Kamis, 30 Juli 2015

Biaya yang dapat ditanggung (dijamin) oleh BPJS Kesehatan

BPJS ialah kegiatan pemerintah untuk menunjukkan jaminan kesehatan, jaminan sosial dan ekonomi untuk segenap warga negara indonesia dari sabang hingga merauke sesuai dengan amanah undang-undang, ada 2 kategori bpjs dikala ini, yaitu bpjs kesehatan (BPJSK) dan BPJS ketenagakerjaan (BPJTK), bpjs yang khusus menunjukkan jaminan kesehatan ialah bpjs kesehatan.

Sesuai dengan Undang-undang BPJS pasal 14, Setiap warga negara indonesia dan warga negara abnormal yang sudah tinggal di idnonesia minimal selama 6 bulan harus mendaftar menjadi penerima BPJS, sehingga mereka akan menerima pelayanan kesehatan yang biayanya akan ditanggung sepenuhnya oleh bpjs kesehatan, berapapun biayanya bpjs akan mampu menjamin seluruh biayanya tanpa batas atau plafond.

biaya yang dapat dijamin dan ditanggung bpjs kesehatan


Ada pertanyaan yang sering ditanyakan oleh penerima bpjs kesehatan, apakah bpjs mampu menanggung seluruh penyakit?, atau biaya-biaya apa saja yang mampu ditanggung oleh bpjs, alasannya ialah kita ketahui ada aneka macam jenis penyakit, apakah semua penyakit mampu ditanggung bpjs atau ada aturan main biar penyakit mampu ditanggung oleh bpjs?.

Ada 3 kategori yang berkaitan dengan kesehatan yang biayanya dapat ditanggung oleh bpjs yaitu:

  • Pelayanan kesehatan
  • Obat-Obatan
  • Biaya operasi dan
  • Penanganan terhadap jenis penyakit


Biaya yang dapat ditanggung (dijamin) oleh BPJS Kesehatan

Secara detail berikut ialah biaya-biaya yang dapat dijamin oleh bpjs kesehatan:

#1 - Pelayanan Kesehatan

Hampir semua playanan keseahtan dari pelayanan dasar hingga rawat inap mampu ditanggung oleh BPJS, dengan catatan ada indikasi medis dan prosedur yang ditempuh oleh pasien sesuai dengan ketentuan bpjs.

Berikut ialah pelayanan kesehatan yang dapat dijamin oleh BPJS:

a. Pelayanan kesehatan non spesialistik (tingkat dasar atau tingkat 1)
  • Pemeriksaan dan konsultasi medis
  • tindakan medis non spesialistik yang non operatif maupun yang operatif
  • Pelayanan alat habis pakai (AHP)
  • Transfusi darah sesuai dengan indikasi medis
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama,
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan promotif dan preventif

b. Pelayanan kesehatan lanjutan spesialistik (tingkat2)
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  • Pelayanan kedokteran forensik
  • Pelayanan mayat di kemudahan kesehatan
  • Pemeriksaan, Pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter seorang hebat dan sub-spesialis
  • Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat dan materi medis habis pakai
  • Pelayanan alat kesehatan implant
c. Rawat Inap
Untuk rawat inao, baik rawat inap di ruang intensif dan rawat inap non intensif dapat ditanggung oleh BPJS.

#2- Obat-obatan, 

Obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan / KIS tahun 2014 diatur dalam formularium nasional berdasarkan Keputusan Menkes RI No 159 /Menkes/SK/V/2014..jadi untuk obat-obatan tidak semua ditanggung oleh bpjs, hanya obat-obat yang terdapat sebagai obat formularium nasional (fornas) saja yang biayanya dapat ditanggung bpjs

Lantas Apa itu Obat Fornas?
Obat fornas ialah obat yang dapat ditanggung oleh bpjs yang disusun berdasarkan bukti ilmiah mutakhir oleh komite nasional penyusun fornas, obat jenis ini biasanya dipilih yang memiliki harga paling terjangkau namun berhasiat dan aman. fornas juga digunakan oleh para dokter sebagai teladan penulisan resep.

Untuk pasien bpjs obat fornas ialah prioritas utama, jadi pasien akan menerima resep fornas sebelum menggunakan obat lainnya yang tidak ditanggung bpjs, selama ada fornas maka obat itu yang digunakan untuk pasien bpjs.

Untuk mengetahui daftar obat yang ditanggung oleh bpjs mampu di unduh di bawah ini:



#3 - Penanganan terhadap jenis Penyakit

Yang berikutnya yang dapat ditanggung oleh bpjs ialah penanganan terhadap jenis penyakit, ini sesuai dengan aliran pelaksanaan jkn yaitu permenkes nomor 28 tahun 2014. pertanda bahwa hampir semua jenis penyakit sudah dapat dijamin oleh BPJS, kecuali yang telah disebutkan secara ekplisit ibarat estetika, alternatif, komplementer, infertilitas dan lain-lain.

Berikut ialah daftar penyakit yang ditanggung oleh bpjs:

  1. Abortus spontan komplit
  2. Abortus spontan inkomplit
  3. Alergi makanan
  4. Anemia defisiensi besi
  5. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  6. Angina pektoris
  7. Apendisitis akut
  8. Artritis Osteoartritis
  9. Artritis Reumatoid
  10. Askariasis
  11. Asma Bronkial
  12. Astigmatism ringan
  13. Bell’s Palsy
  14. Benda abnormal di hidung
  15. Benda abnormal di konjungtiva
  16. Blefaritis
  17. Buta senja
  18. Cardiorespiratory arrest
  19. Cutaneus larva migran
  20. Demam dengue
  21. Demam tifoid
  22. Demensia
  23. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant )
  24. Dermatitis kontak iritan
  25. Dermatitis numularis
  26. Dermatitis seboroik
  27. Tinea kapitis
  28. Tinea barbae
  29. Tinea fasialis
  30. Tinea korporis
  31. Tinea manum
  32. Tinea unguium
  33. Tinea kruris
  34. Tinea pedis
  35. Diabetes melitus
  36. Disentri basiler dan amuba
  37. Dislipidemia
  38. Eklampsia
  39. Epilepsi
  40. Epistaksis
  41. Fixed drug eruption
  42. Faringitis
  43. Filariasis
  44. Fluor albus
  45. Fraktur
  46. Furunkel pada hidung
  47. Gagal jantung akut
  48. Gagal jantung kronik
  49. Gangguan campuran anxietas dan depresi
  50. Gangguan psikotik
  51. Gastritis
  52. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  53. Glaukoma akut
  54. Gonore
  55. Hemoroid grade 1-2
  56. Hepatitis A dan B
  57. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  58. Herpes zoster tanpa komplikasi
  59. Hiperemesis gravidarum
  60. Hiperglikemi hiperosmolar non ketotik
  61. Hipermetropia ringan
  62. Hipertensi esensial
  63. Hiperuricemia (Gout)
  64. Hipoglikemia ringan
  65. HIV AIDS tanpa komplikasi
  66. Hordeolum
  67. Infark miokard
  68. Stroke
  69. Infeksi pada umbilikus
  70. Infeksi terusan kemih
  71. Influenza
  72. Insomnia
  73. Intoleransi makanan
  74. Kandidiasis mulut
  75. Katarak
  76. Kehamilan normal
  77. Kejang demam
  78. Keracunan makanan
  79. Ketuban Pecah Dini
  80. Kolesistitis
  81. Konjungtivitis
  82. Laringitis
  83. Lepra
  84. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  85. Liken simpleks kronis
  86. Limfadenitis
  87. Luka bakar derajat 1 dan 2
  88. Malabsorbsi makanan
  89. Malaria
  90. Malnutiris energi-protein
  91. Mastitis
  92. Mata kering
  93. Migren
  94. Miliaria
  95. Miopia ringan
  96. Moluskum kontagiosum
  97. Morbili tanpa komplikasi
  98. Obesitas
  99. Otitis eksterna
  100. Otitis media akut
  101. Parotitis
  102. Pedikulosis kapitis
  103. Penyakit cacing tambang
  104. Perdarahan terusan cerna bab atas
  105. Perdarahan terusan cerna bab bawah
  106. Perdarahan post partum
  107. Perdarahan subkonjungtiva
  108. Peritonitis
  109. Pertusis
  110. Persalinan lama
  111. Pitiriasis rosea
  112. Pioderma
  113. Pitiriasis versikolor
  114. Pneumonia aspirasi
  115. Pneumonia, bronkopneumonia
  116. Polimialgia reumatik
  117. Presbiopia
  118. Rabies
  119. Reaksi anafilaktik
  120. Reaksi gigitan serangga
  121. Refluks gastroesofageal
  122. Rhinitis akut
  123. Rhinitis alergika
  124. Rhinitis vasomotor
  125. Ruptur perineum tingkat 1-2
  126. Serumen prop
  127. Skabies
  128. Status Epileptikus
  129. Strongiloidiasis
  130. Syok (septik), hipovolemik, kardiogenik, neurogenik)
  131. Taeniasis
  132. Takikardi
  133. Tension headache
  134. Tetanus
  135. Tirotoksikosis
  136. Tonsilitis
  137. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  138. Urtikaria
  139. Vaginitis
  140. Varisela tanpa komplikasi
  141. Vertigo
  142. Veruka vulgaris
  143. Vulvitis


#4 - Biaya Operasi

Untuk biaya operasi sesuai dengan aliran pelaksanaan JKN yaitu PMK nomor 28 tahun 2014, menyebutkan bahwa semua biaya operasi mampu ditanggung oleh bpjs kecuali untuk operasi tertentu yang sudah disebutkan secara ekplisit.


  • Berikut ialah daftar nama operasi yang dapat dijamin oleh BPJS:
  • Operasi cesar
  • Operasi jantung
  • Operasi kista
  • Operasi miom
  • Operasi tumor
  • Operasi odontektomi
  • Operasi bedah mulut
  • Operasi usus buntu
  • Operasi Mata
  • Operasi Batu Empedu
  • Operasi Bedah vaskuler
  • Operasi Amandel
  • Operasi Hernia
  • Operasi Kangker
  • Operasi Kelenjar Getah Bening
  • Operasi Pencabutan Pen
  • Operasi Penggantian Sendi Lutut
  • Operasi Timektomi 
  • dan operasi lainnya dapat ditanggung oleh bpjs, kecuali kategori tindakan operasi yang tidak ditanggung bpjs ibarat yang diuraikan di atas.

Selama jenis operasi bersifat pengobatan dan selama pasien mengikuti prosedur cara berobat dengan bpjs, maka daftar operasi di atas semuanya dapat ditanggung oleh bpjs sepenuhnya.

Kondisi yang mampu menjadikan tidak Mendapatkan jaminan BPJS

Walaupun pelayanan kesehatan di atas secara resmi dapat ditanggung oleh BPJS mampu saja tidak dapat ditanggung kalau ada kondisi-kondisi yang dapat membatalkan terhadap jaminan bpjs, sebagai berikut:

  • Meratakan gigi (ortodontie) atau memutihkan gigi .
  • Menyakiti diri sendiri, pengobatan komplementer, alternatif, chiropractic yang belum terbukti efektif, pengobatan dan tindakan medis yang bersifat eksperimental.
  • BPJS tidak menanggung biaya untu membeli alat kontrasepsi, kosmetik dan kebutuhan bayi.
  • Pelayanan kesehatan bencana dan wabah.
  • Biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tidak dibutuhkan yang dapat dicegah.
  • Biaya pelayanan yang tidak ada kekerabatan dengan manfaat jaminan yang diberikan.
  • Gangguan kesehatan akhir ketergantungan obat.
  • Pelayanan tidak sesuai prosedur yang ditetapkan oleh BPJS kesehatan.
  • Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  • Pelayanan dengan tujuan kosmetik, mempercantik diri, estetika.
  • Pelayanan yang bertujuan untuk mengatasi infertilitas.


Demikian tentang Biaya yang dapat ditanggung (dijamin) oleh BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

Biaya yang dapat ditanggung (dijamin) oleh BPJS Kesehatan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email