Tampilkan postingan dengan label bpjs ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bpjs ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Agustus 2015

6 Penyebab ditolaknya Klaim Pencairan 100% JHT Jamsostek/BPJS

Penyebab kenapa Klaim Pencairan 100% JHT Jamsostek/BPJS gagal alasannya yaitu ditolak - Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu salah satu aktivitas yang diusung oleh aktivitas Jamsostek  yang ketika ini sudah ber transformasi menjadi  BPJS ketenagakerjaan (BPJS TK),  setelah kala BPJS TK hari ini JHT masih menjadi episode dari salah satu aktivitas di dalamnya.  Kewajiban penerima yaitu membayar iuran bulanan yang besar kecilnya sangat diubahsuaikan dengan gaji dan sumbangan tetap peserta, iuran dibayarkan secara kolektif oleh perusahaan, dan iuran yang dibayarkan yaitu sebagai simpanan dan JHT yang dananya mampu di ambil di kemudian hari dengan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang telah di atur.

klaim-jht


Kebijakan mengenai klaim pencairan JHT sudah mengalami beberapa kali perubahan, dan peraturan terakhir yang dijadikan pola untuk ketika ini yaitu peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2015 yang merupakan revisi atas peraturan sebelumnya. Di peraturan terbaru ini dijelaskan bahwa bahwa pencairan JHT BPJS TK dapat dicairkan 100% setelah penerima tidak bekerja dengan masa tunggu satu bulan semenjak keluar dari perusahaan.

Pencairan dana JHT Jamsostek BPJS TK memang mampu diambil dalam beberapa kategori yaitu:

  1. Pencairan dana 30% untuk dana perumahan
  2. Pencairan dana 10% untuk persiapan pensiun
  3. Pencairan dana 100% ketika penerima sudah tidak bekerja


Khusus untuk penerima yang sudah tidak bekerja (keluar alasannya yaitu resign atau PHK) minimal setelah 1 bulan berhenti bekerja, atau  ketika karyawan sudah berusia 65 tahun atau ketika karyawan mengalami cacat mental permanen, Sedangkan Dana 10% dan 30% hanya mampu diambil salah satu saja ketika penerima masih bekerja, dana tersebut mampu diambil bila  masa kerja penerima minimal sudah mencapai  10 tahun,  pencairan dana 30% atau 10% tidak mampu dua-duanya, hanya boleh dipilih salah satu saja,  jika salah satu sudah diambil maka pencairan berikutnya yaitu pencairan dana yang 100%.

Baca juga: Pencairan JHT melalui aplikasi Online (e-klaim) terbukti lebih mudah

6 Penyebab kenapa Klaim Pencairan 100% JHT Jamsostek/BPJS anda ditolak

Ada banyak sekali keluhan yang banyak sekali dilaporkan oleh penerima BPJS TK dari aneka macam terutama terkait ketika melaksanakan pencairan, mereka banyak mengalami kesulitan dengan aneka macam kendala, padahal gotong royong bila saja syarat dan ketentuannya sesuai dengan yang telah ditetapkan pencairan akan mudah untuk dicairkan.

Berikut yaitu beberapa hal yang sering mengakibatkan ditolaknya pencairan JHT BPJS sehingga penerima harus rela bulak-balik ke kantor bpjs alasannya yaitu dianggap persyaratan belum memenuhi ketentuan:

1. Berkas Persyaratan kurang lengkap.

Salah satu yang mengakibatkan ditolaknya klaim pencairan JHT yaitu berkas persyaratan yang kurang lengkap,  oleh alasannya yaitu itu sebelum melaksanakan pencairan pastikan berkas persyaratan lengkap dan data yang tercantum di dalamnya memiliki kesesuaian. Berikut yaitu berkas persyaratan yang harus disiapkan oleh peserta:

  1. Fotocopy dan asli KTP
  2. Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy dan asli Paklaring, pastikan tanggal keluar bekerja benar, alasannya yaitu ada kasus bila tanggal keluar tidak sama dengan tanggal ke luar di data bpjs tk yang dilaporkan perusahaan maka paklaring terpaksa harus dibuat ulang, fotocopy paklaring harus di legalisir oleh perusahaan.
  4. Fotocopy dan asli Izajah Terakhir, Izajah biasanya digunakan untuk pembanding data persyaratan, jadi pastikan datanya sama dengan yang tercantum di persyaratan lainnya, ibarat misalnya tanggal lahir dan nama.
  5. Fotocopy dan asli Akta kelahiran, Sama halnya dengan izajah, sertifikat kelahiran juga digunakan sebagai salah satu alat pembanding data, jadi harus dipastikan bahwa data yang tercantum di Akta kelahiran dan data yang tercantum di berkas lainnya sama.
  6. Fotocopy dan asli buku rekening bank milik penerima (hampir untuk semua bank kecuali BJB, alasannya yaitu isu terakhir belum berhubungan dengan BPJS TK, bila ingin cepat menggunakan rekening BNI)
  7. Fotocopy dan asli Surat keterangan domisili dari RT/RW setempat bila pencairan dilakukan di kantor BPJS tidak sesuai dengan KTP.


2. Data RT/RW yang tercantum di KK dan KTP berbeda

Ini juga sepertinya jangan dianggap remeh, alasannya yaitu bila terjadi perbedaan maka klaim JHT mampu ditolak, data RT/RW mampu berbeda alasannya yaitu penerima misalkan pindah rumah, bila terjadi perbedaan maka penerima wajib menyertakan surat keterangan pindah RT/RW dari kelurahan setempat.

3. Data alamat di KK dan alamat di KTP berbeda

Ini juga salah satu penyebab ditolaknya persyaratan klaim 100% BPJS TK anda, Jika data alamat yang tertera di KTP dan KK berbeda, missal alasannya yaitu yang bersangkutan pindah domosili,  maka penerima wajib menyertakan surat keterangan pindah dari dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) setempat, yang  mencantumkan alamat sebelum pindah dan alamat sekarang.

4. Data NIK di KK dan KTP berbeda.

Ini juga salah satu penyebab yang sering menjadi ganjal an penolakan berkas klaim BPJS, bila data NIK di KK dan KTP berbeda maka anda harus memperbaiki salah satu berkas mana yang dianggap paling benar, untuk mengurus perbaikian data NIK yang terdapat di KK ataupun data NIK di KTP maka anda mampu dating ke dinas kependudukan dan catatatan sipil setempat.

5. Alamat Pencairan tidak sesuai dengan alamat KTP

Ini juga sering menjadi salah satu ditolaknya klaim 100% JHT, bila pencairan dilakukan di kantor BPJS yang terdapat di luar tempat atau provinsi yang tidak sesuai dengan alamat KTP, maka penerima wajib menyertakan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.

6. Data Berkas Persyaratan tidak sesuai

Pastikan bahwa sebelum melaksanakan klaim pencairan 100% JHT BPJS persyaratan sudah lengkap dan data yang tertera di setiap berkas sesuai dan sama, bila ada salah satu saja data yang berbeda apapun data tersebut maka wajib diperbaiki dan dicocokan, baik dengan menyertakan surat pernyataan maupun melaksanakan perbaikan data yang tidak sesuai, bila tidak maka kemungkinan besar klaim akan ditolak.

baca juga: Panduan Klaim Pencairan 100% JHT Jamsostek BPJS Tanpa Gagal

Penyebab penyebab di atas yaitu yang sering di alami oleh penerima yang ingin melaksanakan pencairan 100% JHT, saya eksklusif memang terus terang saja belum pernah punya pengalaman melaksanakan pencairan JHT Jamsostek/BPJS TK,  yang saya uraikan di atas yaitu pengalaman dari rekan kerja yang pernah mengalami penolakan hingga 6 kali dan harus rela bolak balik kantor BPJS, antri dan berdesak-desakan berulang kali, dikarenakan ada ketidaksesuaian data dan juga kurang lengkapnya berkas persyaratan. Beliau hampir saja putus asa padahal uang JHT yang akan dicairkan tidaklah terlalu besar, namun alasannya yaitu sudah kepalang tanggung hasilnya semua persyaratan dan kendalanya di lengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pada hasilnya mampu mencairkan dana uang JHT Jamsostek/BPJSTK yang menjadi haknya.

Memang untuk kebanyakan penerima BPJS TK yang akan melaksanakan pencairan, persyaratan dan prosedurnya dirasa cukup merepotkan dan menyulitkan, namun apapun itu gotong royong ini yaitu tuntutan persyaratan bpjs untuk meningkatkan ke hatihatian sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang berbau penipuan.

Sebenarnya kita tidak perlu bulak-balik ke kantor BPJS, satu kali datang saja gotong royong sudah cukup bila kelengkapan dan ketentuan persyaratan benar-benar disiapkan dengan baik. Semoga penyebab penolakan klaim JHT yang saya uraikan di atas mampu menjadi rujukan untuk para penerima BPJS TK yang akan melaksanakan pencairan JHT 100%, sehingga mampu lebih mudah dan meng antisifasi segala bentuk penyebab penolakan klaim pencairan, sehingga dana BPJS mampu dicairkan dengan lancar dan mudah. Semoga artikel di atas bermanfaat.




Syarat dan Ketentuan Pencairan Jamsostek/BPJSTK

Sebelumnya saya pernah menyajikan sebuah artikel wacana cara pencairan jamsostek paling mudah melalui aplikasi online e-klaim, untuk menunjukkan banyak sumber rujukan kepada pembaca disini juga saya akan coba uraikan lagi  mengenai syarat dan ketentuan pencairan Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk pencairan saldo atau dana Jaminan Hari bau tanah (JHT) yang merupakan salah satu kegiatan yang diusung di Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan dikala ini.

Tata cara pencairan saldo JHT sudah mengalami beberapa kali kebijakan, ini guna menunjukkan pelayanan yang terbaik kepada penerima Jamsostek, namun sayangnya ada aneka macam penerima yang masih mengalami banyak kesulitan ketika melaksanakan proses pencairan, bahkan tidak jarang penerima harus rela bulak balik kantor BPJS hanya untuk menyelesaikan proses pencairan, sehingga prosesnya banyak menguras waktu dan tenaga.

persyaratan dan cara pencairan jamsostek


Kendala yang sering menjadi penyebab gagal atau ditolaknya proses pencairan Jamsostek BPJSTK biasanya terkait dengan persoalan kelengkapan berkas persyaratan dan juga ketidaksesuaian data pada berkas persyaratan, sehingga penerima mau tidak mau harus rela memperbaikinya atau melengkapi berkas persyaratan terlebih dahulu. padahal bila saja berkas persyaratan disiapkan dan diperhatikan dengan baik pencairan tentu akan mampu diproses dengan lancar dan mudah.

Syarat Pencairan Dana JHT Jamsostek/BPJSTK

Berikut ini saya uraikan beberapa syarat dan ketentuan pencairan jamsostek/ bpjs tenaga kerja yang harus anda persiapkan sebelum melaksanakan klaim pencairan dana JHT BPJSTK:


  1. Fotocopy dan asli KTP
  2. Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy dan asli Paklaring
  4. Fotocopy dan asli Izajah Terakhir, Ijazah biasanya digunakan untuk pembanding data persyaratan, jadi pastikan datanya sama dengan yang tercantum di persyaratan lainnya, menyerupai misalnya tanggal lahir dan nama.
  5. Fotocopy dan asli Akta kelahiran, Sama halnya dengan ijazah, sertifikat kelahiran juga digunakan sebagai salah satu alat pembanding data, jadi harus dipastikan bahwa data yang tercantum di Akta kelahiran dan data yang tercantum di berkas lainnya sama.
  6. Fotocopy dan asli buku rekening bank milik penerima (hampir untuk semua bank kecuali BJB, sebab gosip terakhir belum berafiliasi dengan BPJS TK, bila ingin cepat menggunakan rekening BNI)
  7. Fotocopy dan asli Surat keterangan domisili dari RT/RW setempat bila pencairan dilakukan di kantor BPJS tidak sesuai dengan KTP.


Ketentuan Persyaratan Pencairan Jamsostek

Berikut ialah ketentuan yang harus diperhatikan terkait berkas persyaratan jamsostek/bpjstk:

1. Data RT/RW yang tercantum di KK dan KTP Harus Cocok

Ini juga sepertinya jangan dianggap remeh, sebab bila terjadi perbedaan maka klaim JHT mampu ditolak, data RT/RW mampu berbeda sebab penerima misalkan pindah rumah, bila terjadi perbedaan maka penerima wajib menyertakan surat keterangan pindah RT/RW dari kelurahan setempat.

2. Data alamat di KK dan alamat di KTP Harus sama

Pastikan data yang terdapat di KK dan KTP sama, Jika data alamat yang tertera di KTP dan KK berbeda, missal sebab yang bersangkutan pindah domosili,  maka penerima wajib menyertakan surat keterangan pindah dari dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) setempat, yang  mencantumkan alamat sebelum pindah dan alamat sekarang.

3. Data NIK di KK dan KTP harus sama.

Pastikan juga data Nik yang terdapat di Kartu Keluarga dan KTP cocok, bila data NIK di KK dan KTP berbeda maka anda harus memperbaiki salah satu berkas mana yang dianggap paling benar, untuk mengurus perbaikian data NIK yang terdapat di KK ataupun data NIK di KTP maka anda mampu dating ke dinas kependudukan dan catatatan sipil setempat.


4. Alamat Pencairan tidak sesuai dengan alamat KTP harus menyertakan surat keterangan domisili

Jika pencairan dilakukan di kantor BPJS yang terdapat di luar kawasan atau provinsi yang tidak sesuai dengan alamat KTP peserta, maka penerima wajib menyertakan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.

5. Data semua Berkas Persyaratan harus cocok

Pastikan bahwa sebelum melaksanakan klaim pencairan 100% JHT BPJS persyaratan sudah lengkap dan data yang tertera di setiap berkas sesuai dan sama, bila ada salah satu saja data yang berbeda apapun data tersebut maka wajib diperbaiki dan dicocokan, baik dengan menyertakan surat pernyataan maupun melaksanakan perbaikan data yang tidak sesuai, bila tidak maka kemungkinan besar klaim akan ditolak.

6. Ketentuan mengenai Paklaring

Paklaring ialah salah satu persyaratan wajib untuk klaim dana JHT jamsostek BPJS, paklaring ialah surat keterangan yang dibuat oleh  perusahaan tempat anda bekerja sebelumnya, biasanya memuat data tanggal mulai bekerja dan tanggal berhenti bekerja. untuk persyaratan pencairan dana JHT 100%, ketentuan paklaring ialah sebagai berikut:

  • Paklaring harus difotocopy dan dilegalisir oleh perusahaan tempat anda bekerja, untuk yang berhenti bekerja sebelum tahun 2015 paklaring cukup difotocopy dan dilegalisir oleh perusahaan, sedangkan yang berhenti bekerja tahun 2015 dan setelahnya paklaring harus di legalisir juga ke dinas tenaga kerja dimana perusahaan berada.
  • Tanggal berhenti bekerja yang tercantum di paklaring harus sama dengan data tanggal berhenti bekerja di kantor BPJS TK yang dilaporkan oleh perusahaan, bila datanya beda maka paklaring terpaksa harus dibuat ulang, kasus perbedaan tanggal keluar ini sering ditemukan sehingga terjadi penolakan berkas perysaratan.

Jika persyaratan lengkap dan kesesuaian data yang tercantum di setiap berkas persyaratan cocok satu sama lain maka pencairan akan mudah dan cepat untuk diproses sehingga anda tidak perlu bulak-balik hanya untuk melengkapi berkas persyaratan yang tidak sesuai, oleh sebab itu hal wajib yang harus diperhatikan sebelum melaksanakan pencairan dana JHT jamsostek ialah mempersiapkan berkas persyaratan.

Silahkan anda baca: Hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum melaksanakan pencairan JHT100% Jamsostek biar lancar

Demikian artikel tentang Syarat dan Ketentuan Pencairan Jamsostek/BPJSTK, semoga membantu.

Selasa, 04 Agustus 2015

Cara Mengambil Dana JHT Jamsostek/BPJS TK Tanpa Paklaring (bisakah?)

Cara Mengambil Dana JHT Jamsostek/BPJS TK Tanpa Paklaring (bisakah?) - Ada berbagai keluhan yang datang dari penerima bpjs ketenagakerjaan terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) jamsostek atau dana bpjs ketenagakerjaan yang menjadi haknya, pasalnya masih banyak dari mereka tidak mampu mencairkan dana bpjs tk /jamsostek yang menjadi haknya sebab terkendala dengan persyaratan yang belum lengkap atau belum sesuai dengan yang telah ditentukan oleh undang-undang bpjs ketenagakerjaan.

Padahal bila persyaratan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang diminta, pengajuan pencairan dana jamsostek atau dana bpjs tk sangat mudah dan mampu diproses secara cepat. Kendala yang sering dihadapi penerima bpjs yang ingin melaksanakan pencairan dana bpjs 100% yaitu paklaring, mereka gagal melaksanakan pencairan dana bpjs sebab bermasalah dengan paklaring yang berisi surat keterangan kapan mulai bekerja dan kapan berhenti bekerja, baik sebab tidak memiliki paklaring di berkas persyaratan klaim ataupun sebab data paklaring salah. Baca juga: Syarat dan ketentuan Pencairan dana jamsostek bpjs 100%

pencairan jht tanpa paklaring


Apakah dana JHT Jamsostek BPJS Bisa dicairkan tanpa Paklaring?

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-12/MEN/VI/2007 ihwal Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, menyatakan bahwa Salah satu syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS TK atau Jamsostek yaitu Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial atau yang disebut dengan Paklaring.

Paklaring pada dasarnya yaitu surat keterangan pernah bekerja dimana di dalamnya memuat tanggal mulai bekerja dan tanggal berhenti bekerja, dikeluarkan oleh perusahaan pada ketika karyawan atau pegawai keluar atau berhenti bekerja.

Di peraturan BPJS sebelumnya, untuk persyaran claim JHT paklaring harus difotocopy dan dilegalisir oleh perusahaan daerah dimana dulu bekerja, namun khusus untuk penerima yang berhenti bekerja semenjak 1 september 2015 dan seterusnya, bila ingin melaksanakan klaim JHT, syaratnya harus melampirkan dokumen paklaring (surat berhenti bekerja) yang di tujukan kepada Disnaker setempat dan di tembuskan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.


Jadi kesimpulannya : "paklaring wajib disertakan di  sebagai salah satu berkas pesyaratan untuk melaksanakan klaim atau pencairan 100% dana JHT jamsostek bpjs ketenagakerjaan, bila tidak maka pencairan akan ditolak."

Baca juga: 6 Penyebab ditolaknya pencairan 100% dana JHT jamsostek bpjs

Saya pernah punya paklaring tapi hilang sebelum digunakan untuk pencairan dana JHT BPJS Jamsostek bagaimana solusinya?

Jika paklaring hilang maka solusinya yaitu membuat kembali paklaring dari perusahaan yang bersangkutan, namun bila perusahaan sudah tutup maka mampu meminta surat keterangan tidak bekerja dari dinas tenaga kerja yang berlokasi di kota yang sama dengan perusahaan yang bersangkutan.

Namun berdasarkan pernyataan dari pihak bpjs melalui fanspage resmi BPJS Ketenagakerjan, untuk paklaring hilang maka salah satu solusinya yaitu membuat surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian, dengan mencantumkan nama perusahaan daerah bekerja di dalamnya. 

Anda mampu berkoordinasi dengan pihak bpjs ketenagakerjaan untuk berita lebih lanjut terutama mengenai paklaring yang hilang, namun menurut aku cara terbaik yaitu dengan membuat ulang paklaring di perusahaan yang bersangkutan.

Kamis, 23 Juli 2015

Dasar Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Perusahaan Terbaru

Di artikel sebelumnya saya sudah pernah menyajikan artikel mengenai bagaimana cara menghitung iuran BPJS Kesehatan tubuh usaha atau BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (BPJS PPU) secara detail dan lengkap yang disertai dengan pola kasus, nah di artikel kali ini saya akan kembali menyajikan artikel perihal perhitungan yang masih berkaitan dengan BPJS, tapi kali ini perhitungan yang akan dibahas ialah mengenai dasar perhitungan iurn bpjs ketenagakerjaan perusahaan terbaru. 

BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal juga dengan BPJS TK ialah jadwal yang diselenggarakan oleh pemerintah yang merupakan hasil transformasi atau peralihan dari jadwal JAMSOSTEK sebelumnya. Program ini khusus menawarkan jaminan sosial ekonomi untuk para pekerja yang bekerja di indonesia, baik warga negara indonesia maupun warga negara absurd yang sudah bekerja di indonesia minimal selama 6 bulan.

dasar perhitungan tarif iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan


Setiap karyawan atau pegawai baik pegawai yang bekerja  di perusahaan maupun pegawai mampu bangkit diatas kaki sendiri mampu ikut menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan dengan cara mendaftar secara kelompok/kolektif, baik melalui perusahaan kawasan bekerja atau melalui wadah kelompok minimal 10 orang untuk para bekerja secara mandiri.

Iuran bpjs ketenagakerjaan yang harus dibayarkan setiap bulannya dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok dan perlindungan tetap. iuran yang dibayarkan sebagian dipotong dari gaji peserta dan sebagian dibayarkan oleh perusahaan.

Karena bpjs TK merupakan jadwal peralihan dari jamsostek, program-program yang dimiliki oleh BPJS TK pun tidak jauh berbeda dengan program-program yang diusung oleh jamsostek, dikala ini ada 4 jadwal utama dari bpjs ketenagakerjaan meliputi:

  • Program jaminan hari bau tanah (JHT)
  • Program Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
  • Program Jaminan Pensiun (JP)
  • Program Jaminan janjkematian (JKM)


Perhitungan iuran bulanan dari bpjs ketenagakerjaan pun diadaptasi dengan program-program tersebut yang besarnya dihitung berdasarkan persentase dari upah sebulan (gaji pokok dan perlindungan tetap).

Dasar Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Perusahaan Terbaru

Untuk anda yang kebetulan sedang mencari gosip mengenai dasar perhitungan atau tarif iuran bulanan dari bpjs ketenagakerjaan, maka artikel ini mampu anda jadikan referensi untuk melaksanakan perhitungan iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan di perusahaan anda.

Dasar perhitungannya ialah sebagai berikut:


A. Tarif Iuran Bulanan Untuk Program Jaminan Hari bau tanah (JHT)

Besar iuran yang harus dibayarkan setiap bulan untuk jadwal jaminan hari bau tanah (JHT) ialah sebesar 5,7% dari upah sebulan dengan rincian:
  • 2% dipotong dari upah pekerja
  • 3.7% dibayarkan oleh pemberi kerja
Upah sebulan yang dijadikan dasar perhitungan ialah Gaji pokok ditambah dengan perlindungan tetap.

B. Tarif Iuran Bulanan untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Sedangkan besar iuran bulanan yang harus dibayarkan untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dihitung berdasarkan persentase yang  disesuaikan dengan tingkat resiko lingkungan kerja, dikali dengan upah sebulan (gaji pokok dan perlindungan tetap) dengan rincian:
  1. Tingkat resiko sangat rendah, 0,24% dari upah sebulan
  2. Tingkat resiko rendah,0,54% dari upah sebulan
  3. Tingkat resiko sedang, 0.89% dari upah sebulan
  4. Tingkat resiko tinggi, 1,27% dari upah sebulan
  5. Tingkat resiko sangat tinggi, 1.74% dari upah sebulan
Iuran untuk jadwal jaminan kecelakaan kerja seluruhnya dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) yang dibayarkan (bagi peserta peserta upah), yang besarnya tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja yang sesuai, besarannya dievaluasi paling lama 2 (tahun) sekali, dan mengacu pada table tingkat resiko di atas, semakin besar tingkat resiko lingkungan kerja maka persentase perhitungannya puns semakin besar.

C. Dasar Perhitungan Tarif untuk Program jaminan pensiun (JP)

Dasar perhitungan tarif iuran bulanan untuk jadwal jaminan pensiun (JP) ialah sebesar 3% dari upah perbulan (gaji pokok + perlindungan tetap) dengan rincian:
  • 2% di bayar oleh pemberi kerja
  • 1% dipotong dari gaji pekerja
Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan perlindungan tetap. Sejak tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp 7 Juta (tujuh juta rupiah). 

BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto.

D. Dasar perhitungan tarif iuran bulanan untuk jadwal jaminan janjkematian (JKM).

Sedangkan dasar perhitungan tarif bulanan untuk jadwal jaminan janjkematian atau JKM ialah sebagai berikut:
  • Bagi peserta peserta gaji atau upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari gaji atau upah sebulan, dibayarkan oleh perusahaan.
  • Iuran JKM bagi peserta bukan peserta upah sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) setiap bulan, dibayar oleh pribadi
Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan perlindungan tetap.

Table Dasar Perhitungan Tarif Iuran Bulanan BPJS Ketenagakerjaan

Secara garis besar berikut ialah table dasar perhitungan tarif iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan (BPJS TK):

dasar perhitungan tarif iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan
Table tarif bpjs tk, klik untuk memperbesar

Kapan Pembayaran Iuran bulanan harus dilakukan?

Pembayaran iuran bulanan untuk bpjs ketenagakerjaan harus dibayarkan paling lambat hingga tanggal 15 bulan berikutnya, bila terlambat membayar iuran maka akan dikenakan denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan dari total iuran bulanan yang dibayarkan.

Selasa, 21 Juli 2015

Cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan JHT, JKK, JP, JKM (Contoh kasus lengkap)

Di artikel sebelumnya saya sudah menjelaskan secara panjang lebar bagaimana cara menghitung iuran bpjs kesehatan untuk perusahaan (BPJS PPU) dilengkapi dengan pola kasus, di artikel kali ini saya akan jelaskan juga bagaimana cara menghitung iuran bpjs ketenagakerjaan.

Sama halnya menyerupai iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan atau BPJS Pekerja peserta upah (BPJS PPU), untuk BPJS Ketenagakerjaan juga iuran bulanannya memiliki perhitungan khusus, sebagian ditanggung oleh perusahaan dan sebagian dipotong dari gaji karyawan. Perhitungan iuran bpjs ketenagakerjaan merujuk kepada 4 jadwal utamanya yaitu JHT atau jaminan hari tua, JKK atau jaminan kecelakaan kerja, JP atau jaminan pensiun dan JKM atau jaminan kematian.

perhitungan iuran bpjs ketenagakerjaan JHT, JKK, JP, JKM


Bagi anda yang kebetulan masih galau bagaimana cara menghitung iuran bulanan untuk bpjs ketenagakerjaan, maka disini saya akan uraikan dasar perhtungan iuran bpjs ketenagakerjaan sekaligus dengan pola kasus sehingga artikel ini mampu dijadikan tumpuan untuk melaksanakan perhitungan tarif iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan yang harus dibayarkan untuk setiap karyawan di perusahaan anda.

Dasar Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK)

Dasar perhitungan ini bersumber dari situs resmi http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ sebagai berikut:

1. Tarif iuran bulanan dihitung berdasarkan jadwal yang dimiliki oleh bpjs ketenagakerjaan yang meliputi:
  • Program jaminan hari bau tanah (JHT)
  • program jaminan keselamatan kerja (JKK)
  • program jaminan pensiun (JP)
  • program jaminan Kematian (JKM)

2. Iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sangat tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang dikelompokkan menjadi:
  • Kelompok I (tingkat risiko sangat rendah) : 0,24% dari upah sebulan
  • Kelompok II (tingkat risiko rendah) : 0,54% dari upah sebulan
  • Kelompok III (tingkat risiko sedang) : 0,89% dari upah sebulan
  • Kelompok IV (tingkat risiko tinggi) : 1,27% dari upah sebulan
  • Kelompok V (tingkat risiko sangat tinggi) : 1,74% dari upah sebulan
JKK iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja.

3. Iuran jaminan maut (JKM) sebesar 0,30% dari upah sebulan. ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.

4. Iuran jaminan hari bau tanah (JHT) sebesar 5,7% dari upah sebulan, dengan ketentuan 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% ditanggung oleh pekerja.

5. Iuran jaminan pensiun (JP) sebesar 3% dari upah sebulan, dengan ketentuan 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja. 

6. Upah sebulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

7. Batas terendah upah yang dijadikan dasar perhitungan iuran diadaptasi dengan UMR/UMP/UMK wilayah setempat yang berlaku.

8. Batas tertinggi upah sebulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran sebesar Rp 8.000.000,00. (bisa berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku)

9. Denda sebesar 2% dari total iuran jikalau iuran terlambat dibayarkan, iuran dibayar paling lambat setiap tanggal 15 setiap bulannya.

Data yang harus dikumpulkan sebelum melaksanakan perhitungan

Berdasarkan data dasar perhitungan di atas maka data yang harus dikumpulkan sebelum melaksanakan perhitungan iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan ialah sebagai berikut:

1. Anda harus mengetahui data gaji pokok dan tunjangan tetap setiap karyawan/pegawai

2. Mengetahui nilai UMR/UMP/UMK wilayah setempat yang berlaku

3. Sudah menentukan tingkat resiko linkgungan kerja, ini untuk menentukan nilai persentase untuk perhitungan iuran jaminan keselematan kerja. besarannya biasanya akan selalu dievaluasi paling lama  setiap 2 (tahun) sekali

Contoh Kasus Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Untuk lebih memahami perhitungan iuran bpjs ketenagakerjaan yang harus dibayarkan setiap bulannya, maka saya menyajikan studikasus sebagai berikut:

#Contoh Kasus:
Misal, Perusahaan X yang letaknya di kota Jakarta memiliki 2 karyawan, dan sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, berapakah total iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan yang harus dibayarkan setiap bulannya, jikalau data upah sebulan ke 2 karyawan tersebut diketahui sebagai berikut :
  • Iwan, Gaji Pokok Rp 4.000.000 dan tunjangan tetap Rp. 1.500.000
  • Budi Gaji pokok  Rp. 7.500.000 dan tunjangan tetap Rp. 2.500.000

Misal UMP/UMK/UMR kota jakarta ialah Rp 4.000.000, dan perusahaan dari hasil evaluasi termasuk perusahaan yang memiliki tingkat resiko lingkungan kerja rendah.

#Jawab:

Diketahui :
  • UMP = Rp. 4.000.000
  • Tingkat resiko lingkungan kerja rendah, maka persentase perhitungan untuk JKK ialah 0.54% dari upah sebulan


#1. Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk iwan:

Upah sebulan Iwan, 4.000.000 + 1.500.000 = Rp 5.500.000

Karena upah sebulan untuk iwan di atas UMP dan di bawah batas tertinggi upah sebulan (Rp 8.000.000), maka yang dijadikan dasar perhitungan ialah upah iwan sebulan yaitu Rp. 5.500.000, dengan rincian sebagai berikut:

#Iuran JKK,  0.54% x 5.500.000 = Rp 29. 700, dibayar oleh perusahaan

#Iuran JKM, 0.30% x 5.500.000 = Rp 16.500, dibayar oleh perusahaan

#Iuran JHT, 5.7% x upah sebulan, sebagian dibayar oleh perusahaan dan karyawan
  • Dibayar oleh perusahaan 3.7% x 5.500.000 = Rp. 203.500
  • Dipotong dari gaji karyawan 2% x 5.500.000 = Rp 110.000

#Iuran JP, total 3% x upah sebulan dibayar oleh perusahaan dan karyawan
  • Dibayar oleh perusahaan, 2% x 5.500.000 = Rp 110.000
  • Dipotong dari gaji karyawan, 1% x 5.500.000 =  Rp 55.000

#TOTAL:
Total Iuran bpjs ketenagakerjaan yang harus dikeluarkan untuk karyawan iwan adalah:
  • Dari perusahaan, 29.700 + 16.500 + 203.500 + 110.000 =  Rp. 359.700
  • Dipotong dari gaji karyawan, 110.000 + 55.000 = Rp. 165.000
  • Total, 359.700 + 165.000 = 524.700

#2 - Perhitungan Iuran BPJS ketenenagakerjaan untuk Budi

Upah kecerdikan sebulan, 7.500.000 + 2.500.000 = Rp 10.000.000

Karena upah kecerdikan sebulan di atas UMR dan di atas nilai tertinggi upah sebulan (Rp 8.000.000), maka yang dijadikan dasar perhitungan iuran bpjs ketenagakerjaan untuk Budi ialah nilai tertinggi upah sebulan yaitu Rp. 8.000.000, dengan rincian sebagai berikut:

#Iuran JKK,  0.54% x 8.000.000 = Rp 43.200, dibayar oleh perusahaan

#Iuran JKM, 0.30% x 8.000.000 = Rp 24.000, dibayar oleh perusahaan

#Iuran JHT, 5.7% x upah sebulan, sebagian dibayar oleh perusahaan dan karyawan
  • Dibayar oleh perusahaan 3.7% x 8.000.000 = Rp. 296.000
  • Dipotong dari gaji karyawan 2% x 5.500.000 = Rp 160.000

#Iuran JP, total 3% x upah sebulan dibayar oleh perusahaan dan karyawan
Karena nilai maksimal untuk perhitungan jaminan pensiun ialah 7.000.000 sedangkan upah kecerdikan sebulan yang dijadikan dasar perhitungan ialah 8.000.000 maka yang dijadikan dasar perhitungan untuk Jaminan pensiun ialah yang 7.000.0000
  • Dibayar oleh perusahaan, 2% x 7.000.000 = Rp 140.000
  • Dipotong dari gaji karyawan, 1% x 7.000.000 =  Rp 70.000

#TOTAL:
Total Iuran bpjs ketenagakerjaan yang harus dikeluarkan untuk karyawan Budi adalah:
  • Dari perusahaan, 43.200 + 24.000 + 296.000 + 140.000 =  Rp. 503.200
  • Dipotong dari gaji karyawan, 160.000 + 70.000 = Rp. 230.000
  • Total, 503.200 + 240.000733.200


Total iuran yang harus di bayarkan adalah

  • Iwan, Rp 524.700
  • Budi, Rp 733.200
  • Total, Rp 1.257.900


Contoh kasus di atas setidaknya mampu memperlihatkan gambaran bagaimana cara menghitung iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan. Untuk menerima perhitungan dengan cepat dan akurat anda mampu menggunakan santunan microsoft excel.

Silahkan unduh Worksheet perhitungan iuran bpjs tk excel

Semoga membantu, mohon maaf bila ada kesalahan perhitungan, intinya berdasarkan dasar perhitungan, kurang lebih menyerupai itu.

Demikian artikel tentang Cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan JHT, JKK, JP, JKM (Contoh kasus lengkap), agar bermanfaat.

Worksheet Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan MS. Excel

Menghitung iuran bpjs ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan secara sembarangan, alasannya ialah ada dasar perhitungan yang harus di jadikan rujukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak bpjs, perhitungan biasanya dilibatkan untuk 4 agenda utama yang dimiliki bpjs ketenagakerjaan, yaitu Program jaminan keselamatan kerja (JKK), jaminan hari renta (JHT), jaminan pensiun atau JP dan jaminan kematian, ke 4 agenda tersebut memiliki dasar perhitungan yang berbeda-beda satu sama lain.

Perhitungan bpjs ketenagakerjaan biasanya sangat tergantung dari 3 hal yaitu, upah tenaga kerja perbulan, nilai maksimal upah yang dijadikan dasar perhitungan dan juga nilai dari UMR/UMP atau UMK yang berlaku, dan upah yang dijadikan dasar perhitungan ialah upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap, iuran dihitung berdasarkan persentase yang telah ditentukan oleh pihak bpjs ketenagakeerjaan, dan iuran yang dibayarkan sebagian ditanggung oleh perusahaan.

kalkulator perhitungan iuran bpjs tk ms excel

Perhitungan iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan sebetulnya sangatlah mudah kalau kita tau dasar perhitungannya, namun yang menjadi kendala ialah lamanya melaksanakan proses perhitungan, apalagi  jika dilakukan secara manual, oleh alasannya ialah itu cara terbaik ialah menggunakan alat bantu atau kalkulator (calculator) khusus, salah satunya menggunakan dukungan microsoft exel.

Anda sebetulnya bisa membuatnya sendiri, namun tentu saja perlu kemampuan khusus terutama anda harus paham mengenai rumus microsoft excel, sayangnya tidak semua orang paham dengan microsoft excel, oleh alasannya ialah itu untuk membantu anda yang kebetulan merasa kesulitan menghitung iuran bpjs ketenagakerjaan, di artikel kali ini saya sajikan Worksheet ms excel lengkap dengan rumus yang siap anda gunakan secara gratis.

Unduh Kalkulator  MS Excel untuk menghitung iuran BPJS

Silahkan unduh filenya di artikel di bawah ini:


File yang didwonload ialah file ms excel yang siap anda gunakan, silahkan unduh dan simpan di komputer anda.

Cara mennggunakan kalkulator ms excel

Untuk menggunakan kalkulator ms exel yang sudah anda download, langkah-langkahnya ialah sebagai berikut:

1. Buka file ms excel yang sudah anda download.

Silahkan buka dengan double klik file ms excel yang sudah anda download.

2. Geser ke kanan dan Sesuaikan data dasar perhitungan,

Setelah file terbuka, silahkan geser ke sebelah kanan untuk menyesuaikan data variable perhitungan untuk ke 4 agenda bpjs ketenagakerjaan dalam bentuk persentase, juga data UMR/UMP atau UMK serta data upah maksimal.

menyerupai table di bawah ini:



Data yang harus disesuaikan:

  • Sesuaikan data UMR/UMK/UMP sesuai yang berlaku di wilayah anda,
  • Nilai upah maksimal diisi dengan nilai upah maksimal yang dijadikan perhitungan kalau upah melebihi angka tersebut, biasanya sudah ditentukan oleh pihak bpjs tk, yang berlaku ketika ini 8.000.000
  • Masukan juga persentase JKK, sesuai dengan resiko pekerjaan, di pola JKK yang dimasukan ialah untuk resiko pekerjaan rendah yaitu sebesar 0.54%, sesuaikan dengan resiko pekerjaan, rujukan bisa dilihat di artikel ini
  • Jangan lupa simpan

Untuk memahami dasar perhitungan anda bisa baca artikel di bawah ini:
Cara menghitung iuran bpjs ketenagakerjaan JKM, JP, JKK dan JHT pola kasus lengkap

3. Input data karyawan dan Gaji

Untuk melaksanakan perhitungan, masukan nama tenaga kerja dan upah sebulan, nilai upah yang dimasukan ialah jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.




Worksheet microsoft excel akan menghitung tarif KKK, JKM, JHT dan JP yang harus dibayar oleh perusahaan dan juga oleh karyawan, dan juga sekaligus menampilkan total iuran BPJS ketenagakerjaan yang harus dibayar seluruhnya. selamat mencoba dan biar bermanfaat.

Senin, 20 Juli 2015

Cara Menghitung Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek/BPJS TK)

Cara Menghitung Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek/BPJS TK) dilengkapi simulasi teladan kasus - Kita ketahui bersama bahwa ketika ini ada 2 jenis bpjs yang diselenggarakan oleh pemerintah yaitu bpjs kesehatan dan bpjs ketenagakerjaan (BPJS TK), BPJS kesehatan menunjukkan jaminan kesehatan sedangkan bpjs tk menunjukkan jaminan sosial ekonomi.

Kedua bpjs tersebut sebetulnya bukan kegiatan gres namun merupakan kegiatan peralihan artinya dulunya kedua kegiatan tersebut sudah ada dan sudah berjalan, namun alasannya adanya peraturan perundang-undangan kegiatan tesebut diubah menjadi BPJS, dimana  BPJS kesehatan ialah hasil transformasi dari Asuransi kesehatan (ASKES) dan juga Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) yang dimiliki oleh jamsostek sebelumnya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) ialah hasil transformasi dari Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja).

perhitungan jaminan pensiun bpjs ketenagakerjaan

Sistem yang dijalankan bpjs baik bpjs kesehatan maupun bpjs tk tidak jauh berbeda dengan kegiatan sebelumnya yaitu berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh penerima dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal, sehingga setiap penerima bpjs wajib membayar iuran perbulan yang besarnya sesuai dengan ketentuan.

Cara Menghitung Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek/BPJS TK)

Khusus untuk bpjs ketenagakerjaan perhitungan iuran bulanan sangat tergantung sekali dengan gaji karyawan perbulan dan iuran yang dibayarkan setiap bulan diambil sebagian dari gaji karyawan dan sebagian dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan.

Yang dijadikan dasar perhitungan untuk iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan ialah gaji pokok dan perlindungan tetap setiap bulan, besaran yang dipotong dari gaji pokok+tunjangan tetap sesuai dengan persentase yang telah ditentukan dan juga sesuai dengan kegiatan yang terdapat di bpjs ketenagakerjaan yang meliputi kegiatan JP (Jaminan pensiun), kegiatan JKK (Jaminan keselamatan kerja), kegiatan JHT( Jaminan hari tua) dan JKM (jaminan kematian).

Untuk Perhitungan Iuran bpjs ketenagakerjaan sebetulnya aku sudah membuat simulasi perhitungan di artikel sebelumnya lengkap baik untuk perhitungan dana jaminan pensiun (JP), dana jaminan hari renta (JHT), dana jaminan keselamatan kerja (JKK) dan dana jaminan kematian(JKM), untuk lebih jelasnya anda mampu baca di artikel di bawah ini:


Oh ya, di BPJS TK ketika ini ada kegiatan gres yaitu jaminan pensiun (JP), jaminan pensiun ini memang tidak ada di kegiatan jamsostek sebelumnya, anda mungkin sudah terbiasa dengan perhitungan program-program jamsostek, jadi tidak absurd ketika anda diminta untuk menghitung iuran bpjs ketenagakerjaan alasannya sebagian besar programnya sama (JHT, JKM, JKK), namun anda mungkin masih belum tau perhitungan untuk dana kegiatan JP (jaminan pensiun) alasannya kebetulan kegiatan ini merupakan kegiatan gres yang ada di BPJS TK.

Dasar Perhitungan Iuran dana Pensiun (JP)

Perhitungannya sebanarnya sama menggunakan dasar perhitungan persentase dari gaji pokok + perlindungan tetap perbulan setiap karyawan. sesuai dengan dasar perhitungan iuran bpjs tk yang telah dibahas di artikel sebelumnya.


Dasar perhitungan tarif iuran bulanan untuk kegiatan jaminan pensiun (JP) ialah sebesar 3% dari upah perbulan (gaji pokok + perlindungan tetap) dengan rincian:
  • 2% di bayar oleh pemberi kerja
  • 1% dipotong dari gaji pekerja
Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan perlindungan tetap. Sejak tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp 7 Juta (tujuh juta rupiah). 

Contoh Kasus simulasi perhitungan dana pensiun BPJS Tenaga kerja

Untuk lebih memahami cara menghitung besarnya iuran untuk jaminan pensiun anda mampu mempelajari simulai dari teladan kasus di bawah ini:

Misal, Perusahaan X yang letaknya di kota Jakarta memiliki 2 karyawan, dan sudah didaftarkan menjadi penerima BPJS Ketenagakerjaan, berapakah total iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan yang harus dibayarkan setiap bulannya, kalau data upah sebulan ke 2 karyawan tersebut diketahui sebagai berikut :
  1. Dewi, Gaji Pokok Rp 4.000.000 dan perlindungan tetap Rp. 1.500.000
  2. Budi Gaji pokok  Rp. 7.500.000 dan perlindungan tetap Rp. 2.500.000

#Jawab:
1. Perhitungan iuran Jaminan pensiun untuk karyawan Dewi ialah sebagai berikut:

Upah sebulan Iwan, 4.000.000 + 1.500.000 = Rp 5.500.000

Perhitungan Jaminan Pensiun:
  • Dibayar oleh perusahaan, 2% x 5.500.000 = Rp 110.000
  • Dipotong dari gaji karyawan, 1% x 5.500.000 =  Rp 55.000
Total Iuran jaminan pensiun untuk karyawan dewi sebulan adalah: 110.000 + 55.000 = 165,000


2. Sedangkan Perhitungan iuran jaminan pensiun (JP) untuk karyawan Budi ialah sebagai berikut:
  •  Upah kecerdikan sebulan, 7.500.000 + 2.500.000 = Rp 10.000.000
Sesuai peraturan alasannya upah kecerdikan sebulan di atas UMR dan di atas nilai tertinggi upah sebulan (Rp 8.000.000) ketetapan, maka yang dijadikan dasar perhitungan iuran bpjs ketenagakerjaan untuk Budi ialah nilai tertinggi upah sebulan yaitu Rp. 8.000.000, 

dan sesuai dengan ketentuan alasannya total upah yang dijadikan dasar perhitungan ialah 8.000.000 dan ternyata lebih besar dari 7.000.000 (maksimal nilai dasar perhitungan untuk JP) maka yang dijadikan dasar perhitungan ialah yang 7.000.000, (lihat di ketentuan dasar perhitungan jaminan pensiun diatas)

Kaprikornus perhitungan untuk jaminan pensiun Budi adalah:

Dibayar oleh perusahaan, 2% x 7.000.000 = Rp 140.000
Dipotong dari gaji karyawan, 1% x 7.000.000 =  Rp 70.000

Kaprikornus total iuran untuk jaminan pensiun (JP) kecerdikan ialah 140.000 + 70.000 = 210.000


Semoga dengan simulasi teladan perhitungan di atas anda mampu lebih memahami bagaimana dasar perhitungan untuk dana jaminan pensiun (JP) yang harus dibayarkan oleh setiap karyawan setiap bulannya, oh ya persentase yang digunakan mampu saja berubah sesuai dengan ketentuan, persentase yang aku gunakan di atas bersumber dari situs resmi bpjs ketenagakerjaan yang membahas mengenai jaminan pensiun. 

Untuk lebih memahami seluruh perhitungan program-program di bpjs ketenagakerjaan anda mampu membaca artikel berikut:

Semoga membantu :)