Sabtu, 01 Agustus 2015

Kacamata dapat ditanggung oleh BPJS ini prosedurnya !

Apakah kacamata mampu ditanggung oleh BPJS?, pertanyaan ibarat ini memang kerap ditanyakan oleh akseptor bpjs yang kebetulan mengalami gangguan kesehatan penglihatan dan harus menggunakan kacamata.  BPJS kesehatan memang dikenal sebagai kegiatan pemerintah yang fokus untuk menawarkan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat indonesia dan juga warga negara abnormal yang sudah tinggal diindonesia minimal selama 6 bulan dan sifatnya wajib sesuai dengan amanah undang-undang. 

Saat ini BPJS Kesehatan dapat menanggung hampir semua penyakit bahkan tanpa plafon, artinya sebesar apapun biaya tindakan medis untuk penyakit tersebut maka bpjs mampu menanggungnya, dengan syarat prosedur yang ditempuh oleh akseptor bpjs untuk menerima pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Perlu anda ketahui bahwa BPJS bersama-sama bukan hanya dapat menanggung biaya keseahatan saja, namun dapat juga menanggung pelayanan alat bantu kesehatan, namun sifatnya yaitu subsidi dan tidak mampu menanggung seluruh biayanya.

kacamata dapat ditanggung oleh bpjs ini ketentuan dan prosedurnya

Di artikel sebelumnya aku pernah membahas mengenai 7 alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh bpjs, salah satunya yaitu kacamata, bagi anda yang kebetulan sedang mengalami gangguan kekurangan penglihatan, maka ada kabar baik alasannya ketika ini bpjs mampu menawarkan tunjangan alat bantu kesehatan untuk anda salah satunya yaitu kacamata.

Ketentuan dan prosedur untuk menerima alat bantu kesehatan kacamata

Berikut yaitu ketentuan untuk menerima tunjangan alat bantu keseahatan kacamata dari bpjs:

Ketentuan

Ketentuan untuk menerima alat bantu kacamata dari bpjs yaitu sebagai berikut:

1.  Alat bantu kesehatan salah satunya untuk kacamata dapat dibantu oleh BPJS memiliki plafon dengan nominal diadaptasi dengan kelas bpjs akseptor yang bersangkutan. sebagai berikut:
  • Peserta BPJS Kelas 3 Rp 150.000 (seratus limapuluh ribu rupiah)
  • Peserta BPJS Kelas 2 Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
  • Peserta BPJS Kelas 3 Rp 3.00.000 (tiga ratus ribu rupiah)

2. Ketentuan pasien menerima tunjangan alat bantu kacamata dari bpjs minimal dengan indikasi medis Speris - 0.5D - Slindris 0.25D

3. Jika untuk menerima alat bantu kesehatan biayanya diatas plafon yang telah ditentukan oleh bpjs, maka sisanya harus dibayar oleh sendiri.


Prosedur yang harus ditempuh

Sedangkan Prosedur untuk menerima alat bantu kesehatan kacamata dari bpjs yaitu sebagai berikut:

1. Peserta harus melaksanakan pemeriksaan pertama kali ke faskes tingkat 1 yang sesuai dengan yang tertera di kartu BPJS.

2. Dokter faskes tingkat satu jikalau berdasarkan indikasi medis akseptor bpjs perlu menerima penanganan spesialistik dari dokter spesilis, maka dokter faskes akan menerbitkan surat referensi untuk melajutkan pemeriksaan ke raumah sakit ke poli mata.

3. Di rumah sakit, Jika secara medis akseptor ternyata harus menggunakan alat bantu kacamata, maka dokter seorang hebat poli mata akan menerbitkan resep kacamata yang mampu anda tebus di optik kacamata yang telah berhubungan dengan bpjs keseahatan.

4. Resep harus menerima cap dari bpjs, jikalau harga kacamata ternyata di atas harga yang telah ditetapkan oleh plafon bpjs, maka sisa biayanya harus dibayar sendiri oleh akseptor yang bersangkutan.


Demikian ihwal pelayanan alat bantu kesehatan kacamata yang dapat ditanggung bpjs, dengan mengetahui ketentuan dan menempuh prosedur yang benar, anda mampu menerima alat bantu kesehatan dari bpjs sesuai dengan yang telah ditetapkan. biar bermanfaat.

Artikel Terkait

Kacamata dapat ditanggung oleh BPJS ini prosedurnya !
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email