Sabtu, 01 Agustus 2015

#7 Alat bantu kesehatan yang dapat ditanggung oleh BPJS

7 Alat bantu kesehatan yang dapat ditanggung oleh BPJS - BPJS kesehatan selain dapat menanggung pelayanan kesehatan juga dapat menanggung biaya untuk alat bantu kesehatan. pelayanan terhadap alat bantu kesehatan ini diataur dalam peraturan menteri kesehatan (permenkes) no  59  tahun 2014 wacana standar tarif JKN pasal 24

Perlu anda ketahui bahwa pelayanan bpjs untuk tindakan kesehatan dan pelayanan bpjs untuk alat bantu kesehatan sedikit berbeda, bila tindakan kesehatan biaya sepenuhnya dapat ditanggung oleh bpjs, sebesar apapun biayanya, sedangkan untuk pelayanan alat bantu kesehatan dapat ditanggung tapi dengan plafond atau ada batas biayanya, untuk menerima alat bantu kesehatan yang dapat dibantu oleh bpjs harus atas rekomendasi dokter seorang hebat yang diubahsuaikan dengan indikasi medis pasien. Makara khusus untuk alat bantu kesehatan, bpjs kesehatan hanya dapat menanggung sebagian biaya untuk alat bantu kesehatan sesuai dengan yang telah ditetapkan.

BPJS kesehatan bahwasanya hanya membantu mensubsidi untuk alat bantu kesehatan ini, berapapun biaya yang telah diresepkan oleh dokter untuk alat bantu kesehatan, bila nilainya melebihi plafond maka biaya lebihnya harus dibayar sendiri oleh akseptor BPJS yang bersangkutan.

#7 Alat bantu kesehatan yang dapat ditanggung oleh BPJS

Berikut yaitu pelayanan alat bantu kesehatan yang menerima stimulan atau pemberian dari bpjs kesehatan:

#1 - Alat Bantu Dengar

alat bantu dengar mampu ditanggung bpjs

Yang pertama yang biayanya sebagian dapat ditanggung oleh bpjs yaitu pelayanan alat bantu dengar, biaya untuk alat bantu dengar dapat sebagian dibantu oleh bpjs bila syarat dan ketenuan yang ditempuh untuk menerima alat bantu dengar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sebagai berikut:
  • Pasien bpjs harus melaksanakan pemeriksaan dimulai dari faskes tingkat 1
  • Faskes tingkat 1 akan merujuk pasien ke rumah sakit untuk menerima penanganan dari dokter seorang hebat (spesialis THT)
  • Dokter seorang hebat akan memeriksa pasien, dan pasien akan menerima pemeriksaan audiogram, bila secara medis pasien layak untuk menggunakan alat bantu dengar maka dokter akan meresepkan untuk pembelian hearing aid.
  • Berkas resep harus menerima stempel bpjs, untuk mendapatkannya biasanya harus didukung dengan hasil pemeriksaan audiogram dan juga adanya resep dari dokter seorang hebat THT
Unutk alat bantu kesehatan ini yang dapat dibantu oleh bpjs hanya RP 1.000.000 (satu juta rupiah saja) dan diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali atas indikasi medis


#2 - Kruk Penyangga Tubuh

kruk penyangga tubuh

Alat bantu kesehatan yang kedua yang dapat dibantu oleh bpjs kesehatan yaitu kruk penyangga tubuh, besarnya biaya yang dapat dibantu untuk kruk oleh bpjs keseahatan sebesar Rp. 350.000 (tigaratus limapuluh ribu rupiah).

Untuk menerima pemberian kruk harus ada rekomendasi dari dokter seorang hebat orthopedi bedah tulang sebagai salah satu bab pemeriksaan di faskes tumpuan yang sudah berhubungan dengan bpjs. jadi prosedurnya harus dimulai dari faskes tingkat 1 dan harus menerima tumpuan ke dokter seorang hebat dalam hal ini yaitu dokter seorang hebat orthopedi.


#3 - Collar Neck atau penyangga leher 

collar neck penyangga leher dapat ditanggung bpjs

Yang berikutnya pelayanan alat bantu kesehatan yang dapat disubsidi oleh bpjs yaitu Alat penyangga leher atau colar neck, alat ini biasanya digunakan untuk pasien yang menerima stress berat di bab tulang leher atau faktur pada cervik/tulang leher sesuai dengan indikasi medis.

pemberian dari bpjs untuk colar neck ini hanya rp. 150.000 (seratus limapuluh ribu) dan maksimal hanya dapat diberikan maksimal 2  tahun sekali atas indikasi medis.

Untuk menerima alat bantu ini dari bpjs, pasien tetap harus menempuh pemeriksaan dari faskes tingka1 guna menerima tumpuan ke rumah sakit untuk menerima penanganan dari dokter sepesialis, bila atas indikasi medis dokter menyimpulkan bahwa pasien harus menerima colar neck maka alat bantu ini atas indikasi medis dapat dibantu oleh bpjs sebesar nilai subsidi atau plafond yang telah ditetapkan, bila melebihi plafond maka biaya selebinya harus dibayar sendiri oleh pasien yang bersangkutan.

#4 - Korset Tulang belakang

Korset tulang belakang dapat ditanggung oleh bpjs

Korset tulang belakang merupakan alat bantu kesehatan untuk menyangga tulang belakang yang mengalami cedera atau kelainan, pemberian dari bpjs dapat diberikan untuk alat bantu ini  sesuai dengan indikasi medis. Layanan ini yaitu bab dari pelayanan di faskes tumpuan yang sudah berhubungan dengan bpjs.

Biaya yang dapat disubsidi oleh bpjs untuk pelayanan alat bantu kesehatan korset tulang belakang yaitu Rp 350.000 (tigaratus limapuluh ribu rupiah), prosedurnya harmpir sama dengan prosedur untuk mendapatkan alat bantu dengar di atas.

#5 -  Gigi Palsu atau Protesa Gigi

Protesa gigi atau gigi palsu dapat ditanggung bpjs

Pelayanan alat bantu kesehatan untuk alat bantu protesa gigi harus atas indikasi medis, pelayanan alat bantu kesehatan ini mampu diberikan di faskes tingkat 1 maupun 2 dengan biaya maksimal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Untuk masing-masing rahang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
  • Hanya dapat diberikan setiap 2 tahun sekali dan harus atas indikasi medis

#6 -  Protesa Alat gerak (Tangan dan kaki palsu)

Alat bantu gerak yaitu alat bantu gerak untuk tangan dan kaki palsu dapat disubsidi oleh bpjs, untuk alat bantu gerak diberikan setiap 5 tahun sekali untuk anggota badan yang sama atas rekomendasi dari dokter seorang hebat orthopedi di faskes tingkat 2 atau faskes tumpuan atas indikasi medis.

Agar alat bantu gerak mampu ditanggung oleh bpjs maka pasien harus menempuh prosedur yang sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh bpjs, wajib dimulai dari faskes tingkat 1 yang dilanjutkan untuk dirujuk ke faskes tingkat 2 yaitu rumah sakit.

Biaya yang dapat dibantu oleh bpjs untuk alat bantu gerak yaitu Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), bila melebihi plafond tersebut maka sisanya harus dibayarkan sendiri.


#7 - Kacamata

kacamata dapat disubsidi oleh bpjs

Yang terakhir alat bantu kesehatan yang dapat disubsidi oleh bpjs yaitu kacamata, sama menyerupai menerima alat bantu dengar, semoga alat bantu penglihatan ini yaitu kacamata dapat dibantu biayanya sebagian oleh bpjs maka pasien harus menempuh prosedur yang benar yang sudah ditetapkan oleh bpjs sebagai berikut:
  • Pasien memeriksakan dirinya ke faskes tingkat 1, di faskes tingkat 1 fasien akan menerima tumpuan ke poli mata di rumah sakit.
  • Atas pemeriksaan dokter seorang hebat di polimata pasien akan menerima resep untuk menerima alat bantu kesehatan kacamata. resep harus di cap oleh bpjs center
  • Pasien mampu menuju toko optik yang sudah berhubungan dengan bpjs

Ketentuan pasien menerima pemberian alat bantu kacamata dari bpjs minimal dengan indikasi medis Speris - 0.5D dan Slindris 0.25D, dan penggantian dapat diberikan setiap 2 tahun sekali, besar kecilnya tarif yang dapat disubsidi oleh bpjs sangat tergantung sekali dengan jenis kelas bpjs yang diambil, sebagai berikut:
  • Peserta BPJS Kelas 3 Rp 150.000 (seratus limapuluh ribu rupiah)
  • Peserta BPJS Kelas 2 Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
  • Peserta BPJS Kelas 3 Rp 3.00.000 (tiga ratus ribu rupiah)
Jika harga kacamata ternyata melebihi plafond yang telah ditetapkan oleh BPJS maka, biaya selebihnya harus dibayar sendiri.


Itulah ke 7 alat bantu kesehatan yang sebagian biayanya dapat ditanggung oleh bpjs, yang meliputi, kacamata, kaki dan tangan palsu, alat bantu dengar, gigi palsu, kruk penyangga badan dan penyangga leher, bila anda memiliki gangguan yang mengharuskan anda untuk menerima alat bantu gerak maka silahkan manfaatkan bpjs semoga sebagian biaya untuk alat bantu kesehatan tersebut mampu ditanggung oleh bpjs. semoga bermanfaa.

Artikel Terkait

#7 Alat bantu kesehatan yang dapat ditanggung oleh BPJS
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email