Kita ketahui bersama bahwa ada 3 kategori jenis kepesertaan BPJS, yaitu peserta BPJS Penerima derma Iuran (PBI) ini yaitu jenis kepesertaan BPJS untuk fakir miskin dan warga tidak mampu, sama halnya dengan peserta pemegang KIS, jamkesda atau jamkesmas, kemudian yang kedua yaitu peserta BPJS Mandiri dari golongan Pekerja bukan peserta upah (PBPU) dan bukan Pekerja (BP), dan yang ketiga yaitu peserta BPJS Perusahaan atau tubuh usaha dari golongan Pekerja Penerima Upah (PPU), PNS dan TNI Polri.
Terkait dengan kepesertaan BPJS PPU, ini memang sedikit berbeda dengan peserta berdikari atau PBI, dikarenakan setiap peserta BPJS PPU dapat menanggung hingga dengan 4 orang anggota keluarga lainnya (5 dengan peserta yang bersangkutan), yang meliputi peserta yang bersangkutan, suami/istri, dan 3 orang anak yang sah baik anak kandung maupun anak angkat berdasarkan keputusan pengadilan negeri.
Anak yang dapat menjadi tanggungan yaitu anak yang belum berusiah 21 tahun atau anak yang belum berusia 25 tahun bila si anak masih mengenyam pendidikan formal (kuliah), jadi artinya kepesertaan BPJS anak yang menjadi tanggunngan dibatasi hingga usia si anak 21 tahun atau paling tidak hingga 25 tahun bila masih kuliah, dan bila si anak sudah menginjak usia 21 tahun maka kepesertaan BPJS PPU si anak akan pribadi di nonaktifkan secara otomatis.
Baca: Prosedur peralihan anak peserta bpjs ppu usia 21 tahun
Si anak dari peserta BPJS PPU yang sudah berusia 21 tahun atau sudah bekerja harus melaksanakan perubahan data kepesertaan baik menjadi peserta BPJS PPU bila si anak sudah bekerja atau peserta BPJS Mandiri bila si anak tidak bekerja, bila si anak masih kuliah maka tetap harus membuat laporan ke pihak bpjs dengan membawa surat keterangan kuliah dari instansi terkait biar kepesertaan PPU untuk si anak bisa di perpanjang hingga 25 tahun.
Terkait dengan kepesertaan BPJS PPU, ini memang sedikit berbeda dengan peserta berdikari atau PBI, dikarenakan setiap peserta BPJS PPU dapat menanggung hingga dengan 4 orang anggota keluarga lainnya (5 dengan peserta yang bersangkutan), yang meliputi peserta yang bersangkutan, suami/istri, dan 3 orang anak yang sah baik anak kandung maupun anak angkat berdasarkan keputusan pengadilan negeri.
Anak yang dapat menjadi tanggungan yaitu anak yang belum berusiah 21 tahun atau anak yang belum berusia 25 tahun bila si anak masih mengenyam pendidikan formal (kuliah), jadi artinya kepesertaan BPJS anak yang menjadi tanggunngan dibatasi hingga usia si anak 21 tahun atau paling tidak hingga 25 tahun bila masih kuliah, dan bila si anak sudah menginjak usia 21 tahun maka kepesertaan BPJS PPU si anak akan pribadi di nonaktifkan secara otomatis.
Baca: Prosedur peralihan anak peserta bpjs ppu usia 21 tahun
Si anak dari peserta BPJS PPU yang sudah berusia 21 tahun atau sudah bekerja harus melaksanakan perubahan data kepesertaan baik menjadi peserta BPJS PPU bila si anak sudah bekerja atau peserta BPJS Mandiri bila si anak tidak bekerja, bila si anak masih kuliah maka tetap harus membuat laporan ke pihak bpjs dengan membawa surat keterangan kuliah dari instansi terkait biar kepesertaan PPU untuk si anak bisa di perpanjang hingga 25 tahun.
Prosedur Perpanjangan Anak Peserta BPJS PPU Usia 21 tahun yang masih kuliah
Untuk melaksanakan perubahan data kepesertaan atau peralihan anak peserta PPU usia 21 tahun, hingga dikala ini belum bisa dilakukan secara online, tapi harus datang pribadi ke kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. kepesertaan si anak bisa dialihkan menjadi peserta BPJS PPU atau mandiri, namun bila anak sudah berusia 21 tahun tapi masih menempuh pendidikan formal maka tetap harus melaksanakan pelaporan ke pihak bpjs biar dapat diperpanjang hingga 25 tahun, adapun persyaratan yang harus dibawa adalah:
- Kartu BPJS Kesehatan si Anak
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP
- Slip gaji pekerja
- Surat keterangan kuliah terbaru
Jika tidak dilakukan pelaporan perpanjangan, maka kepesertaan PPU dari si anak sebagai tanggungan akan dinon-aktifkan secara otomatis, dan itu artinya peserta yang bersangkutan tidak bisa menerima pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh bpjs.
bila si anak sudah berusia 25 tahun, maka si anak bisa melaksanakan peralihan bisa menjadi peserta BPJS Mandiri, atau menjadi peserta PPU bila si anak sudah bekerja.
Untuk menjadi peserta berdikari persyaratannya adalah:
- KTP
- KK
- Kartu Peserta BPJS,
- Foto 3x4 berwarna
- Kepemilikan rekening bank bila ingin mengambil kelas 1 atau 2
Jika peserta ingin menjadi peserta BPJS PPU maka peserta bisa menghubungi pihak HRD perusahaan terkait untuk dilakukan perubahan, ketentuan dan persyaratan akan diinformasikan oleh pihak HRD perusahaan terkait.
Demikian mengenai Prosedur Perpanjangan Anak Peserta BPJS PPU Usia 21 tahun yang masih kuliah, semoga bermanfaat.
Prosedur Perpanjangan Anak Peserta BPJS PPU Usia 21 tahun yang masih kuliah
4/
5
Oleh
Anggi