung oleh jamsostek, dikala ini ada 4 jadwal utama dari bpjs ketenagakerjaan meliputi:

  • Program jaminan hari bau tanah (JHT)
  • Program Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
  • Program Jaminan Pensiun (JP)
  • Program Jaminan janjkematian (JKM)


Perhitungan iuran bulanan dari bpjs ketenagakerjaan pun diadaptasi dengan program-program tersebut yang besarnya dihitung berdasarkan persentase dari upah sebulan (gaji pokok dan perlindungan tetap).

Dasar Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Perusahaan Terbaru

Untuk anda yang kebetulan sedang mencari gosip mengenai dasar perhitungan atau tarif iuran bulanan dari bpjs ketenagakerjaan, maka artikel ini mampu anda jadikan referensi untuk melaksanakan perhitungan iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan di perusahaan anda.

Dasar perhitungannya ialah sebagai berikut:


A. Tarif Iuran Bulanan Untuk Program Jaminan Hari bau tanah (JHT)

Besar iuran yang harus dibayarkan setiap bulan untuk jadwal jaminan hari bau tanah (JHT) ialah sebesar 5,7% dari upah sebulan dengan rincian:
  • 2% dipotong dari upah pekerja
  • 3.7% dibayarkan oleh pemberi kerja
Upah sebulan yang dijadikan dasar perhitungan ialah Gaji pokok ditambah dengan perlindungan tetap.

B. Tarif Iuran Bulanan untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Sedangkan besar iuran bulanan yang harus dibayarkan untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dihitung berdasarkan persentase yang  disesuaikan dengan tingkat resiko lingkungan kerja, dikali dengan upah sebulan (gaji pokok dan perlindungan tetap) dengan rincian:
  1. Tingkat resiko sangat rendah, 0,24% dari upah sebulan
  2. Tingkat resiko rendah,0,54% dari upah sebulan
  3. Tingkat resiko sedang, 0.89% dari upah sebulan
  4. Tingkat resiko tinggi, 1,27% dari upah sebulan
  5. Tingkat resiko sangat tinggi, 1.74% dari upah sebulan
Iuran untuk jadwal jaminan kecelakaan kerja seluruhnya dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) yang dibayarkan (bagi peserta peserta upah), yang besarnya tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja yang sesuai, besarannya dievaluasi paling lama 2 (tahun) sekali, dan mengacu pada table tingkat resiko di atas, semakin besar tingkat resiko lingkungan kerja maka persentase perhitungannya puns semakin besar.

C. Dasar Perhitungan Tarif untuk Program jaminan pensiun (JP)

Dasar perhitungan tarif iuran bulanan untuk jadwal jaminan pensiun (JP) ialah sebesar 3% dari upah perbulan (gaji pokok + perlindungan tetap) dengan rincian:
  • 2% di bayar oleh pemberi kerja
  • 1% dipotong dari gaji pekerja
Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan perlindungan tetap. Sejak tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp 7 Juta (tujuh juta rupiah). 

BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto.

D. Dasar perhitungan tarif iuran bulanan untuk jadwal jaminan janjkematian (JKM).

Sedangkan dasar perhitungan tarif bulanan untuk jadwal jaminan janjkematian atau JKM ialah sebagai berikut:
  • Bagi peserta peserta gaji atau upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari gaji atau upah sebulan, dibayarkan oleh perusahaan.
  • Iuran JKM bagi peserta bukan peserta upah sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) setiap bulan, dibayar oleh pribadi
Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan perlindungan tetap.

Table Dasar Perhitungan Tarif Iuran Bulanan BPJS Ketenagakerjaan

Secara garis besar berikut ialah table dasar perhitungan tarif iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan (BPJS TK):

dasar perhitungan tarif iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan
Table tarif bpjs tk, klik untuk memperbesar

Kapan Pembayaran Iuran bulanan harus dilakukan?

Pembayaran iuran bulanan untuk bpjs ketenagakerjaan harus dibayarkan paling lambat hingga tanggal 15 bulan berikutnya, bila terlambat membayar iuran maka akan dikenakan denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan dari total iuran bulanan yang dibayarkan.

Artikel Terkait

Dasar Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Perusahaan Terbaru
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email