Kartu Indonesia Sehat (KIS) ketika ini ialah kartu BPJS yang khusus digunakan untuk peserta BPJS PBI atau peserta BPJS yang menerima pertolongan iuran dari pemerintah, meskipun ada kabar bahwa pemengang kartu KIS pada saatnya nanti diperuntukan untuk seluruh peserta BPJS.
Sementara untuk membuat kartu KIS sebagai peserta BPJS Penerima pertolongan Iuran (PBI) tidak ada aturan baku, artinya setiap kawasan atau wilayah memiliki aturan dan kebijakan tersendiri, salah satunya untuk provinsi DKI jakarta. bahwa setiap warga dki jakarta yang tidak bisa bisa mendaftarkan diri secara gratis sebagai peserta BPJS PBI yang akan menerima kartu KIS, peserta PBI ini ialah peserta BPJS yang berhak atas kelas III. dan hanya bisa terdaftar di faskes tingkat 1 puskesmas tidak bisa memilih klinik atau dokter pribadi.
Ada kabar bahwa khusus untuk warga DKI jakarta yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan dan untuk peserta BPJS mampu bangun diatas kaki sendiri PBPU yang gres mendaftar dan mengambil kelas III, serta untuk peserta bpjs mampu bangun diatas kaki sendiri yang menunggak iuran minimal 1 bulan bisa menjadi peserta jaminan kesehatan pemegang kartu KIS dimana iurannya bisa ditanggung oleh pemerintah DKI Jakarta.
Ketentuannya ialah sebagai berikut:
1. Penduduk DKI jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI jakarta dapat mendaftarkan keluarganya ke puskesmas terdekat sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.
2. Untuk peserta BPJS Mandiri dari golongan bukan pekerja peserta upah (PBPU) yang gres mendaftar dan mengambil kelas 3, bisa mendaftar ke puskesmas setempat sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.
3. Seluruh warga masyarakat yang memiliki KTP dan KK DKI yang belum menjadi peserta JKN-KIS dapat didaftarkan secara kolektif oleh kelurahan sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.
Sementara untuk membuat kartu KIS sebagai peserta BPJS Penerima pertolongan Iuran (PBI) tidak ada aturan baku, artinya setiap kawasan atau wilayah memiliki aturan dan kebijakan tersendiri, salah satunya untuk provinsi DKI jakarta. bahwa setiap warga dki jakarta yang tidak bisa bisa mendaftarkan diri secara gratis sebagai peserta BPJS PBI yang akan menerima kartu KIS, peserta PBI ini ialah peserta BPJS yang berhak atas kelas III. dan hanya bisa terdaftar di faskes tingkat 1 puskesmas tidak bisa memilih klinik atau dokter pribadi.
Peserta Jaminan Kesehatan yang iurannya bisa ditanggung oleh Pemerintah DKI Jakarta
Ada kabar bahwa khusus untuk warga DKI jakarta yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan dan untuk peserta BPJS mampu bangun diatas kaki sendiri PBPU yang gres mendaftar dan mengambil kelas III, serta untuk peserta bpjs mampu bangun diatas kaki sendiri yang menunggak iuran minimal 1 bulan bisa menjadi peserta jaminan kesehatan pemegang kartu KIS dimana iurannya bisa ditanggung oleh pemerintah DKI Jakarta.
Ketentuannya ialah sebagai berikut:
1. Penduduk DKI jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI jakarta dapat mendaftarkan keluarganya ke puskesmas terdekat sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.
2. Untuk peserta BPJS Mandiri dari golongan bukan pekerja peserta upah (PBPU) yang gres mendaftar dan mengambil kelas 3, bisa mendaftar ke puskesmas setempat sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.
3. Seluruh warga masyarakat yang memiliki KTP dan KK DKI yang belum menjadi peserta JKN-KIS dapat didaftarkan secara kolektif oleh kelurahan sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.
4. Bayi gres lahir yang orang tuanya terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI dapat mendaftarkan bayinya di rumah sakit yang sudah terintegrasi dengan disdukcapil atau di puskesmas setempat sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.
Pengalihan dan tunggakan kepesertaan
Peserta Jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta diperuntukan juga untuk peserta mampu bangun diatas kaki sendiri kelas III yang gres mendaftar, peserta mampu bangun diatas kaki sendiri yang memiliki tunggakan minimal 1 bulan hingga 3 bulan, artinya peserta mampu bangun diatas kaki sendiri yang menunggak iuran bulanan akan dialihkan secara otomatis menjadi peserta jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah DKI jakarta yang terdiri dari
1. Peserta madiri kelas III yang gres mendaftar, yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.
2. Peserta mampu bangun diatas kaki sendiri yang mengambil kelas III dan memiliki tunggakan minimal 1 bulan
3. Peserta mampu bangun diatas kaki sendiri yang mengambil kelas I dan kelas II yang memiliki tunggakan minimal 3 bulan
Dengan ketentuan:
- Peserta peralihan tidak bisa kembali menjadi peserta mampu bangun diatas kaki sendiri PBPU kecuali sudah menunggu selama 6 bulan terhitung semenjak dialihkan.
- Peserta peralihan setelah 6 bulan bisa mengajukan permohonan kepada pihak bpjs kesehatan untuk kembali menjadi peserta BPJS PBPU dengan biaya sendiri, maksimum hanya 1 kali, dan jikalau dikemudian hari terjadi lagi keterlambatan uran maka peserta tersebut selamanya akan menjadi peserta BPJS PBI yang hanya berhak atas kelas III yang akan didaftarkan oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.
- Peserta peralihan yang kembali menjadi peserta PBPU harus membayar seluruh tunggakan sebelumnya jikalau ada, dan iuran bulanan yang dibayarkan harus menggunakan sistem autodebet.
- Tunggakan tidak bisa dihapuskan atau diputihkan.
Untuk gosip mengenai cara membuat Kartu indonesia sehat di wilayah provinsi DKI jakarta ini bisa menghubungi kelurahan setempat, puskesmas atau kantor cabang BPJS setempat.
Ketentuan cara Mendapatkan Kartu KIS di Provinsi DKI Jakarta
4/
5
Oleh
Anggi