Tampilkan postingan dengan label kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kesehatan. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Agustus 2015

Operasi Kista bisakah ditanggung BPJS bagaimana prosedurnya?

Operasi penganggkatan Kista bisakah ditanggung BPJS kesehatan bagaimana prosedurnya? - pertanyaan ini kerap terdengar dari beberapa pasien bpjs yang kebetulan memiliki penyakit kista, dan ingin melaksanakan operasi penganggkatan, sebelum saya jelaskan lebih lanjut saya akan uraikan sedikit mengenai apa itu kista?,

Kista lebih sering kita dengar untuk kaum hawa, Kista dikategorikan sebagai tumor jinak yang terbungkus oleh selaput semacam jaringan dan paling sering ditemukan di organ reproduksi perempuan. Bentuknya kistik, berasa cairan kental, dan ada pula yang berbentuk anggur. Kista juga ada yang berisi udara, cairan, nanah, ataupun bahan-bahan lainnya, pada dasarnya kista tidaklah berbahaya namun bila tidak ditangani dengan benar mampu membuatnya berbahaya sebab mampu berubah menjadi kangker dan bersifat mematikan.

operasi kista mampu ditanggung bpjs

Salah satu jalan terbaik untuk penderita penyakit kista yakni melaksanakan operasi penganggkatan sedini mungkin. Jika anda kebetulan yakni pasien BPJS, maka ini kabar baik, sebab biaya operasi penganggkatan kista mampu ditanggung oleh BPJS, selama langkah-langkah pengobatan yang ditempuh oleh akseptor sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh BPJS kesehatan. Perlu anda ketahui bahwa bahwasanya BPJS mampu menanggung hampir semua penyakit bila sesuai dengan indikasi medis termasuk kista ovarium, kecuali penyakit atau gangguan kesehatan yang sudah disebutkan tidak mampu ditanggung.

Baca: Kenali penyakit yang mampu ditanggung dan tidak mampu ditanggung oleh bpjs

Bagaimana prosedur supaya operasi kista mampu ditanggung oleh bpjs?

Penyakit yang seharusnya mampu ditanggung oleh BPJS mampu saja pada prakteknya tidak mampu ditanggung bila prosedur yang ditempuh untuk pengobatan salah, oleh sebab itu supaya pengobatan mampu ditanggung oleh bpjs, langkah pertama yang harus ditempuh yakni prosedur pengobatan untuk penyakit tersebut harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS, sebagai berikut:

1. Lakukan pemeriksaan mulai dari faskes tingkat 1.

Silahkan periksakan diri ke faskes tingkat 1 sesuai dengan faskes tingkat 1 yang tertera di kartu BPJS milik peserta, dokter di faskes tingkat 1 akan merujuk pasien ke faskes tingkat berikutnya, bila pasien terbukti secara medis memiliki penyakit yang harus ditangani lebih serius, dan di faskes tingkat 1 sarana dan pra sarananya kurang memadai untuk menangani pasien maka dokter faskes tingkat 1 akan menyampaikan surat acuan ke faskes tingkat 2 (RSUD).

2. Jangan Sekali-kali Meminta Surat Rujukan atas ajakan sendiri.

Jangan sekali-kali meminta surat acuan atas ajakan sendiri, sebab meskipun dokter akan menerbitkan surat acuan untuk anda, tapi mampu jadi anda akan dikategorikan sebagai pasien umum dan bukan pasien bpjs sehingga anda harus membayar biaya pengobatan sendiri, dokter lebih tau dari anda, bila secara medis anda harus dirujuk maka tanpa anda minta pun dokter akan menerbitkan surat acuan untuk anda.

3. Jika Kondisi Emergency mampu pribadi menuju IGD rumah sakit

Khusus untuk kondisi pasien dalam keadaan emergency, mampu pribadi datang ke IGD, tidak harus mulai dari faskes tingkat 1, anda akan tetap diberlakukan menjadi pasien BPJS.

4. Koordinasi dengan pihak rumah sakit sebelum melaksanakan operasi.

Ada kasus seorang ibu gres saja melahirkan dan dokter ternyata mengidentifikasi ibu tersebut memiliki kista, pihak rumah sakit hasilnya menyampaikan untuk pribadi operasi, tetapi si pasien harus menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa biaya harus ditanggung sendiri, dengan alasan kista gres ditemukan pasca melahirkan.

Kasus ini mampu saja menimpa anda, secara aturan memang seharusnya bila penyakit sesuai dengan indikasi medis maka mampu ditanggung oleh BPJS, bila kejadian tersebut menimpa anda anda mampu berkoordinasi dengan petugas yang ada di BPJS center untuk mengklarifikasi permasalahan itu. sehingga anda mampu menerima berita dengan jelas.

5. Pilihlah rumah sakit pemerintah yang sudah berhubungan dengan BPJS

Prioritaskan untuk memilih rumah sakit acuan pemerintah yang sudah berhubungan dengan BPJS, rumah sakit pemerintah akan lebih  taat terhadap prosedur, dibandingkan dengan rumah sakit swasta.

6. Anda mampu naik kelas perawatan namun harus siap dengan aksesori biaya.

Anda mampu naik kelas perawatan, misal hak anda kelas 2 sebab penuh anda mampu naik ke kelas 1 bila mau, namun anda harus siap dengan selisih biaya yang muncul yang harus anda bayar sendiri, hati-hati pikirkan lagi untuk memutuskan naik kelas VIP, biaya mampu membengkak. Untuk akseptor BPJS Kelas 3 tidak mampu naik kelas perawatan.


7. Kartu BPJS anda harus dalam keadaan aktif

Kartu BPJS akan non-aktif bila memiliki tunggakan minimal 1 bulan, bila kartu non-aktif maka tidak mampu digunakan untuk menerima pelayanan kesehatan apapun dari BPJS, dan juga setelah kartu aktif dan sebelum 45 hari pasien ternyata harus menjalani rawat inap maka pasien akan dikenakan denda. oleh sebab itu bayarlah iuran bpjs sempurna waktu dan jangan hingga terlambat atau memiliki tunggakan, bila tidak kartu bpjs anda akan diblokir.


Operasi kista yakni salah satu operasi yang mampu ditanggung oleh BPJS keseahtan, selaa prosedur pengobatan yang ditempuh sesuai dengan pertaturan yang sudah ditetapkan oleh BPJS keseahtan. demikian penjelasan tentang Operasi Kista bisakah ditanggung BPJS bagaimana prosedurnya?, semoga membantu.

Sabtu, 08 Agustus 2015

Cabut Gigi dapat ditanggung BPJS Jika sesuai prosedur!

Ada komplain dari salah satu penerima BPJS yang kebetulan ingin mencabut gigi dikarenakan giginya tumbuh tidak normal dan menekan syaraf, alasannya penerima BPJS karenanya ditempuhlah prosedur pengobatan dengan bpjs dengan datang ke faskes tingkat 1, kemudian menerima acuan ke rumah sakit, tapi setelah dirumah sakit pihak rumah sakit menolak untuk dilayani sebagai pasien BPJS untuk pencabutan gigi, karenanya pasien dilayani sebagai pasien umum dan harus membayar sendiri seluruh biayanya.

Cabut gigi ternyata mampu ditanggung bpjs

Pertanyaannya Apakah Cabut Gigi Bisa ditanggung BPJS?

Cabut Gigi bahu-membahu mampu ditanggung BPJS kalau ditempuh sesuai prosedur yang ditentukan, sesuai dengan penjelasan dari pihak BPJS  dari situs lapor.go.id yaitu sebagai berikut:

Peserta BPJS Kesehatan menerima pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama :

  1. Dokter Gigi di Puskesmas; atau
  2. Dokter Gigi di Klinik; atau
  3. Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan


Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan:

  1. Dokter Gigi Spesialis/Sub Spesialis


Adapun Cakupan Pelayanannya yaitu sebagai berikut: 

  • Administrasi pelayanan, meliputi biaya manajemen pendaftaran penerima untuk berobat, penyediaan dan dukungan surat acuan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Premedikasi
  • Kegawatdaruratan oro-dental
  • Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  • Obat pasca ekstraksi
  • Tumpatan komposit/GIC
  • Skeling gigi /pembersihan karang gigi (1x dalam setahun)


Adapun Prosedurnya sebagai berikut :
1. Jika penerima memilih terdaftar di Puskesmas/ Klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertamanya, maka:

a) Puskesmas/Klinik wajib menyediakan jejaring (Dokter Gigi/Lab/Bidan dan sarana penunjang lain)
b) Peserta menerima pelayanan gigi di Dokter Gigi yang menjadi jejaring Puskesmas/klinik
c) Tidak ada pendaftaran penerima ke Dokter Gigi lain.

2. Jika penerima memilih terdaftar di Dokter Praktek Perorangan (Dokter Umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:

a) Peserta dapat mendaftar ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
b) Pelayanan gigi kepada penerima diberikan oleh Dokter Gigi sesuai pilihan Peserta.
c) Penggantian Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 (tiga) bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut.

Tata Cara Pelayanan :

1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
a) Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai
pilihan Peserta.
b) Peserta menyampaikan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
c) Fasilitas Kesehatan melaksanakan pengecekan keabsahan kartu peserta.
d) Fasilitas Kesehatan melaksanakan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
e) Setelah menerima pelayanan penerima menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
f) Bila dibutuhkan atas indikasi medis penerima akan memperoleh obat.
g) Rujukan kasus gigi dapat dilakukan kalau atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/
tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.

2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
a) Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat acuan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
b) Peserta melaksanakan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan
c) Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengecekan keabsahan kartu dan surat acuan serta melaksanakan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melaksanakan pencetakan SEP.
d) SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
e) Peserta menerima pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau dukungan tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
f) Setelah menerima pelayanan, Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.

Adapun Pelayanan Gigi Yang Tidak Dijamin yaitu sebagai berikut :
1. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
2. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
4. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
5. pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
6. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada kekerabatan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

Jumat, 07 Agustus 2015

Operasi Caesar mampu ditanggung BPJS Jika sesuai Prosedur !

Operasi caesar (seksio cesarea /sc) ialah proses persalinan melalui operasi pembedahan diperut, operasi caesar dipilih alasannya ialah kemauan sendiri atau juga alasannya ialah ada faktor-faktor tertentu yang menjadikan proses pesalinan harus melalui operasi caesar, banyak yang memilih operasi caesar alasannya ialah ingin proses persalinan yang cepat, ingin kelahiran anaknya sesuai dengan tanggal-tanggal cantik, ada juga yang memilih operasi caesar alasannya ialah katakutan akan rasa sakit ketika proses melahirkan atau ada juga dikarenakan indikasi medis yang menjadikan mempersulit proses persalinan sehingga proses persalinan harus melalui operasi caesar.

Operasi caesar termasuk operasi besar dan operasi besar pasti memiliki resiko dan biayanya pun kemungkinan akan sangat besar, sehingga siapapun yang memilih jalan operasi caesar baik alasannya ialah kondisi medis ataupun atas pilihan sendiri harus mempersiapkan dana operasi yang tidak sedikit. menurut kabar biaya ntuk menjalani operasi caesar kisarannya paling sedikit sekitar 8 juta rupiah dan paling besar hingga 15 juta rupiah bahkan bisa lebih.

Operasi caesar ditanggung BPJS


Tentunya yang memilih operasi caesar dari kalangan orang kaya, dana sebesar itu bukanlah suatu problem pasti akan dipersiapkan jauh-jauh hari,  namun untuk warga tidak bisa yang harus menjalani operasi caesar alasannya ialah indikasi medis tentu biaya sebesar itu merupakan problem besar, tapi ada kabar baik, alasannya ialah di kurun BPJS ketika ini Operasi caesar bisa ditanggung BPJS dengan syarat sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Ketentuan Persalinan caesar yang ditanggung BPJS ?

Di kurun BPJS ketika ini memang hampir semua penyakit dan operasi bisa ditanggung BPJS dengan syarat, ketentuan dan juga prosedur yang ditempuh sesuai dengan aturan bpjs kesehatan, salah satu operasi yang dapat ditanggung bpjs kesehatan ialah operasi caesar.

Berikut ialah prosedur dan ketentuan persalinan caesar yang dapat ditanggung BPJS:

1. Operasi caesar dilakukan atas indikasi medis

Operasi caesar yang dapat ditanggung BPJS ialah operasi caesar alasannya ialah adanya indikasi medis, misalnya alasannya ialah adanya faktor penyilit, ketuban pecah, posisi bayi sungsang dan indikasi medis lainnya, namun kalau alasannya ialah cita-cita sendiri misalnya alasannya ialah lahiran ingin cepat, alasannya ialah bayi ingin lahir di tanggal yang indah atau alasannya ialah ibu takut mengalami rasa sakit maka untuk kasus ibarat itu BPJS tidak bisa menanggung operasi caesar.

2. Operasi caesar harus atas referensi dokter faskes tingkat 1

Agar operasi caesar bisa ditanggung oleh BPJS maka langkah yang ditempuh pasien harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh bpjs keseahtan, artinya kalau kondisi pasien tidak dalam keadaan gawat darurat maka harus dimulai dari pemeriksaan di faskes tingkat 1, puskesmas, poliklinik, dokter pribadi atau praktek dokter, kalau menurut dokter ada indikasi medis yang mengharuskan lahiran dengan caesar maka anda bisa meminta referensi ke rumah sakit untuk menjalani operasi caesar, atau biasanya dokterpun akan menunjukkan surat referensi untuk ditangani dirumah sakit guna menjalani caesar.

3.  Jika pasien dalam keadaan Emergency maka bisa pribadi menuju IGD

Jika pasien yang akan melaksanakan persalinan dalam keadaan gawat darurat, misalnya alasannya ialah ketuban pecah, alasannya ialah kecelakaan sehingga ibu dan bayi harus segera menerima pertolongan, kalau tidak segera ditolong bisa membahayakan nyawa ibu dan anak, maka keluarga pasien bisa pribadi menuju IGD di rumah sakit,  tenang saja untuk pasien emergency biaya persalinan maupun operasi caesar akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS kesehatan.


4. Kartu Pasien harus dalam keadaan aktif

Kartu pasien harus dalam keadaan aktif, kalau tidak aktif maka tidak bisa ditanggung oleh BPJS, kecuali kartu diaktifkan namun kalau sebelum 45 hari pasien menjalani rawat inap pasca operasi, pasien akan terkena denda rawat inap.

Yang bisa menjadikan kartu nonaktif ialah kalau penerima memiliki tunggakan minimal 1 bulan, oleh alasannya ialah itu iuran harus selalu dibayarkan setiap bulan supaya tidak terkena tunggakan.

5. Jangan meminta referensi atas Permintaan sendiri

Dokter akan memberi referensi kalau secara medis memang anda harus menjalani caesar, namun kalau tanpa indikasi medis anda meminta surat referensi atas ajakan sendiri maka biaya tidak akan ditanggung oleh BPJS.

Tips supaya manajemen persalinan lancar

Berikut tips supaya operasi berjalan lancar:

1. Sebaiknys sering-seringlah memeriksakan kesehatan ibu dan anak ke dokter kandungan, sehingga setiap permasalahan bisa diketahui semenjak dini, kalau ada indikasi medis penerima harus menjalani lahiran dengan caesar bisa dipersiapkan semenjak jauh-jauh hari supaya prosesnya lancar.

2. Siapkan persyaratan yang diperlukan jauh-jauh haru kalau anda sudah diklaim harus menjalani operasi caesar ibarat misalnya:
  • Fotocopy dan Asli KTP
  • Fotocopy dan asli KK
  • Fotocopy  Kartu BPJS Peserta
  • Surat referensi dari faskes tingkat 1 kecuali pasien Gawat darurat
  • Bukti pembayaran iuran bpjs 3 bulan terakhir

3. Untuk penerima BPJS Mandiri anda bisa mendaftarkan bayinya sebelum dilahirkan ke BPJS

syarat pendaftaran bayi yang masih dalam kandungan

Untuk Ibu Peserta BPJS Mandiri silahkan daftarkan bayinya sebelum dilahirkan, ini untuk mengantisifasi kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan yang dialami bayi, sehingga biaya untuk perawatan sanga bayi setelah dilahirkan sepenuhnya bisa ditanggung BPJS kesehatan.
Baca: Cara mendaftarkan calon bayi menjadi penerima BPJS
Sedangkan untuk bayi dari orang renta penerima BPJS PPU yang ditanggung perusahaan atau penerima BPJS PBI atau pemegang kartu KIS, jamkesmas ataupun jamkesda, tidak bisa mendaftarkan bayinya ketika masih dalam kandungan, tapi masih bisa mendaftarkan bayinya ketika sudah dilahirkan. biasanya jatuh tempo 3 hari semenjak bayi dilahirkan, kalau dalam 3 hari bayi belum didaftarkan maka biaya atas bayi tidak bisa ditanggung bpjs.

Baca: cara Mendaftarkan bayi ke bPJS setelah dilahirkan


Demikian perihal isu cara supaya biaya operasi caesar bisa ditanggung oleh BPJS, semoga bermanfaat.

Rabu, 05 Agustus 2015

Mengenal Miom : pengertian, penyebab, gejala, cara mengobati miom dan makanan yang harus dihindari

Miom itulah kata yang terdengar dari dokter yang menangani penyakit saudara sepupu saya, saudara saya yaitu wanita lajang usia 30 tahun yang kebetulan belum menikah, beberapa bulan kebelakang mengalami pendarahan berlebihan setiap kali menstruasi (datang bulan), materi terkadang menstruasi tidak teratur dan timbul rasa sakit, yang terjadi yaitu setiap kali menstruasi maka akan terjadi pendarahan jago yang menyebabkan HB turun drastis dan harus di transfusi darah, hampit terjadi setiap 3 bulan sekali.

Sayangnya di beberapa kali pemeriksaan oleh dokter kandungan awalnya tidak ditemukan penyakit apapun, dokter hanya menginformasikan bahwa terjadi penebalan dinding rahim itu dikarenakan di usianya rahimnya belum dibuahi, untuk kesekian kalinya saudara saya karenanya dirawat di rumah sakit untuk menerima transfusi darah karena kondisinya menghawatirkan, pucat pasi dan detak jantung bedebar-debar akhir hb darah menurun drastis. dimana normalnya yaitu 10, pada saat-saat ibarat itu HB saudara saya mampu hingga 2 saja, sangat berbahaya kalau tidak cepat menerima transfusi dan mampu meninggal dunia imbuhnya.

pengertian penyebab gejala dan cara mengobati miom


Tapi alhamdulilah pemeriksaan terakhir belakangan oleh dokter rumah sakit ternyata ditemukan Miom berupa benjolan sepanjang 5 cm di rahimnya dan kata dokter itulah yang menyebabkan sering terjadi pendarahan berlebihan pada dikala menstruasi dan terkadang menstruasi dalam satu bulan mampu terjadi 2 kali bahkan 3kali atau lebih.

Sedikit mendapat pencerahan bahwa yang selama ini terjadi pada saudara saya karenanya tahu bahwa penyebabnya yaitu MIOM, awalnya saya dan keluarga tidak tahu apa itu miom, dan setelah membaca banyak rujukan karenanya mengetahui secara detail mengenai MIOM ini, di artikel kali ini saya tertarik untuk membahas perihal MIOM yang mungkin anda belum ketahui, ibarat gejalanya penyebabnya, bagaimana cara mengatasinya, mudah-mudahan mampu menjadi rujukan bermanfaat untuk anda yang membutuhkannya.

Apa itu MIOM?

Miom atau disebut juga sebagai MIOMA yaitu benjolan yang tumbuh di sekitar rahim (uterus), benjolan tersebut pada umumnya hanya benjolan saja dan tidak berbahaya serta tidak dikategorikan sebagai kanker, miom penyebabnya biasanya dikarenakan adanya otot rahim yang tumbuh tidak normal yang pada karenanya membentuk semacam benjolan tumor jinak.

Ukuran mion sangat berfariasi ada yang beukuran kecil ada juga yang berukuran besar sehingga mampu menyebabkan perut membesar, kemunculan miom mampu hanya satu atau mampu juga dalam jumlah lebih dari satu.

Penyebab Munculnya Miom?

Penyebab munculnya miom disinyalir dari kelebihan berat tubuh sipenderitanya, kemunculannya diketahui karena adanya tugas hormon estrogen dalam tubuh (hormon pada wanita yang dihasilkan oleh  ovarium), karena biasanya kalau wanita kelebihan berat tubuh atau obesitas biasanya hormon estrogen ikut meningkat dan ini mampu menyebabkan timbulnya miom, selain karena hormon estrogen, miom juga diktahui mampu disebabkan karena adanya faktor keturunan, kalau ibunya atau saudara perempuannya pernah mengalami miom maka potensi anda terkena miom peluangnya sangat besar.

Faktor lainnya yang mampu menyebabkan munculnya Miom yaitu karena menstruasi terlalu dini, banyak mengkonsumsi olahan dari daging merah, sementara kurang mengkonsumsi sayuran atau buah-buahan, kalau dalam waktu yang lama rahim tidak menerima pembuahan (menikah), maka potensi terkena miom mampu lebih besar, dan pada umumnya wanita terkena miom rata-rata setelah menginjak usia 30 tahun ke atas.

Resiko seseorang terkena miom biasanya akan menurun kalau melahirkan, dan resikonya akan semakin kecil kalau wanita memiliki aneka macam anak.

Jenis-jenis Miom

Miom ada beberapa jenis biasanya ditentukan oleh lokasi tumbuhnya, ada yang di dalam rahim ada juga yang diluar rahim, namun yang paling umum biasanya ada di jaringan otot rahim. Lokasi eksistensi miom akan sangat menentukan operasi yang harus dilakukan, operasi besar, sedang atau operasi kecil.

Beberapa jenis miom yaitu sebagai berikut:
  • Fibroid subserous. Miom yang tumbuh di episode luar dinding rahim, ke rongga panggul. Jenis ini mampu tumbuh menjadi sangat besar.
  • Fibroid submucous. Miom ini tumbuh di lapisan otot episode dalam dari dinding rahim
  • Fibroid intramural. Miom jenis ini tumbuh di antara jaringan otot rahim, lokasi yang paling umum terbentuknya miom.
Oh ya menurut medis adanya miom dalam rahim sama sekali tidak akan menyebabkan keguguran, kemandulan atau permasalahan pada dikala kehamilan, jadi damai saja ya sis...!

Mengenal Gejala Miom

Gejala awal seseorang terkena miom memang sangat sulit sekali terdeteksi, dan terkadang tidak ada gejala sama sekali, kecuali anda melaksanakan tes ginekologi atau tes tetentu, namun beberapa ciri-ciri yang mampu anda kenali  seseorang memiliki penyakit miom yaitu sebagai berikut:

  • Menstruasi Berlebih dan menyakitkan, ibarat terjadi pada saudara saya, bahkan untuk kondisi ibarat adik saya adanya miom mampu menyebabkan si penderita harus melaksanakan transfusi darah karena kekurangan hb akhir menstruasi berlebih.
  • Rasa sakit atau nyeri pada episode perut atau punggung bawah.
  • Rasa tidak nyaman, bahkan sakit, dikala berafiliasi seksual.
  • Sering buang air kecil.
  • Mengalami konstipasi.

Jika ciri-ciri diatas anda alami, lebih baik untuk memastikan anda mampu melaksanakan pemeriksaan ke dokter kandungan. sehingga mampu diatasi semenjak dini.

Bagaimana cara mengatasi Miom?

Miom yang terjadi mampu saja tidak diobati karena untuk kondisi-kondisi tertentu akan hilang dengan sendirinya apalagi si wanita sering melahirkan dan memiliki aneka macam anak, miom karenanya akan menghilang dengan sendirinya kalau si wanita sudah monopouse.

Namun kalau miom yang anda alami menjadikan gejala dan sangat menganggu terhadap kesehatan, miom jenis ini harus segera ditangani secara medis, mampu dengan pengobatan berklanjutan, berupa derma obat non-hormonal (mis. asam traneksamat dan OAINS -- obat anti-inflamasi non steroid) ini bertujuan untuk mengecilkan miom dan untuk meredakan gejala perdarahan, namun kalau secara pengobatan masih tidak mampu diatasi, jalan terakhir harus ditempuh melalui operasi pembedahan.

Silahkan konsultasikan dengan dokter kandungan anda semoga anda dapat mengatasi miom dengan cara yang paling efektif.

Makanan yang harus dihindari oleh penderita MIOM?

Untuk menjalani pengobatan miom maka si penderita miom harus selective dalam memilih makanan, karena miom sangat dipengaruhi oleh hormon estrogen maka penderita miom harus membatasi makanan-makanan yang dapat meningkankan hormon estrogen dalam tubuh.

Makanan yang harus dihindari oleh wanita penerita mion yaitu sebagai berikut:
  • Daging merah ibarat daging sapi atau kambing dan lain-lain.
  • Makanan tinggi lemak
  • Makanan atau minuman yang mengandung komplemen buatan
  • Soya
  • Makanan siap saji (fast food)

Apakah Operasi Miom Bisa ditanggung BPJS?

Ada kabar baik bahwa untuk penerima BPJS operasi miom dikala ini sudah mampu ditanggung bpjs, namun tetap harus menempuh prosedur yang sesuai dengan aturan BPJS, kalau tidak maka biaya harus ditanggung oleh sendiri.

Operasi harus dilakukan di rumah sakit yang bekerja sama dengan bpjs dengan rujukan dari kemudahan kesehatan tingkat pertama, ibarat puskesmas, klinik atau dokter pribadi. silahkan minta rujukan dari dokter eksklusif anda untuk menjalani operasi pengangkatan miom.

Untuk gosip lebih detail, silahkan baca: cara semoga biaya operas ditanggung BPJS

Selasa, 04 Agustus 2015

MRI, Rontgen, CT Scan mampu ditanggung BPJS Jika sesuai prosedur!

Ada sebuah pertanyaan yang ditanyakan oleh akseptor BPJS yang berkaitan dengan MRI, CT Scan dan Rontgen, apakah MRI, Rontgen, dan CT scan bisa ditanggung oleh BPJS?, jawabanya bisa iya bisa tidak, jikalau langkah yang ditempuh untuk melaksanakan Rontgen, CT scan atau MRI tidak sesuai dengan prosedur dan cendrung atas harapan sendiri, maka bpjs tidak dapat menanggung biaya untuk tindakan tersebut, namun jikalau langkah yang ditempuh sesuai dengan prosedur maka biayanya bisa ditanggung bpjs kesehatan.

MRI atau Magnetic Resonance Imaging, CT Scan atau Rontgen yaitu alat pemindai yang memanfaatkan medan magnet dan energi gelombang radio untuk menampilkan gambar struktur dan organ dalam tubuh.  Alat tersebut digunakan untuk memeriksa dan menghasilkan gambar organ, jaringan dan sistem rangka badan secara jelas, tujuanya yaitu membantu seorang hebat kesehatan atau dokter melaksanakan diagnosis banyak sekali kondisi.

MRI, Rontgen dan CT Scan ditanggung bpjs jikalau sesuai prosedur

Menurut isu yang beredar untuk tindakan tersebut terutama MRI harus menyediakan dana sekitar minimal 4 hingga 5 juta, biaya tersebut tentu saja sangat membebani jikalau pasien datang dari kategori warga tidak bisa atau pas-pasan,

Tapi ada kabar baik, di masa BPJS ketika ini untuk CT Scan MRI atau rongten, biayanya bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan jikalau langkah yang ditempuh sesuai dengan ketentuan, jadi jikalau anda kebetulan memiliki problem kesihatan yang mengharuskan anda melaksanakan Rontgen, CT Scan atau MRI anda bisa mempertimbangkan untuk menggunakan layanan bpjs kesehatan semoga biaya bisa ditanggung sepenuhnya oleh bpjs.

di artikel kali saya akan uraikan bagaimana semoga tindakan rongten, CT Scan atau MRI bisa ditanggung oleh BPJS, sehingga siapapun anda bisa menerima acuan yang terang mengenai langkah dan prosedur yang harus ditempuh.

Prosedur MRI, Rongtsen, CT Scan semoga bisa ditanggung oleh BPJS

Prosedur bpjs yang harus ditempuh oleh pasien sebagai akseptor BPJS semoga biaya bisa ditanggung oleh bpjs yaitu sebagai berikut:

1. Silahkan datang ke faskes tingkat 1 untuk melaksanakan pemeriksaan

Faskes tingkat satu yang harus anda pilih yaitu yang sesuai dengan faskes yang tertera di kartu bpjs anda, bawa kartu bpjs dan juga ktp anda ketika melaksanakan pemeriksaan di faskes tingkat 1.
Jika kondisi anda dalam keadaan gawat darurat anda bisa eksklusif menuju igd rumah sakit dimanapun anda berada.

Sedangkan jikalau anda sedang diluar kota dan ingin memeriksakan kesehatan anda sebagai akseptor bpjs, maka langkah pertama yang harus anda tempuh yaitu membuat surat pengantar dari kantor bpjs untuk berobat di akomodasi kesehatan yang terdapat di lokasi tetsebut, jangan lupa bawa surat keterangan domisili dari rt/rw dan kelurahan atau desa setempat sebelum membuat surat pengantar di kantor bpjs.
Baca: Cara berobat di luar kota dengan BPJS

Surat pengantar tersebut memiliki kegunaan sekali semoga anda tidak menerima penolakan dari pihak faskes tingkat 1 ketika anda melaksanakan pemeriksaan, dikarenakan fakses yang dipilih tidak sesuai dengan yang tertera pada kartu bpjs anda dan lokasinya berada di luar wilayah domosili alias tidak sesuai KTP.

2. Utarakan keluhan anda

Jika dokter faskes 1 setelah memeriksa kondisi anda dan ternyata secara medis memang perlu menerima tindakan spesialistik, maka anda akan di rujuk untuk menerima tindakan kesehatan dari dokter seorang hebat di rumah sakit, dokter faskes tingkat 1 akan menunjukkan rujukan ke dokter seorang hebat rumah sakit. meskipun tanpa anda minta.

3. Datang ke rumah sakit untuk menuju poli sesuai rujukan 
Persyaratan yang harus anda bawa ketika akan memeriksakan diri ke dokter seorang hebat rumah sakit sebagai pasien bpjs, maka persyaratannya yaitu sebagai berikut: 
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy  KTP,
  • Fotocopy Kartu BPJS
  • Jangan lupa surat rujukan dari faskes tingkat 1

Silahkan ikuti prosedur pasien BPJS di rumah sakit tersebut, biasanya anda diharuskan untuk membuat surat eligibilitas akseptor di bpjs yang terdapat di rumah sakit.

4. Dokter poli akan memeriksa kondisi anda.

Silahkan berkonsultasi dengan dokter seorang hebat di rumah sakit, Jika secara medis anda memang harus melaksanakan CT scan, RMI atau Rontgen, maka dokter seorang hebat akan menjadwalkan anda untuk melaksanakan tes tersebut.

Tindakan MRI dan CT Scan atau rongtsen yang dilakukan atas indikasi medis yang terang yang ditetapkan oleh dokter sebagai bentuk penanganan atas penyakit/kondisi akseptor (bukan atas harapan akseptor sendiri), maka biayanya sepenuhnya bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Demikian mengenai beberapa tindakan yang ditanggung bpjs seperti MRI, Rontgen atau CT Scan, oleh alasannya itu siapapun anda yang kebetulan ingin melaksanakan MRI, Rontgen atau CT Scan bisa menggunakan layanan bpjs semoga biaya sepenuhnya ditanggung oleh BPJS.

Kamis, 09 Juli 2015

Angin Duduk Penyebab Kematian mendadak, Kenali Gejala dan cara pencegahannya!

Angin duduk mungkin hanya sebagian masyarakat yang mengenalnya,  anda mungkin pernah mendengar kasus orang yang kelihatannya sehat, tidak punya riwayat penyakit berat, tidak mengalami kecelakaan namun dapat kabar meninggal dunia secara tiba-tiba, bisa jadi salah satu penyebabnya ialah angin duduk.

Ini dialami juga oleh saudara saya, laki-laki berusia 21 tahun yang tiap hari kebanyakan begadang karena kerja menjadi penunggu game online, hingga pada jadinya ia mengeluh sakit dada yang sangat dipagi hari sebabis dari begadangnya, jadinya ia memutuskan untuk beristirahan, hanya dalam waktu 20 menit ternyata diketahui ia sudah meninggal dunia.

Angin duduk gejala dan cara pencegahannya


Barangkali anda juga pernah mendengar kasus serupa, dimana orang yang sebelumnya sehat tiba-tiba meninggal dunia, gejala menyerupai itu bisa jadi salah satu penyebabnya ialah angin duduk, sayangnya tidak banyak orang yang tau terutama gejalanya sehingga sedikit sekali yang tertolong, oleh karena itu di artikel kali ini saya ingin menyebarkan gosip kepada anda untuk mengenali gejala angin duduk dan juga cara pencegahan dini, karena angin duduk bisa menimpa siapa saja termasuk anda.

Angin Duduk Penyebab Kematian mendadak, Kenali Gejala dan cara pencegahannya!

Dikutif dari salah satu halaman facebook yang ditulis oleh akun insfirasi sehat alami

Angin Duduk sama dengan Sindrom Jantung Koroner Akut Hanya dalam 15 menit hingga 30 menit, orang yang terserang angin duduk bisa meninggal.Padahal, penderita, sebelumnya terlihat sehat-sehat saja. Dunia kedokteran selama dua tahun terakhir berhasil mengidentifikasi istilah gres penyakit jantung yang dekat disebut angin duduk. Ternyata, penyakit ini tak sekedar masuk angin berat, tetapi identik dengan Sindrom Serangan Jantung Koroner Akut (SSJKA).

Teridentifikasinya istilah ini, menurut Guru Besar Bidang Ilmu Penyakit Dalam FKUI, Prof DR dr Teguh Santoso.SpPD, di Jakarta, pekan lalu. Menandai sebuah koreksi besar terhadap mitos yang berkembang di masyarakat selama ini. Bahwa masuk angin hebat itu ialah penyakit yang berbahaya, bahkan bisa menimbulkan selesai hidup hanya dalam waktu 15 hingga 30 menit semenjak serangan pertama.

Jadi kata Teguh lagi, kalau Anda tiba-tiba merasa nyeri dada, sebaiknya tidak melaksanakan acara fisik apapun termasuk bekerjasama tubuh dengan pasangan sah. tindakan yang harus anda lakukan ialah segeralah pergi ke rumah sakit yang menyediakan kemudahan penanganan Gawat darurat jantung.

Ingat!. Tidak boleh lebih dari 15 menit setelah serangan nyeri pertama. Sindrom serangan jantung koroner akut merupakan penemuan terbaru selesai banyak disikapi masyarakat dengan tindakan yang salah. Misalnya, penderita dikerok, diberi minuman air panas, atau diberi ramu-ramuan untuk mengeluarkan angin. Padahal, penderita bisa meninggal mendadak tanpa ada tanda-tanda sakit.

Mengenal gejala Angin duduk:

Berikut beberapa gejala untuk mengenali penyakit angin duduk ini:

Muncul keluhan nyeri ditengah dada, seperti:
  • Rasa ditekan
  • Rasa diremas-remas, menjalar ke leher, lengan kiri dan kanan, serta ulu hati.
  • Rasa terbakar dengan sesak napas dan keringat dingin.
  • Keluhan nyeri ini bisa merambat ke kedua rahang gigi kanan atau kiri, bahu, serta punggung. Lebih spesifik, ada juga yang disertai kembung pada ulu hati menyerupai masuk angin atau maag.

Sumber duduk perkara gotong royong hanya terletak pada penyempitan pembuluh darah jantung (vasokonstriksi).
Penyempitan ini diakibatkan oleh empat hal :

Adanya timbunan-lemak (aterosklerosis) dalam pembuluh darah jawaban konsumsi kolesterol tinggi.
sumbatan (trombosis) oleh sel beku darah (trombus).

Vasokonstriksi atau penyempitan pembuluh darah jawaban kejang yang terus menerus.
Infeksi pada pembuluh darah. Penyempitan itu, lanjutnya lagi, menjadikan berkurangnya oksigen yang masuk ke dalam jantung.

Ketidak-seimbangan pasokan dengan kebutuhan oksigen pada tubuh menjadikan nyeri dada yang dalam istilah medisnya disebut angina.Namun kata Teguh, hendaknya dibedakan antara keluhan nyeri pada sindrom serangan jantung koroner akut (SSJKA) dengan serangan jantung koroner (SJK) (infark miokard).

Pada SJK, angina terjadi jawaban sumbatan total pembuluh darah jantung karena acara fisik yang berlebihan. Sementara pada SSJKA angina terjadi jawaban sumbatan tidak total yang dirasakan dikala istirahat.

“SSJKA ini memang mendadak. Bukan karena capek, masuk angin, atau penyakit-penyakit lainnya. Biasanya penderita akan meninggal paling lama lima belas menit setelah keluhan rasa nyeri pertama kali dirasakan.” Kata Teguh.

Pertolongan pertama Untuk Penderita angin duduk

Siapapun anda atau saudara anda yang mencicipi tiba-tiba mulai mencicipi sakit yg amat sangat di dada serta mulai ketarik di episode lengan dan rahang, meraskan jantungnya berdetak tdk normal & mulai mencicipi sakit. dan Anda tidak tahu apakah Anda bisa hingga ke RS trdekat, maka tindakan berikut bisa anda lakukan untuk mengatasinya:

  • Berbatuk secara berulang2 dengan semangat/kencang. Tarik nafas yg dalam setiap kali sblm batuk. The cough must be deep and prolonged spt mau membuang slim/dahak.
  • Menarik nafas yg dalam dan batuk HARUS terus dilakukan hingga derma dtng atau hingga detak jantung berasa normal kembali.*
  • *Menarik nafas panjang dan dalam akan menarik byk oxigen ke paru2 dan batuk akan menekan (squeeze) jantung yang membuat darah tetap tersirkulasi.*
  • *Dan tetap jaga kesadaran.... dgn cara menggaruk garuk di jari kelingking dengan ibu jari.....*
  • Melonggarkan sumbatan yang terjadi, yaitu dengan menawarkan obat anti platelet (sel pembeku darah) dan anti koagulan. Atau, obat untuk mengantisipasi ketidak-seimbangan supply oksigen dan kebutuhan oksigen. Misalnya nitrat, betabloker, dan kalsium antagonis, salah satunya ialah Aspirin.




Di daerah terpisah, jago jantung RS Jantung Harapan Kita dr. Santoso Karo-Karo MPH, SpJp mengungkapkan kondisi rumah sakit di Indonesia tidak terlalu bisa dibutuhkan untuk pengobatan SSJKA. Rumah sakit terkesan lambat menangani pasien.Untuk itu ia menyarankan biar penderita yang sudah tahu bahwa dirinya memiliki gangguan jantung sebaiknya membawa tablet antiplatelet ke manapun ia pergi. Obat antiplatelet yang paling murah dan gampang di cari ialah aspirin. Obat ini selain bermanfaat sebagai pertolongan pertama mengatasi nyeri dan melonggarkan kembali pembuluh darah yang tersumbat oleh thrombosit atau platelet (sel pembeku darah). 

Semoga artikel wacana meraskan jantungnya berdetak tdk normal & mulai mencicipi sakit di atas dapat menawarkan gosip gres untuk anda.