Selasa, 07 Juli 2015

Apa itu Denda rawat inap tingkat lanjut BPJS Kesehatan? Ini penjelasannya

Tahun lalu tepatnya tanggal 1 april 2016, iuran bpjs resmi mengalami kenaikan, kemudian disusul lagi dengan terbitnya peraturan baru  tanggal 1 juli 2016 mengenai denda keterlambatan,  dari mulai tanggal tersebut denda keterlambatan resmi dihapus, sehingga walaupun penerima terlambat membayar iuran, penerima bpjs kesehatan tidak akan terkena denda keterlambatan.

Namun meskipun denda dihapus penerima bpjs tetap memiliki kewajiban harus membayar iuran sempurna waktu, sesuai dengan peraturan presiden no. 19 tahun 2016, penerima atau pemberi kerja wajib membayar iuran jaminan kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya. kalau iuran terlambat dibayarkan minimal 1 bulan dari tanggal 10, maka kepesertaan akan dinonaktifkan, itu artinya kartu bpjs tidak akan mampu digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari bpjs hingga semua tunggakan dilunasi.

denda rawat inap tingkat lanjut bpjs dan cara membayarnya


Ada sebuah pertanyaan dari beberapa penerima bpjs terkait denda, mereka tau bahwa denda keterlambatan sudah dihapus, namun dikala mereka melunasi tunggakan mereka mendapatkan pesan pemberitahuan : "anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut  dari tanggal.....", apa maksud pemberitahuan tersebut ?

Tentang Denda rawat inap tingkat lanjut BPJS Kesehatan yang harus anda ketahui!

Dikutif dari lapor.go.id, pihak bpjs menjelaskan:
 "dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan semenjak tanggal 10 (sepuluh). penjamin diberhentikan sementara,bila penerima mendapat pelayanan rawat inap dalam rentang waktu 45 hari setelah tanggal pelunasan tunggakan iuran, penerima atau pemberi kerja wajib membayar denda sebesar 2,5% x jumlah bulan menunggak x biaya pelayanan kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inapyang diperoleh"

Kaprikornus jangan heran dikala anda terlambat membayar iuran lebih dari satu bulan, kemudian anda melunasi tunggakan bpjs anda, maka anda akan mendapat sebuah pesan menyerupai di bawah ini:

Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut tgl1 s/d tgl2.

Keterangan tersebut biasanya muncul dan dapat anda lihat di aplikasi bpjs opsi peserta, kalau anda melihat pemberitahuan menyerupai itu, itu artinya sebuah pemberitahuan bahwa anda akan terkena denda rawat inap kalau anda menjalani rawat inap sebelum 45 hari semenjak tunggakan dilunasi.

Kaprikornus semoga anda tidak terkena denda  pelayanan rawat inap maka pastikan anda tidak menjalani rawat inap sebelum 45 hari semenjak tunggakan dilunasi. Denda tersebut dihitung semoga penerima tidak hanya menggunakan kemudahan yang diberikan bpjs hanya dikala sedang sakit saja...solusinya ialah selalu membayar iuran bpjs sempurna waktu.

Bagaimana cara membayar denda rawat inap tingkat lanjut

Jika anda kebetulan menjalani rawat inap sebelum 45 hari setelah melaksanakan pembayaran tunggakan bpjs, maka anda akan terkena denda rawat inap, denda biasanya akan dihitung sebesar 2.5% x jumlah bulan menunggak x biaya pelayanan rawat inap.

Denda akan diakumulasi dengan tagihan iuran bpjs berikutnya, pembayaran denda rawat ini relatif mudah, sama halnya dikala anda melaksanakan pembayaran iuran bulanan bpjs, namun kalau ada denda tagihan akan lebih besar dari jumlah tagihan biasanya alasannya sudah termasuk denda

Apabila anda melaksanakan pembayaran bpjs kemudian muncul denda rawat inap, itu artinya anda terkenda denda rawat inap tingkat lanjut bpjs dikarenakan anda menjalani rawat inap sebelum 45 hari semenjak pelunasan tunggakan bpjs.

Mudah-mudahan artikel perihal penjelasan mengenai denda rawat inap tingkat lanjut bpjs kesehatan di atas cukup memperlihatkan informasi suplemen untuk anda. semoga membantu.

Artikel Terkait

Apa itu Denda rawat inap tingkat lanjut BPJS Kesehatan? Ini penjelasannya
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email