BPJS ialah kegiatan pemerintah untuk menunjukkan jaminan kesehatan, jaminan sosial dan ekonomi untuk segenap warga negara indonesia dari sabang hingga merauke sesuai dengan amanah undang-undang, ada 2 kategori bpjs dikala ini, yaitu bpjs kesehatan (BPJSK) dan BPJS ketenagakerjaan (BPJTK), bpjs yang khusus menunjukkan jaminan kesehatan ialah bpjs kesehatan.
Sesuai dengan Undang-undang BPJS pasal 14, Setiap warga negara indonesia dan warga negara abnormal yang sudah tinggal di idnonesia minimal selama 6 bulan harus mendaftar menjadi penerima BPJS, sehingga mereka akan menerima pelayanan kesehatan yang biayanya akan ditanggung sepenuhnya oleh bpjs kesehatan, berapapun biayanya bpjs akan mampu menjamin seluruh biayanya tanpa batas atau plafond.
Ada pertanyaan yang sering ditanyakan oleh penerima bpjs kesehatan, apakah bpjs mampu menanggung seluruh penyakit?, atau biaya-biaya apa saja yang mampu ditanggung oleh bpjs, alasannya ialah kita ketahui ada aneka macam jenis penyakit, apakah semua penyakit mampu ditanggung bpjs atau ada aturan main biar penyakit mampu ditanggung oleh bpjs?.
Ada 3 kategori yang berkaitan dengan kesehatan yang biayanya dapat ditanggung oleh bpjs yaitu:
Berikut ialah pelayanan kesehatan yang dapat dijamin oleh BPJS:
a. Pelayanan kesehatan non spesialistik (tingkat dasar atau tingkat 1)
b. Pelayanan kesehatan lanjutan spesialistik (tingkat2)
Untuk rawat inao, baik rawat inap di ruang intensif dan rawat inap non intensif dapat ditanggung oleh BPJS.
Lantas Apa itu Obat Fornas?
Obat fornas ialah obat yang dapat ditanggung oleh bpjs yang disusun berdasarkan bukti ilmiah mutakhir oleh komite nasional penyusun fornas, obat jenis ini biasanya dipilih yang memiliki harga paling terjangkau namun berhasiat dan aman. fornas juga digunakan oleh para dokter sebagai teladan penulisan resep.
Untuk pasien bpjs obat fornas ialah prioritas utama, jadi pasien akan menerima resep fornas sebelum menggunakan obat lainnya yang tidak ditanggung bpjs, selama ada fornas maka obat itu yang digunakan untuk pasien bpjs.
Untuk mengetahui daftar obat yang ditanggung oleh bpjs mampu di unduh di bawah ini:
Berikut ialah daftar penyakit yang ditanggung oleh bpjs:
Selama jenis operasi bersifat pengobatan dan selama pasien mengikuti prosedur cara berobat dengan bpjs, maka daftar operasi di atas semuanya dapat ditanggung oleh bpjs sepenuhnya.
Sesuai dengan Undang-undang BPJS pasal 14, Setiap warga negara indonesia dan warga negara abnormal yang sudah tinggal di idnonesia minimal selama 6 bulan harus mendaftar menjadi penerima BPJS, sehingga mereka akan menerima pelayanan kesehatan yang biayanya akan ditanggung sepenuhnya oleh bpjs kesehatan, berapapun biayanya bpjs akan mampu menjamin seluruh biayanya tanpa batas atau plafond.
Ada pertanyaan yang sering ditanyakan oleh penerima bpjs kesehatan, apakah bpjs mampu menanggung seluruh penyakit?, atau biaya-biaya apa saja yang mampu ditanggung oleh bpjs, alasannya ialah kita ketahui ada aneka macam jenis penyakit, apakah semua penyakit mampu ditanggung bpjs atau ada aturan main biar penyakit mampu ditanggung oleh bpjs?.
Ada 3 kategori yang berkaitan dengan kesehatan yang biayanya dapat ditanggung oleh bpjs yaitu:
- Pelayanan kesehatan
- Obat-Obatan
- Biaya operasi dan
- Penanganan terhadap jenis penyakit
Biaya yang dapat ditanggung (dijamin) oleh BPJS Kesehatan
Secara detail berikut ialah biaya-biaya yang dapat dijamin oleh bpjs kesehatan:
#1 - Pelayanan Kesehatan
Hampir semua playanan keseahtan dari pelayanan dasar hingga rawat inap mampu ditanggung oleh BPJS, dengan catatan ada indikasi medis dan prosedur yang ditempuh oleh pasien sesuai dengan ketentuan bpjs.Berikut ialah pelayanan kesehatan yang dapat dijamin oleh BPJS:
a. Pelayanan kesehatan non spesialistik (tingkat dasar atau tingkat 1)
- Pemeriksaan dan konsultasi medis
- tindakan medis non spesialistik yang non operatif maupun yang operatif
- Pelayanan alat habis pakai (AHP)
- Transfusi darah sesuai dengan indikasi medis
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama,
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan promotif dan preventif
b. Pelayanan kesehatan lanjutan spesialistik (tingkat2)
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
- Pelayanan kedokteran forensik
- Pelayanan mayat di kemudahan kesehatan
- Pemeriksaan, Pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter seorang hebat dan sub-spesialis
- Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat dan materi medis habis pakai
- Pelayanan alat kesehatan implant
Untuk rawat inao, baik rawat inap di ruang intensif dan rawat inap non intensif dapat ditanggung oleh BPJS.
#2- Obat-obatan,
Obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan / KIS tahun 2014 diatur dalam formularium nasional berdasarkan Keputusan Menkes RI No 159 /Menkes/SK/V/2014..jadi untuk obat-obatan tidak semua ditanggung oleh bpjs, hanya obat-obat yang terdapat sebagai obat formularium nasional (fornas) saja yang biayanya dapat ditanggung bpjsLantas Apa itu Obat Fornas?
Obat fornas ialah obat yang dapat ditanggung oleh bpjs yang disusun berdasarkan bukti ilmiah mutakhir oleh komite nasional penyusun fornas, obat jenis ini biasanya dipilih yang memiliki harga paling terjangkau namun berhasiat dan aman. fornas juga digunakan oleh para dokter sebagai teladan penulisan resep.
Untuk pasien bpjs obat fornas ialah prioritas utama, jadi pasien akan menerima resep fornas sebelum menggunakan obat lainnya yang tidak ditanggung bpjs, selama ada fornas maka obat itu yang digunakan untuk pasien bpjs.
Untuk mengetahui daftar obat yang ditanggung oleh bpjs mampu di unduh di bawah ini:
#3 - Penanganan terhadap jenis Penyakit,
Yang berikutnya yang dapat ditanggung oleh bpjs ialah penanganan terhadap jenis penyakit, ini sesuai dengan aliran pelaksanaan jkn yaitu permenkes nomor 28 tahun 2014. pertanda bahwa hampir semua jenis penyakit sudah dapat dijamin oleh BPJS, kecuali yang telah disebutkan secara ekplisit ibarat estetika, alternatif, komplementer, infertilitas dan lain-lain.Berikut ialah daftar penyakit yang ditanggung oleh bpjs:
- Abortus spontan komplit
- Abortus spontan inkomplit
- Alergi makanan
- Anemia defisiensi besi
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Angina pektoris
- Apendisitis akut
- Artritis Osteoartritis
- Artritis Reumatoid
- Askariasis
- Asma Bronkial
- Astigmatism ringan
- Bell’s Palsy
- Benda abnormal di hidung
- Benda abnormal di konjungtiva
- Blefaritis
- Buta senja
- Cardiorespiratory arrest
- Cutaneus larva migran
- Demam dengue
- Demam tifoid
- Demensia
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant )
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis numularis
- Dermatitis seboroik
- Tinea kapitis
- Tinea barbae
- Tinea fasialis
- Tinea korporis
- Tinea manum
- Tinea unguium
- Tinea kruris
- Tinea pedis
- Diabetes melitus
- Disentri basiler dan amuba
- Dislipidemia
- Eklampsia
- Epilepsi
- Epistaksis
- Fixed drug eruption
- Faringitis
- Filariasis
- Fluor albus
- Fraktur
- Furunkel pada hidung
- Gagal jantung akut
- Gagal jantung kronik
- Gangguan campuran anxietas dan depresi
- Gangguan psikotik
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Glaukoma akut
- Gonore
- Hemoroid grade 1-2
- Hepatitis A dan B
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Hiperemesis gravidarum
- Hiperglikemi hiperosmolar non ketotik
- Hipermetropia ringan
- Hipertensi esensial
- Hiperuricemia (Gout)
- Hipoglikemia ringan
- HIV AIDS tanpa komplikasi
- Hordeolum
- Infark miokard
- Stroke
- Infeksi pada umbilikus
- Infeksi terusan kemih
- Influenza
- Insomnia
- Intoleransi makanan
- Kandidiasis mulut
- Katarak
- Kehamilan normal
- Kejang demam
- Keracunan makanan
- Ketuban Pecah Dini
- Kolesistitis
- Konjungtivitis
- Laringitis
- Lepra
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Liken simpleks kronis
- Limfadenitis
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Malabsorbsi makanan
- Malaria
- Malnutiris energi-protein
- Mastitis
- Mata kering
- Migren
- Miliaria
- Miopia ringan
- Moluskum kontagiosum
- Morbili tanpa komplikasi
- Obesitas
- Otitis eksterna
- Otitis media akut
- Parotitis
- Pedikulosis kapitis
- Penyakit cacing tambang
- Perdarahan terusan cerna bab atas
- Perdarahan terusan cerna bab bawah
- Perdarahan post partum
- Perdarahan subkonjungtiva
- Peritonitis
- Pertusis
- Persalinan lama
- Pitiriasis rosea
- Pioderma
- Pitiriasis versikolor
- Pneumonia aspirasi
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Polimialgia reumatik
- Presbiopia
- Rabies
- Reaksi anafilaktik
- Reaksi gigitan serangga
- Refluks gastroesofageal
- Rhinitis akut
- Rhinitis alergika
- Rhinitis vasomotor
- Ruptur perineum tingkat 1-2
- Serumen prop
- Skabies
- Status Epileptikus
- Strongiloidiasis
- Syok (septik), hipovolemik, kardiogenik, neurogenik)
- Taeniasis
- Takikardi
- Tension headache
- Tetanus
- Tirotoksikosis
- Tonsilitis
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Urtikaria
- Vaginitis
- Varisela tanpa komplikasi
- Vertigo
- Veruka vulgaris
- Vulvitis
#4 - Biaya Operasi
Untuk biaya operasi sesuai dengan aliran pelaksanaan JKN yaitu PMK nomor 28 tahun 2014, menyebutkan bahwa semua biaya operasi mampu ditanggung oleh bpjs kecuali untuk operasi tertentu yang sudah disebutkan secara ekplisit.
- Berikut ialah daftar nama operasi yang dapat dijamin oleh BPJS:
- Operasi cesar
- Operasi jantung
- Operasi kista
- Operasi miom
- Operasi tumor
- Operasi odontektomi
- Operasi bedah mulut
- Operasi usus buntu
- Operasi Mata
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Bedah vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Hernia
- Operasi Kangker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi
- dan operasi lainnya dapat ditanggung oleh bpjs, kecuali kategori tindakan operasi yang tidak ditanggung bpjs ibarat yang diuraikan di atas.
Selama jenis operasi bersifat pengobatan dan selama pasien mengikuti prosedur cara berobat dengan bpjs, maka daftar operasi di atas semuanya dapat ditanggung oleh bpjs sepenuhnya.
Kondisi yang mampu menjadikan tidak Mendapatkan jaminan BPJS
Walaupun pelayanan kesehatan di atas secara resmi dapat ditanggung oleh BPJS mampu saja tidak dapat ditanggung kalau ada kondisi-kondisi yang dapat membatalkan terhadap jaminan bpjs, sebagai berikut:- Meratakan gigi (ortodontie) atau memutihkan gigi .
- Menyakiti diri sendiri, pengobatan komplementer, alternatif, chiropractic yang belum terbukti efektif, pengobatan dan tindakan medis yang bersifat eksperimental.
- BPJS tidak menanggung biaya untu membeli alat kontrasepsi, kosmetik dan kebutuhan bayi.
- Pelayanan kesehatan bencana dan wabah.
- Biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tidak dibutuhkan yang dapat dicegah.
- Biaya pelayanan yang tidak ada kekerabatan dengan manfaat jaminan yang diberikan.
- Gangguan kesehatan akhir ketergantungan obat.
- Pelayanan tidak sesuai prosedur yang ditetapkan oleh BPJS kesehatan.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Pelayanan dengan tujuan kosmetik, mempercantik diri, estetika.
- Pelayanan yang bertujuan untuk mengatasi infertilitas.
Demikian tentang Biaya yang dapat ditanggung (dijamin) oleh BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat.
Biaya yang dapat ditanggung (dijamin) oleh BPJS Kesehatan
4/
5
Oleh
Anggi