Terkait dengan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, untuk menerima pelayanan kesehatan maka yang harus dikunjungi oleh penerima pertama kali yaitu akomodasi kesehatan tingkat pertama (faskes tingkat1) yang tercantum di kartu bpjs setiap peserta, faskes tingkat 1 yaitu (puskesmas/dokter keluarga/klinik) yang dipilih pada ketika pertama kali penerima mendaftar BPJS Kesehatan.
Alur pelayanan kesehatan penerima BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan harus dimulai dari faskes kesehatan tingkat pertama sebelum dirujuk ke Rumah Sakit yang berkerjasama alasannya yaitu indikasi medis. Kecuali dalam keadaan darurat medis penerima dapat pribadi ke RS melalui unit gawat darurat, cukup dengan menyampaikan kartu BPJS Kesehatan yang dimilikinya.
Sekarang muncul pertanyaan bagaimana bila penerima sedang berada di luar kota, misalnya dalam keadaan dinas alasannya yaitu tuntutan pekerjaan atau sedang liburan atau ada hal lainnya, apakah kartu bpjs mampu digunakan untuk menerima pelayanan kesehatan di luar kota atau provinsi lain?
Kecuali bagi penerima BPJS Kesehatan yang dalam kondisi berada diluar wilayah alasannya yaitu tugas, liburan atau suatu hal lain yang tidak bersifat rutin, apabila memerlukan pelayanan kesehatan penerima dapat mengakses akomodasi kesehatan tingkat pertama (puskesmas/dokter keluarga/klinik) terdekat didaerah tujuan.
Kondisi ini dapat dilakukan untuk satu kali layanan, untuk pelayanan kedua dan selanjutnya penerima dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk dibuatkan surat pengantar layanan.
Alur pelayanan kesehatan penerima BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan harus dimulai dari faskes kesehatan tingkat pertama sebelum dirujuk ke Rumah Sakit yang berkerjasama alasannya yaitu indikasi medis. Kecuali dalam keadaan darurat medis penerima dapat pribadi ke RS melalui unit gawat darurat, cukup dengan menyampaikan kartu BPJS Kesehatan yang dimilikinya.
Sekarang muncul pertanyaan bagaimana bila penerima sedang berada di luar kota, misalnya dalam keadaan dinas alasannya yaitu tuntutan pekerjaan atau sedang liburan atau ada hal lainnya, apakah kartu bpjs mampu digunakan untuk menerima pelayanan kesehatan di luar kota atau provinsi lain?
Peserta BPJS Bisa memakai kartu BPJS untuk Berobat di luar kota/provinsi lain
Sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 1 tahun 2012 dan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 71 thn 2013 FKTP tidak dapat melayani penerima yang terdaftar diluar FKTP nya alasannya yaitu setiap FKTP dibayarkan berdasarkan jumlah penerima yang terdaftar pada FKTP tersebut.Kecuali bagi penerima BPJS Kesehatan yang dalam kondisi berada diluar wilayah alasannya yaitu tugas, liburan atau suatu hal lain yang tidak bersifat rutin, apabila memerlukan pelayanan kesehatan penerima dapat mengakses akomodasi kesehatan tingkat pertama (puskesmas/dokter keluarga/klinik) terdekat didaerah tujuan.
Kondisi ini dapat dilakukan untuk satu kali layanan, untuk pelayanan kedua dan selanjutnya penerima dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk dibuatkan surat pengantar layanan.
Namun bila penerima sedang dalam kondisi gawat darurat penerima mampu pribadi ke igd rumah sakit walaupun sedang berada di luar wilayan domisili yang berbeda secara geografis.
Prosedur Untuk Melakukan pengobatan dengan BPJS diluar kota
Kaprikornus untuk penerima yang sedang berada di luar kota, mampu melaksanakan pengobatan dengan datang pribadi ke akomodasi kesehatan tingkat 1 setempat bila ingin menerima pelayanan kesehatan dari bpjs, namun untuk menghindari penolakan dari faskes tingkat 1, maka penerima disarankan untuk membuat surat pengantar dari kantor bpjs kesehatan setempat sebelum berkunjung ke faskes tingkat 1.
Terkecuali untuk penerima yang sedang mengalami kondisi gawat darurat atau emergency, dimanapun dan kapanpun penerima mampu pribadi ke rumah sakit untuk menerima pelayanan ke gawat daruratan, semua biaya akan ditangung sepenuhnya oleh BPJS.
Ini Tanggapan saya mengenai prosedur berobat diluar kota dengan kartu BPJS!
Menurut saya memang untuk penerima bpjs yang hendak melaksanakan pengobatan yang kebetulan sedang berada di luar tempat domisili cukup merepotkan alasannya yaitu harus membuat dulu kartu pengantar dari kantor bpjs, bagaimana bila hari libur apakah ada kantor bpjs yang buka?, apalagi antrian di kantor bpjs itu terkenal sangat padat, dan ini mampu saja memaksa penerima yang sedang sakit harus rela antri dalam kondisi tidak nyaman alasannya yaitu dalam keadaan sakit.
Apalagi banyak kasus bila penerima pribadi datang untuk menerima pelayanan kesehatan dari faskes tingkat 1 tanpa surat pengantar, penerima akan diminta oleh pihak faskes untuk membuat surat pengantar dan ini artinya secara tidak pribadi ditolak secara halus. kecuali penerima bersedia untuk menjadi pasien umum, iuran bpjs yang kita bayarkan setiap bulan sia-sia jadinya bila pada kesudahannya harus memilih sebagai pasien umum.
Ya mungkin peraturan yang dibuat insan aneka macam kelemahan, tapi kita doakan saja biar pihak bpjs menerima pelajaran dari kekurangan dan kelemahan peraturan yang telah ditetapkan, sehingga dapat menyajikan pelayanan yang lebih baik sehingga penerima bpjs tidak merasa dirugikan.
Apakah kartu bpjs mampu dipakai untuk berobat di luar kota / provinsi lain?
4/
5
Oleh
Anggi