Jumat, 03 Juli 2015

Perusahaan menunggak, bpjs ppu masih aktif, bisakah menjadi penerima berdikari ?

Seperti yang pernah saya jelaskan di artikel sebelumnya terkait pertanyaan seputar pindah kepesertaan dari bpjs ppu ke mandiri. tidak mampu dipungkiri hingga ketika ini untuk bpjs kesehatan memang ada banyak problem yang terkadang solusinya tidak begitu diketahui, ibarat misalnya kasus peralihan dari bpjs perusahaan ke bpjs mampu bangun diatas kaki sendiri ketike peserta sudah keluar dari perusahaan baik phk atau resign.

Memang sudah dijelaskan dengan cukup informatif bahwa ketika peserta bpjs resign dari perusahaan, baik keluar atau di phk, maka dalam waktu 6 bulan, peserta bpjs yang awalnya peserta bpjs tubuh usaha harus segera mendaftarkan diri menjadi peserta mampu bangun diatas kaki sendiri atau menjadi peserta bpjs ppu di perusahaan lain, jikalau sudah bekerja lagi, alasannya ketika ini setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta mandiri.



Proses peralihan dari peserta bpjs pekerja peserta upah (PPU) yang sebagian iuran bulanannya dibayarkan oleh perusahaan sebetulnya sangat mudah jikalau syarat-syaratnya terpenuhi, yang meliputi:
  • Peserta memiliki surat pengalaman bekerja / surat resign dari perusahaan
  • Kepesertaan bpjs ppu sudah dinonaktifkan

Peserta dari bpjs ppu yang ingin beralih ke mampu bangun diatas kaki sendiri tidak perlu bayar tunggakan jikalau syaratnya terpenuhi

Peserta yang sebelumnya peserta BPJS Badan usaha yang ingin beralih ke peserta bpjs mampu bangun diatas kaki sendiri alasannya sudah resign dari perusahaan, cukup datang kekantor bpjs dengan membawa persyaratan yang diperlukan, tanpa harus membayar tunggakan apapun, walaupun sudah lama berhenti bekerja.

Kaprikornus untuk anda yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta bpjs perusahaan (BPJS PPU), yang sudah keluar dari perusahaan tersebut, anda mampu melaksanakan perubahan data kepesertaan menjadi peserta mandiri, tanpa harus membayar tunggakan apapun meskipun dari awal keluar hingga anda daftar menjadi peserta mampu bangun diatas kaki sendiri waktunya sudah cukup lama, dengan syarat kepesertaan anda sebelumnya sudah dinonaktifkan oleh perusahaan


Tapi sayangnya permasalahan mampu muncul  ketika karyawan keluar resign/phk oleh perusahaan kepesertaan bpjs peserta tidak dinonaktifkan,  alasannya misalnya perusahaan masih memiliki tunggakan ke pihak bpjs / perusahaan bangkrut.

Cara mengaktifkan kembali kepesertaan bpjs dari perusahaan ke mandiri

Ketika bekerja maka setiap karyawan harus didaftarkan oleh perusahaan menjadi peserta bpjs pekerja peserta upah (PPU), iuran sebagian dibayar oleh perusahaan dan sebagian di bayar oleh karyawan melalui pemotongan gaji, untuk peserta bpjs ppu dapat membawa 4 tanggungan, yang meliputi pasangan, dan 3 orang anak.

Ketika karyawan keluar baik resign maupun PHK, karyawan mampu beralih  dengan mudah menjadi peserta bpjs mampu bangun diatas kaki sendiri dengan syarat :

-Kepesertaan bpjs di perusahaan sebelumnya sudah dinonaktifkan
-Membawa surat resign dari perusahaan

Sayangnya tidak semua karyawan keluar memenuhi perysaratan di atas, sehingga timbul beberapa problem yang sering ditanyakan   oleh peserta bpjs ppu yang sudah resign, terkait peralihan kepesertaan dari bpjs ppu ke mandir.

Bagaimana cara beralih dari bpjs ppu ke mandiri, jikalau karyawan sudah keluar namun kepesertaan bpjs ppu belum dinonaktifkan oleh perusahaan alasannya memiliki tunggakan ?

Untuk kasus ini, memang menjadi dilema, walaupun secara prosedur karyawan keluar seharusnya bpjs nya dinonaktifkan oleh perusahaan ketika perusahaan tidak memiliki tunggakan, namun tidak jikalau sebaliknya.

Berdasarkan apa yang saya kutif di situs pemerintah lapor.go.id
Bahwa ketika karyawan keluar namun kepesertaan sebelumnya masih belum dinonaktifkan, peserta masih mampu melaksanakan perubahan data kepesertaan dengan syarat harus membayar sendiri tunggakan selama ia menjadi peserta bpjs PPU tubuh usaha.

Penjelasan di atas saya kutif dari tanggapan petugas bpjs sebagai berikut:
Untuk BPJS perusahaan jikalau peserta resign tidak akan dikenakan tagihan, JIKA perusahaan menonaktifkan kartunya. 

Untuk BPJS perusahaan kepesertaan berlaku ketika peserta bekerja, jikalau karyawan berhenti kerja, resign, atau phk, maka perusahaan akan menonaktifkan kepesertaan BPJS nya dari perusahaan tersebut, dan peserta tidak ada utang piutang dengan BPJS kesehatan. 

Artinya tagihan sudah dihentikan hingga bapak dapat kerjaan gres lagi. Jika dapat kerjaan baru, perusahaan yang gres akan mengaktifkan kepesertaan kembali. 

Tetapi jikalau hingga sekarang bapak ditagih premi BPJS perusahaan, berarti dulu waktu berhenti kerja, kepesertaan BPJSnya oleh perusahaan tidak dinonaktifkan, jadi tagihan terus berjalan. 

Tagihan BPJS perusahaan berbeda loh dengan bpjs mandiri, yaitu yaitu 5% gaji pokok per bulan dengan perincian 4% dibayarkan perusahaan dan 1% dibayarkan pekerja. Kalau harus bayar sendiri tentu akan sangat berat alasannya yang 4% (yang harusnya dibayar perusahaan) harus dibayar sendiri juga.

Ingin beralih dari bpjs kesehatan ppu tubuh usaha ke mandiri, namun perusahaan gulung tikar dan masih memiliki tunggakan?

Masalah lainnya yang masih terkait peralihaan dari bpjs tubuh usaha ke mampu bangun diatas kaki sendiri yaitu ketika karyawan sudah keluar, tapi sayangnya bpjs sebelumnya masih aktif alasannya perusahaan bangkrut.

Untuk kasus ini juga sebetulnya peserta masih mampu beralih menjadi peserta mandiri, sesuai dengan yang dikelaskan oleh petugas bpjs yang saya kitif di situs resmi pemerintah lapor.go.id yang menyatakan:

Pengalihan peserta dari peserta PPU menjadi peserta PBPU, maka peserta dapat melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan resign dari perusahaan sebelumnya beserta identitas peserta. Di kantor cabang peserta akan dieberikan no VA untuk melaksanakan pemabayaran iuran setiap bulannya. Peserta tidak dapat melaksanakan registrasi ulang melalui pendaftaran online. Jika perusahaan tersebut bangkrut, maka dapat dilaporkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk dilakukan penyelidikan oleh TIM BPJS Kesehatan.

Tidak memiliki surat resgn apakah masih mampu beralih dari bpjs ppu ke mandiri

Salah satu syarat untuk beralih dari bpjs perusahaan ke mampu bangun diatas kaki sendiri yaitu surat resign atau surat keterangan bekerja yang diperoleh dari perusahaan sebelumnya.

Sebenarnya surat tersebut diharapkan untuk mengetahui bahwa anda sebelumnya terdaftar sebagai peserta bpjs tubuh usaha.

Lantas bagaimana jikalau tidak memiliki surat resign.

Jika tidak memiliki surat resign, maka jikalau perusahaan masih eksis mampu minta keperusahaan tersebut untuk menerbitkan surat resign untuk anda sebagai syarat beralih kepesertaan ke mandiri.

Namun jikalau perusahaan sudah tidak eksis alias gulung tikar atau dengan beberapa alasan surat tersebut sulit di peroleh, sebetulnya anda tetap masih mampu melaksanakan pengalihan dari bpjs tubuh usaha ke bpjs mampu bangun diatas kaki sendiri dengan datang eksklusif ke kantor bpjs, nanti pihak bpjs akan mengecek data kepesertaan anda, jikalau ternyata sudah dinonaktifkan maka anda mampu eksklusif daftar, jikalau tidak mungkin bpjs akan menunjukkan beberapa opsi, biasanya anda harus membayar tunggakan perusahaan anda, atau anda menunggu hingga perusahaan sebelumnya membayar seluruh tunggakan atas undangan pihak bpjs semoga mampu menonaktifkan karyawan yang sudah keluar.


Artikel Terkait

Perusahaan menunggak, bpjs ppu masih aktif, bisakah menjadi penerima berdikari ?
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email