Rabu, 19 Agustus 2015

Inilah Cara mendaftarkan Anak Dalam kandungan ke BPJS secara online

Ada peraturan bahwa akseptor BPJS yang sedang menagandung mampu mendaftarkan anak atau bayi yang masih didalam kandugannya ke kantor BPJS, namun tidak berlaku untuk semua jenis kepesertaan BPJS.

Kita ketahui bersama bahwa kepesertaan BPJS ada beberap jenis, yaitu akseptor BPJS mandiri, akseptor BPJS Perusahaan (PPU) dan akseptor BPJS Penerima pinjaman iuran (PBI).

Yang memperoleh izin untuk melaksanakan pendaftaran bayi yang masih dalam kandungannya hanya untuk akseptor BPJS mandiri, mereka mampu mendaftarkan bayinya semenjak bayi yang masih dalam kandungannya sudah terdeteksi detak jantungnya, sedangkan untuk akseptor BPJS Perusahaan (PPU) dan juga untuk orang bau tanah sebagai akseptor BPJS PBI tidak mampu mendaftarkan anak atau bayi yang masih dalam kandungannya, mereka hanya mampu mendaftarkan anaknya menjadi akseptor BPJS ketika anaknya sudah lahir.

Waktu yang diberikan biasanya maksimal 3 hari semenjak si bayi lahir, kalau dalam 3 hari anak yang sudah dilahirkan berhasil menjadi akseptor BPJS maka biaya perawatan di rumah sakit atas si anak mampu ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Mendaftarkan bayi dalam kandungan ke bpjs


Cara mendaftarkan bayi dalam kandungan secara online

"Pendaftaran BPJS untuk Bayi yang masih dalam kandungan belum mampu dilakukan secara online"
Saat ini kita ketahui pendaftaran BPJS mampu dilakukan secara online maupun secara offline dengan datang pribadi ke kantor bpjs, sayangnya pendaftaran kepesertaan BPJS hanya mampu dilakukan untuk akseptor bpjs berdikari dan anggota keluarga yang masih tercantun dalam kartu keluarga (KK) yang sama sekali belum terdaftar menjadi akseptor BPJS mandiri, juga untuk perusahaan yang berafiliasi dengan bpjs kesehatan untuk mendaftarkan karyawannya.

Jika statusnya ialah perubahan kepesertaan ibarat memperbaiki data yang keliru,penambahan tanggungan, pengurangan tanggungan baik sebab meninggal dunia atau sebab adanya anggota keluarga gres yang ingin ditambahkan ibarat lahirnya anggota keluarga baru, maka ini tidak mampu dilakukan secara online.

Begitu juga untuk akseptor BPJS yang ingin mendaftarkan bayinya yang masih dalam kandungan, tidak mampu dilakukan secara online tapi si akseptor harus pribadi datang ke kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan yang ditentukan.

Apa saya persyaratan Untuk Mendatarkan anak yang masih dalam kandungan?

Pesrta bpjs PBPU atau berdikari yang ingin mendaftarkan anak yang sedang dikandungnya ke BPJS persyaratannya ialah sebagai berikut:

#1. Membawa surat keterangan dari dokter yang menyatakan ada deteksi denyut jantung pada bayi
#2. Data untuk si bayi yang didaftarkan menggunakan nama sang ibu
#3. NIK si bayi ikut ke ibunya
#4. Tanggal lahir bayi yang digunakan ialah tanggal daftar si bayi
#5. Jenis kelamin yang dipakai pada formulir di isi dengan jenis kelamin hasil laporan dari USG
#6. Kelas untuk si bayi menyesuaikan dengan kelas ibunya.
#7. Perubahan data bayi harus dilakukan paling lambat 3 bulan semenjak bayi tersebut lahir, perubahan dilakukan di kantor bpjs dengan membawa biodata si bayi, kalau dalam 3 bulan bayi masih belum dilakukan perubahan data kepesertannya maka kepesertaan bpjs si bayi akan di nonaktifkan.
#8. Iuran bpjs untuk bayi yang masih dalam kandungan dilakukan setelah si bayi lahir.
#9. Membawa KK
#10. Membawa KTP dan Kartu BPJS ibu

Cara di atas hanya berlaku untuk akseptor BPJS PBPU atau akseptor BPJS mandiri.

Pendaftaran BPJS bayi yang masih dalam kandungan tidak mampu dilakukan secara online tetapi si orang bau tanah harus datang pribadi ke kantor BPJS setempat dengan membawa perysaratan di atas. 

Bagaimana untuk Peserta BPJS non Mandiri (PPU dan PBI) apakah mampu mendaftarkan bayi yang masih didalam kandungan?

Untuk akseptor BPJS PPU dan akseptor BPJS PBI tidak mampu mendaftarkan bayinya yang masih di dalam kandungan, mereka hanya mampu mendaftarkan bayinya ketika bayinya lahir, dan biasanya rumah sakit memperlihatkan waktu 3 x24 jam bayi harus sudah menjadi akseptor bpjs biar biaya si bayi mampu ditanggung bpjs.

Untuk akseptor PBI dan akseptor BPJS PPU yang ingin mendaftarkan bayi yang gres dilahirkannya  menjadi akseptor BPJS persyaratannya, berdasarkan testimoni dari beberapa akseptor persyaratannya ialah sebagai berikut:

1, Membawa kartu keluarga (KK)

2. Membawa KTP

3. Membawa Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan setempat.

4. Membawa KIS atau kartu Identitas BPJS sang Ibu.

datang pribadi ke kantor BPJS kartu pribadi jadi pada waktu itu.

Semoga informasi ini bisa memberikan manfaat bagi anda.

Artikel Terkait

Inilah Cara mendaftarkan Anak Dalam kandungan ke BPJS secara online
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email