Rabu, 19 Agustus 2015

Inilah Cara mendaftarkan Anak Dalam kandungan ke BPJS secara online

Ada peraturan bahwa akseptor BPJS yang sedang menagandung mampu mendaftarkan anak atau bayi yang masih didalam kandugannya ke kantor BPJS, namun tidak berlaku untuk semua jenis kepesertaan BPJS.

Kita ketahui bersama bahwa kepesertaan BPJS ada beberap jenis, yaitu akseptor BPJS mandiri, akseptor BPJS Perusahaan (PPU) dan akseptor BPJS Penerima pinjaman iuran (PBI).

Yang memperoleh izin untuk melaksanakan pendaftaran bayi yang masih dalam kandungannya hanya untuk akseptor BPJS mandiri, mereka mampu mendaftarkan bayinya semenjak bayi yang masih dalam kandungannya sudah terdeteksi detak jantungnya, sedangkan untuk akseptor BPJS Perusahaan (PPU) dan juga untuk orang bau tanah sebagai akseptor BPJS PBI tidak mampu mendaftarkan anak atau bayi yang masih dalam kandungannya, mereka hanya mampu mendaftarkan anaknya menjadi akseptor BPJS ketika anaknya sudah lahir.

Waktu yang diberikan biasanya maksimal 3 hari semenjak si bayi lahir, kalau dalam 3 hari anak yang sudah dilahirkan berhasil menjadi akseptor BPJS maka biaya perawatan di rumah sakit atas si anak mampu ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Mendaftarkan bayi dalam kandungan ke bpjs


Cara mendaftarkan bayi dalam kandungan secara online

"Pendaftaran BPJS untuk Bayi yang masih dalam kandungan belum mampu dilakukan secara online"
Saat ini kita ketahui pendaftaran BPJS mampu dilakukan secara online maupun secara offline dengan datang pribadi ke kantor bpjs, sayangnya pendaftaran kepesertaan BPJS hanya mampu dilakukan untuk akseptor bpjs berdikari dan anggota keluarga yang masih tercantun dalam kartu keluarga (KK) yang sama sekali belum terdaftar menjadi akseptor BPJS mandiri, juga untuk perusahaan yang berafiliasi dengan bpjs kesehatan untuk mendaftarkan karyawannya.

Jika statusnya ialah perubahan kepesertaan ibarat memperbaiki data yang keliru,penambahan tanggungan, pengurangan tanggungan baik sebab meninggal dunia atau sebab adanya anggota keluarga gres yang ingin ditambahkan ibarat lahirnya anggota keluarga baru, maka ini tidak mampu dilakukan secara online.

Begitu juga untuk akseptor BPJS yang ingin mendaftarkan bayinya yang masih dalam kandungan, tidak mampu dilakukan secara online tapi si akseptor harus pribadi datang ke kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan yang ditentukan.

Apa saya persyaratan Untuk Mendatarkan anak yang masih dalam kandungan?

Pesrta bpjs PBPU atau berdikari yang ingin mendaftarkan anak yang sedang dikandungnya ke BPJS persyaratannya ialah sebagai berikut:

#1. Membawa surat keterangan dari dokter yang menyatakan ada deteksi denyut jantung pada bayi
#2. Data untuk si bayi yang didaftarkan menggunakan nama sang ibu
#3. NIK si bayi ikut ke ibunya
#4. Tanggal lahir bayi yang digunakan ialah tanggal daftar si bayi
#5. Jenis kelamin yang dipakai pada formulir di isi dengan jenis kelamin hasil laporan dari USG
#6. Kelas untuk si bayi menyesuaikan dengan kelas ibunya.
#7. Perubahan data bayi harus dilakukan paling lambat 3 bulan semenjak bayi tersebut lahir, perubahan dilakukan di kantor bpjs dengan membawa biodata si bayi, kalau dalam 3 bulan bayi masih belum dilakukan perubahan data kepesertannya maka kepesertaan bpjs si bayi akan di nonaktifkan.
#8. Iuran bpjs untuk bayi yang masih dalam kandungan dilakukan setelah si bayi lahir.
#9. Membawa KK
#10. Membawa KTP dan Kartu BPJS ibu

Cara di atas hanya berlaku untuk akseptor BPJS PBPU atau akseptor BPJS mandiri.

Pendaftaran BPJS bayi yang masih dalam kandungan tidak mampu dilakukan secara online tetapi si orang bau tanah harus datang pribadi ke kantor BPJS setempat dengan membawa perysaratan di atas. 

Bagaimana untuk Peserta BPJS non Mandiri (PPU dan PBI) apakah mampu mendaftarkan bayi yang masih didalam kandungan?

Untuk akseptor BPJS PPU dan akseptor BPJS PBI tidak mampu mendaftarkan bayinya yang masih di dalam kandungan, mereka hanya mampu mendaftarkan bayinya ketika bayinya lahir, dan biasanya rumah sakit memperlihatkan waktu 3 x24 jam bayi harus sudah menjadi akseptor bpjs biar biaya si bayi mampu ditanggung bpjs.

Untuk akseptor PBI dan akseptor BPJS PPU yang ingin mendaftarkan bayi yang gres dilahirkannya  menjadi akseptor BPJS persyaratannya, berdasarkan testimoni dari beberapa akseptor persyaratannya ialah sebagai berikut:

1, Membawa kartu keluarga (KK)

2. Membawa KTP

3. Membawa Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan setempat.

4. Membawa KIS atau kartu Identitas BPJS sang Ibu.

datang pribadi ke kantor BPJS kartu pribadi jadi pada waktu itu.

Semoga informasi ini bisa memberikan manfaat bagi anda.

Selasa, 18 Agustus 2015

Tempat Pembayaran Iuran Bulanan BPJS Kesehatan

Tempat Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan - Semua penerima BPJS baik itu Peserta Bantuan Iuran (PBI), penerima Mandiri atau Individu mapun penerima BPJS Perusahaan (PPU), semuanya wajib membayar iuran, penerima BPJS PBI iuran dibayar oleh pemerintah dengan nominal tertentu, Peserta BPJS PPU iuran dibayar oleh perusahaan secara kolektif sebesar  4%dari perusahaan 1% dari pekerja untuk 5 tanggungan sekaligus, sedangkan berdikari iuran dibayarkan oleh sendiri untuk tiap orang.

Khusus untuk penerima BPJS Mandiri pembayaran iuran pertama harus dilakukan setelah 14 hari semenjak menerima nomor virtual account, pembayaran iuran bpjs mampu dilakukan di Bank, ATM Bank atau di Payment Point Online Bank (PPOB) yang sudah berhubungan dengan BPJS Kesehatan dan sudah tersedia di beberapa tempat.

tempat pembayaran iuran bpjs kesehatan

Sebenarnya untuk penerima BPJS Kesehatan kelas I dan kelas II yang memiliki rekening bank pembayaran mampu dilakukan melalui ATM Bank yang sudah berhubungan dengan BPJS yaitu Bank BNI, BTN, BRI dan Mandiri, sedangkan untuk penerima BPJS kelas III yang tidak memiliki rekening bank mampu menggunakan layanan PPOB yang sudah berhubungan dengan BPJS.

Tempat Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Saat ini BPJS memang menyediakan banyak sekali alternative untuk tempat pembayaran iuran BPJS Kesehatan, tujuannya ialah biar penerima tidak hingga telat bayar atau menunggak.
Berikut ialah Beberapa tempat pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang mampu anda gunakan untuk membayar iuran Bulanan BPJS anda.

1. ATM Bank

Tempat pembayaran iuran BPJS yang pertama ialah ATM Bank yang sudah berhubungan dengan BPJS, hingga ketika ini bank yang sudah berhubungan dengan BPJS ialah Bank BNI, BRI, BNI, BTN dan Mandiri. Anda mampu melaksanakan pembayaran iuran bpjs di ATM menggunakan menu khusus yang sudah disediakan jadi sistemnya bukan transfer antar rekening.

Pembayaran Via ATM Lebih diprioritaskan untuk penerima BPJS kelas I dan Kelas II dimana slah satu pendaftarannya harus memiliki rekening bank.

2. Di teller Bank

BPJS Juga kini menyediakan pembayaran pribadi melalui teller bank yang sudah berhubungan dengan BPJS (BNI, BRI dan Mandiri),  Jika anda kesulitan untuk membayar iuran pertama anda mampu membayar lewat bank langsung

3. Di Minimarket (Alfamart dan Indomart)

BPJS juga kini sudah menyediakan kemudahan pembayaran di minimarket menyerupai alfamart dan indomart, cara pembayaran ini lebih dikhususkan untuk anda yang mengambil kelas III BPJS, alasannya ialah kelas III biasanya tidak berkewajiban memiliki rekening bank.

Untuk melaksanakan pembayaran di alfamart syaratnya ialah Nomor virtual account salah satu penerima atau mampu juga menggunakan salah satu nomor kartu BPJS, nanti petugas minimarket akan melaksanakan pengecekan tagihan dan proses pembayaran untuk anda.  Pembayaran di minimarket biasanya akan dikenakan biaya suplemen dari mulai 1.000 hingga dengan 3.000 peroranga.

4. Di Kantor Pos

BPJS Juga kini menyediakan kemudahan pembayaran di Kantor Post, tapi pembayaran di kantor pos masih dalam proses ujicoba dan sayangnya gres berjalan di beberapa kantor pos di beberapa daerah, dan kemungkinan besar pembayaran BPJS di kantor pos dalam waktu erat akan diberlakukan untuk seluruh daerah.


5. Melalui Autodebet bank

Untuk Lebih memudahkan melaksanakan pembayaran, khusus bagi penerima yang memliki rekening di bank BNI, BRI, dan Mandiri, mampu menggunakan system Autodebet untuk pembayaran BPJS, pebayaran iuran Bulanan BPJS akan dibayarkan secara otomatis dengan memotong pribadi saldo rekening anda, dengan cara ini anda tidak usah khawatir akan terlambat membayar atau tidak perlu khawatir lupa membayar.

6.Melalui SMS Banking

BPJS JUga menyediakan pembayaran secara online melalui SMS Banking. Jika anda yang sudah mengaktifkan SMS Banking pembayaran lebih mudah, mampu dilakukan dimanasaja melalui perangkat mobile anda.

Itulah Beberapa tempat untuk membayar iuran BPJS, tujuan banyaknya kemudahan pembayaran yang disediakan oleh BPJS kesehatan tidak lain biar setiap penerima lebih mudah melaksanakan pembayaran iuran BPJS sehinga mampu menghindar dari telat bayar dan juga tunggakan.


Ingat pembayaran iuran BPJS paling lambat harus dibayarkan hingga tanggal 10 bulan yang bersangkutan. Meskipun untuk ketika ini denda keterlambatan sudah dihapuskan, lebih baik membayar iuran sempurna waktu daripada harus menunggak, alasannya ialah semakin banyak jumlah menunggak tagihampun akan semakin membengkak, pada akibatnya justru akan menjadi beban penerima sendiri.



Siapa saja yang mampu menjadi tanggungan penerima BPJS PPU?

Ada 3 kategori jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu peserta BPJS Penerima pemberian iuran (PBI) yang khusus untuk fakir miskin dan warga tidak mampu, yang kedua peserta BPJS Mandiri, dan yang terakhir yaitu peserta BPJS Peserta Penerima Upah (PPU) khusus untuk golongan pekerja baik PNS, pegawai bumn maupun pegawai swasta, peserta jenis ini disebut juga sebagai peserta BPJS Perusahaan atau tubuh usaha dimana iuran bulannya sebagian ditanggung oleh perusahaan.

Peserta BPJS PPU memang berbeda dengan jenis kepesertaan BPJS Lainnya, peserta PPU dapat menanggung anggota keluarga lainnya, artinya satu peserta BPJS PPU dapat menanggung anggota keluarga lainnya sampai 5 anggota keluarga dengan cukup 1 kali pembayaran saja. kalau peserta Mandiri iuran bulanan dibayarkan untuk setiap orang, sedangkan peserta BPJS PPU, iuran bulanan cukup 1 kali sekaligus untuk menjamin 5 anggota keluarga lainnya.

tanggungan peserta BPJS PPU
Siapa saja yang bisa menjadi tanggungan peserta BPJS PPU?

Siapa saja bahwasanya yang menjadi tanggungan Peserta BPJS PPU?

Yang menjadi tanggungan Peserta BPJS Pekerja akseptor upah (PPU) Meliputi:

1.  Keluarga inti yaitu suami atau istri dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan atau anak angkat), sebanyak banyaknya 5 orang.

2. Untuk anak kandung atau anak tiri dari perkawinan yang sah kriterianya yaitu :

  • Tidak atau belum pernah menikah atau belum memiliki penghasilan sendiri
  • Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun  jika masih melanjutkan pendidikan formal yang dibuktikan dengan surat keterangan masih menganyam pendidikan dari lembaga pendidikan terkait.
Kaprikornus yang menjadi tanggung peserta BPJS PPU yaitu dari keluarga inti maksimal 5 orang, yaitu pekerja yang bersangkutan, suami/istri dan tiga orang anaknya.

Khusus untuk anak yang menjadi tanggungan kalau usianya sudah  25 tahun maka harus melaksanakan peralihan kepesertaan dari PPU ke mandiri. silahkan baca :prosedur peralihan anak peserta BPJS PPU yang sudah berusia 21 tahun

Apakah keluarga Non-Inti Bisa dijadikan tanggungan?

Ada sebuah pertanyaan dari beberapa peserta BPJS PPU. ibarat bagaimana kalau si karyawan atau pegawai yang mendaftar menjadi peserta PPU belum menikah siapa yang bisa dijadikan tanggungannya, atau apakah keluarga non-inti ibarat anak ke 4, ayah, ibu, mertua bisa dimasukan menjadi tanggungan?

Menjawab pertanyaan tersebut, dikutif dari tanya jawab di situs lapor.go.id yang dijawab oleh pihak bpjs, menjelaskan:

Keluarga Non-Inti ibarat anak ke 4, ayah, ibu atau mertua, bisa menjadi tanggungan peserta PPU dengan catatan perusahaan memang memberlakukan untuk menjamin keluarga non-inti, dengan membayar perhiasan iuran sebesar 1% dari gaji dan tunjangan tetap untuk tiap tanggungan non inti tersebut.

Oleh alasannya yaitu itu silahkan Koordinasikan dengan perusahaan apakah perusahaan dapat menjamin keluarga non-inti yang dimiliki peserta.

Adapun cara pendaftaran keluarga non-inti menjadi tanggungan peserta BPJS PPU yaitu sebagai berikut:

1. Jika perusahaan dapat menjamin keluarga non-inti, maka peserta dapat lapor ke pihak HRD perusahaan untuk menambah data tanggungan peserta atau peserta dapat pribadi mendaftar ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat atas dasar surat Keterangan dari Badan Usaha yang menerangakan Badan Usaha memang menjamin anak > 4 dan kelurga di luar non inti. Surat keterangan yang dikeluarkan Badan Usaha harus asli dan di cap serta ditandatangan oleh HRD atau PC Badan Usaha.

2. Namun kalau perusahaan tidak dapat menjamin keluarga non-inti (Anak ke 4 dan seterusnya, orang bau tanah ayah atau ibu atau mertua), maka keluarga non-inti bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS mandiri yang bisa didaftarkan di Semua Kantor Cabang BPJS Kesehatan seluruh Indonesia, dengan membawa persyaratan berkas sebagai berikut:

  1. mengisi formulir isian peserta secara lengkap dan benar serta 
  2. melampirkan pas foto terbaru 3x4 masing-masing 1 lembar
  3. fc ktp, KK, akte kelahiran anak
  4. Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat dalam hal alamat berbeda dengan KTP
  5. fc no rekening pada buku tabungan (BNI, BRI atau Mandiri) kalau mengambil kelas II atau III.

Demikian artikel tentang Siapa saja yang menjadi tanggungan peserta BPJS PPU Perusahaan?, agar bermanfaat.

Senin, 17 Agustus 2015

Operasi Kista bisakah ditanggung BPJS bagaimana prosedurnya?

Operasi penganggkatan Kista bisakah ditanggung BPJS kesehatan bagaimana prosedurnya? - pertanyaan ini kerap terdengar dari beberapa pasien bpjs yang kebetulan memiliki penyakit kista, dan ingin melaksanakan operasi penganggkatan, sebelum saya jelaskan lebih lanjut saya akan uraikan sedikit mengenai apa itu kista?,

Kista lebih sering kita dengar untuk kaum hawa, Kista dikategorikan sebagai tumor jinak yang terbungkus oleh selaput semacam jaringan dan paling sering ditemukan di organ reproduksi perempuan. Bentuknya kistik, berasa cairan kental, dan ada pula yang berbentuk anggur. Kista juga ada yang berisi udara, cairan, nanah, ataupun bahan-bahan lainnya, pada dasarnya kista tidaklah berbahaya namun bila tidak ditangani dengan benar mampu membuatnya berbahaya sebab mampu berubah menjadi kangker dan bersifat mematikan.

operasi kista mampu ditanggung bpjs

Salah satu jalan terbaik untuk penderita penyakit kista yakni melaksanakan operasi penganggkatan sedini mungkin. Jika anda kebetulan yakni pasien BPJS, maka ini kabar baik, sebab biaya operasi penganggkatan kista mampu ditanggung oleh BPJS, selama langkah-langkah pengobatan yang ditempuh oleh akseptor sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh BPJS kesehatan. Perlu anda ketahui bahwa bahwasanya BPJS mampu menanggung hampir semua penyakit bila sesuai dengan indikasi medis termasuk kista ovarium, kecuali penyakit atau gangguan kesehatan yang sudah disebutkan tidak mampu ditanggung.

Baca: Kenali penyakit yang mampu ditanggung dan tidak mampu ditanggung oleh bpjs

Bagaimana prosedur supaya operasi kista mampu ditanggung oleh bpjs?

Penyakit yang seharusnya mampu ditanggung oleh BPJS mampu saja pada prakteknya tidak mampu ditanggung bila prosedur yang ditempuh untuk pengobatan salah, oleh sebab itu supaya pengobatan mampu ditanggung oleh bpjs, langkah pertama yang harus ditempuh yakni prosedur pengobatan untuk penyakit tersebut harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS, sebagai berikut:

1. Lakukan pemeriksaan mulai dari faskes tingkat 1.

Silahkan periksakan diri ke faskes tingkat 1 sesuai dengan faskes tingkat 1 yang tertera di kartu BPJS milik peserta, dokter di faskes tingkat 1 akan merujuk pasien ke faskes tingkat berikutnya, bila pasien terbukti secara medis memiliki penyakit yang harus ditangani lebih serius, dan di faskes tingkat 1 sarana dan pra sarananya kurang memadai untuk menangani pasien maka dokter faskes tingkat 1 akan menyampaikan surat acuan ke faskes tingkat 2 (RSUD).

2. Jangan Sekali-kali Meminta Surat Rujukan atas ajakan sendiri.

Jangan sekali-kali meminta surat acuan atas ajakan sendiri, sebab meskipun dokter akan menerbitkan surat acuan untuk anda, tapi mampu jadi anda akan dikategorikan sebagai pasien umum dan bukan pasien bpjs sehingga anda harus membayar biaya pengobatan sendiri, dokter lebih tau dari anda, bila secara medis anda harus dirujuk maka tanpa anda minta pun dokter akan menerbitkan surat acuan untuk anda.

3. Jika Kondisi Emergency mampu pribadi menuju IGD rumah sakit

Khusus untuk kondisi pasien dalam keadaan emergency, mampu pribadi datang ke IGD, tidak harus mulai dari faskes tingkat 1, anda akan tetap diberlakukan menjadi pasien BPJS.

4. Koordinasi dengan pihak rumah sakit sebelum melaksanakan operasi.

Ada kasus seorang ibu gres saja melahirkan dan dokter ternyata mengidentifikasi ibu tersebut memiliki kista, pihak rumah sakit hasilnya menyampaikan untuk pribadi operasi, tetapi si pasien harus menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa biaya harus ditanggung sendiri, dengan alasan kista gres ditemukan pasca melahirkan.

Kasus ini mampu saja menimpa anda, secara aturan memang seharusnya bila penyakit sesuai dengan indikasi medis maka mampu ditanggung oleh BPJS, bila kejadian tersebut menimpa anda anda mampu berkoordinasi dengan petugas yang ada di BPJS center untuk mengklarifikasi permasalahan itu. sehingga anda mampu menerima berita dengan jelas.

5. Pilihlah rumah sakit pemerintah yang sudah berhubungan dengan BPJS

Prioritaskan untuk memilih rumah sakit acuan pemerintah yang sudah berhubungan dengan BPJS, rumah sakit pemerintah akan lebih  taat terhadap prosedur, dibandingkan dengan rumah sakit swasta.

6. Anda mampu naik kelas perawatan namun harus siap dengan aksesori biaya.

Anda mampu naik kelas perawatan, misal hak anda kelas 2 sebab penuh anda mampu naik ke kelas 1 bila mau, namun anda harus siap dengan selisih biaya yang muncul yang harus anda bayar sendiri, hati-hati pikirkan lagi untuk memutuskan naik kelas VIP, biaya mampu membengkak. Untuk akseptor BPJS Kelas 3 tidak mampu naik kelas perawatan.


7. Kartu BPJS anda harus dalam keadaan aktif

Kartu BPJS akan non-aktif bila memiliki tunggakan minimal 1 bulan, bila kartu non-aktif maka tidak mampu digunakan untuk menerima pelayanan kesehatan apapun dari BPJS, dan juga setelah kartu aktif dan sebelum 45 hari pasien ternyata harus menjalani rawat inap maka pasien akan dikenakan denda. oleh sebab itu bayarlah iuran bpjs sempurna waktu dan jangan hingga terlambat atau memiliki tunggakan, bila tidak kartu bpjs anda akan diblokir.


Operasi kista yakni salah satu operasi yang mampu ditanggung oleh BPJS keseahtan, selaa prosedur pengobatan yang ditempuh sesuai dengan pertaturan yang sudah ditetapkan oleh BPJS keseahtan. demikian penjelasan tentang Operasi Kista bisakah ditanggung BPJS bagaimana prosedurnya?, semoga membantu.

Jumat, 14 Agustus 2015

Persyaratan Perubahan Data BPJS Untuk Bayi Baru Lahir

Ada yang spesial di masa BPJS kesehatan dikala ini, Setiap warga negara indonesia baik tua, muda belum dewasa dan bayi mampu didaftarkan menjadi peserta BPJS kesehatan, dan yang paling spesial ialah pendaftaran untuk bayi, alasannya ialah peserta BPJS dapat mendaftarkan bayinya ketika masih di dalam kandungan.

Kita ketahui bersama bahwa jenis kepesertaan BPJS dikala ini terbagi menjadi 3 kategori, yaitu peserta BPJS dari golongan pekerja peserta upah (PPU), menyerupai PNS, pegawai swasta maupun pegawai negeri, peserta BPJS dari golongan Pekerja bukan peserta upah  (PBPU) dan golongan bukan pekerja (BP) dan peserta BPJS dari golongan Penerima pinjaman iuran (PBI).

perubahan data bpjs bayi


Peserta PPU disebut juga sebagai peserta bpjs perusahaan atau tubuh usaha, sedangkan untuk peserta PBPU dan BP disebut sebagai peserta berdikari atau individu, sedangkan peserta PBI mampu disebut sebagai peserta PBI yang memiliki kesamaan dengan pemegang kartu JAMKESDA, JAMKESMAS, KIS dan KJS.

Ketentuan Pendaftaran BPJS untuk Bayi

Jenis kepesertaan BPJS yang mampu mendaftarkan bayinya semenjak masih dalam kandungan ialah peserta BPJS Mandiri, iuran harus segera dibayarkan dari bayi lahir dan dinyatakan selamat dan paling lambat hingga 30 hari semenjak dilahirkan, sedangkan untuk peserta BPJS PPU dan PBI hanya mampu mendaftarkan bayinya setelah melahirkan sekaligus membayar iuran pertama, dan waktu untuk mendaftarkan bayi menjadi peserta BPJS hanya 3 x 24 jam mampu ditanggung oleh BPJS, kepesertaan akan eksklusif aktif dan mampu digunakan untuk menerima pelayanan kesehatan setelah iuran pertama dibayarkan.

Berdasarkan peraturan BPJS Nomor 1 tahun 2015 pasal 8, biodata bayi ketika didaftarkan mengikuti biodata ibunya, dan kelas yang diambil bayi pun mengikuti kelas yang sama dengan ibunya, perubahan biodata bayi harus dilakukan paling lambat 3 bulan semenjak bayi dilahirkan, jikalau dalam 3 bulan orang bau tanah bayi tidak melaksanakan perubahan data bayinya maka kepesertaan bayi akan dinonaktifkan dan tidak mampu menerima pelayanan kesehatan dari BPJS.

Persyaratan Perubahan Data Bayi Baru Lahir Peserta BPJS kesehatan

Untuk melaksanakan perubahan data bayi, dikala ini perubahan data kepesertaan bpjs kesehatan belum mampu dilakukan secara online, tapi harus datang eksklusif ke kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan yang diperlukan, adapun persyaratan nya ialah sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Perubahan data kepesertaan (dilakukan di kantor BPJS)
2. Fotocopy dan asli sertifikat kelahiran bayi.
3. Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK) terbaru
4. Balita tidak wajib menyertakan foto.

Jika bayi ingin didaftarkan menjadi peserta BPJS peserta upah (PPU), maka bayi harus anak ke 1, ke 2 atau ke 3, alasannya ialah peserta PPU hanya mampu menanggung keluarga inti hingga anak ke 3. persyaratan komplemen yang harus dilengkapi adalah:

4. Surat keterangan masih bekerja dari perusahaan
5. SK terakhir untuk PNS
6. Ledger Gaji Terakhir



Demikian info menyangkut Persyaratan Perubahan Data Bayi Baru Lahir Peserta BPJS kesehatan, supaya membantu.

Ini Penyebab Kenapa Tagihan BPJS anda membengkak!

Salah satu kewajiban penerima BPJS kesehatan untuk penerima mampu bangun diatas kaki sendiri atau individu ialah membayar iuran BPJS yang besar kecilnya sangat ditentukan oleh kelas BPJS yang mereka ambil, umumnya kelas 1 lebih mahal dari pada kelas 2 dan diikuti oleh kelas 3, pembayaran premi harus dilakukan setiap bulan, peraturan ketika ini memberlakukan bahwa iuran harus dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 di bulan yang bersangkutan, jikalau penerima menunggak minimal 1 bulan maka kepesertaan BPJS penerima akan dinonaktifkan dengan diblokirnya kartu BPJS sehingga tidak bisa digunakan untuk berobat.

Sistem BPJS setiap bulan bisa menghitung secara otomatis berapa iuran penerima yang harus di bayarkan, bahkan jikalau memiliki tunggakan sekalipun sistem dapat menginformasikan kepada penerima berapa tunggakan yang harus di bayar. Untuk mengingatkan akan kewajiban membayar iuran, pihak bpjs menyediakan banyak sekali kemudahan yang dapat memudahkan penerima mengecek jumlah tagihan bpjs, bisa melalui websiter resmi bpjs, bisa melalui telepon dan bisa juga melalui sms gateway, dengan begitu penerima tau berapa jumlah tunggakan yang harus dibayar.

iuran bpjs membengkak

Karena saya eksklusif banyak mendapatkan laporan tagihan iuran bulanan penerima BPJS tidak sesuai dan membengkak, maka di artikel kali ini saya akan informasikan kepada penerima BPJS, penyebab kenapa tagihan bpjs mereka tiba-tiba membengkak. sehingga dengan mengetahui penyebabnya anda tidak akan merasa di rugikan dengan tagihan iuran bulanan bpjs anda yang harus anda bayar.

Penyebab Kenapa Tagihan BPJS anda membengkak

Berikut ialah beberapa penyebab yang dapat menebabkan isu tagihan iuran bulanan BPJS anda membengkak:

1. Pembayaran Iuran BPJS menggunakan 1 Nomor Virtual Account (VA) untuk 1 Keluarga (KK)
Anda harus tau bahwa sistem iuran terbaru bpjs sekarang sudah menggunakan sistem 1 VA untuk 1 KK sekaligus, sehingga ketika anda cek menggunakan virtual account salah satu anggota keluarg maka isu tagihan ialah akumulasi untuk 1 keluarga yang sudah terdaftar menjadi penerima BPJS, jadi jangan kaget ketika anda mengecek tagihan menyerupai membengkak. dengan sistem ini anda tinggal bayar dengan 1 kali transaksi sekaligus.
Baca: Sistem iuran BPJS terbaru menggunakan VA Keluarga

2.  Anda memiliki Tunggakan

Silahkan anda ingat kembali barangkali ada dari salah satu anggota keluarga anda yang iuran bulannya tidak dibayarkan, atau anda hanya membayarkan iuran bpjs sebagian keluarga saja, ketika menggunakan sistem pembayaran lama, sehingga timbul tunggakan yang mengakumulasi tagihan iuran bpjs anda.
Artikel terkait: Apakah pembayaran tunggakan BPJS bisa diangsur?

3. Adanya kesalahan sistem BPJS
Adakalanya sistem bpjs belum sepenuhnya benar ketika melaporkan nominal tagihan, ini pernah dialami oleh beberapa penerima ketika sistem gres 1 va untuk 1 KK mulai diberlakukan, ada yang akumulasi tagihannya seluruh keluarga, padahal yang gres menjadi penerima gres sebagian, atau ada yang iurannya tiba-tiba tidak sesuai dengan jumlah penerima dalam keluarga, bisa lebih kecil atau lebih besar, bahkan ada juga penerima yang meninggal dunia yang sudah dilaporkan sebelumnya ke BPJS untuk dinonaktifkan, tiba-tiba tagihan iurannya dihitung kembali.

Jika terjadi kasus menyerupai ini, maka yang harus anda lakukan ialah mengurusnya ke pihak BPJS terdekat sehingga kesalahannya bisa diperbaiki dengan cepat.

4. Anda tidak melaporkan Peserta BPJS yang sudah meninggal dunia
Yang bisa keluar dari BPJS hingga ketika ini ada 2, penerima yang sudah menjadi penghuni alam barzak (peserta meninggal dunia) dan penerima yang menjadi warga negara abnormal (WNA). 

Jika di anggota keluargamu ada penerima yang meninggal dunia atau menjadi warga negara abnormal padahal sebelumnya diketahui sebagai penerima BPJS mandiri, maka anda harus secepatnya membuat laporan kematian, kemudian lakukan pengurangan data kepesertaan di kantor BPJS setempat. jikalau tidak maka iuran untuk penerima tersebut akan tetap dihitung, sehingga anggapan anda akan mengurangi iuran bulanan justru malah sama saja.
Baca : Cara menonaktifkan penerima BPJS yang meninggal dunia

5. Terkena denda rawat inap BPJS
Sebenarnya denda BPJS terhitung mulai tanggal 1 juli 2016, sudah dihapuskan terutama untuk penerima bpjs yang memiliki tunggakan, sehingga untuk mengaktifkan kartu penerima cukup membayar tunggakan tanpa denda.

Namun bergotong-royong denda masih diberlakukan tapi untuk kasus-kasus khusus, yaitu, jikalau penerima ternyata diketahui menjalani rawat inap sebelum 45 hari setelah mengaktifkan kartu bpjs yang sebelumnya non-aktif, maka penerima akan dikenakan denda sebesar 2,5% dari total biaya rawat inap dan jumlah bulan menunggak sebelumnya, dan nilai denda akan dimasukan sebagai tagihan penerima di bulan berikutnya, sehingga adanya denda ini akan menambah jumlah tagihan bpjs anda.

Total Denda maksimal 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah), artinya jikalau setelah dihitung denda melebihi 30.000.000, maka denda yang akan diambil ialah 30.000.000 saja.

Jumlah bulan yang akan terkena denda maksimal 12 bulan, artinya jikalau penerima menunggak lebih dari 12 bulan misal 13 bulan, maka tetap jumlah tunggakan yang akan terkena denda sebesar 12 bulan saja. sisanya tidak akan kena denda, tapi sisa tunggakan tetap harus dibayar.

***
Kaprikornus sebaiknya ketika anda mendapati iuran BPJS anda membengkak sebaiknya jangan dulu kaget barangkali ada hal-hal diatas yang sebelumnya tidak anda sadari Demikian perihal beberapa  Penyebab Kenapa Tagihan BPJS anda membengkak, biar bermanfaat

Kamis, 13 Agustus 2015

Berapa Lama Proses Mutasi (perubahan data) BPJS Kesehatan?

Ada banyak hal yang menjadikan akseptor BPJS melaksanakan perubahan data kepesertaan, mampu karena faktor kesalahan data maupun karena akseptor ingin melaksanakan perubahan data karana kondisi-kondisi tertentu, namun yang perlu diperhatikan ialah perubahan data kepesertaan tidak mampu dilakukan sembarangan namun memiliki ketentuan dan persyaratan tersendiri, dan juga apapun perubahan data kepesertaan yang ingin dilakukan tidak mampu diproses secara online namun harus datang eksklusif ke kantor BPJS kesehatan.
Berapa lama proses mutasi BPJS Kesehatan?

Ada beberapa akseptor BPJS yang bertanya berapakah lamanya proses perubahan data kepesertaan BPJS?, perlu anda ketahui bahwa proses perubahan data kepesertaan tidak mampu diprediksi secara eksklusif berapa lama prosesnya, mungkin ada yang simpulan pada hari itu juga atau mungkin ada yang simpulan beberapa hari, sangat tergantung sekali dengan kebijakan kantor BPJS yang dikunjungi dan juga sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor lainnya, menyerupai kelengkapan berkas persyaratan, antrian dan faktor lainnya.

Jenis-Jenis Perubahan data kepesertaan dan waktu yang diharapkan untuk memprosesnya

Berikut ialah beberapa perubahan data kepesertaan BPJS dan juga prediksi waktu yang diharapkan untuk prosesnya:

1. Kartu akseptor Rusak atau Data akseptor salah

Ada kasus yang menjadikan data akseptor salah dan perlu diperbaiki, atau kartu rusak sehingga data sulit untuk dibaca, misalnya, nama peserta, alamat akseptor dan data akseptor lainnya tidak mampu dibaca,
Untuk kasus ini maka perubahan data kepesertaan mampu eksklusif dilakukan di kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan:

  • Kartu akseptor yang rusak atau surat pernyataan hilang dari yang bersangkutan (bermaterai)
  • KTP peserta
  • KK yang masih berlaku


Waktu yang dibutuhkan:
Peserta akan menerima pergantian kartu dan seharusnya mampu eksklusif diproses pada hari itu juga

2. Mutasi atau peralihan jenis kepesertaan

Karena disebabkan beberapa hal, akseptor mampu saja melaksanakan perpindahan jenis kepesertaan atau mutasi, peraturan bpjs sendiri memperbolehkan akseptor melaksanakan mutasi kepesertaa, menyerupai misalnya:


Proses mutasi Biasanya tidak mampu dilakukan sembarangan ada ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi, dan ini juga dapat menyebebkan proses mutasi tidak mampu eksklusif jadi pada waktu itu dan mampu saja memerlukan waktu berhari-hari bahkan mampu saja berbulan-bulan, namun idealnya kalau persyaratan dan ketentuan sudah lengkap proses mutasi mampu diproses cukup 1 hari.

Misal kalau mutasi dari PBI menjadi akseptor Mandiri atau Perusahaan, maka ini tidak mampu diproses secara eksklusif namun harus menunggu, beberapa hari karena harus dilakukan pencabutan dari kepesertaan PBI dari dinas sosial yang biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali. jadi si akseptor mau tidak mau harus menunggu setiap 6 bulan sekali.

Misalnya lagi mutasi dari perusahaan ke mandiri, ini juga kalau ketentuannya belum memenuhi maka proses mampu memakan waktu beberapa hari, mutasi dari bpjs perusahaan ke mampu bangkit diatas kaki sendiri harus menonaktifkan bpjs perusahaan, dan syarat utamanya perusahaan tidak memiliki tanggungan.

3. Perubahan akomodasi kesehatan tingkat 1

Fakses tingkat 1 ialah akomodasi kesehatan yang harus dikunjungi oleh perserta pertama kali dikala ingin berobat dengan BPJS. Perubahan akomodasi kesehatan tingkat 1 atau faskes tingkat 1 gres mampu dilakukan kalau masa kepesertaan sudah menginjak 3 bulan atau lebih dari perubahan sebelumnya. untuk melaksanakan perubahan faskes dapat eksklusif ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, untuk tumpuan silahkan baca, Cara pindah faskes tingkat 1 (syarat dan prosedur)

Waktu yang dibutuhkan:
Waktu yang diharapkan untuk melaksanakan perubahan faskes tingkat 1, mampu simpulan pada hari itu juga kalau persyaratan dan ketentuan sudah memenuhi.


4. Pengurangan dan Penambahan anggota keluarga BPJS

Perubahan data kepesertaan berikutnya ialah pengurangan dan penambahan anggota keluarga bpjs, pengurangan mampu saja terjadi, salah satunya kalau ada akseptor bpjs yang meninggal dunia, untuk kasus ini harus segera dilaporkan semoga tagihan bpjs untuk akseptor mampu dihentikan, dan penambahan mampu terjadi kalau ada anggota keluarga gres pada KK menyerupai adanya kelahiran atau adanya penambahan keluarga pada KK.

Syarat untuk mengurus kepesertaan BPJS karena akseptor meninggal dunia mampu anda baca di artikel sebelumnya wacana Prosedur penonaktifan akseptor BPJS meninggal dunia., proses mampu eksklusif simpulan pada waktu itu juga kalau syarat dan prosedur sudah memenuhi.

Penambahan keluarga menjadi akseptor BPJS mampu dilakukan bahkan untuk bayi yang masih dalam kandungan khusus untuk akseptor BPJS mandiri, atau dikala bayi sudah dilahirkan untuk akseptor BPJS Perusahaan atau akseptor PBI, 

Waktu yang dibutuhkan:
Prosesnya mampu eksklusif di hari itu, dan untuk penambahan keluarga bayi kartu akan eksklusif aktif dan biaya mampu ditanggung bpjs dikala iuran pertama sudah di bayarkan, baca waktu pembayaran iuran pertama bpjs untuk bayi, sedangkan untuk penambahan anggota keluarga lainnya prosesnya sama dengan pendaftaran bpjs untuk akseptor bpjs mandiri.


Itulah beberapa perubahan data kepesertaan dan waktu yang diharapkan hingga proses selesai. demikian tentang lama proses mutasi BPJS Kesehatan?, semoga bermanfaat.