Rabu, 12 Agustus 2015

Syarat dan Ketentuan Pencairan Jamsostek/BPJSTK

Sebelumnya saya pernah menyajikan sebuah artikel wacana cara pencairan jamsostek paling mudah melalui aplikasi online e-klaim, untuk menunjukkan banyak sumber rujukan kepada pembaca disini juga saya akan coba uraikan lagi  mengenai syarat dan ketentuan pencairan Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk pencairan saldo atau dana Jaminan Hari bau tanah (JHT) yang merupakan salah satu kegiatan yang diusung di Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan dikala ini.

Tata cara pencairan saldo JHT sudah mengalami beberapa kali kebijakan, ini guna menunjukkan pelayanan yang terbaik kepada penerima Jamsostek, namun sayangnya ada aneka macam penerima yang masih mengalami banyak kesulitan ketika melaksanakan proses pencairan, bahkan tidak jarang penerima harus rela bulak balik kantor BPJS hanya untuk menyelesaikan proses pencairan, sehingga prosesnya banyak menguras waktu dan tenaga.

persyaratan dan cara pencairan jamsostek


Kendala yang sering menjadi penyebab gagal atau ditolaknya proses pencairan Jamsostek BPJSTK biasanya terkait dengan persoalan kelengkapan berkas persyaratan dan juga ketidaksesuaian data pada berkas persyaratan, sehingga penerima mau tidak mau harus rela memperbaikinya atau melengkapi berkas persyaratan terlebih dahulu. padahal bila saja berkas persyaratan disiapkan dan diperhatikan dengan baik pencairan tentu akan mampu diproses dengan lancar dan mudah.

Syarat Pencairan Dana JHT Jamsostek/BPJSTK

Berikut ini saya uraikan beberapa syarat dan ketentuan pencairan jamsostek/ bpjs tenaga kerja yang harus anda persiapkan sebelum melaksanakan klaim pencairan dana JHT BPJSTK:


  1. Fotocopy dan asli KTP
  2. Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy dan asli Paklaring
  4. Fotocopy dan asli Izajah Terakhir, Ijazah biasanya digunakan untuk pembanding data persyaratan, jadi pastikan datanya sama dengan yang tercantum di persyaratan lainnya, menyerupai misalnya tanggal lahir dan nama.
  5. Fotocopy dan asli Akta kelahiran, Sama halnya dengan ijazah, sertifikat kelahiran juga digunakan sebagai salah satu alat pembanding data, jadi harus dipastikan bahwa data yang tercantum di Akta kelahiran dan data yang tercantum di berkas lainnya sama.
  6. Fotocopy dan asli buku rekening bank milik penerima (hampir untuk semua bank kecuali BJB, sebab gosip terakhir belum berafiliasi dengan BPJS TK, bila ingin cepat menggunakan rekening BNI)
  7. Fotocopy dan asli Surat keterangan domisili dari RT/RW setempat bila pencairan dilakukan di kantor BPJS tidak sesuai dengan KTP.


Ketentuan Persyaratan Pencairan Jamsostek

Berikut ialah ketentuan yang harus diperhatikan terkait berkas persyaratan jamsostek/bpjstk:

1. Data RT/RW yang tercantum di KK dan KTP Harus Cocok

Ini juga sepertinya jangan dianggap remeh, sebab bila terjadi perbedaan maka klaim JHT mampu ditolak, data RT/RW mampu berbeda sebab penerima misalkan pindah rumah, bila terjadi perbedaan maka penerima wajib menyertakan surat keterangan pindah RT/RW dari kelurahan setempat.

2. Data alamat di KK dan alamat di KTP Harus sama

Pastikan data yang terdapat di KK dan KTP sama, Jika data alamat yang tertera di KTP dan KK berbeda, missal sebab yang bersangkutan pindah domosili,  maka penerima wajib menyertakan surat keterangan pindah dari dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) setempat, yang  mencantumkan alamat sebelum pindah dan alamat sekarang.

3. Data NIK di KK dan KTP harus sama.

Pastikan juga data Nik yang terdapat di Kartu Keluarga dan KTP cocok, bila data NIK di KK dan KTP berbeda maka anda harus memperbaiki salah satu berkas mana yang dianggap paling benar, untuk mengurus perbaikian data NIK yang terdapat di KK ataupun data NIK di KTP maka anda mampu dating ke dinas kependudukan dan catatatan sipil setempat.


4. Alamat Pencairan tidak sesuai dengan alamat KTP harus menyertakan surat keterangan domisili

Jika pencairan dilakukan di kantor BPJS yang terdapat di luar kawasan atau provinsi yang tidak sesuai dengan alamat KTP peserta, maka penerima wajib menyertakan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.

5. Data semua Berkas Persyaratan harus cocok

Pastikan bahwa sebelum melaksanakan klaim pencairan 100% JHT BPJS persyaratan sudah lengkap dan data yang tertera di setiap berkas sesuai dan sama, bila ada salah satu saja data yang berbeda apapun data tersebut maka wajib diperbaiki dan dicocokan, baik dengan menyertakan surat pernyataan maupun melaksanakan perbaikan data yang tidak sesuai, bila tidak maka kemungkinan besar klaim akan ditolak.

6. Ketentuan mengenai Paklaring

Paklaring ialah salah satu persyaratan wajib untuk klaim dana JHT jamsostek BPJS, paklaring ialah surat keterangan yang dibuat oleh  perusahaan tempat anda bekerja sebelumnya, biasanya memuat data tanggal mulai bekerja dan tanggal berhenti bekerja. untuk persyaratan pencairan dana JHT 100%, ketentuan paklaring ialah sebagai berikut:

  • Paklaring harus difotocopy dan dilegalisir oleh perusahaan tempat anda bekerja, untuk yang berhenti bekerja sebelum tahun 2015 paklaring cukup difotocopy dan dilegalisir oleh perusahaan, sedangkan yang berhenti bekerja tahun 2015 dan setelahnya paklaring harus di legalisir juga ke dinas tenaga kerja dimana perusahaan berada.
  • Tanggal berhenti bekerja yang tercantum di paklaring harus sama dengan data tanggal berhenti bekerja di kantor BPJS TK yang dilaporkan oleh perusahaan, bila datanya beda maka paklaring terpaksa harus dibuat ulang, kasus perbedaan tanggal keluar ini sering ditemukan sehingga terjadi penolakan berkas perysaratan.

Jika persyaratan lengkap dan kesesuaian data yang tercantum di setiap berkas persyaratan cocok satu sama lain maka pencairan akan mudah dan cepat untuk diproses sehingga anda tidak perlu bulak-balik hanya untuk melengkapi berkas persyaratan yang tidak sesuai, oleh sebab itu hal wajib yang harus diperhatikan sebelum melaksanakan pencairan dana JHT jamsostek ialah mempersiapkan berkas persyaratan.

Silahkan anda baca: Hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum melaksanakan pencairan JHT100% Jamsostek biar lancar

Demikian artikel tentang Syarat dan Ketentuan Pencairan Jamsostek/BPJSTK, semoga membantu.

Artikel Terkait

Syarat dan Ketentuan Pencairan Jamsostek/BPJSTK
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email