Rabu, 12 Agustus 2015

6 Penyebab ditolaknya Klaim Pencairan 100% JHT Jamsostek/BPJS

Penyebab kenapa Klaim Pencairan 100% JHT Jamsostek/BPJS gagal alasannya yaitu ditolak - Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu salah satu aktivitas yang diusung oleh aktivitas Jamsostek  yang ketika ini sudah ber transformasi menjadi  BPJS ketenagakerjaan (BPJS TK),  setelah kala BPJS TK hari ini JHT masih menjadi episode dari salah satu aktivitas di dalamnya.  Kewajiban penerima yaitu membayar iuran bulanan yang besar kecilnya sangat diubahsuaikan dengan gaji dan sumbangan tetap peserta, iuran dibayarkan secara kolektif oleh perusahaan, dan iuran yang dibayarkan yaitu sebagai simpanan dan JHT yang dananya mampu di ambil di kemudian hari dengan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang telah di atur.

klaim-jht


Kebijakan mengenai klaim pencairan JHT sudah mengalami beberapa kali perubahan, dan peraturan terakhir yang dijadikan pola untuk ketika ini yaitu peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2015 yang merupakan revisi atas peraturan sebelumnya. Di peraturan terbaru ini dijelaskan bahwa bahwa pencairan JHT BPJS TK dapat dicairkan 100% setelah penerima tidak bekerja dengan masa tunggu satu bulan semenjak keluar dari perusahaan.

Pencairan dana JHT Jamsostek BPJS TK memang mampu diambil dalam beberapa kategori yaitu:

  1. Pencairan dana 30% untuk dana perumahan
  2. Pencairan dana 10% untuk persiapan pensiun
  3. Pencairan dana 100% ketika penerima sudah tidak bekerja


Khusus untuk penerima yang sudah tidak bekerja (keluar alasannya yaitu resign atau PHK) minimal setelah 1 bulan berhenti bekerja, atau  ketika karyawan sudah berusia 65 tahun atau ketika karyawan mengalami cacat mental permanen, Sedangkan Dana 10% dan 30% hanya mampu diambil salah satu saja ketika penerima masih bekerja, dana tersebut mampu diambil bila  masa kerja penerima minimal sudah mencapai  10 tahun,  pencairan dana 30% atau 10% tidak mampu dua-duanya, hanya boleh dipilih salah satu saja,  jika salah satu sudah diambil maka pencairan berikutnya yaitu pencairan dana yang 100%.

Baca juga: Pencairan JHT melalui aplikasi Online (e-klaim) terbukti lebih mudah

6 Penyebab kenapa Klaim Pencairan 100% JHT Jamsostek/BPJS anda ditolak

Ada banyak sekali keluhan yang banyak sekali dilaporkan oleh penerima BPJS TK dari aneka macam terutama terkait ketika melaksanakan pencairan, mereka banyak mengalami kesulitan dengan aneka macam kendala, padahal gotong royong bila saja syarat dan ketentuannya sesuai dengan yang telah ditetapkan pencairan akan mudah untuk dicairkan.

Berikut yaitu beberapa hal yang sering mengakibatkan ditolaknya pencairan JHT BPJS sehingga penerima harus rela bulak-balik ke kantor bpjs alasannya yaitu dianggap persyaratan belum memenuhi ketentuan:

1. Berkas Persyaratan kurang lengkap.

Salah satu yang mengakibatkan ditolaknya klaim pencairan JHT yaitu berkas persyaratan yang kurang lengkap,  oleh alasannya yaitu itu sebelum melaksanakan pencairan pastikan berkas persyaratan lengkap dan data yang tercantum di dalamnya memiliki kesesuaian. Berikut yaitu berkas persyaratan yang harus disiapkan oleh peserta:

  1. Fotocopy dan asli KTP
  2. Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy dan asli Paklaring, pastikan tanggal keluar bekerja benar, alasannya yaitu ada kasus bila tanggal keluar tidak sama dengan tanggal ke luar di data bpjs tk yang dilaporkan perusahaan maka paklaring terpaksa harus dibuat ulang, fotocopy paklaring harus di legalisir oleh perusahaan.
  4. Fotocopy dan asli Izajah Terakhir, Izajah biasanya digunakan untuk pembanding data persyaratan, jadi pastikan datanya sama dengan yang tercantum di persyaratan lainnya, ibarat misalnya tanggal lahir dan nama.
  5. Fotocopy dan asli Akta kelahiran, Sama halnya dengan izajah, sertifikat kelahiran juga digunakan sebagai salah satu alat pembanding data, jadi harus dipastikan bahwa data yang tercantum di Akta kelahiran dan data yang tercantum di berkas lainnya sama.
  6. Fotocopy dan asli buku rekening bank milik penerima (hampir untuk semua bank kecuali BJB, alasannya yaitu isu terakhir belum berhubungan dengan BPJS TK, bila ingin cepat menggunakan rekening BNI)
  7. Fotocopy dan asli Surat keterangan domisili dari RT/RW setempat bila pencairan dilakukan di kantor BPJS tidak sesuai dengan KTP.


2. Data RT/RW yang tercantum di KK dan KTP berbeda

Ini juga sepertinya jangan dianggap remeh, alasannya yaitu bila terjadi perbedaan maka klaim JHT mampu ditolak, data RT/RW mampu berbeda alasannya yaitu penerima misalkan pindah rumah, bila terjadi perbedaan maka penerima wajib menyertakan surat keterangan pindah RT/RW dari kelurahan setempat.

3. Data alamat di KK dan alamat di KTP berbeda

Ini juga salah satu penyebab ditolaknya persyaratan klaim 100% BPJS TK anda, Jika data alamat yang tertera di KTP dan KK berbeda, missal alasannya yaitu yang bersangkutan pindah domosili,  maka penerima wajib menyertakan surat keterangan pindah dari dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) setempat, yang  mencantumkan alamat sebelum pindah dan alamat sekarang.

4. Data NIK di KK dan KTP berbeda.

Ini juga salah satu penyebab yang sering menjadi ganjal an penolakan berkas klaim BPJS, bila data NIK di KK dan KTP berbeda maka anda harus memperbaiki salah satu berkas mana yang dianggap paling benar, untuk mengurus perbaikian data NIK yang terdapat di KK ataupun data NIK di KTP maka anda mampu dating ke dinas kependudukan dan catatatan sipil setempat.

5. Alamat Pencairan tidak sesuai dengan alamat KTP

Ini juga sering menjadi salah satu ditolaknya klaim 100% JHT, bila pencairan dilakukan di kantor BPJS yang terdapat di luar tempat atau provinsi yang tidak sesuai dengan alamat KTP, maka penerima wajib menyertakan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.

6. Data Berkas Persyaratan tidak sesuai

Pastikan bahwa sebelum melaksanakan klaim pencairan 100% JHT BPJS persyaratan sudah lengkap dan data yang tertera di setiap berkas sesuai dan sama, bila ada salah satu saja data yang berbeda apapun data tersebut maka wajib diperbaiki dan dicocokan, baik dengan menyertakan surat pernyataan maupun melaksanakan perbaikan data yang tidak sesuai, bila tidak maka kemungkinan besar klaim akan ditolak.

baca juga: Panduan Klaim Pencairan 100% JHT Jamsostek BPJS Tanpa Gagal

Penyebab penyebab di atas yaitu yang sering di alami oleh penerima yang ingin melaksanakan pencairan 100% JHT, saya eksklusif memang terus terang saja belum pernah punya pengalaman melaksanakan pencairan JHT Jamsostek/BPJS TK,  yang saya uraikan di atas yaitu pengalaman dari rekan kerja yang pernah mengalami penolakan hingga 6 kali dan harus rela bolak balik kantor BPJS, antri dan berdesak-desakan berulang kali, dikarenakan ada ketidaksesuaian data dan juga kurang lengkapnya berkas persyaratan. Beliau hampir saja putus asa padahal uang JHT yang akan dicairkan tidaklah terlalu besar, namun alasannya yaitu sudah kepalang tanggung hasilnya semua persyaratan dan kendalanya di lengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pada hasilnya mampu mencairkan dana uang JHT Jamsostek/BPJSTK yang menjadi haknya.

Memang untuk kebanyakan penerima BPJS TK yang akan melaksanakan pencairan, persyaratan dan prosedurnya dirasa cukup merepotkan dan menyulitkan, namun apapun itu gotong royong ini yaitu tuntutan persyaratan bpjs untuk meningkatkan ke hatihatian sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang berbau penipuan.

Sebenarnya kita tidak perlu bulak-balik ke kantor BPJS, satu kali datang saja gotong royong sudah cukup bila kelengkapan dan ketentuan persyaratan benar-benar disiapkan dengan baik. Semoga penyebab penolakan klaim JHT yang saya uraikan di atas mampu menjadi rujukan untuk para penerima BPJS TK yang akan melaksanakan pencairan JHT 100%, sehingga mampu lebih mudah dan meng antisifasi segala bentuk penyebab penolakan klaim pencairan, sehingga dana BPJS mampu dicairkan dengan lancar dan mudah. Semoga artikel di atas bermanfaat.




Syarat dan Ketentuan Pencairan Jamsostek/BPJSTK

Sebelumnya saya pernah menyajikan sebuah artikel wacana cara pencairan jamsostek paling mudah melalui aplikasi online e-klaim, untuk menunjukkan banyak sumber rujukan kepada pembaca disini juga saya akan coba uraikan lagi  mengenai syarat dan ketentuan pencairan Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk pencairan saldo atau dana Jaminan Hari bau tanah (JHT) yang merupakan salah satu kegiatan yang diusung di Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan dikala ini.

Tata cara pencairan saldo JHT sudah mengalami beberapa kali kebijakan, ini guna menunjukkan pelayanan yang terbaik kepada penerima Jamsostek, namun sayangnya ada aneka macam penerima yang masih mengalami banyak kesulitan ketika melaksanakan proses pencairan, bahkan tidak jarang penerima harus rela bulak balik kantor BPJS hanya untuk menyelesaikan proses pencairan, sehingga prosesnya banyak menguras waktu dan tenaga.

persyaratan dan cara pencairan jamsostek


Kendala yang sering menjadi penyebab gagal atau ditolaknya proses pencairan Jamsostek BPJSTK biasanya terkait dengan persoalan kelengkapan berkas persyaratan dan juga ketidaksesuaian data pada berkas persyaratan, sehingga penerima mau tidak mau harus rela memperbaikinya atau melengkapi berkas persyaratan terlebih dahulu. padahal bila saja berkas persyaratan disiapkan dan diperhatikan dengan baik pencairan tentu akan mampu diproses dengan lancar dan mudah.

Syarat Pencairan Dana JHT Jamsostek/BPJSTK

Berikut ini saya uraikan beberapa syarat dan ketentuan pencairan jamsostek/ bpjs tenaga kerja yang harus anda persiapkan sebelum melaksanakan klaim pencairan dana JHT BPJSTK:


  1. Fotocopy dan asli KTP
  2. Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy dan asli Paklaring
  4. Fotocopy dan asli Izajah Terakhir, Ijazah biasanya digunakan untuk pembanding data persyaratan, jadi pastikan datanya sama dengan yang tercantum di persyaratan lainnya, menyerupai misalnya tanggal lahir dan nama.
  5. Fotocopy dan asli Akta kelahiran, Sama halnya dengan ijazah, sertifikat kelahiran juga digunakan sebagai salah satu alat pembanding data, jadi harus dipastikan bahwa data yang tercantum di Akta kelahiran dan data yang tercantum di berkas lainnya sama.
  6. Fotocopy dan asli buku rekening bank milik penerima (hampir untuk semua bank kecuali BJB, sebab gosip terakhir belum berafiliasi dengan BPJS TK, bila ingin cepat menggunakan rekening BNI)
  7. Fotocopy dan asli Surat keterangan domisili dari RT/RW setempat bila pencairan dilakukan di kantor BPJS tidak sesuai dengan KTP.


Ketentuan Persyaratan Pencairan Jamsostek

Berikut ialah ketentuan yang harus diperhatikan terkait berkas persyaratan jamsostek/bpjstk:

1. Data RT/RW yang tercantum di KK dan KTP Harus Cocok

Ini juga sepertinya jangan dianggap remeh, sebab bila terjadi perbedaan maka klaim JHT mampu ditolak, data RT/RW mampu berbeda sebab penerima misalkan pindah rumah, bila terjadi perbedaan maka penerima wajib menyertakan surat keterangan pindah RT/RW dari kelurahan setempat.

2. Data alamat di KK dan alamat di KTP Harus sama

Pastikan data yang terdapat di KK dan KTP sama, Jika data alamat yang tertera di KTP dan KK berbeda, missal sebab yang bersangkutan pindah domosili,  maka penerima wajib menyertakan surat keterangan pindah dari dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) setempat, yang  mencantumkan alamat sebelum pindah dan alamat sekarang.

3. Data NIK di KK dan KTP harus sama.

Pastikan juga data Nik yang terdapat di Kartu Keluarga dan KTP cocok, bila data NIK di KK dan KTP berbeda maka anda harus memperbaiki salah satu berkas mana yang dianggap paling benar, untuk mengurus perbaikian data NIK yang terdapat di KK ataupun data NIK di KTP maka anda mampu dating ke dinas kependudukan dan catatatan sipil setempat.


4. Alamat Pencairan tidak sesuai dengan alamat KTP harus menyertakan surat keterangan domisili

Jika pencairan dilakukan di kantor BPJS yang terdapat di luar kawasan atau provinsi yang tidak sesuai dengan alamat KTP peserta, maka penerima wajib menyertakan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.

5. Data semua Berkas Persyaratan harus cocok

Pastikan bahwa sebelum melaksanakan klaim pencairan 100% JHT BPJS persyaratan sudah lengkap dan data yang tertera di setiap berkas sesuai dan sama, bila ada salah satu saja data yang berbeda apapun data tersebut maka wajib diperbaiki dan dicocokan, baik dengan menyertakan surat pernyataan maupun melaksanakan perbaikan data yang tidak sesuai, bila tidak maka kemungkinan besar klaim akan ditolak.

6. Ketentuan mengenai Paklaring

Paklaring ialah salah satu persyaratan wajib untuk klaim dana JHT jamsostek BPJS, paklaring ialah surat keterangan yang dibuat oleh  perusahaan tempat anda bekerja sebelumnya, biasanya memuat data tanggal mulai bekerja dan tanggal berhenti bekerja. untuk persyaratan pencairan dana JHT 100%, ketentuan paklaring ialah sebagai berikut:

  • Paklaring harus difotocopy dan dilegalisir oleh perusahaan tempat anda bekerja, untuk yang berhenti bekerja sebelum tahun 2015 paklaring cukup difotocopy dan dilegalisir oleh perusahaan, sedangkan yang berhenti bekerja tahun 2015 dan setelahnya paklaring harus di legalisir juga ke dinas tenaga kerja dimana perusahaan berada.
  • Tanggal berhenti bekerja yang tercantum di paklaring harus sama dengan data tanggal berhenti bekerja di kantor BPJS TK yang dilaporkan oleh perusahaan, bila datanya beda maka paklaring terpaksa harus dibuat ulang, kasus perbedaan tanggal keluar ini sering ditemukan sehingga terjadi penolakan berkas perysaratan.

Jika persyaratan lengkap dan kesesuaian data yang tercantum di setiap berkas persyaratan cocok satu sama lain maka pencairan akan mudah dan cepat untuk diproses sehingga anda tidak perlu bulak-balik hanya untuk melengkapi berkas persyaratan yang tidak sesuai, oleh sebab itu hal wajib yang harus diperhatikan sebelum melaksanakan pencairan dana JHT jamsostek ialah mempersiapkan berkas persyaratan.

Silahkan anda baca: Hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum melaksanakan pencairan JHT100% Jamsostek biar lancar

Demikian artikel tentang Syarat dan Ketentuan Pencairan Jamsostek/BPJSTK, semoga membantu.

Selasa, 11 Agustus 2015

Prosedur Perpanjangan Anak Peserta BPJS PPU Usia 21 tahun yang masih kuliah

Kita ketahui bersama bahwa ada 3 kategori jenis kepesertaan BPJS, yaitu peserta BPJS Penerima derma Iuran (PBI) ini yaitu jenis kepesertaan BPJS untuk fakir miskin dan warga tidak mampu, sama halnya dengan peserta pemegang KIS, jamkesda atau jamkesmas, kemudian yang kedua yaitu peserta BPJS Mandiri dari golongan Pekerja bukan peserta upah (PBPU) dan bukan Pekerja (BP), dan yang ketiga yaitu peserta BPJS Perusahaan atau tubuh usaha dari golongan Pekerja Penerima Upah (PPU), PNS dan TNI Polri.

Terkait dengan kepesertaan BPJS PPU, ini memang sedikit berbeda dengan peserta berdikari atau PBI, dikarenakan setiap peserta BPJS PPU dapat menanggung hingga dengan 4 orang anggota keluarga lainnya (5 dengan peserta yang bersangkutan), yang meliputi peserta yang bersangkutan, suami/istri, dan 3 orang anak yang sah baik anak kandung maupun anak angkat berdasarkan keputusan pengadilan negeri.

Perpanjangan kepesertaan PPU usia 21 tahun yang masih kuliah


Anak yang dapat menjadi tanggungan yaitu anak yang belum berusiah 21 tahun atau anak yang belum berusia 25 tahun bila si anak masih mengenyam pendidikan formal (kuliah), jadi artinya kepesertaan BPJS anak yang menjadi tanggunngan dibatasi hingga usia si anak 21 tahun atau paling tidak hingga 25 tahun bila masih kuliah, dan bila si anak sudah menginjak usia 21 tahun maka kepesertaan BPJS PPU si anak akan pribadi di nonaktifkan secara otomatis.
Baca: Prosedur peralihan anak peserta bpjs ppu usia 21 tahun

Si anak dari peserta BPJS PPU yang sudah berusia 21 tahun atau sudah bekerja harus melaksanakan perubahan data kepesertaan baik menjadi peserta BPJS PPU bila si anak sudah bekerja atau peserta BPJS Mandiri bila si anak tidak bekerja, bila si anak masih kuliah maka tetap harus membuat laporan ke pihak bpjs dengan membawa surat keterangan kuliah dari instansi terkait biar kepesertaan PPU untuk si anak bisa di perpanjang hingga 25 tahun.

Prosedur Perpanjangan Anak Peserta BPJS PPU Usia 21 tahun yang masih kuliah

Untuk melaksanakan perubahan data kepesertaan atau peralihan anak peserta PPU usia 21 tahun, hingga dikala ini belum bisa dilakukan secara online, tapi harus datang pribadi ke kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. kepesertaan si anak bisa dialihkan menjadi peserta BPJS PPU atau mandiri, namun bila anak sudah berusia 21 tahun tapi masih menempuh pendidikan formal maka tetap harus melaksanakan pelaporan ke pihak bpjs biar dapat diperpanjang hingga 25 tahun, adapun persyaratan yang harus dibawa adalah:
  • Kartu BPJS Kesehatan si Anak
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP
  • Slip gaji pekerja
  • Surat keterangan kuliah terbaru
Jika tidak dilakukan pelaporan perpanjangan, maka kepesertaan PPU dari si anak sebagai tanggungan akan dinon-aktifkan secara otomatis, dan itu artinya peserta yang bersangkutan tidak bisa menerima pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh bpjs.

bila si anak sudah berusia 25 tahun, maka si anak bisa melaksanakan peralihan bisa menjadi peserta BPJS Mandiri, atau menjadi peserta PPU bila si anak sudah bekerja.

Untuk menjadi peserta berdikari persyaratannya adalah:
  • KTP
  • KK
  • Kartu Peserta BPJS,
  • Foto 3x4 berwarna
  • Kepemilikan rekening bank bila ingin mengambil kelas 1 atau 2

Jika peserta ingin menjadi peserta BPJS PPU maka peserta bisa menghubungi pihak HRD perusahaan terkait untuk dilakukan perubahan, ketentuan dan persyaratan akan diinformasikan oleh pihak HRD perusahaan terkait.

Demikian mengenai Prosedur Perpanjangan Anak Peserta BPJS PPU Usia 21 tahun yang masih kuliah, semoga bermanfaat.

Mengurus BPJS (Pendaftaran atau perubahan data) Bolehkan diwakilkan?

Apakah Daftar BPJS atau perubahan data kepesertaan bpjs Boleh Diwakilkan? - Memang aneka macam urusan yang terkait dengan BPJS menyerupai misalnya pendaftaran, perubahan data kepesertaan, pencabutan kenggotaan PBI dari dinas sosial dan urusan lainnya, untuk beberapa urusan menyerupai perubahan data kepesertaan ataupun pendaftaran anggota keluarga lainnya harus dilakukan di kantor bpjs setempat, alasannya ialah banyaknya warga masyarakat yang kebetulan melaksanakan hal yang sama, maka tidak heran kantor bpjs dan tempat-tempat yang terkait dengan bpjs selalu dipadati dengan antrian bahkan harus rela berdesak-desakan dan antri berjam-jam hanya untuk menunggu giliran, dan kantor bpjs biasanya hanya buka di hari-hari kerja biasa.

pendaftaran bpjs kesehatan


Ini menjadi suatu kendala untuk beberapa golongan masyarakat yang kebetulan ingin mengurus terkait data bpjs ke kantor bpjs, alasannya ialah mau tidak mau mereka harus rela meluangkan waktu untuk mengurusnya ke kantor bpjs, tentu saja ini mampu mengganggu waktu bekerja, kalau yang bersangkutan ialah pekerja, sehingga banyak yang memilih solusi diwakilkan kepada orang lain baik itu saudara, adik-kakak atau pasangan. tapi pertanyaannya apakah melaksanakan perubahan data, daftar dan urusan lainnya yang terkait bpjs mampu diwakilkan?


Apakah daftar BPJS Boleh diwakiklan?

Seharunya yang melaksanakan pendaftaran BPJS ialah kepala keluarga, namun sayangnya mampu saja kepala keluarga dalam keadaan sibuk sementara pendaftaran harus segera dilakukan, kalau yang menjadi kepala keluarga tidak bisa, maka pendaftaran mampu dilakukan oleh anggota keluarga lainnya yang masih tercantum dalam satu kartu keluarga (KK).

Sebenarnya untuk problem pendaftaran mampu dilakukan oleh siapapun yang penting masih anggota keluarga di KK, baik oleh suami, istri atau anak, yang penting berkas persyaratan sudah dipersiapkan dengan baik. Permasalahan gres muncul kalau diwakilkan kepada orang lain saudara yang tidak termasuk anggota keluarga yang tercantum di kartu keluarga (KK), maka ini perlu syarat khusus.

"Dikutif dari liputan6.com,  menurut departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Jika pendaftaran BPJS diwakilkan kepada orang lain maka sebaiknya membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang didaftarkan."


Apakah perubahan data kepesertaan BPJS boleh diwakilkan?

Urusan terkait data bpjs bukan hanya pendaftaran saja, ada juga yang berkaitan dengan urusan perubahan data kepesertaan, menyerupai misalnya merubah faskes, atau mutasi jenis kepesertaan, misalnya dari pbi menjadi penerima mandiri, atau dari penerima bpjs PPU menjadi penerima berdikari dan perubahan data kepesertaan lainnya.

Perubahan data kepesertaan bpjs tidak mampu dilakukan secara onlina, namun harus datang pribadi ke kantor bpjs setempat, dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, permasalah yang sering muncul ialah yang bersangkutan tidak punya waktu luang untuk mengurusnya sehingga tidak jarang mengambil inisiatif untuk diwakilkan kepada orang lain, pertanyaanya sekarang apakah perubahan data kepesertaan boleh diwakilkan?

Memang tidak ada undang-undang yang mengatur secara resmi untuk problem ini, namun berdasarkan masukan dari pihak BPJS untuk yang berkaitan dengan perubahan data kepesertaan bpjs "sebaiknya yang bersangkutan yang harus mengurusnya, hal ini dimaksudkan kalau diharapkan dengan data diri atau data lainnya dapat pribadi dikonfirmasi pada yang bersangkutan", bahkan untuk beberapa kantor bpjs pendaftaranpun tidak boleh diwakilkan kepada orang lain namun harus oleh yang bersangkutan, kebijakan antara setiap kantor cabang bpjs mampu saja berbeda.

Demikian artikel perihal Apakah pendaftaran bpjs, perubahan data kepesertaan bpjs atau pencabutan penerima pbi boleh diwakilkan? biar dapat membantu.

Senin, 10 Agustus 2015

Ketentuan cara Mendapatkan Kartu KIS di Provinsi DKI Jakarta

Kartu Indonesia Sehat (KIS) ketika ini ialah kartu BPJS yang khusus digunakan untuk peserta BPJS PBI atau peserta BPJS yang menerima pertolongan iuran dari pemerintah, meskipun ada kabar bahwa pemengang kartu KIS pada saatnya nanti diperuntukan untuk seluruh peserta BPJS.

Sementara untuk membuat kartu KIS sebagai peserta BPJS Penerima pertolongan Iuran (PBI) tidak ada aturan baku, artinya setiap kawasan atau wilayah memiliki aturan dan kebijakan tersendiri, salah satunya untuk provinsi DKI jakarta. bahwa setiap warga dki jakarta yang tidak bisa bisa mendaftarkan diri secara gratis sebagai peserta BPJS PBI yang akan menerima kartu KIS, peserta PBI ini ialah peserta BPJS yang berhak atas kelas III. dan hanya bisa terdaftar di faskes tingkat 1 puskesmas tidak bisa memilih klinik atau dokter pribadi.

Peserta Jaminan Kesehatan yang iurannya bisa ditanggung oleh Pemerintah DKI Jakarta

ketentuan menerima kartu kis

Ada kabar bahwa khusus untuk warga DKI jakarta yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan dan untuk peserta BPJS mampu bangun diatas kaki sendiri PBPU yang gres mendaftar dan mengambil kelas III, serta untuk peserta bpjs mampu bangun diatas kaki sendiri yang menunggak iuran minimal 1 bulan bisa menjadi peserta jaminan kesehatan pemegang kartu KIS dimana iurannya bisa ditanggung oleh pemerintah DKI Jakarta.

Ketentuannya ialah sebagai berikut:

1. Penduduk DKI jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI jakarta dapat mendaftarkan keluarganya ke puskesmas terdekat sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.

2. Untuk peserta BPJS Mandiri dari golongan bukan pekerja peserta upah (PBPU) yang gres mendaftar dan mengambil kelas 3, bisa mendaftar ke puskesmas setempat sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.

3. Seluruh warga masyarakat yang memiliki KTP dan KK DKI yang belum menjadi peserta JKN-KIS dapat didaftarkan secara kolektif oleh kelurahan  sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.

4. Bayi gres lahir yang orang tuanya terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI dapat mendaftarkan bayinya di rumah sakit yang sudah terintegrasi dengan disdukcapil atau di puskesmas setempat sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.

Pengalihan dan tunggakan kepesertaan

Peserta Jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta diperuntukan juga untuk peserta mampu bangun diatas kaki sendiri kelas III yang gres mendaftar, peserta mampu bangun diatas kaki sendiri yang memiliki tunggakan minimal 1 bulan hingga 3 bulan, artinya peserta mampu bangun diatas kaki sendiri yang menunggak iuran bulanan akan dialihkan secara otomatis menjadi peserta jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah DKI jakarta yang terdiri dari

1. Peserta madiri kelas III yang gres mendaftar, yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.

2. Peserta mampu bangun diatas kaki sendiri yang mengambil kelas III dan memiliki tunggakan minimal 1 bulan

3. Peserta mampu bangun diatas kaki sendiri yang mengambil kelas I dan kelas II yang memiliki tunggakan minimal 3 bulan

Dengan ketentuan:
  • Peserta peralihan tidak bisa kembali menjadi peserta mampu bangun diatas kaki sendiri PBPU kecuali sudah menunggu selama 6 bulan terhitung semenjak dialihkan.
  • Peserta peralihan setelah 6 bulan bisa mengajukan permohonan kepada pihak bpjs kesehatan untuk kembali menjadi peserta BPJS PBPU dengan biaya sendiri, maksimum hanya 1 kali, dan jikalau dikemudian hari terjadi lagi keterlambatan uran maka peserta tersebut selamanya akan menjadi peserta BPJS PBI yang hanya berhak atas kelas III yang akan didaftarkan oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.
  • Peserta peralihan yang kembali menjadi peserta PBPU harus membayar seluruh tunggakan sebelumnya jikalau ada, dan iuran bulanan yang dibayarkan harus menggunakan sistem autodebet.
  • Tunggakan tidak bisa dihapuskan atau diputihkan.

Untuk gosip mengenai cara membuat Kartu indonesia sehat di wilayah provinsi DKI jakarta ini bisa menghubungi kelurahan setempat, puskesmas atau kantor cabang BPJS setempat.

Pembayaran BPJS di Minimarket (alfamart & Indomart) terbukti mudah

Salah satu kewajiban menjadi penerima BPJS yaitu membayar iuran, khususnya untuk penerima BPJS mandiri, iuran harus dibayarkan oleh sendiri dengan total iuran yang harus dibayarkan perbulannya tergantung dari jumlah anggota keluarga yang menjadi penerima BPJS. Sampai dikala ini pihak bpjs terus membenahi layanan bpjs salah satunya yaitu menyediakan beberapa alaternatif kawasan melaksanakan pembayaran iuran peserta. bila dulu iuran bpjs hanya mampu dibayarkan melalui ATM bank untuk dikala ini pembayaran iuran mampu dilakukan di beberapa akomodasi yang sudah disediakan oleh pihak BPJS.

BPJS menyediakan beberapa akomodasi pembayaran iuran bulanan dengan tujuan untuk memudahkan setiap penerima membayar iuran bpjs, sehingga penerima dapat melaksanakan pembayaran iuran dimanapun dan kapanpun sehingga mampu terhindar dari tunggakan, atau telat bayar, kita ketahui bahwa pembayaran iuran bulanan harus dibayarkan paling tidak hingga tanggal 10 setiap bulan, bila terlambat satu bulan saja maka kartu akan pribadi dinonaktifkan.



Salah satu akomodasi pembayaran yang mampu digunakan yaitu minimarket yaitu indomart dan alfamart, akomodasi ini mampu anda pilih manakala anda kebetulan sedang bepergian keluar kota dan anda kesulitasn mencari ATM, dan akomodasi ini cocok sekali  diperuntukan untuk penerima BPJS berdikari kelas 3 yang tidak diwajibkan untuk memiliki rekening.

Fasilitas pembayaran di indomart dan alfamart dikala ini hanya untuk digunakan oleh penerima bpjs berdikari baik yang mengambil kelas I, kelas II maupun kelas III, penerima mampu melaksanakan pembayaran di alfamart atau juga indomart dimanapun dan kapanpun walaupun alamat eksistensi minimarket tersebut tidak sesuai dengan KTP peserta, pembayaran tetap mampu dilakukan.

Cara Pembayaran BPJS di Minimarket (alfamart & Indomart) terbukti mudah

Untuk melaksanakan pembayaran iuran bpjs kesehatan diminimarket alfamart dan indomart caranya sangat mudah sekali, sebagai berikut:

1. datang ke minimarket alfamart atau indomart terdekat

2. bawa kartu bpjs anda atau nomor virtual account (VA) yang biasa anda gunakan untuk melaksanakan pembayaran. Jika iuran yang anda bayarkan yaitu iuran pertama, maka anda harus menggunakan nomor virtual account jangan hingga hilang, bila hilang maka anda mampu memintanya kembali ke kantor BPJS, namun bila iuran bpjs yang anda bayarkan yaitu iuran ke sekian kalinya anda mampu menggunakan kartu BPJS anda.

3. Silahkan utarakan kepentingan anda, sebutkan saja ingin membayar iuran BPJS kesehatan, kemudian serahkan Kartu BPJS atau nomor virtual account anda ke petugas di alfamart, petugas di alfamart akan menginformasikan berapa tagihan yang harus di bayar, silahkan anda serangkan uang sesuai dengan yang diminta. Biasanya setiap transaksi akan dikenakan pelengkap biaya manajemen sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).

4. Petugas alfamart akan membantu melaksanakan pembayaran iuran bpjs kesehatan untuk anda, dan anda akan mendapatkan nota bukti pembayaran, silahkan anda simpan bukti pembayaran tersbut baik-baik untuk persediaan bila dikemudian haru diperlukan.

Bagaimana Cara Cek Status Pembayaran sudah masuk apa belum?

Bisa saja pembayaran yang anda lakukan di indomart atau alfamart gagal, bila gagal biasanya petugas akan menginformasikan kepada anda, dan bila berhasil maka anda akan mendapatkan bukti transaksi pembayaran.

Untuk memastikan bahwa pembayaran yang anda lakukan berhasil maka anda mampu mengeceknya menggunakan aplikasi mobile untuk hp android atau apple, atau mengeceknya melalui sms gateway, bila anda mendapatkan berita tidak memiliki tunggakan maka pembayaran anda berhasil.


Pembayaran iuran BPJS di alfamart yaitu salah satu yang paling mudah yang mampu anda pilih, anda tidak perlu kartu ATM, cukup membawa kartu BPJS atau nomor virtual account pembayaran sudah mampu dilakukan, sangat mudah bukan.

Itulah berita mengenai Pembayaran BPJS di Minimarket (alfamart & Indomart) terbukti mudah, silahkan anda coba.


Minggu, 09 Agustus 2015

Sekarang KB dan Pemasangan Alat Kontrasepsi ditanggung BPJS!

Program KB yaitu salah satu cara untuk merencanakan dan menunda kelahiran anak, untuk ketika ini ada aneka macam layanan KB yang mampu dipilih, menyerupai misalnya mengkonsumsi pil KB, Tubektomi, penggunaan kondom, Pasektomi KB IUD nova T, tentu saja seharunya kalau ingin menggunakan layanan tersebut harus rela mengeluarkan biaya, namun ketika ini setelah kala BPJS kegiatan layanan KB tersebut gratis alasannya sudah mampu ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Pada awalnya BPJS tidak menyertakan kebijakan mengenai KB ini, sehingga penerima BPJS yang ingin menggunakan layanan KB harus mengeluarkan biaya dari koceknya sendiri, namun setelah disahkannya peraturan gres yaitu Peraturan presiden No. 19 Tahun 2016 yang sudah dilaksanakan semenjak 1 April 2016 pelayanan KB atau pemasangan kontrasepsi KB untuk penerima BPJS kini graris dan penerima tidak perlu lagi membayar perlengkapan alat kontrasepsi, semuanya mampu dinikmati secara gratis.

KB pemasangan dan pelepasan alat kontrasepsi ditanggung bpjs


Beberapa jenis layanan KB yang mampu ditanggung BPJS yaitu sebagai berikut:


#1. Tubektomi dan Vasektomi

BPJS telah bekerja sama dengan BKKBN untuk pelayanan KB, salah satunya yaitu Tubektomi dan Vasektomi, Tubektomi yaitu pemotongan susukan indung telor pada wanita sehingga sel telur tidak mampu hingga ke rahim, sedangkan vasektomi yaitu pemotongan susukan seperma pada alat reproduksi pria. di Era BPJS ketika ini kedua layanan KB tersebut ketika ini sudah dapat ditanggung oleh BPJS. kalau sesuai dengan prosedur.

#2. Pemasangan alat Kontrasepsi dan Konsultasi

Yang dapat ditanggung BPJS berikutnya dari pelayanan KB yaitu pemasangan alat kontrasepsi dan Konsultasi, Pemasangan alat kontrasepsi pada wanita juga di kala BPJS ketika ini setelah adanya peraturan pemerintah gres sudah mampu ditanggung oleh BPJS, beberapa pemasangan alat kontrasepsi yang sudah ditanggung oleh BPJS menyerupai misalnya pemasangan alat kontrasepsi IUD Nova T atau coper T.

IUD Nova T yaitu alat konrasepsi terbaik alasannya tidak akan mengganggu hormon, biasanya dipasang pada organ wanita pada ketika setelah melahirkan baik lahiran dengan operasi caesar maupun normal, tujuannya yaitu untuk menunda kehamilan.

Jika anda kebetulan final melahirkan dengan operasi caesar di rumah sakit sebaiknya bicarakan dengan dokter kandungan mengenai pemasangan alat kontrasepsi ini, alasannya ketika ini pemasangan KB IUD salah satunya Nova T mampu ditanggung BPJS kesehatan, sehingga kita tidak harus mengeluarkan biaya sendiri.

Jika lahiran di bidan atau di faskes tingkat 1, ibu mampu meminta acuan untuk memasang alat kontrasepsi di rumah sakit, kalau di faskes tingkat 1 tidak tersedia. kalau prosedur yang ditempuh sesuai maka Pemasangan alat kontrasepsi ini dapat ditanggung oleh BPJS. 

#3. Pemasangan dan pelepasan Sepiral

Alat KB berikutnya yaitu pemasangan spiral, ketika ini BPJS sudah berhubungan dengan BKKBN, pemasangan alat kontrasepsi spiral sudah mampu ditanggung oleh BPJS, begitu juga untuk pelepasan spiral sudah mampu ditanggung oleh BPJS. 

#4.  Apakah KB suntik juga ditanggung BPJS?

Salah satu jenis layanan KB lainya yaitu KB suntik, untuk KB suntik yang dapat ditanggung BPJS yaitu KB suntik 3 bulan sekali, sedangkan yang 1 bulan sekali tidak dapat ditanggung bpjs jadi harus biaya sendiri.


#5. Sunat mampu ditanggung BPJS kalau ada indikasi medis
Untuk sunat sebanrnya mampu ditanggung BPJS kalau ada indikasi medis pnyakit tertentu yang terang yang ditetapkan oleh dokter misalnya, sunat harus dilakukan alasannya adanya peradangan atau infeksi, kalau atas keingianan sendiri, sunat untuk ketika ini belum dapat ditanggung oleh BPJS.

Dengan adanya BPJS kini pasutri yang ingin menunda kelahiran terutama pasca istrinya melahirkan mampu pribadi pasang KB dan biayanya gratis, pemasangan KB ini mampu di rumah sakit atau dipuskesmas biayanya ditanggung oleh BPJS, kalau dilakukan di rumah sakit dan waktunya tidak bersamaan dengan perawatan pasca melahirkan harus dimulai dari faskes tingkat 1 untuk menerima acuan ke dokter kandungan rumah sakit, selama sesuai dengan prosedur maka biaya KB ketika ini sudah mampu ditanggung oleh BPJS.

Demikian wacana berita KB dan pemasangan alat kontrasepsi gratis untuk penerima BPJS, supaya membantu.