Jumat, 31 Juli 2015

Cara Melanjutkan BPJS Kesehatan PPU Jika Pindah Perusahaan?

Sebelumnya saya pernah menguraikan bagaimana cara pindah dari bpjs perusahaan kemandiri dan juga bagaimana cara pindah dari BPJS berdikari ke perusahaan Sudah sangat terang sekali diuraikan mengenai ketentuan, syarat dan juga prosedurnya. di artikel kali ini saya juga akan membahas artikel dengan bahasan yang tidak jauh berbeda, namun ini khusus untuk kasus Cara Melanjutkan BPJS Kesehatan Jika Pindah Perusahaan.

Kita ketahui bersama bahwa ada aneka macam pekerja kontrak  atau pekerja musiman yang terpaksa harus pindah bekerja di perusahaan lain, sehingga kepesertaan bpjs pun akan ikut ke perusahaan gres sebagai penerima PPU di perusahaan baru.

bpjs kesehatan melanjutkan penerima yang pindah perusahaan


Setiap penerima bpjs mampu melaksanakan pindah kepesertaan, diadaptasi dengan situasi dan kondisi tertentu, misalkan dari tadinya penerima BPJS berdikari alasannya bekerja, mampu saja penerima pindah atau melaksanakan mutasi kepesertaan dari berdikari menjadi penerima PPU, atau sebaliknya yang tadinya penerima PPU beralih menjadi penerima Mandiri alasannya sudah tidak bekerja lagi.

Cara Melanjutkan BPJS Kesehatan Jika Pindah Perusahaan?

Perpindahan kepesertaan BPJS PPU dari perusahaan lama ke perusahaan gres alasannya pindah kerja memang banyak yang menanyakan terutama berkaitan dengan prosedur yang harus mereka tempuh, kasus tersebut terjadi dikarenakan aneka macam pekerja kontrak atau musiman dan sering bergonta-ganti perusahaan, sehingga kepesertaan bpjs mereka dari perusahaan lama harus di alihkan ke perusahaan baru.

Untuk melanjutkan bpjs kesehatan dari perusahaan lama ke perusahaan gres alasannya pindah perusahaan prosedurnya yaitu sebagai berikut:

  • Jangan lupa minta surat resign dari perusahaan sebelumnya.
  • Siapkan Juga Kartu BPJS Lama
  • Koordinasikan dengan perusahaan gres dimana anda bekerja mengenai persyaratan yang harus anda persiapkan.
  • Berbekal persyaratan yang anda telah siapkan, perusahaan gres akan mengalihkan atau melaksanakan perubahan data kepesertaan untuk anda dari penerima bpjs PPU di perusahaan lama menjadi penerima BPJS PPU di perusahaan baru.

Tapi bagaimana jikalau perusahaan gres tidak mengikutsertakan karyawannya ke BPJS?

Menurut undang-undang setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS baik BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan, tapi bagaimana jikalau kebetulan di perusahaan gres belum memberlakukan BPJS keseahtan?.

Untuk kasus ini maka penerima BPJS mampu melaksanakan mutasi atau beralih menjadi penerima BPJS berdikari dengan datang pribadi ke kantor BPJS setempat.

Adapun persyaratan yang harus dibawa yaitu sebagai berikut:
  • Surat resign dari perusahaan
  • Kartu BPJS
  • Photo 3x4 masing-masing 1 kecuali balita
  • Kepemilikan rekening bank BNI, BRI, BTN dan Mandiri jikalau ingin mengambil kelas I atau kelas 2 BPJS.
  • KK terbaru
  • KTP Peserta

Anda mampu datang pribadi ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan di atas dan mengisi formulir perubahan data kepesertaan dari perusahaan lama ke perusahaan baru.

Artikel Terkait

Cara Melanjutkan BPJS Kesehatan PPU Jika Pindah Perusahaan?
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email