Ada pertanyaan yang sering dilontarkan oleh akseptor bpjs terkait cara menerima pelayanan kesehatan yang dijamin bpjs, pertanyaan muncul dikala akseptor yang bersangkutan berada di luar tempat tidak seusai ktp namun dalam kondisi sakit, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah akseptor mampu melaksanakan rawat jalan / berobat jalan menggunakan bpjs di luar tempat domosili, bagaimana prosedurnya?
Kita telaah dulu peraturan terkait rawat jalan yang dilakukan di luar daerah, sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 1 tahun 2012 dan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 71 thn 2013 FKTP (faskes tingkat 1) tidak dapat melayani akseptor yang terdaftar diluar FKTP nya alasannya ialah setiap FKTP dibayarkan berdasarkan jumlah akseptor yang terdaftar pada FKTP tersebut.
Kecuali bagi akseptor BPJS Kesehatan yang dalam kondisi berada diluar wilayah alasannya ialah tugas, liburan atau suatu hal lain yang tidak bersifat rutin, apabila memerlukan pelayanan kesehatan akseptor dapat mengakses akomodasi kesehatan tingkat pertama (puskesmas/dokter keluarga/klinik) terdekat didaerah tujuan.
Kondisi ini dapat dilakukan untuk satu kali layanan, untuk pelayanan kedua dan selanjutnya akseptor dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk dibuatkan surat pengantar layanan.
Sesuai dengan pernyataan di atas bahwa jikalau sifatnya bukan rutin, maka akseptor bpjs masih mampu menerima pelayanan keseahtan dari faskes di luar domisili yang tidak sesuai dengan faskes yang dipilih akseptor dengan syarat akseptor harus meminta surat keterangan kunjungan dari bpjs semoga terhindar dari penolakan.
Namun jikalau akseptor keseharian tinggal di luar domisili lebih baik beralih memilih faskes yang terdapat dimana akseptor sering menghabiskan waktu.
1. Pilih dan tentukan faskes di mana anda akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan.
2. Datang ke kantor BPJS dengan membawa kartu BPJS asli peserta
3. Meminta untuk dibuatkan surat pengantar layanan untuk melaksanakan kunjungan ke faskes yang dipilih
4. Datang ke faskes yang dipilih yang berada diluar kota dengan membawa persayratan
Dengan prosedur di atas maka anda akan terhindar dari penolakan oleh faskes setempat, dan anda akan dilayani untuk menerima pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS.
Kondisi anda akan menentukan anda apakah harus dilani di akomodasi kesehatan tingkat ke 2 atau tidak.
Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas tumpuan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, kecuali pada keadaan gawat darurat.
Kadang peraturan di atas memang tidak jarang dianggap ribet oleh akseptor bpjs, alasannya ialah seharusnya akseptor bpjs mampu dilayani diseluruh indonesia tanpa seolah-oleh banyak syarat yang harus ditempuh.
Ya kita doakan saja dikemudian hari pelayanan bpjs mampu lebih cepat, lebih praktis dan lebih baik di mata pesertanya sehingga setiap akseptor tidak merasa dipersulit dikala ingin menerima pelayanan kesehatan dengan bpjs dimanapun dan kapanpun.
Kita telaah dulu peraturan terkait rawat jalan yang dilakukan di luar daerah, sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 1 tahun 2012 dan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 71 thn 2013 FKTP (faskes tingkat 1) tidak dapat melayani akseptor yang terdaftar diluar FKTP nya alasannya ialah setiap FKTP dibayarkan berdasarkan jumlah akseptor yang terdaftar pada FKTP tersebut.
Kecuali bagi akseptor BPJS Kesehatan yang dalam kondisi berada diluar wilayah alasannya ialah tugas, liburan atau suatu hal lain yang tidak bersifat rutin, apabila memerlukan pelayanan kesehatan akseptor dapat mengakses akomodasi kesehatan tingkat pertama (puskesmas/dokter keluarga/klinik) terdekat didaerah tujuan.
Kondisi ini dapat dilakukan untuk satu kali layanan, untuk pelayanan kedua dan selanjutnya akseptor dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk dibuatkan surat pengantar layanan.
Sesuai dengan pernyataan di atas bahwa jikalau sifatnya bukan rutin, maka akseptor bpjs masih mampu menerima pelayanan keseahtan dari faskes di luar domisili yang tidak sesuai dengan faskes yang dipilih akseptor dengan syarat akseptor harus meminta surat keterangan kunjungan dari bpjs semoga terhindar dari penolakan.
Namun jikalau akseptor keseharian tinggal di luar domisili lebih baik beralih memilih faskes yang terdapat dimana akseptor sering menghabiskan waktu.
Prosedur berobat jalan dengan bpjs di luar kota
Untuk anda yang kebetulan sedang berada di luar kota alasannya ialah suatu hal yang sifatnya tidak rutin, namun ternyata ingin melaksanakan rawat jalan alasannya ialah sakit, maka anda mampu menempuh prosedur sebagai berikut:1. Pilih dan tentukan faskes di mana anda akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan.
2. Datang ke kantor BPJS dengan membawa kartu BPJS asli peserta
3. Meminta untuk dibuatkan surat pengantar layanan untuk melaksanakan kunjungan ke faskes yang dipilih
4. Datang ke faskes yang dipilih yang berada diluar kota dengan membawa persayratan
- Asli dan fc KTP
- Surat pengantar dari kantor bpjs
- Asli dan fc kartu BPJS.
Dengan prosedur di atas maka anda akan terhindar dari penolakan oleh faskes setempat, dan anda akan dilayani untuk menerima pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS.
Kondisi anda akan menentukan anda apakah harus dilani di akomodasi kesehatan tingkat ke 2 atau tidak.
Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas tumpuan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, kecuali pada keadaan gawat darurat.
Kadang peraturan di atas memang tidak jarang dianggap ribet oleh akseptor bpjs, alasannya ialah seharusnya akseptor bpjs mampu dilayani diseluruh indonesia tanpa seolah-oleh banyak syarat yang harus ditempuh.
Ya kita doakan saja dikemudian hari pelayanan bpjs mampu lebih cepat, lebih praktis dan lebih baik di mata pesertanya sehingga setiap akseptor tidak merasa dipersulit dikala ingin menerima pelayanan kesehatan dengan bpjs dimanapun dan kapanpun.
Prosedur cara menggunakan kartu bpjs untuk rawat jalan di luar kota
4/
5
Oleh
Anggi