Tampilkan postingan dengan label bpjs. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bpjs. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Agustus 2015

Inilah Cara mendaftarkan Anak Dalam kandungan ke BPJS secara online

Ada peraturan bahwa akseptor BPJS yang sedang menagandung mampu mendaftarkan anak atau bayi yang masih didalam kandugannya ke kantor BPJS, namun tidak berlaku untuk semua jenis kepesertaan BPJS.

Kita ketahui bersama bahwa kepesertaan BPJS ada beberap jenis, yaitu akseptor BPJS mandiri, akseptor BPJS Perusahaan (PPU) dan akseptor BPJS Penerima pinjaman iuran (PBI).

Yang memperoleh izin untuk melaksanakan pendaftaran bayi yang masih dalam kandungannya hanya untuk akseptor BPJS mandiri, mereka mampu mendaftarkan bayinya semenjak bayi yang masih dalam kandungannya sudah terdeteksi detak jantungnya, sedangkan untuk akseptor BPJS Perusahaan (PPU) dan juga untuk orang bau tanah sebagai akseptor BPJS PBI tidak mampu mendaftarkan anak atau bayi yang masih dalam kandungannya, mereka hanya mampu mendaftarkan anaknya menjadi akseptor BPJS ketika anaknya sudah lahir.

Waktu yang diberikan biasanya maksimal 3 hari semenjak si bayi lahir, kalau dalam 3 hari anak yang sudah dilahirkan berhasil menjadi akseptor BPJS maka biaya perawatan di rumah sakit atas si anak mampu ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Mendaftarkan bayi dalam kandungan ke bpjs


Cara mendaftarkan bayi dalam kandungan secara online

"Pendaftaran BPJS untuk Bayi yang masih dalam kandungan belum mampu dilakukan secara online"
Saat ini kita ketahui pendaftaran BPJS mampu dilakukan secara online maupun secara offline dengan datang pribadi ke kantor bpjs, sayangnya pendaftaran kepesertaan BPJS hanya mampu dilakukan untuk akseptor bpjs berdikari dan anggota keluarga yang masih tercantun dalam kartu keluarga (KK) yang sama sekali belum terdaftar menjadi akseptor BPJS mandiri, juga untuk perusahaan yang berafiliasi dengan bpjs kesehatan untuk mendaftarkan karyawannya.

Jika statusnya ialah perubahan kepesertaan ibarat memperbaiki data yang keliru,penambahan tanggungan, pengurangan tanggungan baik sebab meninggal dunia atau sebab adanya anggota keluarga gres yang ingin ditambahkan ibarat lahirnya anggota keluarga baru, maka ini tidak mampu dilakukan secara online.

Begitu juga untuk akseptor BPJS yang ingin mendaftarkan bayinya yang masih dalam kandungan, tidak mampu dilakukan secara online tapi si akseptor harus pribadi datang ke kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan yang ditentukan.

Apa saya persyaratan Untuk Mendatarkan anak yang masih dalam kandungan?

Pesrta bpjs PBPU atau berdikari yang ingin mendaftarkan anak yang sedang dikandungnya ke BPJS persyaratannya ialah sebagai berikut:

#1. Membawa surat keterangan dari dokter yang menyatakan ada deteksi denyut jantung pada bayi
#2. Data untuk si bayi yang didaftarkan menggunakan nama sang ibu
#3. NIK si bayi ikut ke ibunya
#4. Tanggal lahir bayi yang digunakan ialah tanggal daftar si bayi
#5. Jenis kelamin yang dipakai pada formulir di isi dengan jenis kelamin hasil laporan dari USG
#6. Kelas untuk si bayi menyesuaikan dengan kelas ibunya.
#7. Perubahan data bayi harus dilakukan paling lambat 3 bulan semenjak bayi tersebut lahir, perubahan dilakukan di kantor bpjs dengan membawa biodata si bayi, kalau dalam 3 bulan bayi masih belum dilakukan perubahan data kepesertannya maka kepesertaan bpjs si bayi akan di nonaktifkan.
#8. Iuran bpjs untuk bayi yang masih dalam kandungan dilakukan setelah si bayi lahir.
#9. Membawa KK
#10. Membawa KTP dan Kartu BPJS ibu

Cara di atas hanya berlaku untuk akseptor BPJS PBPU atau akseptor BPJS mandiri.

Pendaftaran BPJS bayi yang masih dalam kandungan tidak mampu dilakukan secara online tetapi si orang bau tanah harus datang pribadi ke kantor BPJS setempat dengan membawa perysaratan di atas. 

Bagaimana untuk Peserta BPJS non Mandiri (PPU dan PBI) apakah mampu mendaftarkan bayi yang masih didalam kandungan?

Untuk akseptor BPJS PPU dan akseptor BPJS PBI tidak mampu mendaftarkan bayinya yang masih di dalam kandungan, mereka hanya mampu mendaftarkan bayinya ketika bayinya lahir, dan biasanya rumah sakit memperlihatkan waktu 3 x24 jam bayi harus sudah menjadi akseptor bpjs biar biaya si bayi mampu ditanggung bpjs.

Untuk akseptor PBI dan akseptor BPJS PPU yang ingin mendaftarkan bayi yang gres dilahirkannya  menjadi akseptor BPJS persyaratannya, berdasarkan testimoni dari beberapa akseptor persyaratannya ialah sebagai berikut:

1, Membawa kartu keluarga (KK)

2. Membawa KTP

3. Membawa Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan setempat.

4. Membawa KIS atau kartu Identitas BPJS sang Ibu.

datang pribadi ke kantor BPJS kartu pribadi jadi pada waktu itu.

Semoga informasi ini bisa memberikan manfaat bagi anda.

Selasa, 18 Agustus 2015

Tempat Pembayaran Iuran Bulanan BPJS Kesehatan

Tempat Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan - Semua penerima BPJS baik itu Peserta Bantuan Iuran (PBI), penerima Mandiri atau Individu mapun penerima BPJS Perusahaan (PPU), semuanya wajib membayar iuran, penerima BPJS PBI iuran dibayar oleh pemerintah dengan nominal tertentu, Peserta BPJS PPU iuran dibayar oleh perusahaan secara kolektif sebesar  4%dari perusahaan 1% dari pekerja untuk 5 tanggungan sekaligus, sedangkan berdikari iuran dibayarkan oleh sendiri untuk tiap orang.

Khusus untuk penerima BPJS Mandiri pembayaran iuran pertama harus dilakukan setelah 14 hari semenjak menerima nomor virtual account, pembayaran iuran bpjs mampu dilakukan di Bank, ATM Bank atau di Payment Point Online Bank (PPOB) yang sudah berhubungan dengan BPJS Kesehatan dan sudah tersedia di beberapa tempat.

tempat pembayaran iuran bpjs kesehatan

Sebenarnya untuk penerima BPJS Kesehatan kelas I dan kelas II yang memiliki rekening bank pembayaran mampu dilakukan melalui ATM Bank yang sudah berhubungan dengan BPJS yaitu Bank BNI, BTN, BRI dan Mandiri, sedangkan untuk penerima BPJS kelas III yang tidak memiliki rekening bank mampu menggunakan layanan PPOB yang sudah berhubungan dengan BPJS.

Tempat Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Saat ini BPJS memang menyediakan banyak sekali alternative untuk tempat pembayaran iuran BPJS Kesehatan, tujuannya ialah biar penerima tidak hingga telat bayar atau menunggak.
Berikut ialah Beberapa tempat pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang mampu anda gunakan untuk membayar iuran Bulanan BPJS anda.

1. ATM Bank

Tempat pembayaran iuran BPJS yang pertama ialah ATM Bank yang sudah berhubungan dengan BPJS, hingga ketika ini bank yang sudah berhubungan dengan BPJS ialah Bank BNI, BRI, BNI, BTN dan Mandiri. Anda mampu melaksanakan pembayaran iuran bpjs di ATM menggunakan menu khusus yang sudah disediakan jadi sistemnya bukan transfer antar rekening.

Pembayaran Via ATM Lebih diprioritaskan untuk penerima BPJS kelas I dan Kelas II dimana slah satu pendaftarannya harus memiliki rekening bank.

2. Di teller Bank

BPJS Juga kini menyediakan pembayaran pribadi melalui teller bank yang sudah berhubungan dengan BPJS (BNI, BRI dan Mandiri),  Jika anda kesulitan untuk membayar iuran pertama anda mampu membayar lewat bank langsung

3. Di Minimarket (Alfamart dan Indomart)

BPJS juga kini sudah menyediakan kemudahan pembayaran di minimarket menyerupai alfamart dan indomart, cara pembayaran ini lebih dikhususkan untuk anda yang mengambil kelas III BPJS, alasannya ialah kelas III biasanya tidak berkewajiban memiliki rekening bank.

Untuk melaksanakan pembayaran di alfamart syaratnya ialah Nomor virtual account salah satu penerima atau mampu juga menggunakan salah satu nomor kartu BPJS, nanti petugas minimarket akan melaksanakan pengecekan tagihan dan proses pembayaran untuk anda.  Pembayaran di minimarket biasanya akan dikenakan biaya suplemen dari mulai 1.000 hingga dengan 3.000 peroranga.

4. Di Kantor Pos

BPJS Juga kini menyediakan kemudahan pembayaran di Kantor Post, tapi pembayaran di kantor pos masih dalam proses ujicoba dan sayangnya gres berjalan di beberapa kantor pos di beberapa daerah, dan kemungkinan besar pembayaran BPJS di kantor pos dalam waktu erat akan diberlakukan untuk seluruh daerah.


5. Melalui Autodebet bank

Untuk Lebih memudahkan melaksanakan pembayaran, khusus bagi penerima yang memliki rekening di bank BNI, BRI, dan Mandiri, mampu menggunakan system Autodebet untuk pembayaran BPJS, pebayaran iuran Bulanan BPJS akan dibayarkan secara otomatis dengan memotong pribadi saldo rekening anda, dengan cara ini anda tidak usah khawatir akan terlambat membayar atau tidak perlu khawatir lupa membayar.

6.Melalui SMS Banking

BPJS JUga menyediakan pembayaran secara online melalui SMS Banking. Jika anda yang sudah mengaktifkan SMS Banking pembayaran lebih mudah, mampu dilakukan dimanasaja melalui perangkat mobile anda.

Itulah Beberapa tempat untuk membayar iuran BPJS, tujuan banyaknya kemudahan pembayaran yang disediakan oleh BPJS kesehatan tidak lain biar setiap penerima lebih mudah melaksanakan pembayaran iuran BPJS sehinga mampu menghindar dari telat bayar dan juga tunggakan.


Ingat pembayaran iuran BPJS paling lambat harus dibayarkan hingga tanggal 10 bulan yang bersangkutan. Meskipun untuk ketika ini denda keterlambatan sudah dihapuskan, lebih baik membayar iuran sempurna waktu daripada harus menunggak, alasannya ialah semakin banyak jumlah menunggak tagihampun akan semakin membengkak, pada akibatnya justru akan menjadi beban penerima sendiri.



Siapa saja yang mampu menjadi tanggungan penerima BPJS PPU?

Ada 3 kategori jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu peserta BPJS Penerima pemberian iuran (PBI) yang khusus untuk fakir miskin dan warga tidak mampu, yang kedua peserta BPJS Mandiri, dan yang terakhir yaitu peserta BPJS Peserta Penerima Upah (PPU) khusus untuk golongan pekerja baik PNS, pegawai bumn maupun pegawai swasta, peserta jenis ini disebut juga sebagai peserta BPJS Perusahaan atau tubuh usaha dimana iuran bulannya sebagian ditanggung oleh perusahaan.

Peserta BPJS PPU memang berbeda dengan jenis kepesertaan BPJS Lainnya, peserta PPU dapat menanggung anggota keluarga lainnya, artinya satu peserta BPJS PPU dapat menanggung anggota keluarga lainnya sampai 5 anggota keluarga dengan cukup 1 kali pembayaran saja. kalau peserta Mandiri iuran bulanan dibayarkan untuk setiap orang, sedangkan peserta BPJS PPU, iuran bulanan cukup 1 kali sekaligus untuk menjamin 5 anggota keluarga lainnya.

tanggungan peserta BPJS PPU
Siapa saja yang bisa menjadi tanggungan peserta BPJS PPU?

Siapa saja bahwasanya yang menjadi tanggungan Peserta BPJS PPU?

Yang menjadi tanggungan Peserta BPJS Pekerja akseptor upah (PPU) Meliputi:

1.  Keluarga inti yaitu suami atau istri dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan atau anak angkat), sebanyak banyaknya 5 orang.

2. Untuk anak kandung atau anak tiri dari perkawinan yang sah kriterianya yaitu :

  • Tidak atau belum pernah menikah atau belum memiliki penghasilan sendiri
  • Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun  jika masih melanjutkan pendidikan formal yang dibuktikan dengan surat keterangan masih menganyam pendidikan dari lembaga pendidikan terkait.
Kaprikornus yang menjadi tanggung peserta BPJS PPU yaitu dari keluarga inti maksimal 5 orang, yaitu pekerja yang bersangkutan, suami/istri dan tiga orang anaknya.

Khusus untuk anak yang menjadi tanggungan kalau usianya sudah  25 tahun maka harus melaksanakan peralihan kepesertaan dari PPU ke mandiri. silahkan baca :prosedur peralihan anak peserta BPJS PPU yang sudah berusia 21 tahun

Apakah keluarga Non-Inti Bisa dijadikan tanggungan?

Ada sebuah pertanyaan dari beberapa peserta BPJS PPU. ibarat bagaimana kalau si karyawan atau pegawai yang mendaftar menjadi peserta PPU belum menikah siapa yang bisa dijadikan tanggungannya, atau apakah keluarga non-inti ibarat anak ke 4, ayah, ibu, mertua bisa dimasukan menjadi tanggungan?

Menjawab pertanyaan tersebut, dikutif dari tanya jawab di situs lapor.go.id yang dijawab oleh pihak bpjs, menjelaskan:

Keluarga Non-Inti ibarat anak ke 4, ayah, ibu atau mertua, bisa menjadi tanggungan peserta PPU dengan catatan perusahaan memang memberlakukan untuk menjamin keluarga non-inti, dengan membayar perhiasan iuran sebesar 1% dari gaji dan tunjangan tetap untuk tiap tanggungan non inti tersebut.

Oleh alasannya yaitu itu silahkan Koordinasikan dengan perusahaan apakah perusahaan dapat menjamin keluarga non-inti yang dimiliki peserta.

Adapun cara pendaftaran keluarga non-inti menjadi tanggungan peserta BPJS PPU yaitu sebagai berikut:

1. Jika perusahaan dapat menjamin keluarga non-inti, maka peserta dapat lapor ke pihak HRD perusahaan untuk menambah data tanggungan peserta atau peserta dapat pribadi mendaftar ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat atas dasar surat Keterangan dari Badan Usaha yang menerangakan Badan Usaha memang menjamin anak > 4 dan kelurga di luar non inti. Surat keterangan yang dikeluarkan Badan Usaha harus asli dan di cap serta ditandatangan oleh HRD atau PC Badan Usaha.

2. Namun kalau perusahaan tidak dapat menjamin keluarga non-inti (Anak ke 4 dan seterusnya, orang bau tanah ayah atau ibu atau mertua), maka keluarga non-inti bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS mandiri yang bisa didaftarkan di Semua Kantor Cabang BPJS Kesehatan seluruh Indonesia, dengan membawa persyaratan berkas sebagai berikut:

  1. mengisi formulir isian peserta secara lengkap dan benar serta 
  2. melampirkan pas foto terbaru 3x4 masing-masing 1 lembar
  3. fc ktp, KK, akte kelahiran anak
  4. Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat dalam hal alamat berbeda dengan KTP
  5. fc no rekening pada buku tabungan (BNI, BRI atau Mandiri) kalau mengambil kelas II atau III.

Demikian artikel tentang Siapa saja yang menjadi tanggungan peserta BPJS PPU Perusahaan?, agar bermanfaat.

Senin, 17 Agustus 2015

Operasi Kista bisakah ditanggung BPJS bagaimana prosedurnya?

Operasi penganggkatan Kista bisakah ditanggung BPJS kesehatan bagaimana prosedurnya? - pertanyaan ini kerap terdengar dari beberapa pasien bpjs yang kebetulan memiliki penyakit kista, dan ingin melaksanakan operasi penganggkatan, sebelum saya jelaskan lebih lanjut saya akan uraikan sedikit mengenai apa itu kista?,

Kista lebih sering kita dengar untuk kaum hawa, Kista dikategorikan sebagai tumor jinak yang terbungkus oleh selaput semacam jaringan dan paling sering ditemukan di organ reproduksi perempuan. Bentuknya kistik, berasa cairan kental, dan ada pula yang berbentuk anggur. Kista juga ada yang berisi udara, cairan, nanah, ataupun bahan-bahan lainnya, pada dasarnya kista tidaklah berbahaya namun bila tidak ditangani dengan benar mampu membuatnya berbahaya sebab mampu berubah menjadi kangker dan bersifat mematikan.

operasi kista mampu ditanggung bpjs

Salah satu jalan terbaik untuk penderita penyakit kista yakni melaksanakan operasi penganggkatan sedini mungkin. Jika anda kebetulan yakni pasien BPJS, maka ini kabar baik, sebab biaya operasi penganggkatan kista mampu ditanggung oleh BPJS, selama langkah-langkah pengobatan yang ditempuh oleh akseptor sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh BPJS kesehatan. Perlu anda ketahui bahwa bahwasanya BPJS mampu menanggung hampir semua penyakit bila sesuai dengan indikasi medis termasuk kista ovarium, kecuali penyakit atau gangguan kesehatan yang sudah disebutkan tidak mampu ditanggung.

Baca: Kenali penyakit yang mampu ditanggung dan tidak mampu ditanggung oleh bpjs

Bagaimana prosedur supaya operasi kista mampu ditanggung oleh bpjs?

Penyakit yang seharusnya mampu ditanggung oleh BPJS mampu saja pada prakteknya tidak mampu ditanggung bila prosedur yang ditempuh untuk pengobatan salah, oleh sebab itu supaya pengobatan mampu ditanggung oleh bpjs, langkah pertama yang harus ditempuh yakni prosedur pengobatan untuk penyakit tersebut harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS, sebagai berikut:

1. Lakukan pemeriksaan mulai dari faskes tingkat 1.

Silahkan periksakan diri ke faskes tingkat 1 sesuai dengan faskes tingkat 1 yang tertera di kartu BPJS milik peserta, dokter di faskes tingkat 1 akan merujuk pasien ke faskes tingkat berikutnya, bila pasien terbukti secara medis memiliki penyakit yang harus ditangani lebih serius, dan di faskes tingkat 1 sarana dan pra sarananya kurang memadai untuk menangani pasien maka dokter faskes tingkat 1 akan menyampaikan surat acuan ke faskes tingkat 2 (RSUD).

2. Jangan Sekali-kali Meminta Surat Rujukan atas ajakan sendiri.

Jangan sekali-kali meminta surat acuan atas ajakan sendiri, sebab meskipun dokter akan menerbitkan surat acuan untuk anda, tapi mampu jadi anda akan dikategorikan sebagai pasien umum dan bukan pasien bpjs sehingga anda harus membayar biaya pengobatan sendiri, dokter lebih tau dari anda, bila secara medis anda harus dirujuk maka tanpa anda minta pun dokter akan menerbitkan surat acuan untuk anda.

3. Jika Kondisi Emergency mampu pribadi menuju IGD rumah sakit

Khusus untuk kondisi pasien dalam keadaan emergency, mampu pribadi datang ke IGD, tidak harus mulai dari faskes tingkat 1, anda akan tetap diberlakukan menjadi pasien BPJS.

4. Koordinasi dengan pihak rumah sakit sebelum melaksanakan operasi.

Ada kasus seorang ibu gres saja melahirkan dan dokter ternyata mengidentifikasi ibu tersebut memiliki kista, pihak rumah sakit hasilnya menyampaikan untuk pribadi operasi, tetapi si pasien harus menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa biaya harus ditanggung sendiri, dengan alasan kista gres ditemukan pasca melahirkan.

Kasus ini mampu saja menimpa anda, secara aturan memang seharusnya bila penyakit sesuai dengan indikasi medis maka mampu ditanggung oleh BPJS, bila kejadian tersebut menimpa anda anda mampu berkoordinasi dengan petugas yang ada di BPJS center untuk mengklarifikasi permasalahan itu. sehingga anda mampu menerima berita dengan jelas.

5. Pilihlah rumah sakit pemerintah yang sudah berhubungan dengan BPJS

Prioritaskan untuk memilih rumah sakit acuan pemerintah yang sudah berhubungan dengan BPJS, rumah sakit pemerintah akan lebih  taat terhadap prosedur, dibandingkan dengan rumah sakit swasta.

6. Anda mampu naik kelas perawatan namun harus siap dengan aksesori biaya.

Anda mampu naik kelas perawatan, misal hak anda kelas 2 sebab penuh anda mampu naik ke kelas 1 bila mau, namun anda harus siap dengan selisih biaya yang muncul yang harus anda bayar sendiri, hati-hati pikirkan lagi untuk memutuskan naik kelas VIP, biaya mampu membengkak. Untuk akseptor BPJS Kelas 3 tidak mampu naik kelas perawatan.


7. Kartu BPJS anda harus dalam keadaan aktif

Kartu BPJS akan non-aktif bila memiliki tunggakan minimal 1 bulan, bila kartu non-aktif maka tidak mampu digunakan untuk menerima pelayanan kesehatan apapun dari BPJS, dan juga setelah kartu aktif dan sebelum 45 hari pasien ternyata harus menjalani rawat inap maka pasien akan dikenakan denda. oleh sebab itu bayarlah iuran bpjs sempurna waktu dan jangan hingga terlambat atau memiliki tunggakan, bila tidak kartu bpjs anda akan diblokir.


Operasi kista yakni salah satu operasi yang mampu ditanggung oleh BPJS keseahtan, selaa prosedur pengobatan yang ditempuh sesuai dengan pertaturan yang sudah ditetapkan oleh BPJS keseahtan. demikian penjelasan tentang Operasi Kista bisakah ditanggung BPJS bagaimana prosedurnya?, semoga membantu.

Jumat, 14 Agustus 2015

Persyaratan Perubahan Data BPJS Untuk Bayi Baru Lahir

Ada yang spesial di masa BPJS kesehatan dikala ini, Setiap warga negara indonesia baik tua, muda belum dewasa dan bayi mampu didaftarkan menjadi peserta BPJS kesehatan, dan yang paling spesial ialah pendaftaran untuk bayi, alasannya ialah peserta BPJS dapat mendaftarkan bayinya ketika masih di dalam kandungan.

Kita ketahui bersama bahwa jenis kepesertaan BPJS dikala ini terbagi menjadi 3 kategori, yaitu peserta BPJS dari golongan pekerja peserta upah (PPU), menyerupai PNS, pegawai swasta maupun pegawai negeri, peserta BPJS dari golongan Pekerja bukan peserta upah  (PBPU) dan golongan bukan pekerja (BP) dan peserta BPJS dari golongan Penerima pinjaman iuran (PBI).

perubahan data bpjs bayi


Peserta PPU disebut juga sebagai peserta bpjs perusahaan atau tubuh usaha, sedangkan untuk peserta PBPU dan BP disebut sebagai peserta berdikari atau individu, sedangkan peserta PBI mampu disebut sebagai peserta PBI yang memiliki kesamaan dengan pemegang kartu JAMKESDA, JAMKESMAS, KIS dan KJS.

Ketentuan Pendaftaran BPJS untuk Bayi

Jenis kepesertaan BPJS yang mampu mendaftarkan bayinya semenjak masih dalam kandungan ialah peserta BPJS Mandiri, iuran harus segera dibayarkan dari bayi lahir dan dinyatakan selamat dan paling lambat hingga 30 hari semenjak dilahirkan, sedangkan untuk peserta BPJS PPU dan PBI hanya mampu mendaftarkan bayinya setelah melahirkan sekaligus membayar iuran pertama, dan waktu untuk mendaftarkan bayi menjadi peserta BPJS hanya 3 x 24 jam mampu ditanggung oleh BPJS, kepesertaan akan eksklusif aktif dan mampu digunakan untuk menerima pelayanan kesehatan setelah iuran pertama dibayarkan.

Berdasarkan peraturan BPJS Nomor 1 tahun 2015 pasal 8, biodata bayi ketika didaftarkan mengikuti biodata ibunya, dan kelas yang diambil bayi pun mengikuti kelas yang sama dengan ibunya, perubahan biodata bayi harus dilakukan paling lambat 3 bulan semenjak bayi dilahirkan, jikalau dalam 3 bulan orang bau tanah bayi tidak melaksanakan perubahan data bayinya maka kepesertaan bayi akan dinonaktifkan dan tidak mampu menerima pelayanan kesehatan dari BPJS.

Persyaratan Perubahan Data Bayi Baru Lahir Peserta BPJS kesehatan

Untuk melaksanakan perubahan data bayi, dikala ini perubahan data kepesertaan bpjs kesehatan belum mampu dilakukan secara online, tapi harus datang eksklusif ke kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan yang diperlukan, adapun persyaratan nya ialah sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Perubahan data kepesertaan (dilakukan di kantor BPJS)
2. Fotocopy dan asli sertifikat kelahiran bayi.
3. Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK) terbaru
4. Balita tidak wajib menyertakan foto.

Jika bayi ingin didaftarkan menjadi peserta BPJS peserta upah (PPU), maka bayi harus anak ke 1, ke 2 atau ke 3, alasannya ialah peserta PPU hanya mampu menanggung keluarga inti hingga anak ke 3. persyaratan komplemen yang harus dilengkapi adalah:

4. Surat keterangan masih bekerja dari perusahaan
5. SK terakhir untuk PNS
6. Ledger Gaji Terakhir



Demikian info menyangkut Persyaratan Perubahan Data Bayi Baru Lahir Peserta BPJS kesehatan, supaya membantu.

Ini Penyebab Kenapa Tagihan BPJS anda membengkak!

Salah satu kewajiban penerima BPJS kesehatan untuk penerima mampu bangun diatas kaki sendiri atau individu ialah membayar iuran BPJS yang besar kecilnya sangat ditentukan oleh kelas BPJS yang mereka ambil, umumnya kelas 1 lebih mahal dari pada kelas 2 dan diikuti oleh kelas 3, pembayaran premi harus dilakukan setiap bulan, peraturan ketika ini memberlakukan bahwa iuran harus dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 di bulan yang bersangkutan, jikalau penerima menunggak minimal 1 bulan maka kepesertaan BPJS penerima akan dinonaktifkan dengan diblokirnya kartu BPJS sehingga tidak bisa digunakan untuk berobat.

Sistem BPJS setiap bulan bisa menghitung secara otomatis berapa iuran penerima yang harus di bayarkan, bahkan jikalau memiliki tunggakan sekalipun sistem dapat menginformasikan kepada penerima berapa tunggakan yang harus di bayar. Untuk mengingatkan akan kewajiban membayar iuran, pihak bpjs menyediakan banyak sekali kemudahan yang dapat memudahkan penerima mengecek jumlah tagihan bpjs, bisa melalui websiter resmi bpjs, bisa melalui telepon dan bisa juga melalui sms gateway, dengan begitu penerima tau berapa jumlah tunggakan yang harus dibayar.

iuran bpjs membengkak

Karena saya eksklusif banyak mendapatkan laporan tagihan iuran bulanan penerima BPJS tidak sesuai dan membengkak, maka di artikel kali ini saya akan informasikan kepada penerima BPJS, penyebab kenapa tagihan bpjs mereka tiba-tiba membengkak. sehingga dengan mengetahui penyebabnya anda tidak akan merasa di rugikan dengan tagihan iuran bulanan bpjs anda yang harus anda bayar.

Penyebab Kenapa Tagihan BPJS anda membengkak

Berikut ialah beberapa penyebab yang dapat menebabkan isu tagihan iuran bulanan BPJS anda membengkak:

1. Pembayaran Iuran BPJS menggunakan 1 Nomor Virtual Account (VA) untuk 1 Keluarga (KK)
Anda harus tau bahwa sistem iuran terbaru bpjs sekarang sudah menggunakan sistem 1 VA untuk 1 KK sekaligus, sehingga ketika anda cek menggunakan virtual account salah satu anggota keluarg maka isu tagihan ialah akumulasi untuk 1 keluarga yang sudah terdaftar menjadi penerima BPJS, jadi jangan kaget ketika anda mengecek tagihan menyerupai membengkak. dengan sistem ini anda tinggal bayar dengan 1 kali transaksi sekaligus.
Baca: Sistem iuran BPJS terbaru menggunakan VA Keluarga

2.  Anda memiliki Tunggakan

Silahkan anda ingat kembali barangkali ada dari salah satu anggota keluarga anda yang iuran bulannya tidak dibayarkan, atau anda hanya membayarkan iuran bpjs sebagian keluarga saja, ketika menggunakan sistem pembayaran lama, sehingga timbul tunggakan yang mengakumulasi tagihan iuran bpjs anda.
Artikel terkait: Apakah pembayaran tunggakan BPJS bisa diangsur?

3. Adanya kesalahan sistem BPJS
Adakalanya sistem bpjs belum sepenuhnya benar ketika melaporkan nominal tagihan, ini pernah dialami oleh beberapa penerima ketika sistem gres 1 va untuk 1 KK mulai diberlakukan, ada yang akumulasi tagihannya seluruh keluarga, padahal yang gres menjadi penerima gres sebagian, atau ada yang iurannya tiba-tiba tidak sesuai dengan jumlah penerima dalam keluarga, bisa lebih kecil atau lebih besar, bahkan ada juga penerima yang meninggal dunia yang sudah dilaporkan sebelumnya ke BPJS untuk dinonaktifkan, tiba-tiba tagihan iurannya dihitung kembali.

Jika terjadi kasus menyerupai ini, maka yang harus anda lakukan ialah mengurusnya ke pihak BPJS terdekat sehingga kesalahannya bisa diperbaiki dengan cepat.

4. Anda tidak melaporkan Peserta BPJS yang sudah meninggal dunia
Yang bisa keluar dari BPJS hingga ketika ini ada 2, penerima yang sudah menjadi penghuni alam barzak (peserta meninggal dunia) dan penerima yang menjadi warga negara abnormal (WNA). 

Jika di anggota keluargamu ada penerima yang meninggal dunia atau menjadi warga negara abnormal padahal sebelumnya diketahui sebagai penerima BPJS mandiri, maka anda harus secepatnya membuat laporan kematian, kemudian lakukan pengurangan data kepesertaan di kantor BPJS setempat. jikalau tidak maka iuran untuk penerima tersebut akan tetap dihitung, sehingga anggapan anda akan mengurangi iuran bulanan justru malah sama saja.
Baca : Cara menonaktifkan penerima BPJS yang meninggal dunia

5. Terkena denda rawat inap BPJS
Sebenarnya denda BPJS terhitung mulai tanggal 1 juli 2016, sudah dihapuskan terutama untuk penerima bpjs yang memiliki tunggakan, sehingga untuk mengaktifkan kartu penerima cukup membayar tunggakan tanpa denda.

Namun bergotong-royong denda masih diberlakukan tapi untuk kasus-kasus khusus, yaitu, jikalau penerima ternyata diketahui menjalani rawat inap sebelum 45 hari setelah mengaktifkan kartu bpjs yang sebelumnya non-aktif, maka penerima akan dikenakan denda sebesar 2,5% dari total biaya rawat inap dan jumlah bulan menunggak sebelumnya, dan nilai denda akan dimasukan sebagai tagihan penerima di bulan berikutnya, sehingga adanya denda ini akan menambah jumlah tagihan bpjs anda.

Total Denda maksimal 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah), artinya jikalau setelah dihitung denda melebihi 30.000.000, maka denda yang akan diambil ialah 30.000.000 saja.

Jumlah bulan yang akan terkena denda maksimal 12 bulan, artinya jikalau penerima menunggak lebih dari 12 bulan misal 13 bulan, maka tetap jumlah tunggakan yang akan terkena denda sebesar 12 bulan saja. sisanya tidak akan kena denda, tapi sisa tunggakan tetap harus dibayar.

***
Kaprikornus sebaiknya ketika anda mendapati iuran BPJS anda membengkak sebaiknya jangan dulu kaget barangkali ada hal-hal diatas yang sebelumnya tidak anda sadari Demikian perihal beberapa  Penyebab Kenapa Tagihan BPJS anda membengkak, biar bermanfaat

Kamis, 13 Agustus 2015

Berapa Lama Proses Mutasi (perubahan data) BPJS Kesehatan?

Ada banyak hal yang menjadikan akseptor BPJS melaksanakan perubahan data kepesertaan, mampu karena faktor kesalahan data maupun karena akseptor ingin melaksanakan perubahan data karana kondisi-kondisi tertentu, namun yang perlu diperhatikan ialah perubahan data kepesertaan tidak mampu dilakukan sembarangan namun memiliki ketentuan dan persyaratan tersendiri, dan juga apapun perubahan data kepesertaan yang ingin dilakukan tidak mampu diproses secara online namun harus datang eksklusif ke kantor BPJS kesehatan.
Berapa lama proses mutasi BPJS Kesehatan?

Ada beberapa akseptor BPJS yang bertanya berapakah lamanya proses perubahan data kepesertaan BPJS?, perlu anda ketahui bahwa proses perubahan data kepesertaan tidak mampu diprediksi secara eksklusif berapa lama prosesnya, mungkin ada yang simpulan pada hari itu juga atau mungkin ada yang simpulan beberapa hari, sangat tergantung sekali dengan kebijakan kantor BPJS yang dikunjungi dan juga sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor lainnya, menyerupai kelengkapan berkas persyaratan, antrian dan faktor lainnya.

Jenis-Jenis Perubahan data kepesertaan dan waktu yang diharapkan untuk memprosesnya

Berikut ialah beberapa perubahan data kepesertaan BPJS dan juga prediksi waktu yang diharapkan untuk prosesnya:

1. Kartu akseptor Rusak atau Data akseptor salah

Ada kasus yang menjadikan data akseptor salah dan perlu diperbaiki, atau kartu rusak sehingga data sulit untuk dibaca, misalnya, nama peserta, alamat akseptor dan data akseptor lainnya tidak mampu dibaca,
Untuk kasus ini maka perubahan data kepesertaan mampu eksklusif dilakukan di kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan:

  • Kartu akseptor yang rusak atau surat pernyataan hilang dari yang bersangkutan (bermaterai)
  • KTP peserta
  • KK yang masih berlaku


Waktu yang dibutuhkan:
Peserta akan menerima pergantian kartu dan seharusnya mampu eksklusif diproses pada hari itu juga

2. Mutasi atau peralihan jenis kepesertaan

Karena disebabkan beberapa hal, akseptor mampu saja melaksanakan perpindahan jenis kepesertaan atau mutasi, peraturan bpjs sendiri memperbolehkan akseptor melaksanakan mutasi kepesertaa, menyerupai misalnya:


Proses mutasi Biasanya tidak mampu dilakukan sembarangan ada ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi, dan ini juga dapat menyebebkan proses mutasi tidak mampu eksklusif jadi pada waktu itu dan mampu saja memerlukan waktu berhari-hari bahkan mampu saja berbulan-bulan, namun idealnya kalau persyaratan dan ketentuan sudah lengkap proses mutasi mampu diproses cukup 1 hari.

Misal kalau mutasi dari PBI menjadi akseptor Mandiri atau Perusahaan, maka ini tidak mampu diproses secara eksklusif namun harus menunggu, beberapa hari karena harus dilakukan pencabutan dari kepesertaan PBI dari dinas sosial yang biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali. jadi si akseptor mau tidak mau harus menunggu setiap 6 bulan sekali.

Misalnya lagi mutasi dari perusahaan ke mandiri, ini juga kalau ketentuannya belum memenuhi maka proses mampu memakan waktu beberapa hari, mutasi dari bpjs perusahaan ke mampu bangkit diatas kaki sendiri harus menonaktifkan bpjs perusahaan, dan syarat utamanya perusahaan tidak memiliki tanggungan.

3. Perubahan akomodasi kesehatan tingkat 1

Fakses tingkat 1 ialah akomodasi kesehatan yang harus dikunjungi oleh perserta pertama kali dikala ingin berobat dengan BPJS. Perubahan akomodasi kesehatan tingkat 1 atau faskes tingkat 1 gres mampu dilakukan kalau masa kepesertaan sudah menginjak 3 bulan atau lebih dari perubahan sebelumnya. untuk melaksanakan perubahan faskes dapat eksklusif ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, untuk tumpuan silahkan baca, Cara pindah faskes tingkat 1 (syarat dan prosedur)

Waktu yang dibutuhkan:
Waktu yang diharapkan untuk melaksanakan perubahan faskes tingkat 1, mampu simpulan pada hari itu juga kalau persyaratan dan ketentuan sudah memenuhi.


4. Pengurangan dan Penambahan anggota keluarga BPJS

Perubahan data kepesertaan berikutnya ialah pengurangan dan penambahan anggota keluarga bpjs, pengurangan mampu saja terjadi, salah satunya kalau ada akseptor bpjs yang meninggal dunia, untuk kasus ini harus segera dilaporkan semoga tagihan bpjs untuk akseptor mampu dihentikan, dan penambahan mampu terjadi kalau ada anggota keluarga gres pada KK menyerupai adanya kelahiran atau adanya penambahan keluarga pada KK.

Syarat untuk mengurus kepesertaan BPJS karena akseptor meninggal dunia mampu anda baca di artikel sebelumnya wacana Prosedur penonaktifan akseptor BPJS meninggal dunia., proses mampu eksklusif simpulan pada waktu itu juga kalau syarat dan prosedur sudah memenuhi.

Penambahan keluarga menjadi akseptor BPJS mampu dilakukan bahkan untuk bayi yang masih dalam kandungan khusus untuk akseptor BPJS mandiri, atau dikala bayi sudah dilahirkan untuk akseptor BPJS Perusahaan atau akseptor PBI, 

Waktu yang dibutuhkan:
Prosesnya mampu eksklusif di hari itu, dan untuk penambahan keluarga bayi kartu akan eksklusif aktif dan biaya mampu ditanggung bpjs dikala iuran pertama sudah di bayarkan, baca waktu pembayaran iuran pertama bpjs untuk bayi, sedangkan untuk penambahan anggota keluarga lainnya prosesnya sama dengan pendaftaran bpjs untuk akseptor bpjs mandiri.


Itulah beberapa perubahan data kepesertaan dan waktu yang diharapkan hingga proses selesai. demikian tentang lama proses mutasi BPJS Kesehatan?, semoga bermanfaat.

Selasa, 11 Agustus 2015

Prosedur Perpanjangan Anak Peserta BPJS PPU Usia 21 tahun yang masih kuliah

Kita ketahui bersama bahwa ada 3 kategori jenis kepesertaan BPJS, yaitu peserta BPJS Penerima derma Iuran (PBI) ini yaitu jenis kepesertaan BPJS untuk fakir miskin dan warga tidak mampu, sama halnya dengan peserta pemegang KIS, jamkesda atau jamkesmas, kemudian yang kedua yaitu peserta BPJS Mandiri dari golongan Pekerja bukan peserta upah (PBPU) dan bukan Pekerja (BP), dan yang ketiga yaitu peserta BPJS Perusahaan atau tubuh usaha dari golongan Pekerja Penerima Upah (PPU), PNS dan TNI Polri.

Terkait dengan kepesertaan BPJS PPU, ini memang sedikit berbeda dengan peserta berdikari atau PBI, dikarenakan setiap peserta BPJS PPU dapat menanggung hingga dengan 4 orang anggota keluarga lainnya (5 dengan peserta yang bersangkutan), yang meliputi peserta yang bersangkutan, suami/istri, dan 3 orang anak yang sah baik anak kandung maupun anak angkat berdasarkan keputusan pengadilan negeri.

Perpanjangan kepesertaan PPU usia 21 tahun yang masih kuliah


Anak yang dapat menjadi tanggungan yaitu anak yang belum berusiah 21 tahun atau anak yang belum berusia 25 tahun bila si anak masih mengenyam pendidikan formal (kuliah), jadi artinya kepesertaan BPJS anak yang menjadi tanggunngan dibatasi hingga usia si anak 21 tahun atau paling tidak hingga 25 tahun bila masih kuliah, dan bila si anak sudah menginjak usia 21 tahun maka kepesertaan BPJS PPU si anak akan pribadi di nonaktifkan secara otomatis.
Baca: Prosedur peralihan anak peserta bpjs ppu usia 21 tahun

Si anak dari peserta BPJS PPU yang sudah berusia 21 tahun atau sudah bekerja harus melaksanakan perubahan data kepesertaan baik menjadi peserta BPJS PPU bila si anak sudah bekerja atau peserta BPJS Mandiri bila si anak tidak bekerja, bila si anak masih kuliah maka tetap harus membuat laporan ke pihak bpjs dengan membawa surat keterangan kuliah dari instansi terkait biar kepesertaan PPU untuk si anak bisa di perpanjang hingga 25 tahun.

Prosedur Perpanjangan Anak Peserta BPJS PPU Usia 21 tahun yang masih kuliah

Untuk melaksanakan perubahan data kepesertaan atau peralihan anak peserta PPU usia 21 tahun, hingga dikala ini belum bisa dilakukan secara online, tapi harus datang pribadi ke kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. kepesertaan si anak bisa dialihkan menjadi peserta BPJS PPU atau mandiri, namun bila anak sudah berusia 21 tahun tapi masih menempuh pendidikan formal maka tetap harus melaksanakan pelaporan ke pihak bpjs biar dapat diperpanjang hingga 25 tahun, adapun persyaratan yang harus dibawa adalah:
  • Kartu BPJS Kesehatan si Anak
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP
  • Slip gaji pekerja
  • Surat keterangan kuliah terbaru
Jika tidak dilakukan pelaporan perpanjangan, maka kepesertaan PPU dari si anak sebagai tanggungan akan dinon-aktifkan secara otomatis, dan itu artinya peserta yang bersangkutan tidak bisa menerima pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh bpjs.

bila si anak sudah berusia 25 tahun, maka si anak bisa melaksanakan peralihan bisa menjadi peserta BPJS Mandiri, atau menjadi peserta PPU bila si anak sudah bekerja.

Untuk menjadi peserta berdikari persyaratannya adalah:
  • KTP
  • KK
  • Kartu Peserta BPJS,
  • Foto 3x4 berwarna
  • Kepemilikan rekening bank bila ingin mengambil kelas 1 atau 2

Jika peserta ingin menjadi peserta BPJS PPU maka peserta bisa menghubungi pihak HRD perusahaan terkait untuk dilakukan perubahan, ketentuan dan persyaratan akan diinformasikan oleh pihak HRD perusahaan terkait.

Demikian mengenai Prosedur Perpanjangan Anak Peserta BPJS PPU Usia 21 tahun yang masih kuliah, semoga bermanfaat.

Mengurus BPJS (Pendaftaran atau perubahan data) Bolehkan diwakilkan?

Apakah Daftar BPJS atau perubahan data kepesertaan bpjs Boleh Diwakilkan? - Memang aneka macam urusan yang terkait dengan BPJS menyerupai misalnya pendaftaran, perubahan data kepesertaan, pencabutan kenggotaan PBI dari dinas sosial dan urusan lainnya, untuk beberapa urusan menyerupai perubahan data kepesertaan ataupun pendaftaran anggota keluarga lainnya harus dilakukan di kantor bpjs setempat, alasannya ialah banyaknya warga masyarakat yang kebetulan melaksanakan hal yang sama, maka tidak heran kantor bpjs dan tempat-tempat yang terkait dengan bpjs selalu dipadati dengan antrian bahkan harus rela berdesak-desakan dan antri berjam-jam hanya untuk menunggu giliran, dan kantor bpjs biasanya hanya buka di hari-hari kerja biasa.

pendaftaran bpjs kesehatan


Ini menjadi suatu kendala untuk beberapa golongan masyarakat yang kebetulan ingin mengurus terkait data bpjs ke kantor bpjs, alasannya ialah mau tidak mau mereka harus rela meluangkan waktu untuk mengurusnya ke kantor bpjs, tentu saja ini mampu mengganggu waktu bekerja, kalau yang bersangkutan ialah pekerja, sehingga banyak yang memilih solusi diwakilkan kepada orang lain baik itu saudara, adik-kakak atau pasangan. tapi pertanyaannya apakah melaksanakan perubahan data, daftar dan urusan lainnya yang terkait bpjs mampu diwakilkan?


Apakah daftar BPJS Boleh diwakiklan?

Seharunya yang melaksanakan pendaftaran BPJS ialah kepala keluarga, namun sayangnya mampu saja kepala keluarga dalam keadaan sibuk sementara pendaftaran harus segera dilakukan, kalau yang menjadi kepala keluarga tidak bisa, maka pendaftaran mampu dilakukan oleh anggota keluarga lainnya yang masih tercantum dalam satu kartu keluarga (KK).

Sebenarnya untuk problem pendaftaran mampu dilakukan oleh siapapun yang penting masih anggota keluarga di KK, baik oleh suami, istri atau anak, yang penting berkas persyaratan sudah dipersiapkan dengan baik. Permasalahan gres muncul kalau diwakilkan kepada orang lain saudara yang tidak termasuk anggota keluarga yang tercantum di kartu keluarga (KK), maka ini perlu syarat khusus.

"Dikutif dari liputan6.com,  menurut departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Jika pendaftaran BPJS diwakilkan kepada orang lain maka sebaiknya membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang didaftarkan."


Apakah perubahan data kepesertaan BPJS boleh diwakilkan?

Urusan terkait data bpjs bukan hanya pendaftaran saja, ada juga yang berkaitan dengan urusan perubahan data kepesertaan, menyerupai misalnya merubah faskes, atau mutasi jenis kepesertaan, misalnya dari pbi menjadi penerima mandiri, atau dari penerima bpjs PPU menjadi penerima berdikari dan perubahan data kepesertaan lainnya.

Perubahan data kepesertaan bpjs tidak mampu dilakukan secara onlina, namun harus datang pribadi ke kantor bpjs setempat, dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, permasalah yang sering muncul ialah yang bersangkutan tidak punya waktu luang untuk mengurusnya sehingga tidak jarang mengambil inisiatif untuk diwakilkan kepada orang lain, pertanyaanya sekarang apakah perubahan data kepesertaan boleh diwakilkan?

Memang tidak ada undang-undang yang mengatur secara resmi untuk problem ini, namun berdasarkan masukan dari pihak BPJS untuk yang berkaitan dengan perubahan data kepesertaan bpjs "sebaiknya yang bersangkutan yang harus mengurusnya, hal ini dimaksudkan kalau diharapkan dengan data diri atau data lainnya dapat pribadi dikonfirmasi pada yang bersangkutan", bahkan untuk beberapa kantor bpjs pendaftaranpun tidak boleh diwakilkan kepada orang lain namun harus oleh yang bersangkutan, kebijakan antara setiap kantor cabang bpjs mampu saja berbeda.

Demikian artikel perihal Apakah pendaftaran bpjs, perubahan data kepesertaan bpjs atau pencabutan penerima pbi boleh diwakilkan? biar dapat membantu.

Senin, 10 Agustus 2015

Ketentuan cara Mendapatkan Kartu KIS di Provinsi DKI Jakarta

Kartu Indonesia Sehat (KIS) ketika ini ialah kartu BPJS yang khusus digunakan untuk peserta BPJS PBI atau peserta BPJS yang menerima pertolongan iuran dari pemerintah, meskipun ada kabar bahwa pemengang kartu KIS pada saatnya nanti diperuntukan untuk seluruh peserta BPJS.

Sementara untuk membuat kartu KIS sebagai peserta BPJS Penerima pertolongan Iuran (PBI) tidak ada aturan baku, artinya setiap kawasan atau wilayah memiliki aturan dan kebijakan tersendiri, salah satunya untuk provinsi DKI jakarta. bahwa setiap warga dki jakarta yang tidak bisa bisa mendaftarkan diri secara gratis sebagai peserta BPJS PBI yang akan menerima kartu KIS, peserta PBI ini ialah peserta BPJS yang berhak atas kelas III. dan hanya bisa terdaftar di faskes tingkat 1 puskesmas tidak bisa memilih klinik atau dokter pribadi.

Peserta Jaminan Kesehatan yang iurannya bisa ditanggung oleh Pemerintah DKI Jakarta

ketentuan menerima kartu kis

Ada kabar bahwa khusus untuk warga DKI jakarta yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan dan untuk peserta BPJS mampu bangun diatas kaki sendiri PBPU yang gres mendaftar dan mengambil kelas III, serta untuk peserta bpjs mampu bangun diatas kaki sendiri yang menunggak iuran minimal 1 bulan bisa menjadi peserta jaminan kesehatan pemegang kartu KIS dimana iurannya bisa ditanggung oleh pemerintah DKI Jakarta.

Ketentuannya ialah sebagai berikut:

1. Penduduk DKI jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI jakarta dapat mendaftarkan keluarganya ke puskesmas terdekat sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.

2. Untuk peserta BPJS Mandiri dari golongan bukan pekerja peserta upah (PBPU) yang gres mendaftar dan mengambil kelas 3, bisa mendaftar ke puskesmas setempat sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.

3. Seluruh warga masyarakat yang memiliki KTP dan KK DKI yang belum menjadi peserta JKN-KIS dapat didaftarkan secara kolektif oleh kelurahan  sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.

4. Bayi gres lahir yang orang tuanya terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI dapat mendaftarkan bayinya di rumah sakit yang sudah terintegrasi dengan disdukcapil atau di puskesmas setempat sebagai peserta jaminan kesehatan yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.

Pengalihan dan tunggakan kepesertaan

Peserta Jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta diperuntukan juga untuk peserta mampu bangun diatas kaki sendiri kelas III yang gres mendaftar, peserta mampu bangun diatas kaki sendiri yang memiliki tunggakan minimal 1 bulan hingga 3 bulan, artinya peserta mampu bangun diatas kaki sendiri yang menunggak iuran bulanan akan dialihkan secara otomatis menjadi peserta jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah DKI jakarta yang terdiri dari

1. Peserta madiri kelas III yang gres mendaftar, yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.

2. Peserta mampu bangun diatas kaki sendiri yang mengambil kelas III dan memiliki tunggakan minimal 1 bulan

3. Peserta mampu bangun diatas kaki sendiri yang mengambil kelas I dan kelas II yang memiliki tunggakan minimal 3 bulan

Dengan ketentuan:
  • Peserta peralihan tidak bisa kembali menjadi peserta mampu bangun diatas kaki sendiri PBPU kecuali sudah menunggu selama 6 bulan terhitung semenjak dialihkan.
  • Peserta peralihan setelah 6 bulan bisa mengajukan permohonan kepada pihak bpjs kesehatan untuk kembali menjadi peserta BPJS PBPU dengan biaya sendiri, maksimum hanya 1 kali, dan jikalau dikemudian hari terjadi lagi keterlambatan uran maka peserta tersebut selamanya akan menjadi peserta BPJS PBI yang hanya berhak atas kelas III yang akan didaftarkan oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.
  • Peserta peralihan yang kembali menjadi peserta PBPU harus membayar seluruh tunggakan sebelumnya jikalau ada, dan iuran bulanan yang dibayarkan harus menggunakan sistem autodebet.
  • Tunggakan tidak bisa dihapuskan atau diputihkan.

Untuk gosip mengenai cara membuat Kartu indonesia sehat di wilayah provinsi DKI jakarta ini bisa menghubungi kelurahan setempat, puskesmas atau kantor cabang BPJS setempat.

Pembayaran BPJS di Minimarket (alfamart & Indomart) terbukti mudah

Salah satu kewajiban menjadi penerima BPJS yaitu membayar iuran, khususnya untuk penerima BPJS mandiri, iuran harus dibayarkan oleh sendiri dengan total iuran yang harus dibayarkan perbulannya tergantung dari jumlah anggota keluarga yang menjadi penerima BPJS. Sampai dikala ini pihak bpjs terus membenahi layanan bpjs salah satunya yaitu menyediakan beberapa alaternatif kawasan melaksanakan pembayaran iuran peserta. bila dulu iuran bpjs hanya mampu dibayarkan melalui ATM bank untuk dikala ini pembayaran iuran mampu dilakukan di beberapa akomodasi yang sudah disediakan oleh pihak BPJS.

BPJS menyediakan beberapa akomodasi pembayaran iuran bulanan dengan tujuan untuk memudahkan setiap penerima membayar iuran bpjs, sehingga penerima dapat melaksanakan pembayaran iuran dimanapun dan kapanpun sehingga mampu terhindar dari tunggakan, atau telat bayar, kita ketahui bahwa pembayaran iuran bulanan harus dibayarkan paling tidak hingga tanggal 10 setiap bulan, bila terlambat satu bulan saja maka kartu akan pribadi dinonaktifkan.



Salah satu akomodasi pembayaran yang mampu digunakan yaitu minimarket yaitu indomart dan alfamart, akomodasi ini mampu anda pilih manakala anda kebetulan sedang bepergian keluar kota dan anda kesulitasn mencari ATM, dan akomodasi ini cocok sekali  diperuntukan untuk penerima BPJS berdikari kelas 3 yang tidak diwajibkan untuk memiliki rekening.

Fasilitas pembayaran di indomart dan alfamart dikala ini hanya untuk digunakan oleh penerima bpjs berdikari baik yang mengambil kelas I, kelas II maupun kelas III, penerima mampu melaksanakan pembayaran di alfamart atau juga indomart dimanapun dan kapanpun walaupun alamat eksistensi minimarket tersebut tidak sesuai dengan KTP peserta, pembayaran tetap mampu dilakukan.

Cara Pembayaran BPJS di Minimarket (alfamart & Indomart) terbukti mudah

Untuk melaksanakan pembayaran iuran bpjs kesehatan diminimarket alfamart dan indomart caranya sangat mudah sekali, sebagai berikut:

1. datang ke minimarket alfamart atau indomart terdekat

2. bawa kartu bpjs anda atau nomor virtual account (VA) yang biasa anda gunakan untuk melaksanakan pembayaran. Jika iuran yang anda bayarkan yaitu iuran pertama, maka anda harus menggunakan nomor virtual account jangan hingga hilang, bila hilang maka anda mampu memintanya kembali ke kantor BPJS, namun bila iuran bpjs yang anda bayarkan yaitu iuran ke sekian kalinya anda mampu menggunakan kartu BPJS anda.

3. Silahkan utarakan kepentingan anda, sebutkan saja ingin membayar iuran BPJS kesehatan, kemudian serahkan Kartu BPJS atau nomor virtual account anda ke petugas di alfamart, petugas di alfamart akan menginformasikan berapa tagihan yang harus di bayar, silahkan anda serangkan uang sesuai dengan yang diminta. Biasanya setiap transaksi akan dikenakan pelengkap biaya manajemen sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).

4. Petugas alfamart akan membantu melaksanakan pembayaran iuran bpjs kesehatan untuk anda, dan anda akan mendapatkan nota bukti pembayaran, silahkan anda simpan bukti pembayaran tersbut baik-baik untuk persediaan bila dikemudian haru diperlukan.

Bagaimana Cara Cek Status Pembayaran sudah masuk apa belum?

Bisa saja pembayaran yang anda lakukan di indomart atau alfamart gagal, bila gagal biasanya petugas akan menginformasikan kepada anda, dan bila berhasil maka anda akan mendapatkan bukti transaksi pembayaran.

Untuk memastikan bahwa pembayaran yang anda lakukan berhasil maka anda mampu mengeceknya menggunakan aplikasi mobile untuk hp android atau apple, atau mengeceknya melalui sms gateway, bila anda mendapatkan berita tidak memiliki tunggakan maka pembayaran anda berhasil.


Pembayaran iuran BPJS di alfamart yaitu salah satu yang paling mudah yang mampu anda pilih, anda tidak perlu kartu ATM, cukup membawa kartu BPJS atau nomor virtual account pembayaran sudah mampu dilakukan, sangat mudah bukan.

Itulah berita mengenai Pembayaran BPJS di Minimarket (alfamart & Indomart) terbukti mudah, silahkan anda coba.


Minggu, 09 Agustus 2015

Sekarang KB dan Pemasangan Alat Kontrasepsi ditanggung BPJS!

Program KB yaitu salah satu cara untuk merencanakan dan menunda kelahiran anak, untuk ketika ini ada aneka macam layanan KB yang mampu dipilih, menyerupai misalnya mengkonsumsi pil KB, Tubektomi, penggunaan kondom, Pasektomi KB IUD nova T, tentu saja seharunya kalau ingin menggunakan layanan tersebut harus rela mengeluarkan biaya, namun ketika ini setelah kala BPJS kegiatan layanan KB tersebut gratis alasannya sudah mampu ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Pada awalnya BPJS tidak menyertakan kebijakan mengenai KB ini, sehingga penerima BPJS yang ingin menggunakan layanan KB harus mengeluarkan biaya dari koceknya sendiri, namun setelah disahkannya peraturan gres yaitu Peraturan presiden No. 19 Tahun 2016 yang sudah dilaksanakan semenjak 1 April 2016 pelayanan KB atau pemasangan kontrasepsi KB untuk penerima BPJS kini graris dan penerima tidak perlu lagi membayar perlengkapan alat kontrasepsi, semuanya mampu dinikmati secara gratis.

KB pemasangan dan pelepasan alat kontrasepsi ditanggung bpjs


Beberapa jenis layanan KB yang mampu ditanggung BPJS yaitu sebagai berikut:


#1. Tubektomi dan Vasektomi

BPJS telah bekerja sama dengan BKKBN untuk pelayanan KB, salah satunya yaitu Tubektomi dan Vasektomi, Tubektomi yaitu pemotongan susukan indung telor pada wanita sehingga sel telur tidak mampu hingga ke rahim, sedangkan vasektomi yaitu pemotongan susukan seperma pada alat reproduksi pria. di Era BPJS ketika ini kedua layanan KB tersebut ketika ini sudah dapat ditanggung oleh BPJS. kalau sesuai dengan prosedur.

#2. Pemasangan alat Kontrasepsi dan Konsultasi

Yang dapat ditanggung BPJS berikutnya dari pelayanan KB yaitu pemasangan alat kontrasepsi dan Konsultasi, Pemasangan alat kontrasepsi pada wanita juga di kala BPJS ketika ini setelah adanya peraturan pemerintah gres sudah mampu ditanggung oleh BPJS, beberapa pemasangan alat kontrasepsi yang sudah ditanggung oleh BPJS menyerupai misalnya pemasangan alat kontrasepsi IUD Nova T atau coper T.

IUD Nova T yaitu alat konrasepsi terbaik alasannya tidak akan mengganggu hormon, biasanya dipasang pada organ wanita pada ketika setelah melahirkan baik lahiran dengan operasi caesar maupun normal, tujuannya yaitu untuk menunda kehamilan.

Jika anda kebetulan final melahirkan dengan operasi caesar di rumah sakit sebaiknya bicarakan dengan dokter kandungan mengenai pemasangan alat kontrasepsi ini, alasannya ketika ini pemasangan KB IUD salah satunya Nova T mampu ditanggung BPJS kesehatan, sehingga kita tidak harus mengeluarkan biaya sendiri.

Jika lahiran di bidan atau di faskes tingkat 1, ibu mampu meminta acuan untuk memasang alat kontrasepsi di rumah sakit, kalau di faskes tingkat 1 tidak tersedia. kalau prosedur yang ditempuh sesuai maka Pemasangan alat kontrasepsi ini dapat ditanggung oleh BPJS. 

#3. Pemasangan dan pelepasan Sepiral

Alat KB berikutnya yaitu pemasangan spiral, ketika ini BPJS sudah berhubungan dengan BKKBN, pemasangan alat kontrasepsi spiral sudah mampu ditanggung oleh BPJS, begitu juga untuk pelepasan spiral sudah mampu ditanggung oleh BPJS. 

#4.  Apakah KB suntik juga ditanggung BPJS?

Salah satu jenis layanan KB lainya yaitu KB suntik, untuk KB suntik yang dapat ditanggung BPJS yaitu KB suntik 3 bulan sekali, sedangkan yang 1 bulan sekali tidak dapat ditanggung bpjs jadi harus biaya sendiri.


#5. Sunat mampu ditanggung BPJS kalau ada indikasi medis
Untuk sunat sebanrnya mampu ditanggung BPJS kalau ada indikasi medis pnyakit tertentu yang terang yang ditetapkan oleh dokter misalnya, sunat harus dilakukan alasannya adanya peradangan atau infeksi, kalau atas keingianan sendiri, sunat untuk ketika ini belum dapat ditanggung oleh BPJS.

Dengan adanya BPJS kini pasutri yang ingin menunda kelahiran terutama pasca istrinya melahirkan mampu pribadi pasang KB dan biayanya gratis, pemasangan KB ini mampu di rumah sakit atau dipuskesmas biayanya ditanggung oleh BPJS, kalau dilakukan di rumah sakit dan waktunya tidak bersamaan dengan perawatan pasca melahirkan harus dimulai dari faskes tingkat 1 untuk menerima acuan ke dokter kandungan rumah sakit, selama sesuai dengan prosedur maka biaya KB ketika ini sudah mampu ditanggung oleh BPJS.

Demikian wacana berita KB dan pemasangan alat kontrasepsi gratis untuk penerima BPJS, supaya membantu.


Apakah Sunat atau Khitanan Bisa ditanggung Oleh BPJS kesehatan?

Sunat ialah salah satu kewajiban muslim untuk menjaga semoga tetap sehat dan bersih dari najis, bahkan sunat juga terkadang dilakukan oleh orang non muslim untuk menjaga kesehatan. Di periode BPJS ketika ini hampir semua penyakit mampu ditanggung oleh BPJS, tapi ada juga yang tidak diantaranya penyakit yang secara ekplisit disebutkan tidak mampu ditanggung bpjs, penyakit yang mampu ditanggung bpjs namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur atau tindakan medis tertentu yang syarat dan ketentuannya tidak sesuai.

Salah satu yang banyak dijadikan pertanyaan ialah mengenai sunat atau khitanan, banyak yang bertanya apakah khitanan atau sunat untuk penerima BPJS biayanya dapat ditanggung?, menjawab pertanyaan ini dijelaskan oleh pihak bpjs bahwa untuk sunat ada yang mampu ditanggung oleh BPJS dan juga mampu tidak ditanggung oleh BPJS bila syaratnya tidak sesuai.



Sunat yang mampu ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Sunat dapat ditanggung BPJS bila ada indikasi medis yang terang bahwa penerima harus segera disunat, misalkan alasannya ialah secara medis penerima terkena infeksi, atau radang, atau alasannya ialah kecelakaan misalnya alasannya ialah terkena resleting sehingga penerima diharuskan terpaksa harus disunat, maka sunat menyerupai itu dapat ditanggung bpjs bila sesuai dengan prosedur.

Prosedurnya ialah bila bukan gawat darurat maka harus dimulai dari faskes tingkat 1, bila difaskes tingkat 1 dapat dilayani maka penerima akan dilayani di faskes tingkat 1 dan biaya akan ditanggung oleh BPJS, bila faskes tingkat 1 tidak mampu menangani kondisi penerima alasannya ialah keterbatasan sumber daya maka faskes tingkat 1 akan menunjukkan tumpuan ke rumah sakit, penerima dapat disunat di rumah sakit oleh dokter sunat atas tumpuan dari faskes tingkat 1 dan biaya sunat sepenuhnya akan ditanggung oleh BPJS.

Sunat yang tidak akan ditanggung oleh BPJS

Sementara bila sunat atas kemauan sendiri, maka biaya sunat tidak dapat ditanggung oleh BPJS artinya biayanya harus dibayar oleh sendiri.

Jika penerima ingin menerima tanggungan BPJS untuk sunat atau khitanan normal, maka penerima mampu ikut aktivitas sunat masal yang biasanya diadakan oleh dinas kesehatan setempat, sunat menyerupai ini gratis alasannya ialah sudah di biayai pribadi oleh dinas kesehatan.

Demikian ihwal informasi mengenai sunat apakah ditanggung bpjs atau tidak, dengan uraian di atas sudah sangat terang bahwa sunat yang hanya dapat ditanggung oleh bpjs ialah sunat yang harus segera dilakukan alasannya ialah adanya indikasi medis tertentu menyerupai kecelakaan, jerawat dan idikasi medis lainnya. semoga informasi di atas bermanfaat.

Sabtu, 08 Agustus 2015

Cabut Gigi dapat ditanggung BPJS Jika sesuai prosedur!

Ada komplain dari salah satu penerima BPJS yang kebetulan ingin mencabut gigi dikarenakan giginya tumbuh tidak normal dan menekan syaraf, alasannya penerima BPJS karenanya ditempuhlah prosedur pengobatan dengan bpjs dengan datang ke faskes tingkat 1, kemudian menerima acuan ke rumah sakit, tapi setelah dirumah sakit pihak rumah sakit menolak untuk dilayani sebagai pasien BPJS untuk pencabutan gigi, karenanya pasien dilayani sebagai pasien umum dan harus membayar sendiri seluruh biayanya.

Cabut gigi ternyata mampu ditanggung bpjs

Pertanyaannya Apakah Cabut Gigi Bisa ditanggung BPJS?

Cabut Gigi bahu-membahu mampu ditanggung BPJS kalau ditempuh sesuai prosedur yang ditentukan, sesuai dengan penjelasan dari pihak BPJS  dari situs lapor.go.id yaitu sebagai berikut:

Peserta BPJS Kesehatan menerima pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama :

  1. Dokter Gigi di Puskesmas; atau
  2. Dokter Gigi di Klinik; atau
  3. Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan


Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan:

  1. Dokter Gigi Spesialis/Sub Spesialis


Adapun Cakupan Pelayanannya yaitu sebagai berikut: 

  • Administrasi pelayanan, meliputi biaya manajemen pendaftaran penerima untuk berobat, penyediaan dan dukungan surat acuan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Premedikasi
  • Kegawatdaruratan oro-dental
  • Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  • Obat pasca ekstraksi
  • Tumpatan komposit/GIC
  • Skeling gigi /pembersihan karang gigi (1x dalam setahun)


Adapun Prosedurnya sebagai berikut :
1. Jika penerima memilih terdaftar di Puskesmas/ Klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertamanya, maka:

a) Puskesmas/Klinik wajib menyediakan jejaring (Dokter Gigi/Lab/Bidan dan sarana penunjang lain)
b) Peserta menerima pelayanan gigi di Dokter Gigi yang menjadi jejaring Puskesmas/klinik
c) Tidak ada pendaftaran penerima ke Dokter Gigi lain.

2. Jika penerima memilih terdaftar di Dokter Praktek Perorangan (Dokter Umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:

a) Peserta dapat mendaftar ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
b) Pelayanan gigi kepada penerima diberikan oleh Dokter Gigi sesuai pilihan Peserta.
c) Penggantian Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 (tiga) bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut.

Tata Cara Pelayanan :

1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
a) Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai
pilihan Peserta.
b) Peserta menyampaikan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
c) Fasilitas Kesehatan melaksanakan pengecekan keabsahan kartu peserta.
d) Fasilitas Kesehatan melaksanakan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
e) Setelah menerima pelayanan penerima menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
f) Bila dibutuhkan atas indikasi medis penerima akan memperoleh obat.
g) Rujukan kasus gigi dapat dilakukan kalau atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/
tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.

2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
a) Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat acuan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
b) Peserta melaksanakan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan
c) Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengecekan keabsahan kartu dan surat acuan serta melaksanakan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melaksanakan pencetakan SEP.
d) SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
e) Peserta menerima pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau dukungan tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
f) Setelah menerima pelayanan, Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.

Adapun Pelayanan Gigi Yang Tidak Dijamin yaitu sebagai berikut :
1. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
2. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
4. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
5. pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
6. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada kekerabatan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

Tunggakan BPJS Peserta Meninggal Dunia apakah harus dilunasi?

Salah satu cara untuk menonaktifkan kepesertaan bpjs kesehatan ialah bila si penerima yang bersangkutan meninggal dunia, penonaktifan membuat iuran bulanan bpjs untuk penerima meninggal dunia akan dihentikan selamanya, namun penonaktifan tidak akan dilakukan secara otomatis, pihak keluarga harus membuat laporan kepada pihak bpjs dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan:

  1. KTP pserta
  2. KK
  3. Surat keterangan janjkematian dari kelurahan atau rumah sakit yang menyatakan bahwa penerima sudah meninggal dunia, 
  4. Kartu BPJS Peserta, bila hilang buat dulu laporan kehilangan dari kepolisian


Jika tidak dilaporkan maka kemungkinan besar penerima akan terus dinyatakan hidup, kepesertaan akan terus aktif dan iuran bulanan akan terus ditagih, sehingga bila tidak dibayarkan akan muncul tunggakan untuk si penerima walaupun penerima tersebut sudah meninggal dunia

Baca juga: Prosedur penonaktifan penerima meninggal dunia

Apakah tunggakan penerima bpjs meninggal dunia harus dilunasi


Waktu untuk melaporkan penerima meninggal dunia ialah hingga 7 hari semenjak kematian, oleh alasannya itu sebaiknya segera melaporkan penerima meninggal dunia secepat dan sesegera mungkin kepada pihak bpjs biar tidak timbul permasalahan terkait iuran bulanan.

Ada aneka macam permasalahan terkait penerima meninggal dunia, beberapa diantaranya adalah:

  • Bagaimana bila si penerima memiliki tunggakan apakah harus tetap dilunasi
  • Jika tidak dilaporkan dalam waktu yang lama apakah akan muncul tunggakan dan apakah harus dilunasi
  • Peserta meninggal dunia sudah dilaporkan tetapi iuran masih ditagihkan apa yang terjadi?


Dan masih banyak permasalahan lainnya yang menyangkut penerima meninggal dunia yang mungkin saja permasalahan tersebut mampu anda alami lantas bagaimana solusinya?

Peserta Meninggal Dunia memiliki tunggakan apakah harus dilunasi?

Salah satu persyaratan untuk menonaktifkan kepesertaan dari penerima bpjs yang sudah meninggal dunia ialah penerima harus melunasi tunggakan bila memang memiliki tunggakan sebelum penerima meninggal dunia, bila tunggakan tidak dilunasi maka penerima tidak mampu dinonaktifkan.

Jika tidak dinonaktifkan maka penerima yang bersangkutan akan terus  memiliki kewajiban tetap harus membayar iuran bulanan, dan bila tidak dibayarkan maka akan berdampak pada status kepesertaan anggota keluarga lainnya apalagi ketika ini sistem pembayaran bpjs terbaru sudah menggunakan sisem 1 nomor virtual account (va) untuk satu keluarga, sehingga iuran bulanan yang harus dibayarkan ialah total untuk seluruh anggota keluarga peserta, tidak mampu dibayarkan perorang.

Jika tidak dilaporkan dalam waktu yang lama apakah tunggakan harus dilunasi?

Banyak sekali kasus anggota keluarga menunda-nunda untuk membuat laporan anggota keluarganya yang sudah lama meninggal ke kantor bpjs, bahkan ada yang hingga berbulan-bulan sipeserta belum dilaporkan, bahkan iuran bulanan penerima tersebut tidak dibayarkan alasannya dianggapnya kartu bpjs sudah tidak digunakan.

Tentu saja saja akan muncul tunggakan, pertanyaanya ialah apakah tunggakan semenjak bulan penerima meninggal harus dilunasi?

Menurut pihak bpjs yang dikutif dari situs lapor.go.id, menyatakan bahwa :

Laporan penerima yang meninggal dunia wajib dilakukan di lakukan secepatnya dengan datang lansugn ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat dengan membawa persyaratan, maksimal 7 hari setelah penerima meninggal. 

Tunggakan penerima wajib dilunasi alasannya BPJS Kesehatan tetap melaksanakan pembayaran kapitasi ke Fasilitas Kesehatan yang tercantum dikartu BPJS Peserta selama penerima tidak melaksanakan pelaporan.

Sebaiknya permasalah menyerupai ini mampu dikoordinasikan dengan pihak bpjs terkait, alasannya mampu saja tunggakan selama penerima meninggal ditiadakan.

Saya sudah melaporkan penerima Meninggal dunia tapi tagihan masih muncul?

Ada juga kasus tagihan iuran bulanan bpjs meninggal dunia masih ditagih padahal laporan sudah dibuat, ini terjadi ketika ada pembaharuan sistem bpjs dari sistem pembayaran lama menggunakan sistem pembayaran 1 va untuk 1 keluarga.

Kemungkinan ini ialah kesalahan dari perhitungan sistem yang masih dibenahi, sehingga bila kejadian ini menimpa anda, maka sebaiknya segera lapor kepihak bpjs untuk melaksanakan klarifikasi, iuran yang terlanjur dibayarkan biasanya tidak akan di kembalikan tapi akan digunakan untuk deposit iuran bulanan bpjs di bulan-bulan berikutnya.



Itulah penjelasan terkait permasalahan tunggakan untuk penerima bpjs meninggal dunia, semoga gosip di atas bermanfaat untuk anda yang memerlukannya.


Jumat, 07 Agustus 2015

Operasi Caesar mampu ditanggung BPJS Jika sesuai Prosedur !

Operasi caesar (seksio cesarea /sc) ialah proses persalinan melalui operasi pembedahan diperut, operasi caesar dipilih alasannya ialah kemauan sendiri atau juga alasannya ialah ada faktor-faktor tertentu yang menjadikan proses pesalinan harus melalui operasi caesar, banyak yang memilih operasi caesar alasannya ialah ingin proses persalinan yang cepat, ingin kelahiran anaknya sesuai dengan tanggal-tanggal cantik, ada juga yang memilih operasi caesar alasannya ialah katakutan akan rasa sakit ketika proses melahirkan atau ada juga dikarenakan indikasi medis yang menjadikan mempersulit proses persalinan sehingga proses persalinan harus melalui operasi caesar.

Operasi caesar termasuk operasi besar dan operasi besar pasti memiliki resiko dan biayanya pun kemungkinan akan sangat besar, sehingga siapapun yang memilih jalan operasi caesar baik alasannya ialah kondisi medis ataupun atas pilihan sendiri harus mempersiapkan dana operasi yang tidak sedikit. menurut kabar biaya ntuk menjalani operasi caesar kisarannya paling sedikit sekitar 8 juta rupiah dan paling besar hingga 15 juta rupiah bahkan bisa lebih.

Operasi caesar ditanggung BPJS


Tentunya yang memilih operasi caesar dari kalangan orang kaya, dana sebesar itu bukanlah suatu problem pasti akan dipersiapkan jauh-jauh hari,  namun untuk warga tidak bisa yang harus menjalani operasi caesar alasannya ialah indikasi medis tentu biaya sebesar itu merupakan problem besar, tapi ada kabar baik, alasannya ialah di kurun BPJS ketika ini Operasi caesar bisa ditanggung BPJS dengan syarat sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Ketentuan Persalinan caesar yang ditanggung BPJS ?

Di kurun BPJS ketika ini memang hampir semua penyakit dan operasi bisa ditanggung BPJS dengan syarat, ketentuan dan juga prosedur yang ditempuh sesuai dengan aturan bpjs kesehatan, salah satu operasi yang dapat ditanggung bpjs kesehatan ialah operasi caesar.

Berikut ialah prosedur dan ketentuan persalinan caesar yang dapat ditanggung BPJS:

1. Operasi caesar dilakukan atas indikasi medis

Operasi caesar yang dapat ditanggung BPJS ialah operasi caesar alasannya ialah adanya indikasi medis, misalnya alasannya ialah adanya faktor penyilit, ketuban pecah, posisi bayi sungsang dan indikasi medis lainnya, namun kalau alasannya ialah cita-cita sendiri misalnya alasannya ialah lahiran ingin cepat, alasannya ialah bayi ingin lahir di tanggal yang indah atau alasannya ialah ibu takut mengalami rasa sakit maka untuk kasus ibarat itu BPJS tidak bisa menanggung operasi caesar.

2. Operasi caesar harus atas referensi dokter faskes tingkat 1

Agar operasi caesar bisa ditanggung oleh BPJS maka langkah yang ditempuh pasien harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh bpjs keseahtan, artinya kalau kondisi pasien tidak dalam keadaan gawat darurat maka harus dimulai dari pemeriksaan di faskes tingkat 1, puskesmas, poliklinik, dokter pribadi atau praktek dokter, kalau menurut dokter ada indikasi medis yang mengharuskan lahiran dengan caesar maka anda bisa meminta referensi ke rumah sakit untuk menjalani operasi caesar, atau biasanya dokterpun akan menunjukkan surat referensi untuk ditangani dirumah sakit guna menjalani caesar.

3.  Jika pasien dalam keadaan Emergency maka bisa pribadi menuju IGD

Jika pasien yang akan melaksanakan persalinan dalam keadaan gawat darurat, misalnya alasannya ialah ketuban pecah, alasannya ialah kecelakaan sehingga ibu dan bayi harus segera menerima pertolongan, kalau tidak segera ditolong bisa membahayakan nyawa ibu dan anak, maka keluarga pasien bisa pribadi menuju IGD di rumah sakit,  tenang saja untuk pasien emergency biaya persalinan maupun operasi caesar akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS kesehatan.


4. Kartu Pasien harus dalam keadaan aktif

Kartu pasien harus dalam keadaan aktif, kalau tidak aktif maka tidak bisa ditanggung oleh BPJS, kecuali kartu diaktifkan namun kalau sebelum 45 hari pasien menjalani rawat inap pasca operasi, pasien akan terkena denda rawat inap.

Yang bisa menjadikan kartu nonaktif ialah kalau penerima memiliki tunggakan minimal 1 bulan, oleh alasannya ialah itu iuran harus selalu dibayarkan setiap bulan supaya tidak terkena tunggakan.

5. Jangan meminta referensi atas Permintaan sendiri

Dokter akan memberi referensi kalau secara medis memang anda harus menjalani caesar, namun kalau tanpa indikasi medis anda meminta surat referensi atas ajakan sendiri maka biaya tidak akan ditanggung oleh BPJS.

Tips supaya manajemen persalinan lancar

Berikut tips supaya operasi berjalan lancar:

1. Sebaiknys sering-seringlah memeriksakan kesehatan ibu dan anak ke dokter kandungan, sehingga setiap permasalahan bisa diketahui semenjak dini, kalau ada indikasi medis penerima harus menjalani lahiran dengan caesar bisa dipersiapkan semenjak jauh-jauh hari supaya prosesnya lancar.

2. Siapkan persyaratan yang diperlukan jauh-jauh haru kalau anda sudah diklaim harus menjalani operasi caesar ibarat misalnya:
  • Fotocopy dan Asli KTP
  • Fotocopy dan asli KK
  • Fotocopy  Kartu BPJS Peserta
  • Surat referensi dari faskes tingkat 1 kecuali pasien Gawat darurat
  • Bukti pembayaran iuran bpjs 3 bulan terakhir

3. Untuk penerima BPJS Mandiri anda bisa mendaftarkan bayinya sebelum dilahirkan ke BPJS

syarat pendaftaran bayi yang masih dalam kandungan

Untuk Ibu Peserta BPJS Mandiri silahkan daftarkan bayinya sebelum dilahirkan, ini untuk mengantisifasi kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan yang dialami bayi, sehingga biaya untuk perawatan sanga bayi setelah dilahirkan sepenuhnya bisa ditanggung BPJS kesehatan.
Baca: Cara mendaftarkan calon bayi menjadi penerima BPJS
Sedangkan untuk bayi dari orang renta penerima BPJS PPU yang ditanggung perusahaan atau penerima BPJS PBI atau pemegang kartu KIS, jamkesmas ataupun jamkesda, tidak bisa mendaftarkan bayinya ketika masih dalam kandungan, tapi masih bisa mendaftarkan bayinya ketika sudah dilahirkan. biasanya jatuh tempo 3 hari semenjak bayi dilahirkan, kalau dalam 3 hari bayi belum didaftarkan maka biaya atas bayi tidak bisa ditanggung bpjs.

Baca: cara Mendaftarkan bayi ke bPJS setelah dilahirkan


Demikian perihal isu cara supaya biaya operasi caesar bisa ditanggung oleh BPJS, semoga bermanfaat.

Peserta BPJS Menuggak akan dialihkan menjadi Peserta BPJS PBI kelas III (Khusus di DKI Jakarta)

Tanggung Jawab akseptor BPJS terutama akseptor BPJS Mandiri ialah membayar iuran bulanan bpjs yang besar kecilnya diadaptasi dengan kelas yang diambil, pada umumnya kelas 1 iuran bulanannya paling besar kalau dibandingkan dengan kelas II dan kelas III, ada kalanya akseptor BPJS menunggak sehingga resikonya kartu bpjsnya di nonaktifkan. Atruan BPJS yang berlaku pada ketika ini denda untuk tunggakan keterlambatan sudah dihapuskan, tapi denda akan muncul kalau si akseptor harus menjalani rawat inap sebelum 45 hari semenjak kartu yang tadinya diblokir diaktifkan kembali, denda akan dihitung sebesar 25% dari biaya rawat inap ditambah dengan total tunggakan.

Selain peraturan umum BPJS, ternyata di beberapa kawasan memberlakukan juga kebijakan khusus terhadap akseptor BPJS kesehatan ini, contohnya di provinsi DKI jakarta, pada ketika ini ada kebijakan khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi (PemProv) DKI jakarta terkait kepesertaan BPJS Ini, terutama kebijakan untuk akseptor BPJS kelas III, warga DKI yang belum mendaftar dan kebijakan terkait akseptor BPJS yang menunggak.

Sosialisasi  tentang kebijakan Pemrov DKI jakarta mengenai kegiatan JKN-KIS ini disebar di beberapa kemudahan kesehatan dan layanan publik melalui papan pengumuman dalam bentuk sebuah banner menyerupai terlihat pada gambar di bawah ini:

aturan bpjs pemprov dki jakarta

Pada baner tersebut dijelaskan mengenai Pengalihan dan Tunggakan Kepesertaan sebagai berikut:

1. Peserta BPJS yang memiliki KTP Provinsi DKI yang gres mendaftar dan mengambil kelas III, eksklusif menjadi akseptor Jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh pemerintah provinsi DKI jakarta dan iuran sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.

Kebijakan Untuk Peserta yang memiliki Tunggakan 

Untuk akseptor BPJS kesehatan dengan KTP DKI jakarta yang kebetulan memiliki tunggakan atau menunggak ialah sebagai berikut:

1.  Peserta BPJS yang mengambil kelas 3 sebelumnya yang kebetulan memiliki tunggakan minimal selama 1 bulan maka akan eksklusif dialihkan menjadi akseptor Jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh pemerintah provinsi DKI jakarta dan iuran sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.

2. Peserta yang terdaftar di kelas I atau kelas II yang kebetulan memiliki tunggakan minimal selama 3 bulan maka akan eksklusif dialihkan menjadi akseptor Jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh pemerintah provinsi DKI jakarta (peserta PBI kelas III) dan iuran sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.

3. Tunggakan tetap harus dilunasi dan tidak mampu dihanguskan atau diputihkan.

Apakah Peserta Yang dialihkan mampu kembali menjadi akseptor BPJS Mandiri?

Peserta yang menunggak sesuai dengan peraturan diatas akan otomatis dialihkan menjadi akseptor PBI yang mengambil kelas III, lantas apakah mampu kembali lagi menjadi akseptor BPJS Mandiri yang dapat mengambil kelas II atau kelas 1?:

  • Ada peraturan yang berlaku, akseptor peralihan mampu kembali menjadi akseptor berdikari setelah 6 bulan dengan cara melaksanakan permohonan kepada BPJS kesehatan setempat. untuk kembali menjadi akseptor BPJS Mandiri (PBPU) yang biayanya dibayarkan oleh sendiri.
  • Peserta hanya memiliki kesempatan 1 kali, kalau setelah kembalinya menjadi akseptor BPJS berdikari akseptor ternyata menunggak maka akan kembali dialihkan menjadi akseptor BPJS PBI dan akan selamanya menjadi akseptor BPJS PBI yang hanya berhak atas kelas III, kelas 3 memiliki bannyak keterbatasan walaupun iuran bulanan ditanggung oleh pemerintah. salah satu keterbatasan kelas 3 bpjs ialah kelas 3 tidak mampu naik kelas perawatan

Kamis, 06 Agustus 2015

Pindah Faskes di luar wilayah domisili (syarat dan prosedur)

Pindah Faskes di luar wilayah domisili (syarat dan prosedur) - Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FTKP) atau faskes tingkat 1 ialah kemudahan kesehatan yaitu puskesmas, klinik, praktek dokter dan praktek dokter gigi yang harus dikunjungi pertama kali oleh pasien bpjs ketika ingin menggunakan layanan kesehatan yang ditanggung bpjs. Fasilitas kesehatan tingkat pertama biasanya ditentukan ketika akseptor melaksanakan pendaftaran bpjs dan faskes yang dipilih pada umumnya harus sesuai dengan alamat daerah tinggal atau domisili sesuai dengan KTP.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama mampu kita ganti kalau diinginkan namun harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS, prosedur yang berlaku dikala ini akseptor dapat melaksanakan pindah faskes tk 1 kalau si akseptor sudah menjadi akseptor bpjs setidaknya selama 3 bulan atau 3 bulan setelah pergantian faskes sebelumnya, kalau tidak maka akseptor tidak diizinkan untuk pindah faskes.

syarat dan prosedur pindah ganti faskes di luar wilayah domisili

Ada berbagai alasan kenapa akseptor memilih pindah atau ganti faskes, mampu alasannya ialah faskes yang dipilih terlalu jauh dengan daerah tinggal atau alasannya ialah akseptor pindah domisili, sehingga akseptor terpaksa harus mengganti faskes dengan faskes yang cocok atau faskes yang terdekat dengan daerah tinggalnya.

Pindah faskes kalau masih sesuai domoisili artinya faskes yang dipilih masih sesuai dengan alamat KTP maka ini mampu dilakukan, namun bagaimana kalau faskes yang dipilih di luar wilayah domosili artinya lokasinya tidak sesuai dengan KTP dan juga KK, apakah mampu dilakukan?

Peserta Bisa memilih faskes di luar wilayah domisili Jika diperlukan

Jika akseptor sedang berada di luar wilayah sebaiknya pikirkan dengan bijak apakah ganti faskes atau tidak, pertimbangan yang harus diambil adalah.

Alternatif #1 : Jika akseptor hanya sementara tinggal di wilayah di luar domisili maka sebaiknya akseptor tidak melaksanakan ganti faskes, alasannya ialah dikala ini akseptor bpjs mampu berobat di luar wilayah bpjs dengan cara

  • Minta Surat pengantar ke Kantor BPJS untuk berkunjung ke faskes tingkat 1 yang berada di wilayah tersebut, ini tujuannya untuk menghindari penolakan dari faskes yang tidak sesuai dengan yang tertera di kartu BPJS
  • Datang ke faskes tingkat 1 yang terdapat di wilayah tersebut dengan membawa surat pengatar dari BPJS, biaya sepenuhnya akan ditanggung oleh BPJS.

Alternatif #2 : Jika akseptor Tinggal cukup lama di wilayah di luar domisili dan banyak menghabiskan di wiliyah tersebut, maka jalan terbaik ialah akseptor ganti faskes dengan memilih faskes terdekat di wilayah tersebut walaupun tidak sesuai dengan alamat KTP.

Untuk akseptor yang berada di luar wilayah domisili, dapat melaksanakan perpindahan faskes dengan syarat sebagai berikut : 
  • Minimal telah melewati waktu 3 bulan untuk dapat ganti faskes 
  • Melampiri surat keterangan tinggal sementara yang diperoleh dari kecamatan 
  • Mengisi formulir perubahan data di kantor cabang bpjs kesehatan
  • Membawa kartu BPJS lama
  • Membawa Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa KTP

Untuk melaksanakan perubahan data faskes dikala ini tidak mampu dilakukan secara online, akseptor harus datang eksklusif ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan yang diperlukan. 

Demikian ihwal pindah atau ganti faskes di luar wilayah domisili, biar membantu. kalau da pertanyaan atau kasus-baru mengenai pindah atau ganti faskes anda mampu mengembangkan di komentar, biar saya atau pengunjung blog ini mampu mencari solusi untuk permasalahan anda. terima kasih.